Senin, 28 Maret 2011

reksadana


BAB I
PENDAHULUAN
Reksadana mulai dikenal sejak abad ke-19.cikal bakal industry ini bisa dianut pada tahun 1870,ketika Robert Fleming,seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotladia,dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang investasi baru yang muncul menyusul berakhirnya perang saudara.
Di Indonesia, Instrumen Reksadana mulai dikenal pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana tertutup mirip The Scottish American Investment Trust.Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1966 ,mulailah reksadana tumbuh secara aktif . reksadana yang tumbuh dan berkembang pesat adalah Reksadana terbuka. Jika pada tahun 1995 tumbuh satu reksadana dengan dana yangn dikelola sebesar Rp356 milyar, maka pada tahun 1966 tercatat 25 Reksadana.Dari jumlah ini, 24 Reksadana diantaranya merupakan Reksadana terbuka atau Reksadana yang berupa KIK(kontrak investasi kolektif) dengn total dana yang di kelola sebesar Rp5,02 milar.
Hadirnya bank muamalat ,Asuransi takaful, dan tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis dan meningkatnya gairah infestasi yang berbasis pada investor muslim Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim,maka pada tahun 1997 dihadirkan Reksadana syariah dengan produknya yang bernama danareksa syariah.Kemudian pada tahun 2000 dihadirkan kembali produk baru dengan nama danareksa syariah berimbang.sistem danareksa syariah ini belum menjadi bagian terpisah system reksadana yang ada slama ini.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN REKSADANA SYARIAH
Reksadana merupakan salah satu alternative investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risisko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginana untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.1 Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di Pasar Modal.2

Reksadana berasal dari kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara kata “dana” berarti uang. Sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat permodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (saham, obligasi, valuta asing atau deposito) oleh Manajer Investasi.3

Menurut UU Pasar Modal, reksadana adalah “wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya, diinvestasikan (kembali) dalam portofolio efeknoleh manajer investasi”. Dan dapat ditambahkan “di mana kekayaan bersama milik pemodal akan disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian”.

Sedangkan reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Reksadana syariah, misalnya tidak menginves-tasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengeloalaan atau produknya bertentangan dengan syariat Islam. Seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alcohol, daging babi, rokok dan tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.4

B.     SEJARAH REKSADANA
Reksadana milai dikenal sejak abad ke-19. Cikal bakal industry ini bisa dirunut pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirik ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang investasi baru, yang muncul menyusul berakhirnya Perang Saudara.

Ketika pulang ke negerinya, Robert Fleming menceritakan temuannya tersebut kepada beberapa temannya. Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tetapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemudian membentuk the Scottish American Investment Trust, perusahaan menajemen investasi pertama di Inggris, pada 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai reksadana tertutup (closed-end fund).

Di Indonesia, instrument reksadana mulai dikenal pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksadana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksadana adalah reksadana tertutup mirip the Scottish Amerucan Investment Trust. Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulailah reksadana tumbuh secara aktif. Reksadana yang tumbuh dan berkembang pesat adalah reksadana terbuka. Jika pada tahun 1995 tumbuh 1 reksadana dengan dana yang dikelola sebesar Rp356 miliar, maka pada tahun 1996 tercatat 25 reksadana. Dari jumlah reksadana yang berupa KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dengan total dana yang dikelola sebesar Rp 5, 02 miliar.5

Hadirnya Bank Muamalat, Asuransi Tafakul, dan tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim. Bapepan mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka mulai tahun 1997dihadirkan reaksadana syariah dengan produknya yang bernama danareksa syariah,6 Kemudian pada tahun 2000 dihadirkan kembali produk baru dengan nama danareksa syariah berimbang.7 Sistem danareksa syariah ini belum menjadi bagian terpisah reksadana yang ada selama ini.

C.    PANDANGAN SYARIAH TENTANG REKSADANA
Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalat adalah boleh selama tidak bertentangan dengan syariah, mengikuti kaidah fikih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu:
“Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah” (Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuh, Juz IV, hal 199)
Allah SWT mememrintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebutkan al-Qura’an:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”(QS. Al-Maidah(5): 1)
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW menarik batasan tersebut dalam hadist:
“Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka disepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”(HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi dari Amru bin Auf).
Dalam reksadana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual-beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah) dan terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling member keuntungan diantara para pelakunya meminimalkan risiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungan.

