Kamis, 26 April 2012

Lembaga Pengelola Zakat

Secara sosial, zakat berfungsi sebagai lembaga jaminan sosial (Qardhawi,1987:879). Lewat istitusi zakat kelompok lemah dan kekurangan tidak lagi merasa khawatir terhadap kelangsungan hidupnya, karena substansi zakat merupakan mekanisme yang menjamin kelangsungan hidup mereka di tengah masyarakat, sehingga mereka merasa hidup di tengah masyarakat manusia yang beradab, memiliki nurani, kepedulian dan tradisi saling menolong.

Secara ekonomi, zakat dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mengentaskan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan mempersempit kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.

Sedangkan secara polotis , zakat dapat mempengaruhi kemampuan sebuah komunitas politik (negara) dalam melangsunkan hidupnya. Dengan implikasi sosial dan ekonomi diatas, maka zakat dapat membentuk integrasi sosial yang kokoh serta

memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Dua kondisi terakhir ini sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup suatu negara.

Ada semacam kesalahan persepsi dikalangan umat Islam di dalam masalah pendistribusian zakat, yaitu oleh karena zakat termasuk masalah ibadah, maka pendistribusiannya bisa dilakukan secara individual. Padahal kalau dimengerti, munculnya pendapat bahwa zakat itu bertumpu kepada orang yang wajib mengeluarkan secara individual, sebenarnya kondisi masyarakat Islam pada saat itu sedang mengalami krisis kepemimpinan.

Dalam konteks ini, para ulama mengkhawatirkan jika pengelolaan zakat diserahkan kepada pemerintah atau pada lembaga yang dibentuk pemerintah secara langsung, maka besar kemungkinan dana zakat dapat diselewengkan oleh merekan dan tidak dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi problem sosial seperti kemiskinan dan pengangguran.

Berpijak pada surat At Taubah ayat 60 dan 103 serta hadist Mu`adzibn Jabal tentang distribusi zakat dan beberapa tugas berkenaan dengan zakat, maka dapat digarisbawahi bahwa sistim pengelolaan zakat harus dilembagakan. Pendapat ini juga diungkapkan Yusuf Qardhawi dalam bukunya “ Musykilat al-faqr wa Kaif A`alajaha al- Islam”. Menurutnya, kalau setiap umat islam berpegang pada syariah maka pengeluaran zakat harus dibayarkan sepenuhnya kepada amil, meskipun kredibilitasnya diragukan. Pendapat ini sesuai denagn sabda nabi melalui riwayat Jabir ibn Atik yang menerangkan : “ Jika mereka ( amil ) adil maka pujilah mereka. Dan jika mereka curang maka

merekalah yang memikul dosanya. Kesempurnaan zakat tergantung pada keridhaan mereka “

Menurut Yusuf Qardhawi, ada banyak alasan mengapa pendistribusian zakat harus dilakukan melalui lembaga, yaitu :

  1. Menjamin ketaatan pembayaran
  2. Menghilangkan rasa rikuh dan canggung yang mungkin dialami oleh mustahiq ketika berhubungan dengan muzakki (orang yang berzakat)
  3. Untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pengalokasian dana zakat
  4. Alasan caesoropapisme yang menyatakan ketidakterpisahan antara agama dan negara , karena zakat juga termasuk urusan negara

Dalam rangka mengelola dan memperdayakan potensi zakat sebagai sebuah kekuatan ekonomi masyarakat, maka keberadaan institusi zakat sebagai lembaga publik yang ada ditengah masyarakat menjadi sangat penting.

Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang–Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Mentri Agama ( KMA ) No.
581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D / 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Undang – Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelolaan zakat terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat ( BAZ ) yang dibentk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) yang dibentuk masyarakat.

Pengelolaan dari kedua jenis Organisasi Pengeloalaan Zakat ( OPZ ) di atas haruslah bersifat ( www.imz.com ):
  • Independen
Dengan dikelola secara independen, artinya lembaga ini tidak mempunyai ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat donatur.

