1. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa
latin yaitu credere yang berarti kepercayaan. Pemilik uang atau barang memberi
kepercayaan kepada pihak peminjam (debitur) untuk menggunakan uang atau
barangnya selama waktu tertentu. Peminjaman ini disertai pula kepercayaan bahwa
sang debitur dapat mengembalikan uang atau barang yang dipinjamkan.
Kredit
adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu
pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu
yang telah disepakati.
Kredit
merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha
untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka
waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Pengertian kredit yang lebih mapan untuk
kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Perbankan
No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang/tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam
meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
Dalam praktek sehari-hari pinjaman kredit
dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara
materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan
menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam
penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk
melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit (dana bank) yang diberikan
tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.
Dengan demikian kredit adalah
pemberian pemakaian suatu uang atau barang kepada orang lain dalam jangka waktu
tertentu dengan bunga jaminan atau tanpa bunga jaminan dengan pemberian jasa
bunga dan atau tanpa bunga.
2. Prinsip-prinsip
Kredit
Untuk
mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank/lembaga
keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C
yaitu:
a. Character (kepribadian/Watak)
Character
adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah
dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat-sifat,
kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b. Capacity (kemampuan)
Capacity adalah kesanggupan pemohon
untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang
ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap
capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan
mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang
telah disepakati.
c. Capital (modal)
Capital adalah modal yang dimiliki
calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d. Collateral (jaminan)
Collateral adalah barang-barang yang diserahkan
pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang
diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e. Condition of Economic (kondisi ekonomi)
Condition of Economic adalah situasi
dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan
perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang
kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang
memperoleh kredit.
f. Constrain (batasan atau hambatan)
Dalam
penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang
melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping
formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu:
a. Personality
Personality
yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup,
hobinya, keadaan keluarga (istri/anak), social standing (pergaulan dalam
masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya).
b. Purpose
Bank dalam menilai si peminjam
mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan
penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
c. Payment
Untuk
mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat
diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan
sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu
jumlahnya.
d. Prospect
Prospect
yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat
diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun,
perkembangan-perkembangan
keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan
perusahaan yang dilihat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) di
masa lalu dan perkiraan masa akan datang.
3. Syarat-syarat pemberian kredit
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya,
pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan. Selain kepercayaan, syarat-syarat
pemberian kredit adalah sebagai berikut:
a.Karakter (character)
Suatu keadaan yang berhubungan
dengan sifat, kejujuran, itikad baik dari penerima kredit dalam kehidupan
ekonomi atau usahanya. Pemberian kredit perlu meneliti kebiasaan dan
kepribadian pemohon sebelum memutuskan untuk memberikan kredit.
b.
Kemampuan (capacity)
Keharusan yang berhubungan dengan
kemampuan, kepandaian dan keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya.
Dari penelitian tersebut, pemberi kredit dapat mengambil kesimpulan apakah
pemohon mampu atau tidak mampu untuk mengembalikan kredit.
c.
Modal (capital)
Penerima kredit harus memiliki modal
sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan sebagai pendorong untuk
perkembangan usahanya.
d.
Jaminan (collateral)
Si peminjam harus menyedikan jaminan
untuk mendapat kredit. Kalau kredit tidak dapat dikembalikan, maka jaminan ini
akan dijual untuk mengembalikan kredit yang dipakai. Jaminan ini bisa berupa
harta tetap seperti tanah, rumah ataupun surat-surat berharga.
e.
Kondisi ekonomi (condition of economy)
Suatu keadaan ekonomi yang sedang
berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang. Jika pemberi
kredit memperkirakan bahwa perekonomian baik maka kredit akan diberikan.
Begitupun sebaliknya.
4. Jenis-jenis Kredit
Secara
umum ada dua jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya,yaitu
kredit yang ditinjau dari segi tujuan penggunaanya dan kredit yang di tinjau
dari segi jangka waktunya. Jenis kredit ditinjau dari segi tujuan penggunaannya
berupa:
a.
Kredit produktif, yaitu
kredit yang diberikan kepada usaha-usaha yang menghasilkan barang dan jasa
sebagai kontribusi dari usahanya,kredit produltif dibagi menjadi dua macam
yaitu:
b. Kredit modal
kerja,yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha-usaha,termasuk
guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan.
c. Kredit
investasi,yaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal ataupun jasa
yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang dan/atau pun jasa bagi usaha
yang bersangkutan.
d.
Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan kepada orang perorang untuk
memenuhi kebutuhan konsumtif masyarakat umumnya (sumber pengambilannya dari
fixed income debitur)
Sementara
jenis kredit ditinjau dari segi jangka waktu dapat berupa:
a.
kredit
jangka pendek, yaitu
kredit yang diberikan dengan tidak melebihi jangka waktu satu tahun
b.
kredit jangka menengah, yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu
lebih dari satu tahun, tetapi tidak lebih dari tiga tahun
c.
kredit
jangka panjang, yaitu
kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun
Untuk membedakan kredit menurut
faktor-faktor dan unsur-unsur yang ada dalam
pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a. Sifat penggunaan kredit
1) Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan
untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi
kebutuhannya.
2) Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan
untuk peningkatan usaha, baik usaha-usaha
produksi, perdagangan maupun investasi.
b. Keperluan kredit
1) Kredit produksi/ekploitasi
Kredit ini
diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif
yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan
kuantitas atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan
Kredit
ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti
peningkatan utility of place suatu
barang, barang-barang
yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
3) Kredit Investasi
Kredit
yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan
modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang
modal atau fasilitas-fasilitas
yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli/mengganti
mesin-mesin dan sebagainya.
c. Kredit menurut cara
pemakaian
1) Kredit rekening Koran
bebas
Debitur
menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan
blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit
yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
2) Kredit rekening Koran
terbatas
Sistem
ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang
rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi
uang chartal dilakukan berangsur-angsur.
3) Kredit rekening koran aflopend
Penarikan
kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah
sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
4) Revolving credit
Sistem
penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan
satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
5) Term Loans
Dalam sistem ini
penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas
menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal
itu.
d. Kredit menurut Jaminan
Kredit ini pada
umumnya ada dua yaitu:
1) Unsecured Loans (kredit
tanpa jaminan) sering juga disebut kredit blangko.
2) Secured Loans
Jenis
inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit
jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin-mesin
pabrik, perusahaan serta surat berharga.
5. Jangka Waktu Kredit
Perbedaan
jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kredit jangka pendek,
yaitu kredit yang berjangka waktu selama-lamanya
satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
b. Kredit jangka menengah,
yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
c. Kredit jangka panjang,
yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
6. Tujuan dan Fungsi
Kredit
Tujuan kredit
mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah
sebagai berikut:
a. Profitability
Proftability
ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk
dari pemungutan bunga.
b. Safety
Safety
adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga
profitability dapat benar-benar
tercapai tanpa hambatan yang berarti.
Sedangkan
Fungsi kredit adalah menyalurkan dana-dana
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan
perekonomian adalah sebagai berikut:
a. Kredit dapat
meningkatkan daya guna daru modal
Artinya
bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit untuk memperluas usahanya,
mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.
b. Kredit dapat
meningkatkan daya guna suatu barang
Dengan
bantuan kredit,
maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi,
berarti daya guna dari bahan tersebut.
c. Kredit sebagai alat
stabilitas ekonomi
Bahwa
dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat
sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi,
peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d. Kredit sebagai jembatan
untuk meningkatkan pendapatan nasional
Bantuan
kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya.
Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan
secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam
struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan
akibatnya pendapatan terus meningkat.