Definisi
Pembiayaan
Dalam arti sempit,
pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga
pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas
berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan
untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri
maupun dikerjakan oleh orang lain.
Menurut M. Syafi’I Antonio
menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu
pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang
merupakan deficit unit. Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan menyatakan Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Landasan Syariah
1. Al-Qur’an
Artinya : ”Dan
Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Q.S.
Shad : 24)
2. Al-Hadis
Dari Abu Hurairah,
rasulullah SAW bersabda : ”Sesungguhnya Allah SWT berfirman : Aku pihak ketiga
dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati temannya”
(H.R. Abu Dawud No. 2936, dalam kitab Al Buyu dan Hakim).
Analisis
Pembiayaan
Analisa Pembiayaan
diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang
diberikan dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
1) Jenis-Jenis Aspek
yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang
dianalisa secara umum dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
1. Analisa
terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif. Aspek yang
dianalisa mencakup karakter/watak dan komitmen dari nasabah.
2. Analisa
terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif .
Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif, yaitu untuk
menentukan kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah
dengan pendekatan pendapatan bersih.
2). Kriteria Pemberian
Pembiayaan
Jangan pernah
memberikan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada :
Belas kasihan
Kenalan
(bersaudara atau teman)
Nasabah orang
terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
Utamakan berdasarkan
unsur-unsur :
Kelayakan usaha
Kemampuan
membayar
Aspek yang dinilai
sebelum melakukan analisa pembiayaan adalah sebagai berikut :
Kemampuan
memperoleh keuntungan.
Sisa pembiayaan
dengan pihak lain (kalau ada).
Bebas rutin di
luar kegiatan usaha.
3). Prinsip – Prinsip
Pemberian Pembiayaan
Dalam melakukan
penilaian permohonan pembiayaan bank syariah bagian marketing harus
memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara
keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal
dengan 5 C + 1 S , yaitu:
a. Character
Yaitu penilaian
terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan
untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi
kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu penilaian
secara subyektif tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk
melakukan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan
di masa lalu yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya
seperti toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu penilaian
terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur
dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio
finansial dan penekanan pada komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan yang
dimiliki calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih
meyakinkan bahwa jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka
jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Bank syariah harus
melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat
adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima
pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses
berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f. Syariah
Penilaian ini dilakukan
untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak
melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh
menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan
mudharabah.”
4) Tujuan dan Fungsi
Pembiayaan
a. Tujuan
Pembiayaan
Tujuan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut
harus dapat dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang
industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan
menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka
memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.
b. Fungsi
pembiayaan
Keberadaan bank syariah
yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk
mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga
untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
1. Memberikan
pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak
memberatkan debitur.
2. Membantu kaum
dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3. Membantu
masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan
membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan
5). Jenis – Jenis
Pembiayaan
1. Berdasarkan
Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam :
a. Pembiayaan
Modal Kerja, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha
seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
b. Pembiayaan
Investasi, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana
alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
c. Pembiayaan Konsumtif, yakni
pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk
kepentingan perseorangan ( pribadi ).
2. Berdasarkan
Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil, dibedakan dalam:
a. Pembiayaan
Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik, yakni angsuran untuk jenis pokok
dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya
bulanan.
b. Pembiayaan
Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir, yakni untuk bagi hasil
dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat
akhir jangka waktu angsuran
c. Pembiayaan
Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir, yakni untuk pokok dan bagi hasil
dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu
maksimal satu bulan.
3. Metode Hitung
Angsuran yang akan digunakan. Ada tiga metode yang ditawarkan yaitu :
a. Efektif, yakni
angsuran yang dibayarkan selama periode angsuran. Tipe ini adalah angsuran
pokok pembiayaan meningkat dan bagi hasil menurun dengan total sama dalam
periode angsuran.
b. Flat,
yakni angsuran pokok dan margin merata untuk setiap periode
c. Sliding, yakni
angsuran pokok pembiyaan tetap dan bagi hasilnya menurun mengikuti sisa
pembiayaan ( outstanding )
4. Berdasarkan
Jangka Waktu Pemberiannya, dibedakan dalam
a. Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
b. Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
c. Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan 3 tahun.
d. Pembiayaan
dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk
pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
5. Berdasarkan
Sektor Usaha yang dibiayai
Pembiayaan Sektor
Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
Pembiayaan Sektor
Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)
6. Pembiyaan konsumtif, kepemilikan
kendaraan bermotor (contoh : motor , mobil dll.) Pembiayaan Berdasarkan Syariah
Islam
6). Prosedur Analisis
Pembiayaan
Aspek-aspek penting
dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syariah
1. Berkas
pencatatan
2. Data pokok dan
analisis pendahuluan
a. Realisasi
pembelian, produksi dan penjualan
b. Rencana
pembelian, produksi dan penjualan
c. Jaminan
d. Laporan
keuangan
e. Data
kualitatif dari calon debitur
3. Penelitian data
4. Penelitian atas
realisasi usaha
5. Penelitian atas
rencana usaha
6. Penelitian dan
penilaian barang jaminan
7. Laporan
keuangan dan penelitiannya.
7). Keputusan
Permohonan Pembiayaan
1. Bahan
pertimbangan pengambilan keputusan
2. Wewenang pengambilan
keputusan
8). Analisa Setiap
Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui
secara jelas titik kritis dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka
berikutnya adalah melakukan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha
calon nasabah pembiayaan tersebut.