  • Netral

Karena didanai oleh masyarakat, berarti lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja (harus berdiri di atas semua golongan). Karena jika tidak, maka tindakan itu telah menyakiti hati donatur yang berasal dari golongan lain. Sebagai akibatnya, dapat dipastikan lembaga akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.
  • Tidak Berpolitik (praktis)

Lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Hal ini perlu dilakukan agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.
  • TidakDiskriminasi

Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Di manapun, kapanpun, dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin. Karena itu dalam menyalurkan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan, tetapi selalu menggunakan parameter- parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syari'ah maupun secara manajemen.

Lembaga Amil Zakat sendiri dalam Bab III mengenai pengukuhan Lembaga Amil Zakat, yaitu dalam pasal 21 menyatakan bahwa pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah. Selanjutnya dalam pasal 22 dijelaskan bahwa Lembaga Amil Zakat dapat dikukuhkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Berbadan hukum
b. Memiliki data muzzaki dan mustahiq c. Memiliki program kerja
d. Memiliki pembukuan
e. Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit

Selain itu pada Bab IV pasal 31 tentang pelaporan, dinyatakan bahwa baik Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) harus memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Sedangkan sistem pengelolaan LAZ sendiri harus memiliki berbagai unsur dalam menciptakan pengelolaan yang lebih baik (www.imz.com) :

a. Memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dan ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis. Sehingga keberlangsungan lembaga tidak bergantung kepada figur seseorang, tetapi kepada sistem.

b. Manajemen terbuka
Karena OPZ tergolong lembaga publik, maka sudah selayaknya jika menerapkan manajemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat. Dengan ini maka akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri.

c. Mempunyai rencana kerja (activity plan)
Rencana kerja disusun berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktivitas OPZ akan terarah. Bahkan dapat dikatakan, dengan dimilikinya rencana kerja yang baik, itu berarti 50% target telah tercapai.

d. Memiliki Komite Penyaluran (lending committee)
Agar dana dapat tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu mekanisme sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Salah satunya adalah dibentuknya Komite Penyaluran. Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian terhadap setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan syari'ah, prioritas dan kebijakan lembaga.

e. Memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan
Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, OPZ harus memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara lain:

1. Akuntabilitas dan transparansi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu

2. Keamanan dana relatif lebih terjamin, karena terdapat system kontrol yang jelas. Semua transaksi relatif akan lebih mudah ditelusuri.

3. Efisiensi dan efektivitas relatif lebih mudah dilakukan. f. Diaudit Sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi, diauditnya OPZ sudah menjadi keniscayaan. Baik oleh auditor internal maupun eksternal. Auditor internal diwakili oleh Komisi Pengawas atau internal auditor. Sedangkan auditor eksternal dapat diwakili oleh Kantor Akuntan Publik atau lembaga audit independen lainnya.

Ruang lingkup audit meliputi :

1. Aspek keuangan

2. Aspek kinerja lainnya (efisiensi dan efektivitas)

3. Pelaksanaan prinsip-prinsip syari'ah Islam

4. Penerapan peraturan perundang-undangang. Publikasi Semua yang telah dilakukan harus disampaikan kepada publik, sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan transparannya pengelola. Hal-hal yang perlu dipublikasikan antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama penerima bantuan, dan lain sebagainya.

h. Perbaikan terus-menerus (continous improvement)

Hal yang tidak boleh dilupakan adalah dilakukannya peningkatan dan perbaikan secara terus-menerus tanpa henti. Karena dunia terus berubah.

Berdasarkan gambaran diatas, dapat diketahui bahwa keberhasilan pengelolaan dana zakat sangat tergantung pada institusi yang ada dan proses pemanfaatan dari dana zakat itu sendiri beserta pengawasannya. Karena dua hal tersebut akan mempengaruhi , menggerakkan, dan mengkoordinasi warga masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka.

Dampak positif dari terpenuhinya hal diatas akan berakses pada peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pendapatan disuatu masyarakat. Dan apabila kondisi ini dapat diciptakan dan dipertahankan maka ketahanan ekonomi masyarakan akan segera terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar