Jumat, 25 Maret 2011

BADAN AMIL ZAKAT


BAB I
PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra’du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki potensi dana yang sangat besar.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    DEFINISI
Zakat Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah : 103).(http://www.pkpu.or.id/z.php?t=p&id=2)
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
Pengertian BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah) ditemukan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 1991/47 Tahun 1991 tentang Pembinaan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah. Dalam Pasal 1 SKB tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan BAZIS adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq, dan shadaqah secara berdaya guna dan berhasil guna. (H.A. Djazuli dan Yadi Janwari. Lembaga-lembaga perekonomian umat (sebuah pengenalan),)
Secara substansial, pengertian tersebut dapat ditemukan pula dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Pengertian itu kemudian dipertegas lagi dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.( Prides, Tim Manajemen. Kompilasi Perundang-undangan tentang Ekonomi Syariah.). Dalam Pasal 1 Ayat 1Keputusan Menteri itu disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan Amil Zakat adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.( Opcit)
B.     DASAR HUKUM
Kewajiban Zakat tertera didalam (QS. Al Baqarah : 43). Dalam sebuah hadits tentang penempatan Muaz di Yaman. Nabi berkata : “ terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya.” Dalam beberapa ayat zakat diungkapkan dengan istilah sedekah. Sebenarnya sedekah berasal dari kata shidq yang berarti Benar. Qadhi Abu Bakar bin Arabi mempunyai pendapat yang sangat berharga tentang mengapa zakat dinamakan sedekah . ia menyebutkan kata sedekah berasal dari kata shidq, benar dalam hubungan denagn sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan.(http://akhirulsholeh.wordpress.com/2008/06/19/tentang-pengelolaan-zakat/)
Oleh karena itu , rasulullah bersabda , “ sedekah itu bukti “. Hadits ini bias dikategorikan sebagai sindiran kepada umat islam. Kebanyakan umat Islam membenarkan Al qur’an dan Al Hadits sebagai dasar hukum yang mengatur perilaku hidup muslim. Maka sedekah atau zakat merupakan bukti akan adanya pembenaran – dengan keyakinan – dari umat Islam akan kebenaran Al qur’an dan Al Hadits.
Gerakan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat perlu didukung. Dukungan riil dari pemerintah sangat diperlukan sebagai justifikasi penerapan Undang – Undang ( UU ) No. 38 tahun 1998 tentang ketentuan pengelolaan zakat. Dalam bab I pasal 3 disebutkan bahwa : “ Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahiq, dan amil zakat. Begitu juga dalam bab III pasal 6 disebutkan : “Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah .”
Pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 dengan Keputusan Menteri Agama No. 581 tahun 1998 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.(K.H. Didin Hafidhuddina. 2002. Zakat dalam perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani)
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 Hijrah, sementara shadaqah fitrah pada tahun ke-2 Hijrah. Akan tetapi ahli hadits memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 Hijrah ketika Maulana abdul Hasan berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan dalam kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum. Peraturan mengenai pengeluaran zakat di atas muncul pada tahun ke-9 hijrah ketika dasar islam telah kokoh, wilayah negara berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam. Peraturan yang disusun meliputi system pengumpulan zakat, barang-barang yang kenai zakat, batas-batas zakat dan tingkat persentase zakat untuk barang yang berbeda-beda. Para pengumpul zakat bukanlah pekerjaan yang memerlukan waktu dan para pegawainya tidak diberikan gaji resmi, tetapi mereka mendapatkan bayaran dari dana zakat.(Ibid)
Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:
1)      Benda logam yang terbuat dan emas seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya.
2)      Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya.
3)      Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing.
4)      Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
5)      Hasil pertanian termasuk budak dan hewan.
6)      Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
7)      Barang temuan.
Zakat dijadikan ukuran fiscal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Pengenaan zakat atas harta berarti menjamin penanaman kembali dalam perdagangan dan perniagaan yang tidak perlu dilakukan dalam pajak pendapatan. Hal ini juga akan memberi keseimbangan antara perdagangan dan pengeluaran. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya suatu siklus perdagangan yang membahayakan.
Pemungutan zakat dimasa Rasulullah dan khulafaurrasidin menjadi bukti arti penting bagi pembangunan Negara. Sehingga tidak ada bagi para ulama yang meragukan keefektifan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Dengan demikian, zakat merupakan usaha yang sangat efektif, efisien dan mempunyai daya guna untuk meningkat kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan umat islam pada masa itu.
Dalam Bab II pasal 5 UU No. 38 tahun 1999 tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2.      Meningkatkan fungsi dan peranan pratana keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3.      Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Zakat adalah kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits Rasulullah saw., “Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (muttafaq alaih) (http://www.dakwatuna.com/2008/zakat-definisi-dan-tujuannya/)
C.    Sejarah Zakat
Zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). Ayat ini adalah ayat Makkiyah
D.    Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a)      Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b)      Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c)      Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
d)     Haq (QS. Al An’am : 141)
e)      Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)

E.     Macam-macam Zakat
  1. Zakat Nafs (Jiwa) atau Zakat fitrah: Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu untuk membersihkan dan mensucikan jiwa yang dibayarkan setelah ummat islam melaksanakan ibadah puasa ramadhan dan dikuluarkan paling lambat sebelum shalat idul fitri dimulai. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonsumsi.
  2. Zakat Maal (Harta)
F.     SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
·         Muslim
·         Aqil
·         Baligh
·         Milik Sempurna
·         Cukup Nisab
·         Cukup Haul
G.    Syarat-syarat Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
Persyaratan harta yang menjadi sumber atau obyek zakat:
Pertama,  harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal. sebagaimana yang tersebut dalam QS Al Baqarah 267 menyatakan :
“ Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah  bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Kedua, harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha atau perdagangan atau diinvestasikan, baik oleh diri sendiri atau orang lain.
Ketiga, milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaan pemiliknya..
Keempat, harta tersebut menurut jumnhur ulama, harus mencapai nisab.  Hal ini berdasarkan berbagai hadist yang berkaitan dengan standard minimal kewajiban zakat, misalnya hadist riwayat Bukhari dan Abi Said bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Tidaklah wajib sedekah (zakat) pada tanaman kurma yangkurang dari lima ausaq. Tidak wajib sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari lima awaq. Tidak wajib sedekah (zakat) pada unta yang kurang dari lima ekor.” (http://kasei-unri.org/index.php?option=com_content&task=view&id=38&Itemid=34)
Kelima, berlalu satu tahun (haul) Ini berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda :
Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.
Keenam, sebagian ulama mahzab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari.
H.    MACAM-MACAM HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN
Pada masa  Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan menjadi obyek zakat terbatas pada:
  1. hewan ternak
  2. emas dan perak
  3. tumbuh-tumbuhan
  4. harta perdagangan (tijarah)
  5. harta kekayaan yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz) ( FIQH WADIH HAL 3 MAHMUD YUNUS 1936 M)
Seiring perkembangan zaman, jenis obyek zakat terus berkembang. Para ahli fiqih terus mengadakan pengkajian, melakukan ijtihad untuk menentukan harta-harta obyek zakat yang belum dikenal di zaman Rasulullah. Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali & Imam Hanafi banyak memberikan tambahan harta obyek zakat.  Pada zaman Umar bin Abdul Azis, sudah dikenal  zakat penghasilan yaitu zakat dari upah karyawannya. Didin Hafidhuddin  menjelaskan bahwa sektor-sektor ekonomi modern juga merupakan obyek zakat  yang potensial.  Misalnya  penghasilan yang diperoleh dari keahlian, peternakan ayam, lebah, perkebunan, usaha-usaha properti, dan surat-surat berharga  seperti  saham, dan  lainnya.
I.       Dasar hukum harta yang wajib dikeluarkan
  1. Emas,  perak dan uang
Dalil atas diwajibkannya zakat terhadap emas dan perak adalah sebagai berikut :
”Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa mereka akan menderita azab yang pedih. (QS At Taubah : 34)
Hal lain yang berdekatan dengan zakat emas dan perak adalah zakat uang. Zakat uang nisab dan kadar  zakatnya nya sama atau setara dengan nisab emas yaitu 85 gram emas dan kadarnya 2,5%.
  1. Zakat  Hasil  Pertanian
Para ulama sepakat tentang kewajiban  zakat  hasil  pertanian,  sesuai dengan perintah Allah pada QS Al Baqarah ayat 267  dan QS Al An’am  ayat 141 :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu………”
  1. Syarat  zakat  pertanian
Pertama,  berupa tanaman atau buah-buahan yang dapat berkembang.
Kedua, nisabnya 5  ausaq berdasarkan hadist Nabi :  ”Harta yang kurang dari 5 ausaq tidak wajib zakat.” Sedangkan kadar zakat, menurut ketentuannya tanaman yang bergantung kepada tadah hujan, maka  kadar zakatnya  sebanyak  8%, sedangkan tanaman yang mempergunakan alat-alat  yang memerlukan biaya termasuk pemeliharaannya, kadar zakatnya 5%.
  1. Zakat Peternakan
Dalam berbagai hadis dikemukakan bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu ada tiga jenis hewan ternak yaitu  unta, sapi dan domba. Sedangkan di luar ketiga jenis tersebut, para ulama berbeda pendapat. Abu Hanifah berpendapat bahwa pada binatang kuda dikenakan kewajiban zakat, sedangkan Imam Maliki dan Imam Syafi’i tidak mewajikannya, kecuali bila kuda itu diperjualbelikan.
  1. Zakat Perdagangan
Hampir seluruh ulama sepakat bahwa perdagangan itu setelah memenuhi syarat tertentu harus dikeluarkan zakatnya.  Yang dimaksud harta perdagangan adalah semua harta yang bisa dipindah untuk diperjualbelikan dan bisa mendatangkan keuntungan Kewajiban zakat harta perdagangan ini  berdasarkan nash Al Qur’an, hadist dan ijma’. Firman Allah :
”…Dan keluarkan zakat dari hasil usahamu yang baik-baik…..” QS 2 : 267
  1. Zakat  Barang Temuan dan Hasil Tambang
       Meskipun para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (ma’din), barang temuan (rikaz), atau harta simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan.