D.    URGENSI REKSADANA SYARIAH
Urgensi reksadana syariah adalah sesuatu lazim terjadi dalam kehidupan sosial bahwa sebagian orang yang memiliki modal. Sementara di sisi lain ada yang memiliki harta, tapi tidak cakap dalam mengembangkan, berkata Al-Baijuri:
“Dalil dibolehkan qiradh adalah ijma’ dan hajat, karena ada pemilik harta yang tidak mampu mengelola modalnya, dan sebaliknya ada orang mampu mengelolahnya tetapi tidak punya modal. Maka yang pertama memerlukan pengelolaan modal, sementara yang kedua memerlukan pekerjaan” (Hasyiah Fathul al-Baijuti, Juz II, hal 21). Reksadana sebagai lembaga yang mengelola harata memiliki kemampuan untuk mengembangkan dari para pemiliki modal secara sendiri-sendiri yang melakukannya.

Adanya reksadana syariah merupakan upaya untuk member jalan bagi ummat Islam agar tidak bermuamalah dan memakan harta dengan cara yang bathil seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 29.
     
E.     PENGELOLA REKSADANA
Pengelolaan reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan ijin dari Bapepan sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola reksadana dapat berupa :
1.      Perusahaan efek, umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksadana, selain dua divisi yang lain yakni perantara pedagang efek (broker dealer) dan penjaminan emisi (underwriter)
2.      Perusahaan secara khusus bergerak sebagai Perusahaan Manajeman Investasi (PMI) atau investment company atau Manajer Investasi.
Dalam UU Pasar Modal disebutkan bahwa kekayaan reksadan wajib disimpan pada  Bank Kustodian sehingga pihak Manajer Investasi tidak memegang langsung kekayaan tersebut. Bank Kustodian dilarang berafiliasi dengan Manajer Investasi dengan tujuan untuk menghindari adanya benturan kepantingan dalam pengelolaan kekayaan reksadana.8
Jadi ketika ada investor membeli Unit Penyerta (UP) reksadan maka uang investor ditransfer ke nomor akun reksadana di Bank Kustodian. Bank Kustodian ini pula yang mengeluarkan surat konfirmasi kepada para investor bahwa dana mereka sudah masuk dan transaksi pembelian telah dilakukan. Jika ada penjualan kembali, Bank Kustodian pula yang membayarkan dana hasil penjuaalnnya.

F.     SIFAT – SIFAT REKSADANA
Reksadan memiliki beberapa sifat yang tidak bisa dipisahkan, sifat-sifat tersebut adalah:9
*      Reksadan tertutup (Closed-End Fund). Reksadana yang tidak dapat membeli saham-saham yang telah dijual kepada pemodal. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada Manajer Investasi. Apabila pemilik saham hendak menjual saham, hal ini harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat saham reksadana tersebut dicatatkan.
*      Reksadan Terbuka (Open-End Fund). Reksadan yang tidak menwarkan dan membeli saham-sahamnya dari pemodal samapi sejumlah yang sudah dikeluarkan. Pemegang saham jenis ini dapat menjual kembali saham / Unit Penyertanya setiap saat apabila diinginkan Manajer Investasi reksadan, melalui Bank Kustodian wajib membelinya sesuai dengan NAB per saham/unit pada saat tersebut.

G.    BENTUK-BENTUK REKSADANA
1)      Reksadana berbentuk Persero (Corporate Type).
Dalam bentuk ini, perusahaan penerbit reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang. Reksadana bentuk perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksadana perseroan yang tertutup dan dana perseroan yang terbuka.
Ciri-ciri reksadana ini, sebagai berikut :
a.       Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas.
b.      Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
c.       Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan didasarkan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
Mekanisme kegiatan dari reksadana berbentuk persero dapat digambarkan sebagai berikut:
2)      Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type).
Reksadana ini merupakan kontrak antara manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyerta, di mana manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakn penitipan kolektif.
Ciri-ciri reksadana ini adalah sebagai berikut:
a.       Bentuk hukumnya adalah Kontrak Investasi kolektif (KIK).
b.      Pengelola reksadana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan kontrak.
c.       Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh Bank Kustodian berdasarkan kontrak.
Mekanisme kegiatan reksadana kontrak investasi kolektif digambarkan sebagai berikut:



H.    JENIS REKSADANA BERDASARKAN PORTOFOLIO
Beberapa jenis reksadana yang berdasarkan portofolio dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)      Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund). Reksadana ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuan reksadana ini adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2)      Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund). Reksadana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80 % dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3)      Reksadana Saham (Equity fund). Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek yang bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham maka risikonya lebih tinggi dan dua jenis reksadana sebelumnya namun mengahsilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4)      Reksadana Campuran (Discretionary Fund). Reksadana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang.

Tabel Perbedaan Reksadana Saham dengan Investasi Saham
Investasi Saham Secara Langsung
Membeli Reksadana Saham
Perlu pengetahuan dan informasi yang up to date, akurat dan komprehensif.
Tidak harus memiliki pengetahuan dan informasi seperti investasi secara langsung.
Modal awal investasi besar. Minimal deposito awal Rp 25 juta.
Investasi awal kecil.
Bisa memilih saham sendiri.
Tidak bisa memilih saham sendiri.
Investor harus mengelola portofolio sendiri.
Pengelolaan portofolio dilakukan oleh PMI dan bank Kustodian.
Diversifikasi portofolio tidak dapat tercapai dengan dana kecil.
Diversifikasi tercapai secara otomatis.
Akses untuk mendapat saham dalam IPO untuk penjahatan tetap terbatas.
Reksadana lebih mudah mendapatkan penjatahan dari tetap dalam IPO.
Tidak terkena entry fee, management fee, redemption fee, kustodian fee dan lain-lain.
Ada entry fee, management fee, kustodian fee, dan redemption fee.

I.       PROSES PENERBITAN REKSADANA TERBUKA
Proses penerbitan reksadana terbuka dimulai dengan dibuatnya kontrak antar PMI dengan Bank Kustodian. Dalam kontrak ini disebutkan bahwa PMI bertugas dan bertanggungjawab mengelola asset reksadana, baik yang berupa uang tunai maupun portofolio. Di sisi lain, Bank Kustodian bertugas dan bertanggung jawab dalam pengadministrasian dan penyimpanan asset reksadana tersebut.

Sementara itu konsultan hokum akan memberikan pendapatnya atas PMI, Bank Kustodian dan kontrak yang ditanda tangani kedua pihak serta dokumen lain yang relevan. Selanjutnya, reksadana tersebut harus memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam untuk melakukan penawaran umum. Dalam pernyataan efektif tersebut mencakup tentang berapa besarnya unit Penyerta yang bisa diterbitkan.

Unit Penyerta kemudian diluncurkan kepada public dalam sebuah penawaran umum. Istilah untuk penawaran umum di reksadana adalah Launching (peluncuran) yang sedikit banyak mirip dengan penawaran saham perdana (IPO) dalam emisi saham. Selanjutnya pengelolaan reksadana tersebut akan terus menerus menjual Unit Penyerta sepanjang ada pemodal yang bersedia membeli. Reksadana tidak menerbitkan sertifiakt bukti kepemilikan keadaan investor, tetapi menggantinya dengan sebuah dokumen yang disebut surat konfirmasi. Dalam surat ini tercantum jumlah Unit Penyerta yang dibeli investor dan pada harga berapa.



J.      NET ASSET VALUE (NAV)
Nilai Asset Value (NAV) atau nilai aktiva bersih (NAB) merupakan alat ukur kinerja reksadana. Nilai aktiva bersih berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. Seperti kita ketahui bahwa aktiva atau kekayaan reksadana dapat berupa kas, deposito, SBPU, SBI, surat berharga komersial, saham, obligasi, right, dan efek lainnya. Sementara kewajiban reksadana dapat berupa fee manajer investasi yang belum dibayar, fee Bank Kustodian yang belum dibayar, pajak-pajak yang belum dibayar, fee broker yang belum dibayar serta efek yang belum dilunasi.

Nilai Aktiva Bersih(NAB) merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per Unit Penyerta merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah nilai Unit Penyerta yang beredar (outstanding) yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tertentu. NAV per saham/unit dihitung setiap hari oleh Bank Kustodian setelah mendapat dana dari Manajer Investasi dan nilainya dapat dilihat dari surat kabar yang dilihat reksadana bersangkutan setiap hari. Besarnya NAV bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung dari perubahan nilai efek dari portofolio. Meningkatnya NAV mengindikasikan naiknya nilai investasi pemegang saham/unit penyertaan. Begitu juga sebaliknya menurun berarti berkurang nilai investasi pemegang unit penyerta.10



K.    MANFAAT DAN KEUNTUNGAN REKSADANA
Adapun manfaat dan keuntungan apbila menyimpan dana di reksadana adalah sebagai berikut:11
1)      Pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan dinversitifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko.
2)      Reksadana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang biak untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri.
3)      Efisiensi waktu, dengan melakuakn investasi pada reksadana dimana dan tersebut dikelola oleh manajer investasi professional maka pemodal tidak perlu memantau kinerja investasinya hal tersebut telah dialihkan kepada Manajer Investasi tersebut.

L.     RISIKO REKSADANA
Risiko yang akan dihadapi bila menyimpan dana kereksadana, adalah sebagai berikut:
1)      Risiko berkurangnya Nilai Unit Penyerta (NUP), risiko ini dipengaruhi oleh turuunya harga dari efek (saham, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portofolio reksadana tersebut.
2)      Risiko likuiditas, risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
3)      Risiko wanprestasi, diamana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan reksadana, pialang Bank Kustodian, agen pembayaran atau bencana alam yang dapat menurunkan NAB (Nialai Aktiva Bersih) reksadana.

M.   PRODUK REKSADANA SYARIAH13
1)      Danareksa Syariah
Beberapa hal yang berhubungan dengan danareksa syariah dapat diilustrasikan dalam table berikut:14

Jenis reksadana
Reksadana Syariah
Tujuan
Memperoleh pertumbuhan investasi melalui investasi saham secara syariah Islam
Alokasi Aset
80 - 100% Ekuitas
0 – 20% Efek Utang
0 – 20% Pasar Utang
Tolok  Ukur
Jakarta Islamic Index (JII)
Pembagian Uang Tunai
Tidak ada pembagian uang tunai. Seluruh dividen akan dibagikan langsunh dalam bentuk unit penyerta
Pelaporan
Bulanan
Kinerja / NAB
Harian
Minimal Investasi
Rp 1.000.000,-, selanjutnya rp 500.000,-
Selling Fee
1 %
Switching Fee
0,50% untuk switching 4 kali atau lebih dalam setahun
Total switching
Minimal Rp 1.000.000,-. Maksimal 10% dari NAV
Redemption Fee
0,50%. Untuk masa investasi 2 tahun atau lebih adalah 0%
Total Redemption
Minimal Rp 1.000.000,-. Maksimal 10% dari NAB
Management Fee
1%
Dormant Account
Minimal kepemilikan UP dalam satu rekening adalah sebanyak 500 unit atau Rp 500.000,-
Subscription Account
Acc# 174.2.54.41.809
A/n RD Syariah-Subs. ABN AMRO BANK Jakarta
Tanggal Penawaran Perdana
3 Juli 1997
Nilai Aktiva Bersih Awal
Rp 1.000,-
Risiko Investasi
Risiko berkurangnya Nilai Investasi, akbat fluktuasi harga pasar surat berharga.
Risiko Likuiditas, yang disebabkan oleh ketidakmampuan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai untuk melunasi Penjualan Kembali unit Penyerta
Risiko Kredit/wanprestasi, karena ketidakmampuan penerbit Efek Utang untuk melunasi pokok hutang dan bunganya,
Risiko Politik dan Ekonomi, karena perubahan politik, peraturan pemerintah, dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi harga surat-surat berharga.
Bank Kustodian
ABN Amro Bank, Jakarta
Akuntan Publik
KPMG, Handai Sudjendro & Rekan
Konsultan Hukum
Dermawa & Co
Notaris
Djenjem Widjaja, SH, LLm
Hubungan Nasabah
Informasi lanjutan hubungi pemasaran I



2)      Danareksa Syariah Berimbang
Berbeda dengan danareksa syariah, untuk danareksa syariah berimbang dapat diterangkan sebagai berikut:
Jenis Reksadana
Reksadana Campuran
Tujuan
Memperoleh hasil yang berkelanjutan dengan tingkat diversifikasi yang tinggi secara syariah Islam
Alokasi Aset
25-75% Ekuitas
25-75% Efek utang & Pasar Uang
Tolok Ukur
50% Rata-rata Bonus SWBI dan 50% Jakarta Islamic Index
Pembagian Uang Tunai
Tidak ada pembagian uang tunai. Seluruh dividen akan dibagikan langsung dalam bentuk unit penyerta.
Pelaporan
Bulanan
Kinerja / NAB
Harian
Minimal Investasi
Rp 1.000.00,-, selanjutnya Rp 500.000,-
Selling Fee
1%
Switching Fee
0,50% untuk switching 4 kali atau lebih dalam setahun
Total switching
Minimal Rp 1.000.000,-. Maksimal 10% dari NAV
Redemption Fee
0,50%. Untuk masa investasi 2 tahun atau lebih adalah 0%
Total Redemption
Minimal Rp 1.000.000,-. Maksimal 10% dari  NAB
Management Fee
1%
Dormant Account
Minimal kepemilikan UP dalam satu rekening adalah sebanyak 500 unit atau Rp 500.000,-
Subscription Account
Acc# 174.2.54.64.744
A / n Rd Syariah-Subs. ABN AMRO BANK Jakarta
Tanggal Penawaran Perdana
1 Desember 2000
Nilai Aktiva Bersih Awal
Rp 1.000,-
Risiko Investasi
Risiko Berkurangnya nilai Investasi, akibat fluktuasi harga pasar surat berharga
Risiko Likuiditas, yang disebabkan oleh ketidakmampuan Manajer Investasi untuk menyediakan uang tunai untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyerta.
Risiko Kredit/wanprestasi, karena ketidakmampuan penerbit Efek Utang untuk melunasi pokok hutang dan bunganya,
Risiko Politik dan Ekonomi, karena perubahan politik, peraturan pemerintahan, dan kondisi ekonomi yang mempengaruhi harga surat-surat berharga.
Bank Kustodian
ABN Amro Bank, Jakarta
Akuntan Publik
Hans, Tuankotta, Mustofa
Konsultan Hukum
Dermawa & Co
Notaris
Djejem widjaja, SH, LLM
Hubungan Nasabah
Informasi lanjutan hubungi pemasaran atau InfoCenter@danareksa.com



N.    KENDALA PENGEMBANGAN REKSADANA SYARIAH
Kendala perkembangan yang dihadapi reksadana syariah, antara lain:
1)      Reksadana relative dikenal hanya pada kalangan masyarakat tertentu terutama pada investor yang akan menanamkan modalnya danmasyarakat yang mempunyai kepentingan terhadap keberadaan reksadana syariah, seperti pelaku bisnis, praktis, dan akademisi di bilang ekonomi syariah. Sehingga reksadana syariah relative kurang dikenal oleh masyarakat umum.
2)      Dualism system dalam pasar modal yang menawarkan reksadana konvensional, juga reksadana syariah, kurang memberikan dukungan bagi tumbuhnya reksadana syariah dari aspek ekonomi. Karena masyarakat lebih memilih reksadana yang lebih berpengalaman dalam system pasar modal.
3)      Untuk meningkatkan tumbuhnya reksadana perlu dukungan pengusaha, pelaku reksadana syariah selkaligus akdemis guna mendukung sinergi bagi peningkatan perkembangan reksadana syariah di berbagai sektor ekonomi.

O.    STRATEGI PENGEMBANGAN REKSADANA SYARIAH
Adapun strategi pengembangan dari reksadana syariah, antara lain:
1)      Memperbanyak jenis reksadana syariah guna memperbanyak alternative bagi masyarakat untuk menyimpan dananya direksadana syariah. Sekaligus ini sebagai upaya mendorong bagi tersosialisasinya “amar ma’ruf” di bidang bisnis.
2)      Selama ini perkembangan reksadana syariah dipengaruhi oleh faktor permintaan pasar disbanding karena faktor “idealism”. Oleh karena itu perlu usaha untuk mensosialisasikan idealism reksadana syariah. Supaya masyarakat bisa memahami urgensi keberadaan reksadana syariah.
3)      Perlunya sinergi dari pemerintah, Bapepan, pengusaha, praktisi, akademisi dan ulama dalam mendorong terbangunnya system bisnis syariah terutama di pasar modal guna mengakomodir eksistensi reksadana syariah.

P.     MASALAH-MASALAH POKOK YANG BERKAITAN DENGAN REKSADANA
A.    Kelembagaan
Reksadana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqh klasik. Tetapi badan hukum tersebut tidak bebas dari hukum taqli, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai syakhsiyyah hukmiyyah yang tergantung jawab dalam pengelolaan reksadana syariah, sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr Wahbah Az Zuhaily:
“Fiqh Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I’tibariyyah atau syaksiyyah ma’nawiyyah atau syaksiyyah mujarrdah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi percakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiaban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya (al-Fiqh al-Islamywa Adillatuh)

B.     Hubungan Investor dengan Lembaga
1.      Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan system mudharabah/qiradh. Yang dimaksud dengan mudharabah di sini adalah :
“Seseorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Iraq menyebutnya mudharabah sedangkan warga hijaz menyebutnya Qiradh” (Al Muqbi Juz, hal 26)
“Pemilik harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi bersama sesuai dengan syarat yang disepakati kedua pihak” (Al Fizhul Islamy wa Adillatuh Juz IV, hal 836). Dengan demikian mudharabah/qirad disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab fikih Islam.
2.      Saham Reksadana Syariah dapat diperjualbelikan:
a.       Ayat al-Qur’an yang mengatakan bahwa praktek  jual-beli dihalalkan oleh Allah SWT, “DaN Allah menghalalkan jual-beli”(QS Al Baqarah (2): 275) khususnya mengenai jual-beli pemilikan sebagaimana syarikat (saham) antar pemilik syarikat, Ibnu Qudamah mengatakan:
“Jika salah seorang dari berkongsi member bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia member hak milik orang lain” (Al Mugni Juz V hal. 56)
b.      Saham itu merupakan harta (mal) milik investor yang bisa dimanfaatkan dan diperjualbelikan.
“Syarat kedua, barang yang diperjualbeliakn adalah bermanfaat. Barang yang tidak bermanfaat bukan harta. Karena itu mengambil harta dengan imbalan barang yang tidak bermanfaat adalah batal. Barang yang tidak bermanfaat, tidak sah dijual”. (Raudhatul Talibin, Juz III hal 68 dan 69)
c.       Jual-beli saham itu sudah menjadi kelaziman (urf) al-Tujjar (para pengusaha). Dr Abdul Hamd Mahmud Al Ba’I seperti dikutip Dr Samir Abdul   Hamid Ridwan mengatakan:
“Kaidah fikih, “sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan yang berlaku berdasarkan nash” dapat menjadi dasar untuk melakukan transaksi-transaksi serta memberikan kebebasan buat mereka yang mengadakan transaksi demi menghindari kesukaran-kesukaran muamalat dengan sesam manusia, ketika ruang lingkup muamalat harta semakin meluas dan bebtuk muamalat semakin berkembang khususnya pada bidang transaksi antara lain perusahaan” (Dr. Samir Abdul Hanid Ridhwan, Aswaq al awraaq al Maaliyah, IIIT, h 258).
d.      Tidak adanya unsur penipuan (gharar) karena nilai saham jelas semua saham yang dikeluarkan reksadana tercatat dalam administrasi yang rapid an menyebutkan harga harus dilakukan dengan jelas.

C.     Kegiatan Investasi Reksadana
1.      Dalam melakukan kegiatan investasi reksadana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
2.      Akad yang dilakukan oleh syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui :
Mudharabah (qirad) musyarakah. Reksdana syariah yang dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad musharabah (qirad)/musyarakah. Dr wahbab Az-Zuhily menjelaskan “Mazhab Hanafi mengatakan: musharabah tidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta yang memberiWa Adikan mandat, sedangkan mazhab selain Hanafi seperti para ulama Maliki mengatakan: Amil (mudharib akan menanggung risiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberia modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan dengan kadar qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengijikannya” (al-Fiqhul Islamy Wa Adillatun Juz IV, hal 858 – 860).
“Jika pemilik harta (modal)-nya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya boleh demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hamnbal dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam masalah tersebut” (Al-Mugnijuz V, hal 50/51)
Berkata Al Mawardi:
“..Ketahuilah, bahwa amil qiradh dilarang untuk melakukan muqaradhah dengan orang lain dengan harta/modal qiradh tersebut selain tidak ada izin, (al-Mudharabah lil Mawardi, hal 194-199).
3.      Jual-beli
Reksadana syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakuakan jual-beli saham sebagaimana ditunjukkan oleh bagian B.2 di atas, berkata Ibnu Qudamah:
“Jika salah seorang dari orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain (al Mugni Juz V hal 56).




D.    Mekanisme Transaksi
1.      Dalam melakukan transaksi reksadana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar, seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
“Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa nbi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tetapi menahan harga)” (Subullussalam Juz III, hal 18).
2.      Produk – produk transaksi reksadana pada umumnya seperti spot, forward, swap, option dan produk-produk lain yang bisa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari reksadana syariah.
3.      Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI.



Catatan:
1           Reksadana di Amerika Serikat dikenal dengan istilah Mutual Fund, sedangkan di Inggris dikeanal sebutan Unit Trust, dan di Jepang dikenal dengan istilah Investment Trust. Di Malaysia reksadana lebih dikenal dengan Unit Trust.
2           Tjipto Darmadji dan Hendy MF, (2001), Pasar Modal di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, h.147.
3           Mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal No. 9 Tahun 1995 pasal 1ayat 27 didefinisikan bahwa reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolia efek oleh Manajer Investasi.
4           www.pesantren.net/ ekonom/ 20001113231718-rek.shtml.
5           Jaka, HJ,(2001), Cara Jitu Meraih Untung dari Reksadana, Elex Media Komputindo, Jakarta,h.17.
6           Perkembangan reksadana syariah di Indonesia sepertinya sejalan dengan pertumbuhan Islamic Fund secara global. Pertama kali dimulai tahun 1995 oleh National Commercial Bank Saudi Arabia yang meluncurkan Global Trade Equity. Dan tidak begitu lama, sudah ada sekitar 45 Islamic Equity yang dikelola olehbeberapa top fund management companies saaat ini. Lihat Iggi H. Achsien, Maraknya Reksadana Syariah, dalam www.kontan-online.com/04/28/ refleksi/ ref1.htm.
7           PT. Danareksa Investment Management diluncurkan pada Juni 1997, sedangkan PT. PNM Investment Management diluncurkan pada 5 Mei 2000. Lihat www.tazkia.com/ print.php3?sid=123.
8           Tjipto Darmadji dan Hendy MF, (2001), Op cit, h.155.
9           Tjipto Darmadji dan Hendy MF, (2001), Ibid, h.150.
10       Iggi H. Achsien, (2000), Invetasi Syariah di Pasar Modal, Mengagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah, Gramedia, Jakarta, h.75.
11       Tjipto Darmadji dan Hendy MF, (2001), Op cit, h.148.
12       Tjipto Darmadji dan Hendy MF, (2001), Ibid, h.148-149.
13       Produk reksdana sudah ada empat yaitu Danareksa Syariah, Danareksa Syariah Berimbang, PNM Syariah dan Rifan Syariah. PNM Syariah dkeluarkan oleh Permodalan Nasional Madani (PNM), sedangkan Rifan Syariah diluncurkan olehRifan Asset Management Jenis reksadana PNM Syariah adalah campuran (balance fund) dengan komposisi investasi antara 30% hingga 70% dalam saham dan 30% hingga 70% dalan surat utang dan pasar uang. Lihat Ahmad Febrian dll, Barangnya Halal, Untungnya Besar, dalam www.kontan.com/06/30/sup3.htm



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari isi makalah tampak jelas sekali bahwa syariah islamiyah sebagai manhajul hayah muslim telah mengakomodasi segala kebutuhan muslim sekaligus memberikan arahan dan rambu-rambu dalam segenap aspek ibadah, siyasah dan muamalah.

Dalam kaitan reksadana pada prinsipnya syariah bukan saja memberikan peluang tetapi bahkan menawarkan beberapa jenis instrument yang dapat dikembangkan. Pelaksaanaan dan pengembangan ini dapat dilakukan selama kaidah-kaidah syariah tidak dilanggar.

Bahkan reksadana dapat membantu masyarakat pemodal sebagai wadah atau alternative investasi khususnya bagi pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.


















DAFTAR PUSTAKA

Sudarsono Heri, (2004), Bank dan Lembaga Keuangan SYARIAH Edisi 2, EKONISIA Kampus Fakultas Ekonomi UII,  Yogyakarta.

Achmad Abror,SE, Elly Santi Ompusunggu,SE dan Frianto Pandia,SE, (2004), Lembaga Keuangan, Rineka Cipta, Jakarta.

Bank Indonesia, (2001), Islam dan Perbankan Syariah, Bank Indonesia, Jakarta.