1. Aspek Yuridis
a. Kapasitas untuk
mengadakan perjanjian
b. Status badan
sesuai dengan ketentuan hukum berlaku
2. Aspek Pemasaran
a. Siklus hidup
produk
b. Produk
subtitusi
c. Perusahaan
pesaing
d. Daya beli
masyarakat
e. Program promosi
f. Daerah pemasaran
g. Faktor musim
h. Manajemen
pemasaran
i. Kontrak
penjualan
3. Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki Surat
Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply peralatan,
transportasi, dan lain-lain.
b. Fasilitas
gedung tempat usaha
IMB, SHM / HGB / Surat
Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan lain-lain.
c. Mesin-mesin
yang dipakai
Kapasitas, konfigurasi mesin, merk, reparasi,
fleksibilitas
d. Proses produksi
Efesiensi proses,
standar proses, desain dan rencana produksi.
4. Aspek Keuangan
a. Kemampuan memperoleh
keuntungan
b. Sisa pembiayaan
dengan pihak lain
c. Beban rutin di luar
kegiatan usaha
d. Arus kas
5. Aspek Jaminan
a. Syarat ekonomi
b. Syarat yuridis
9). Alat analisis
Alat analisis
pembiayaan dapat berupa angket.
10). Rumusan hasil
analisis
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam perumusan hasil analisis pembiayaan :
1) Identitas pemohon
2) Umur calon antara 22
– 50
3) Alamat rumah jelas,
jika kontrak : masih berapa tahun calon kontrak
4) Tempat calon usaha
berada di dekat wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan
5) Identitas usaha
6) Pengalaman usaha
minimal 2 tahun
7) Lokasi usaha
strategis
8) Status usaha bukan
sambilan
9) Status tempat usaha
diprioritaskan milik sendiri
10) Aspek pasar
11) Barang yang
diproduksi/ dijual tidak terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan banyak
orang. Upaya kreatif dan inovatifperlu dimiliki
agar dapat melihat peluang-peluang pasar yang dapat dimasuki sekaligus
memperoleh keuntungan.
12) Sumber bahan baku
13) Sumber bahan baku
mudah diperoleh, cukup murah, jika memungkinkan dapat di daur ulang.
14) Aspek pengelola
15) Mempunyai
perencanaan usaha ke depan yang detail.
16) Mempunyai
pengalaman dan tenaga terampil.
17) Mempunyai catatan
usaha, seperti : buku jurnal, laporan transaksi, catatan laba/ rugi,dll.
18) Aspek ekonomi
19) Produk yang
diproduksi dan dijual tidak merusaj lingkungan, baik barang jadi maupun
limbahnya
20) Produk yang dibuat
tidak dilarang oleh agama maupun Negara
21) Permodalan
22) Peminjam harus mempunyai
modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan ke bank syariah
23) Data keuangan
24) Korelasi prosentase
kemampuan membayar anggota pembiayaan harus 30% dari kemampuan menabungnya.
11). Rekomendasi
Analisis
Adalah gambaran
kesimpulan rekomendasi analisis pembiayaan yang terdapat di dalam bank syariah,
apakah nasabah tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank
syariah untuk mendapatkan pembiayaan atau tidak.
D. Pemantauan dan
Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan adalah suatu
proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan sampai pada realisasinya.
Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan.
Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melakukan
pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini memiliki aspek dan tujuan
tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan aktivitas
pemantauan dan pengawasan pembiayaan.
1. Tujuan
Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
a. Kekayaan bank
syariah akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan
baik oknum dari luar maupun dalam bank.
b. Untuk
memastikan ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
c. Untuk memajukan
efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan
sasaran pencapaian yang ditetapkan.
d. Kebijakan
manajemen bank syariah akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur
pembiayaan akan lebih dipatuhi.
2. Media
Pemantauan
a. Informasi dari
luar bank syariah
b. Informasi dari
dalam bank syariah
c. Meneliti
perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
d. Memberikan
tanda pada laporan sehingga dapat diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih
besar
e. Periksalah
adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
f. Meneliti
buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
3. Kunjungan Pada
Peminjam
Tujuannya adalah untuk
mempertimbangkan dan memantauefektivitas dana yang dimanfaatkan
peminjam. Hal-hal yang dilakukan
1) Membuat laporan
kegiatan peminjam
2) Laporan realisasi
kerja bulanan
3) Laporan stok/
persediaan barang
4) Laporan kegiatan
investasi bulanan
5) Laporan hutang dan
piutang
6) Neraca R/ L per
bulan, triwulan, dan semester
7) Tingkat pengumpulan
pendapatan
8) Tingkat kemajuan usaha
9) Tingkat efektivitas pemakaian
dana
E. Penanganan
Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi
dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam
untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal
itu maka bank syariah harus mampu menganalisis penyebab permasalahannya.
analisa sebab kemacetan
a. aspek internal
1) peminjam kurang
cakap dalam usaha tersebuit
2) manajemen tidak baik
atau kurang rapi
3) laporan keuangan
tidak lengkap
4) penggunaan dana yang
tidak sesuai dengan perencanaan
5) perencanaan yang
kurang matang
6) dana yang diberikan
tidak cukup untuk menjalankan usaha tersebut
b. aspek eksternal
1) aspek pasar kurang
mendukung
2) kemampuan daya beli
masyarakat kurang
3) kebijakan pemerintah
4) pengaruh lain di
luar usaha
5) kenakalan peminjam
Menggali potensi
peminjam
Anggota yang mengalami
kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau
membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu
perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan
lebih efektif.
melakukan perbaikan
akad (remedial)
memberikan pinjaman
ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaanal-qardul hasan; Murabahah atau Mudharabah
Penundaan pembayaran
memperkecil angsuran
dengan memperpanjang waktu dan akad danmargin baru (Rescheduling)
Memeperkecil margin keuntungan
atau bagi hasil.