        Kewajiban zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya  adalah keumuman nash dalam  QS Al Baqarah, 2 : 83, 267.  Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan  yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.  Rikaz tidak disyaratkan mencapai haul, tetapi  wajib dikeluarkan zakatnya pada saat didapatkan. Kadar zakat  rikaz yaitu  seperlima  (20%).  Hal ini dijelaskan di dalam Hadist Nabi  s.a.w :Artinya :
        Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima”  (HR Bukhari dan Muslim).
       Ma’din adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik padat mauun cair seperti emas, perak, tembaga, minyak, gas, besi sulfur dan lainnya. Besar zakat yang harus dikeluarkannya sama dengan rikaz yaitu seperlima.  Namun mengenai nisabnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
      Pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh Yusuf Qardhawi adalah bahwa rikaz tetap harus memenuhi persyaratan nisab, baik yang dimiliki oleh individu maupun negara. Demikian juga hasil yang dikeluarkan dari laut seperti mutiara, marjan, dan barang berharga lainnya, nisabnya dianalogkan dengan zakat  pertanian.
         Kategori yang kedua adalah zakat berdasarkan modal dan hasil yang didapat dari modal tersebut. Untuk zakat ini mengikuti persyaratan haul, yaitu berlaku satu tahun.
J.      Sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern
Zakat Profesi
Dasar hukum:
a)      (QS.Adz-Dzariyat:19)
b)      (QS. Al-Baqarah:267)
c)      Hadits Nabi SAW:”Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ina akan merusak harta itu.”(HR.Baihaqi)
Zakat profesi merupakan sumber pendapatan yang tidak banyak dikenal di masa dahulu, meskipun demikian , bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. Dengan demikian seseorang dengan hasil profesinya dapat menjadi kaya dan mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutahan sehari-harinya, maka atas kekayaannya itu wajib dizakatkan.
Contoh:
Ali adalah seorang karyawan swata, memiliki sorang istri dan 2 orang anak. Pengahasilan bersih perbulan Rp.1.500.000,- Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000,-perbulan, maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000-625.000) = Rp.975.000,- perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan Rp.975.000,- maka jumlah kekayaan yang akan dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp.11.700.000 (lebih dari nishab) dengan demikian Ali berkewajiban membayar zakat 2.5% dan saldo.
Zakat  Surat-surat  Berharga
Zakat Saham atau Obligasi
Zakat saham atau obligasi (sertifikat bank) merupakan bentuk penyimpanan harta yang pontesial berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam katagori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisabnya. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai komulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun. Contoh:
Ny.Fatimah memiliki 500.000 lembar saham PT.SEJAHTERA, harga nominal Rp.5.000/lembar. Dividen pada akhir tahun buku=Rp.300,-per lembar. Jadi total harta(saham) = Rp.500.000 x Rp.5.300 = Rp.2,6 milyar. Zakat 2,5% x Rp.2,6 milyar = Rp.66.750.000,-.
K.    HIKMAH ZAKAT
1)      Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa.
2)      Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3)      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4)      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5)      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6)      Untuk pengembangan potensi ummat
7)      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8)      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam, Zakat memiliki banyak hikmah.
  1. Tujuan dan Pengaruh Zakat
a.       tujuan zakat adalah :
1)      mengangkat derajat fakir miskin.
2)      membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya.
3)      membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
4)      menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
5)      menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
6)      menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat.
7)      mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta.
8)      mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
9)      sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai  keadilan sosial.
  1. Berkaitan dengan Muzakki (Pemberi)
o   Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr: 9)
o   Zakat adalah latihan berinfaq fii sabilillah. Dan Allah swt.
o   Zakat adalah aktualisasi syukuri nikmat yang Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan sesungguhnya zakat adalah mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
  1. Berkaitan dengan Penerima
·         Zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan,
·         Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Rasulullah saw. memperingatkan, “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur. Aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al-Bazzar dan Baihaqi).
  1. Pengaruh Zakat Bagi Masyarakat
        Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) sekaligus sosial. Zakat sebagai sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki manfaat banyak sekali, di antaranya:
§  Zakat adalah hukum pertama yang menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh.
§  Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi
§  Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi
§  Zakat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama.
§  Zakat dapat menjadi alternatif asuransi.
§  Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah.

L.     PRINSIP-PRISIP
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A Mannan (1993) zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1.         Prinsip keyakinan keagamaan;  yaitu  bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2.                  prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada  manusia.
3.         prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah  lewat jangka waktu tertentu.
4.                  prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5.         prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6.         prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
    1. Prinsip-prinsip pengelolaan zakat
Dalam pengelolaan zakat terdapat beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dan ditaati agar pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan, diantaranya :
·   Prinsip Keterbukaan, artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
·   Prinsip Sukarela, artinya bahwa dalam pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya senantiasa berdasarkan pada prisip sukarela dari umat islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada unsure pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
·   Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen-komponen yang lainnya.
·          Prinsip Prefesionalisme, artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dibidangnya., baik dalam administrasi, keuangan dan sebaginya.
·         Prinsip Kemandirian, prinsip ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme, maka diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu mengunggu bantuan dari pihak lain.(H.A. Djazuli dan Yadi Janwari. Lembaga-lembaga perekonomian umat (sebuah pengenalan)
M.   SEJARAH LEMBAGA ZAKAT
Pada masa Islam pertama, yakni masa Rasulullah saw dan para sahabat, prinsip Islam telah dilaksanakan secara demonstrative, terutama dalam hal zakat yang merupakan rukun ketiga dalam rukun Islam. Secara nyata, zakat telah menghasilkan perubahan ekonomi menyeluruh dalam masyarakat muslim.
Hal ini sebagai akibat pembangunan kembali masyarakat yang didasarkan pada perintah Allah, baik dalam perkataan maupun perbuatan. Jadi, masyarakat dibimbing menuju kehidupan yang penuh cinta kasih, persaudaraan dan altruisme. Pada saat itu, telah lahir generasi tanpa tandingan, tidak hanya dalam sejarah Islam, namun juga dalam sejarah ummat manusia. Nabi Muhammad saw mendidik generasi tiada tarany melalui tangannya disatu sisi, dan disisi lain menanamkan hati dan pikiran mereka ketaatan kepada Allah swt . nabi juga mendidik mereka agar terbebas dari dominasi dan perbudakan oleh milik pribadi, agar mereka mempunyai keinginan yang kuat dan mulia untuk gemar bekerja dan memperoleh keuntungan.
Allah swt memerintahkan kewajiban zakat dalam kitab suci al-Qur’an pada tahun kedua hijrah Rasulullah. Gambaran lengkap antara lain :
Nabi saw biasanya mengumpulkan zakat perorangan dan membentuk panitia pengumpulan zakat dari orang muslim yang kaya, dan dibagikan kepada orang-orang miskin Rasulullah juga memerintahkan kepada mereka (para pejabat)bagaimana berperilaku dan mempermudah urusan masyarakat
Ketika Rasulullah saw wafat, zakat menjadi masalah penting, setelah beliau wafat, khalifah pertama Abubakar diberkahi dengan wawasan mendalam tentang dasar-dasar dan hukum-hukum Islam. Penerapan hukuman mati bagi orang-orang yang menolak membayar zakat dinegara Islam merupakan hasil pemikirannya.
a)      Perkembangan pengelolaan zakat di beberapa Negara muslim
        Pengelolaan zakat dibeberapa negara muslim sudah mengalami perkembangan yang baik. Contohnya adalah Negara Malaysia. Pengelolaan zakat di Negara Malaysia berada dibawah pengawasan langsung Majelis Agama Islam di setiap negeri bagian yang berjumlah sebanyak 14 buah. Adapun Pusat Pungutan Zakat (PPZ) berada dibawah Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (MAIWP). Setiap Majelis Agama Islam mempunyai karyawan dari jawatan Agama Islam.
        Selain di Malaysia, ada beberapa negara muslim yang turut aktif dalam institusi zakat seperti Quwait yang mempunyai lembaga zakat yang disebut dengan zakat house (darul zakah), yaitu lembaga yang mengelola semua urusan berkenaan dengan zakat dan merupakan salah satu lembaga kerajaan. Begitu juga di Pakistan, yang telah menerapkan institusi zakat kedalam pengelolaan negara.
          Di beberapa Negara Muslim telah banyak mengembangkan tentang pengelolaan zakat, supaya dana zakat lebih bermanfaat dan berguna untuk semua masyarakat. Untuk itu, yang berlangsung di Jeddah membahas tentang zakat saham. Saham yang dianggap sebagai bagian prosentetif dari modal usaha, dirasa perlu untuk dikeluarkan zakatnya oleh para pemegang saham.
           Pada Muktamar yang pertama, telah menetapkan bahwa zakat saham itu diikat berdasarkan posisi saham sebagai milik satu orang tertentu dengan prinsip penyatuan modal yang disebutkan dalam As Sunnah. Sebagian ulama mengqiyaskan tentang penyatuan zakat saham dengan zakat binatang ternak yang dikelola secara kolektif dan hal ini berlaku untuk semua jenis harta.
         Sedangkan pada muktamar yang kedua, telah menelorkan pendapat yang sama pada mayoritas ulama. Mereka tidak mengacu pada prinsip penyatuan modal, tapi melihat masing-masing modal investasi secara terpisah. Dalam perusahaan-perusahaan dimana beberapa orang ikut andil untuk menanamkan investasi tidaklah dilihat secara kolektif dari seluruh modal dan keuntungan usaha. Maka harus dilihat modal masing-masing investor dengan keuntungan yang terpisah.
Setelah meneliti berbagai kajian yang sampai ke lembaga yang berkaitan dengan zakat perusahaan, pada akhirnya memutuskan :
·   pertama : zakat wajib dikeluarkan dari saham-saham para pemegangnya. Zakat itu dapat dikeluarkan oleh perusahaan untuk kepentingan mereka, kalau sudah ditetapkan pada peraturan dasar perusahaan atau ada SK dari pihak perusahaan sendiri atau sudah menjadi undang-undang Negara. Maka pada saat itu perusahaan harus mengurus pengeluaran zakatnya.
·   Kedua : pihak perusahaan mengeluarkan zakat dari saham –saham yang ada seperti seorang mengeluarkan zakat dari harta pribadinya. Dalam artian perusahaan menganggap semua modal saham para investor seprti modal sendiri. Maka zakat itu dikeluarkan berdasarkan keberadaan itu sebagi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, berdasarkan nishabnya dan jumlah yang harus dikeluarkan serta berbagai hal lain yang dijadikan syarat dalam zakat pribadi pada umumnya.(http://akhirulsholeh.wordpress.com/2008/06/19/tentang-pengelolaan-zakat)
N.    LEMBAGA ZAKAT DI INDONESIA
Jika menilik sejarah perkembangan zakat di Indonesia, kita dapat melihat masyarakat muslim Indonesia menunaikan zakatnya secara individu dan tradisional. Mereka menyalurkan secara langsung kepada mustahik, kyai, ajengan, masjid dan pesantren. Kemudian keluar SKB Menteri Agama dan Mendagri yang mengatur mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Maka berdasarkan SK Gubernur DKI pada 1968, untuk pertama kalinya berdiri BAZIS DKI. Setelah itu, menyusul pendirian BAZIS di berbagai provinsi lainnya. Mulailah, masyarakat melalui berbagai organisasi keagamaan ikut terlibat mengelola zakat secara terorganisasi.
Jika menilik sejarah perkembangan zakat di Indonesia, kita dapat melihat masyarakat muslim Indonesia menunaikan zakatnya secara individu dan tradisional. Mereka menyalurkan secara langsung kepada mustahik, kyai, ajengan, masjid dan pesantren. Kemudian keluar SKB Menteri Agama dan Mendagri yang mengatur mengenai pengelolaan zakat di Indonesia. Maka berdasarkan SK Gubernur DKI pada 1968, untuk pertama kalinya berdiri BAZIS DKI. Setelah itu, menyusul pendirian BAZIS di berbagai provinsi lainnya. Mulailah, masyarakat melalui berbagai organisasi keagamaan ikut terlibat mengelola zakat secara terorganisasi.
Pada 1993, Harian Umum Republika membentuk yayasan Dompet Dhuafa Republika (DD). Kemudian terus mengalami perkembangan dan dukungan masyarakat secara luas. DD, lantas menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk pertama kalinya di Indonesia. Langkah ini pun mendorong tumbuhnya LAZ baru di Indonesia yang berusaha mengelola zakat secara amanah dan professional.
Pada 1999, lahir UU No. 38 tahun 1999, tentang Pengelolaan Zakat yang didalamnya menyebutkan, bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat.
Setelah hampir sepuluh tahun, undang-undang itu berlaku, ada keinginan kuat dari sebagian kalangan untuk melakukan revisi atas UU tersebut. Beberapa landasan yang mendasari keinginan merevisi UU itu diantaranya adalah: (1) Penerapan sanksi atas muzakki yang ingkar membayar zakat, (2) Pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak dan (3) Melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh BAZ yang memiliki cabang dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.
Dari tiga hal yang mendasari revisi UU No. 38/1999 itu, masalah sentralisasi zakat adalah yang paling banyak menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan LAZ. Hal ini dapat dimafhumi, karena dalam gagasan sentralisasi zakat ini terkandung muatan untuk mengintegrasikan LAZ ke dalam BAZ dan mengubah LAZ menjadi UPZ (unit Pengumpul Zakat).

a.   Profil lembaga dan system pengelolaan zakat di Indonesia
Lembaga yang secara formal diakui oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 sebagai lembaga yang berhak mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Oleh karena itu kedua lembaga ini memiliki peran dan fungsi yang strategis, baik dilihat dari perspektif pemberdayaan sosial-ekonomi umat maupun dari hubungan zakat dengan perpajakan.
Pembentukan BAZ merupakan hak otoritatif pemerintah, sehingga hanya pemerintah yang berhak membentuk BAZ, baik untuk tingkat nasional sampai tingkat kecamatan. Semua tingkatan tersebut memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif. Badan Amil Zakat dibentuk sesuai dengan tingkatan wilayahnya masing-masing yaitu:
o   Nasional dibentuk oleh Presiden atas usul Menteri,
o   Daerah Propinsi dibentuk oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi,
o   Daerah Kabupaten atau daerah kota dibentuk oleh Bupati atau Wali Kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota,
o   Kecamatan dibentuk oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan. (14)
Masa tugas kepengurusan badan amil zakat adalah selama 3 (tiga) tahun (pasal 13 Keputusan Menteri Agama).
Zakat yang sudah dikumpulkan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) haruslah dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kepentingan mustahiq, sebagaimana digambarkan daam Al-quran surat At-taubah ayat 60, karena itu LAZ harus dikelola dengan amanah dan jujur, transparan dan professional.
Harta yang terkumpul dari pengumpulan zakat disalurkan langsung untuk kepentingan mustahiq, baik yan bersifat konsumtif maupun yang bersifat produktif. Dalam kaitan penyaluran zakat secara produktif, maka LAZ dan BAZ yang amanah, terpercaya dan professional diperbolehkan membangun perusahaan, pabrik dan lainnya dari uang zakat untuk kemudian kepemilikan dan keuntungannya diberikan kepada para mustahiq dalam jumlah yang relatif besar, sehingga terpenuhi kebutuhan mereka dengan lebih leluasa.
BAZ dan LAZ merupakan badan lembaga yang terpercaya, penyaluran zakat melalui amil zakat adalah salah satu cara yang efisiensi dan efektifitas, karena baik LAZ maupun BAZ lebih mengetahui dimana saja daerah-daerah kemiskinan yang lebih membutuhkan, siapa-siapa saja yang harus diprioritaskan dalam memperoleh bantuan dana zakat, termasuk berapa besar bantuan yang pantas mereka peroleh untuk mengurangi kesulitan dan penderitaan mereka.
Dengan sistem inilah, penyaluran dan pendistribusian zakat oleh amil zakat dapat lebih merata Pada zaman Khulafaur Rasyidin, pelaksanaan zakat bukan sekedar amal karikatif (kedermawanan) tetapi juga merupakan kewajiban yang bersifat otoritatif (ibari), karena zakat tidaklah seperti puasa, shalat dan ibadah haji yang pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada individu masing-masing, tetapi juga disertai keterlibatan aktif pemerintah melalui para petugasnya (amil zakat) yang amanah, jujur, terbuka dan profesional. Maka sebaliknya, jika pelaksanaan zakat langsung diserahkan kepada setiap muzakki, maka nasib dan hak orang-orang miskin terhadap orang-orang kaya tidak akan memperoleh jaminan yang pasti, baik jaminan ekonomi maupun hukum.
b.         Peraturan Undang-undang dan PMA
Di Indonesia pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 38 tahun 1998 dengan Keputusan Menteri Agama No. 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Dalam Bab II pasal 5 UU No. 38 tahun 1999 tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2.      Meningkatkan fungsi dan peranan pratana keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3.      Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
c.         Struktur Organisasi pengelola zakat
1.      Badan Amil Zakat Nasional
·   Badan amil zakat nasional terdiri atas dewan pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
·   Badan Pelaksana terdiri atas seorang ketua umum, seorang sekretaris umum, dua orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan dan divisi pengmbangan yang bekerja secara profesional dan full time.
·   Dewan pertimabangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota.
·   Komisi Pengawas terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota.
1)      Badan Amil Zakat Propinsi
·   Badan amil zakat Propinsi terdiri atas dewan pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
·   Badan Pelaksana terdiri atas seorang ketua umum, seorang sekretaris umum, dua orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan dan divisi pengmbangan yang bekerja secara profesional dan full time.
·   Dewan pertimabangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
·   Komisi Pengawas terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.
2)      Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota
·   Badan amil zakat Kabupaten/Kota terdiri atas dewan pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
·   Badan Pelaksana terdiri atas seorang ketua umum, seorang sekretaris umum, dua orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan dan divisi pengmbangan yang bekerja secara profesional dan full time.
·   Dewan pertimabangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota.
·   Komisi Pengawas terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota.
3)      Badan Amil Zakat Kecamatan
·   Badan amil zakat Kecamatan terdiri atas dewan pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan Pelaksana.
·   Badan Pelaksana terdiri atas seorang ketua umum, seorang sekretaris umum, dua orang sekretaris, seorang bendahara, divisi pengumpulan, divisi pendistribusian, divisi pendayagunaan dan divisi pengmbangan yang bekerja secara profesional dan full time.
·   Dewan pertimabangan terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota.
·   Komisi Pengawas terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris, dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota.
a.       Kontribusi zakat bagi perekonomian umat
1.   Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi ter    sebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2.      Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3.      Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4.      Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama).
5.      Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6.      Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7.   Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin.
Mengapa zakat dapat memberi nilai tambah? Hal ini dapat dikomparasikan dengan ilmu dan hukum ekonomi yang disebut dengan nilai tambah (Added value). Teori tersebut menyatakan meningkatnya daya beli konsumen terutama golongan ekonomi lemah, pasti meningkatkan pula kegiatan ekonomi dan perdagangan yang juga dapat meningkatkan bagi pihak produsen. Maka dengan pemerataan distribusi harta yang berupa zakat yang diterima golongan ekonomi lemah, yang selanjutnya digunakan dalam proses produksi dan aktivitas ekonomi lainnya.
Demikian pula keadaan orang yang mengeluarkan zakat, yang secara ekonomi harta zakat itu akan berputar secara simbiosis antara orang kaya dengan orang miskin, dengan hal itu dapat meningkatkan income dan laju pertumbuhan ekonomi khususnya (gol. Ekonomi lemah) dan perekonomian suatu negara umumnya. Zakat dapat memberi efek positif dari berbagai pihak (multiplier effect) yang akan menumbuh suburkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara adil dan merata. Tujuan dari zakat bagi kepentingan masyarakat :
ü  Menggalang jiwa dan semangat saling menunjang solidaritas sosial di kalangan masyarakat
ü  Menangulangi biaya yang timbul akibat berbagai bencana
ü  Menutup biaya-biaya yang timbul akibat konflik.
ü  Menyediakan sesuatu dana taktis dan khusus.
Jika kita tinjau dari aspek Perekonomian, bahwa tidak ada unsur-unsur zakat yang menjadikan masyarakat melarat. Bahkan kalau kita telusuri lebih dalam lagi, bahwa zakat mempunyai peran penting dalam menciptakan masyarakat yang makmur dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Sebenarnya zakat dari sector non-produktif menghasilkan dana zakat yang lebih besar dari pada sector produktif. Dengan besarnya zakat di sector non-produktif diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengalihkan dananya ke sector produktif. Dengan mengalihkan dana ke sektor produktif, maka input produksi akan meningkat ditandai dengan meningkatnya permintaan atas sejumlah factor produksi, seperti meningkatnya jumlah tenaga kerja.
Disamping dapat mempengaruhi aspek ekonomi, zakat juga dapat mempengaruhi sector pemberdayaan sumber daya manusia. Zakat memberikan kontribusi yang tak kalah besarnya dengan pajak. Dengan adanya zakat mental para mustahik diharapkan dapat biasa menjadi seorang yang lebih maju dan tidak bergantung pada belas kasih orang lain. Berikut efek dari dana zakat :
·         Bersifat Pemberdayaan Ekonomi
ü  Kondisi akomodatif untuk maju dan berkembang
ü  Mustahik punya potensi, skill, wirausaha
·         Bersifat Pemberdayaan SDM
ü  Kondisi akomodatif untuk maju dan berkembang
ü  Mustahik punya potensi: cerdas dan atau bakat ketrampilan
  1. Prospek, kendala dan Strategi pengelolaan Zakat
Saat ini peran lembaga pengelola zakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meskipun masih banyak kendala-kendala. Diantaranya :
· Masih banyak masyarakat yang memahami bahwa zakat bukan merupakan suatu kewajiban dan pelaksanaanya dapat dipaksakan.
· Zakat kadang kala masih disamakan dengan pajak sehingga dijadikan legitimasi masyarakat untuk tidak mengeluarkan zakatnya.
· Di Indonesia sudah banyak lembaga zakat, namun terasa lembaga ini kurang efektif untuk mengakomodasi sumber-sumber zakat.
· Keberadaan UU zakat belum sepenuhnya diimplementasikan. Hal ini disebabkan struktur birokrasi pemerintahan yang kurabf akomodatif terhadap keberadaan system islam dalam membangun system ekonomi Negara.
Adapun untuk menutupi kekurangan tersebut, maka kita perlu strategi yang tepat supaya zakat dapat terkumpul dan tersalurkan dengan mudah dan tepat, diantaranya :
· Zakat perlu disosialisasikan bukan hanya di wilayah keagamaan saja, tetapi zakat perlu disampaikan ditempat-tempat umum.
· Adanya peningkatan tentang pemahaman tentang zakat yang sebenarnya.sebab kurangnya pemahaman masyarakat tentang zakat, maka tidak hanya melalui pendekatan agama saja, tapi juga dengan pendekatan ekonomi, sosial, budaya dan politik.
· Perlunya peningkatan koordinasi antar lembaga-lembaga zakat, sebab kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dapat diawali dari keadaan seperti ini.
· Keberadaan UU tentang zakat memberikan banyak peluang untuk mendirikan atau membuka lembaga zakat sebanyak-banyaknya. Setidaknya UU ini menjadi legitimasi bagi umat Islam dalam mengembangkan lembaga zakat.
O.    BEBERAPA LEMBAGA ZAKAT DI INDONESIA
a)      PROFIL RUMAH ZAKAT INDONESIA
Rumah Zakat Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf secara lebih profesional dengan menitikberatkan program pendidikan, kesehatan, pembinaan komunitas dan pemberdayaan ekonomi sebagai penyaluran program unggulan.
Memulai kiprahnya sejak Mei 1998 di Bandung, lembaga yang awalnya bernama Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ) dan dipelopori oleh Ustadz Abu Syauqi ini, semakin menguatkan eksistensinya sebagai lembaga amil zakat.
Legalitas untuk melakukan ekspansi semakin kuat ketika lembaga ini telah mendapat sertifikasi pengukuhan sebagai lembaga amil zakat nasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003. Semangat membumikan nilai spritualitas menjadi kesalehan sosial membingkai gerak lembaga ini sebagai mediator antara nilai kepentingan muzakki dan mustahiq. Antara yang memberi dan menerima, antara para aghniya (orang kaya) dan mereka yang dhuafa sehingga kesenjangan sosial bisa semakin dikurangi jaraknya. Harmoni ini semakin hangat dengan dukungan para muzakki dan mitra lembaga. Merekalah yang menjadi tiang penyangga lembaga, selain tentu dukungan doa anak yatim dan para mustahiq yang menyuburkan gerakan sosial ini dilakukan.
Sepuluh tahun sudah Rumah Zakat Indonesia berdiri menjadi jembatan harmoni antara para muzakki dan mustahik, menyambungkan empati dalam simpul pelayanan gratis hingga pemberdayaan. Atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa, didukung simpati sobat zakat sekalian, Rumah Zakat Indonesia telah hadir di 27 jaringan kantor di 22 kota besar di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Insya Allah mulai November 2008 Rumah Zakat akan hadir di Pontianak dan Jayapura, Papua. Dengan dukungan teknologi informasi, Alhamdulillah semua kantor (pusat-regional-cabang-kantor kas) telah terkoneksi secara online. Membuat pengelolaan lembaga lebih terintegrasi, transparan dan cepat. Sebagai bentuk profesionalitas dan keamanahan, Rumah Zakat Indonesia mengembangkan empat rumpun program, yaitu HealthCare, EduCare, EcoCare, dan YouthCare. Implementasi setiap core program pun diupayakan agar terarah, terpadu, dan terintegrasi di wilayah Integrated Community Development (ICD) yang tersebar di seluruh kantor dan jaringan Rumah Zakat Indonesia. Untuk setiap ICD dikelola oleh satu orang atau lebih Mustahik Relation Officer (MRO) yang tinggal di tengah-tengah masyarakat yang dibinanya sehingga pemantauan dan keberlangsungan program lebih terjaga. Untuk memaksimalkan pemberdayaan masyarakat, telah berdiri unit-unit layanan sebagai sentra optimalisasi 4Care : 4 Sekolah Juara, 5 Rumah Bersalin Gratiis, 13 Layanan Bersalin Gratiis, 17 Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mozaik, dan 2 Youth Development Centre (YDC).
Hingga Juni 2008, tercatat 64.222 donatur bergabung, didukung 656 amil dengan fungsi mulai dari back office, tenaga funding, hingga personil program. EcoCare melalui LKMS Mozaik telah mampu membukukan 5.550 orang anggota, dengan 912 orang peserta KUKMI (Kelompok Usaha Kecil Mandiri) dan dana bergulir senilai Rp 6,4 M. Begitu juga YouthCare telah mencatat 1.153 relawan bergabung dengan 914 relawan aktif. Aktivitas Kampus Relawan yang berjalan di 10 Kota, menggulirkan kurikulum Community Development, Emergency Resque Team, dan Pendampingan Masyarakat yang memberi nilai manfaat bagi 2112 warga.
Tidak ketinggalan HealthCare dengan 32 armada ambulans & mobil jenazah, 6 armada mobil klinik keliling, telah merekam 94.397 peserta aksi Siaga Sehat.
Sedangkan Rumah Bersalin Gratis telah memberikan 36.730 layanan dari pemeriksaan umum hingga persalinan dan ragam tindakan medis lainnya. Terakhir namun tetap salah satu yang utama, EduCare telah merangkul 16.311 anak asuh melalui dana beasiswa KSAB (Kembalikan Senyum Anak Bangsa). Potensi anak Indonesia juga semakin diasah melalui Pusat Pengembangan Potensi Anak (P3A) di 13 Kota dengan 408 anak asuh terlibat, serta Kids Learning Centre menjadi ajang pembinaan bagi 9.431 anak lainnya didampingi oleh 698 pementor. Belum lagi pendidikan formal gratis berbasis multiple intellegence kini memiliki 270 siswa dan 40 guru sesuai disiplin ilmunya.
b)      DOMPET PEDULI UMAT  - DAARUT TAUHID
Dompet Peduli Ummat adalah Lembaga Amil Zakat yang merupakan Lembaga Nirlaba yang bergerak di bidang Penghimpunan (fundraising) dan Pendayagunaan dana Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWa). Didirikan 16 Juni 1999 oleh KH. Abdullah Gymnastiar sebagai bagian dari Yayasan Daarut Tauhiid dengan tekad menjadi LAZ yang Amanah, Profesional dan Jujur berlandaskan pada Ukhuwah Islamiyah. DPU-DT secara efektif menjalankan aktifitasnya pada bulan Juni 2000. DPU-DT dikukuhkan sebagai Lembaga Amil Zakat Daerah Jawa Barat oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2002. Di tahun 2004  DPU-DT berhasil menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) pada tanggal 13 Oktober 2004 sesuai dengan SK Menteri Agama No. 410 tahun 2004.
Berdirinya DPU-DT, dengan dilatari karena melihat kondisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang amat besar. Sayangnya, sebagian besar masyarakat masih belum memiliki kesadaran untuk berzakat sesuai dengan ketentuannya serta pengelolaan dan pendistribusian pun belum optimal. Umumnnya, penyaluran dana zakat hanya sebatas pada pemberian bantuan saja tanpa memikirkan kelanjutan dari kehidupan si penerima dana.
VISI: Menjadi model Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang amanah, terpecaya dan terkemuka dengan daerah operasi yang merata.
MISI: Menumbuhkan kesadaran dan kepekaan ummat dalam mempersatukan potensi melalui dan ZISWa (Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf).
Pendirian DPU-DT berusaha untuk mengatasi hal-hal tersebut.
v  PROGRAM KEGIATAN
DPU-DT memiliki beberapa program kegiatan yang diharapkan dapat membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap zakat dan menyalurkan dana tersebut secara optimal kepada mereka yang benar-benar berhak, dengan tujuan akhir kita mengubah mereka yang sebelumnya menerima zakat (mustahik) menjadi pemberi zakat (muzaki). Adapun programnya terbagi atas 3 bidang kerja yaitu:
  1. Pemberdayaan Ummat
Bertujuan membentuk pemberdayaan ekonomi yang produktif yang dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan bagi para pedagang, peternak, atau petani. Contoh programnya Microfinance Berbasis Masyarakat (MiSykat) dan Desa Ternak Mandiri
  1. Pendidikan dan Pelatihan Ummat
Bertujuan membina dan mengembangkan pendidikan bagi masyarakat dhuafa. Terwujud dalam Adzkia Islamic School (pendidikan sekolah gratis), Pendidikan Luar Sekolah Islam Terpadu (PLS – IT), Beasiswa Prestatif dan Mahakarya dari tingkat SD sampai perguruan tinggi, PEKA-Pelatihan Kemandirian untuk dhuafa, Pelatihan Baby Sitter Mitra Ibu, Santri Dai Mandiri.
  1. Lingkungan Barokah
Program yang menitikberatkan pada pemberian bantuan sosial. Realisasi program berupa Layanan Sosial bersifat cepat tanggap darurat, Rescue dan Recovery (Penanggulangan Bencana), Layanan Mobil Peduli Kemanusiaan fasilitas transportasi untuk membantu kaum dhuafa.
v  PROGRAM REGULER
Adalah kegiatan rutin yang dijalankan oleh DPU-DT setiap tahunnya di waktu-waktu tertentu. Kegiatan yang sangat bermanfaat bagi kaum Mustahik ini meliputi: Ramadhan Peduli Negeri (RPN) Tebar Paket Lebaran untuk kaum dhuafa, Bersahabat (Berbuka bersama sahabat-sahabat cilik) dan Pujaramah yaitu program bergulir untuk para pedagang kecil di Bulan Ramadhan sehingga usahanya di bulan suci Ramadhan terus meningkat. Kurban Peduli Negeri (KPN) pendistribusian daging qurban yang menjangkau hingga pelosok negeri.
v  PELAYANAN ZISWA
Untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan dananya, DPU DT melayani dengan cara Jemput Zakat (Tim Silaturahmi) dilakukan dengan cara diambil oleh tim DPU yang disebut Tim Silaturahim (TimSil), Pembayaran via Transfer Bank, SMS Donasi Nasional bekerjasama dengan beberapa operator selular di Indonesia.
Ramadhan Peduli Negeri – Raih Cinta-Nya dengan Zakat
Potensi Zakat
Secara nasional potensi zakat Indonesia per tahun mencapai Rp20 triliun berdasarkan penelitian PIRAC (organosasi sumber daya nirlaba dan independen).
Potensi tersebut, belum seluruhnya terserap oleh semua stakeholder zakat di Indonesia, baik lembaga yang memiliki orientasi untuk mengumpulkan, serta mendistribusikannya, maupun para mustahik (penerima zakat) yang memerlukan bantuan dana tersebut. Namun yang baru di dapat oleh BAZNAS kurang lebih sekitar 1,1 trilun saja.
P.     PERUNDANG-UNDANGAN ZAKAT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 1999
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
  2. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat;
  3. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
  4. bahwa upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada butir a,b,c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat;
Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara;
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400);
  4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
  2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
  3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
  4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
  5. Agama adalah agama Islam.
  6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.
Pasal 2

Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3

Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4

Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan:
  1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
  2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;
  3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
ORGANISASI PENGELOLAAN ZAKAT
Pasal 6

  1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
  2. Pembentukan badan amil zakat:
    1. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
    2. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;
    3. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;
    4. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.
  3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
  4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu
  5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.
Pasal 7

  1. Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah.
  2. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 8

Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB IV
PENGUMPULAN ZAKAT
BAB IV
Pasal 11

  1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.
  2. Harta yang dikenai zakat adalah:
    1. emas,perak, dan uang;
    2. perdagangan dan perusahaan;
    3. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;
    4. hasil pertambangan;
    5. hasil peternakan;
    6. hasil pendapatan dan jasa;
    7. rikaz
  3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 12

  1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.
  2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.
Pasal 13

Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.
Pasal 14

  1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama
  2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.
  3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.
BAB V
PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Pasal 16

  1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
  2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
  3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.
Pasal 17

Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif

BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 18

  1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).
  2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota
  3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.
  4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.
Pasal 19

badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 20

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
BAB VII
SANKSI
Pasal 21

  1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
  3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 22

Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.
Pasal 23

Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24

  1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
  2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
BAB X
PENUTUP
Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1999 NOMOR 164

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala biro Peraturan
Perundang-undangan II
Plt.


Q.    Ancaman Bagi Yang Menolak Zakat
Allah swt. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.” (Asy-Syaikhani).
Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
·         Hukuman akhirat, seperti hadits yang telah disebutkan di atas.
·         Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi, “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). (Al-Hakim, Baihaqi, dan Thabrani). Dalam hadits yang lain, “… dan mereka menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (Al-Hakim, Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Baihaqi)
·         Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw. bersabda tentang zakat, “Barangsiapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka kami akan mengambil separuh hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Baihaqi)
Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka negara wajib memeranginya dan mengambil zakat mereka dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar r.a. ketika ada kabilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw., pasti akan aku perangi karena penolakannya itu.” (Al-jama’ah, kecuali Ibnu Majah).
Beberapa problematika atau kendala masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan adalah sbb:
  • Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
    Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah pemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta (…”Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”, QS 59:7).
    Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
  • Problematika Meminta-minta.
    Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta tsb dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
    (1) menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
    (2) jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
  • Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
    Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
  • Problematika Bencana
    Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
  • Problematika Membujang
    Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tsb.
  • Problematikan Pengungsi
    Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.
R.    Masalah dan Solusi
Jika kita hendak mengurai, masalah utama apa saja sesungguhnya yang menggayuti perzakatan di Indonesia, maka kita dapat menyebutkan antara lain:
  • masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang jenis harta yang dikenai zakat (objek zakat)
  • masih sangat banyak masyarakat yang belum membayarkan zakat melalui lembaga
  •  masih banyak masyarakat yang belum percaya kepada pengelola zakat
  • masih banyak potensi zakat yang belum termobilisasi atau teroptimalkan
  • masih banyak pengelola zakat yang belum menampilkan kinerja yang amanah dan profesional
  • belum efektifnya fungsi regulasi, koordinasi, sinergi dan pengawasan OPZ
  • belum ada standar manajemen OPZ, sebagai panduan pengelolaan sekaligus sebagai acuan pengawasan
  • zakat belum menjadi pengurang pajak, dan
  • zakat belum signifikan dalam membantu masyarakat miskin, sehingga memberi dampak dalam pengentasan kemiskinan.
S.      SOLUSI PEMBERDAYAAN ZAKAT:
  • Mensosialisasikan zakat kepada masyarakat secara lebih merata, baik itu tingkat kecamatan, kelurahan, rukun warga, atau rukun tetangga.
  • Mengarahkan dan menjelaskan kepada masyarakat untuk membayarkan zakatnya ke lembaga zakat atau badan zakat.
  • Dan adanya dukungan dari pemerintah mengenai pendayagunaan zakat dan penyalurannya.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Lembaga zakat mengandung potensi luar biasa untuk memperbaiki masyarakat. Lembaga ini harus kita manfaatkan dalam suatu cara yang sistematis melalui badan pemerintah, guna membiayai program kesejahteraan sosial dan jaminan sosial negara. Seluruh komponen pengelola zakat di Indonesia melalui organisasi asosiasinya, yaitu Forum Zakat (FOZ) telah dengan susah payah menyusun cetak biru zakat Indonesia. Di dalamnya disebutkan tahapan penataan zakat di Indonesia. Bahwa pada masa sekarang ini (periode sampai 2015) adalah tahapan menyiapkan kerangka landasan menuju integrasi zakat nasional. Dimana fokus kita semua saat ini adalah memperbaiki kualitas amil zakat (baik individu perorangan maupun organisasinya) dan membuat berbagai standar manajemen untuk panduan pengelolaan dan pengawasan kinerja OPZ. Sekaligus melakukan kerjasama, sinergi dan aliansi dalam rangka mencapai integrasi zakat nasional yang sebaik-baiknya. Semoga kita semua tetap berkomitmen dan bekerja sepenuh hati dalam memperbaiki perzakatan di Indonesia.









DAFTAR PUSTAKA
·           Qardawi Yusuf. Dr, Hukum Zakat, 2007. Jakarta
·           Yunus Mahmud, Fiqh Wadih. 1936 Jakarta
·           Prof. H. A. Djahuli dan Drs. Yadi Janwari M.Ag. Lembaga – Lembaga Perekonomian Umat. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta : September, 2002. Cetakan I.
·           TIM manajemen Prides. 2008. Kompilasi perundang-undangan tentang Ekonomi Syariah. Jakarta: Gaung Persada Press.
·           Mohammad Daud Ali, 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
·           K.H. Didin Hafidhuddin. 2002. Zakat dalam perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani.
·           M. Abdul Mannan. 1997. Teori dan Praktek ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
·           _________. 2007. Pedoman Pengelolaan Zakat. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Depag RI.



1 komentar: