Jumat, 04 Mei 2012

Hukum Pidana Ekonomi

A.    Tindak pidana pasar modal
Pengertian tindak pasar modal
Menurut kamus hukum.com, kejahatan pasar modal ( capital market crime / securities fraud ) adalah segala pelanggaran hukum yang ada hubungannya denganpasar modal baik pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal itu sendiri, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan di luar bidang pasar modal tetapi perbuatan tersebut ada kaitannya dengan pasar modal.  Jadi tindak pidana pasarmodal juga bisa dikaitkan dengan tindak pidana di luar ketentuan pidana pasar modal. Mungkin saja tindak pidana seperti manipulasi transaksi, pencucian uang, perdagangandengan informasi illegal dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan korupsi sehinggapenegakan hukumnya akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Serupa dengan KUHP, tindak pidana pasar modal terdiri dari tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Yang membedakan keduanya juga sama, yaknib esaran mengenai berat dari ancaman hukuman yang dijatuhkan. Di pasal 110 disebutkan mana saja yang termasuk tindak pidana pelanggaran dan mana saja yang termasuk tindakpidana kejahatan.Praktik curang dan tindak pidana di pasar modal merupakan perilaku yang dilarang serta diancam dengan hukuman administratif dan pidana. Di dalam Undang-Undang PasarModal, ketentuan pidana diatur di dalam pasal 103 s.d. 110. Penegakan hukum atas tindak pidana ini sangat bergantung pada kepastian hukum yang dijalankan oleh otoritas pasar dan juga self regulatory organization (SRO) yang diberikan kewenangan dalam menetapkan dan menjalankan sanksi hukuman kepada pihak yang melakukan praktik yang bertentangandengan ketentuan yang ada.
Upaya-Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pasar Modal
Dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana pasar modal bisa menjadi sangat luasbagi perekonomian negara. Pemerintah dan institusi yang terkait dengan operasi kegiatan dipasar modal harus berani mangambil langkah baik itu prevetif maupun reaktif dalammencegah dan menangani tindak pidana pelanggaran dan kejahatan di pasar modal.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan bahwa pencegahan kejahatan pasarmodal harus terus dilakukan dan jangan sampai rakyat dan pemerintah dirugikan. Berikut iniadalah upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh pemerintah dan institusi terkait untukmencegah dan menangani tindak pidana pasar modal:
1.      Senantiasa menyempurnakan sistem perdagangan dengan mengutamakan transparansidengan didukung oleh sistem pengawasan yang canggih.Tindak pidana di pasar modal dapat mengakibatkan terjadinya kekacauan.
Terjadinya penipuan seperti fraud, scam dapat ditanggulangi dengan sistem pengawasanyang canggih. Chairman of Karvy Consultants, Mr. C. Parthasarathy (2005) mengatakan bahwa “Indian capital markets now have superior and highly transparent trading systemsaccompanied by sophisticated surveillance.” Sistem perdagangan yang transparan danpengawasan yang canggih diharapkan mampu mencegah terjadinya tindak kejahatan pasarmodal dan mengidentifikasi terjadinya tindak pidana pelanggaran maupun kejahatan dengancepat dan tepat.
2.      Segera mewujudkan aman demen atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentangPasar Modal terutama mengenai perluasan kewenangan yang dimiliki oleh penyidikBapepam-LK dan besaran ancaman sanksi pidana.
Penyelesaian kasus tindak pidana pasar modal oleh Bapepam-LK seringkaliterkendala dalam hal pembuktian kasus karena kurangnya wewenang yang dimiliki oleh penyidik dalam pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran maupun kejahatanpasar modal. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK, Sardjito, memberikancontoh perluasan kewenangan penyidik antara lain kewenangan untuk melakukanpemeriksaan saluran telepon. Sardjito mengemukakan bahwa banyak kasus yang tidak dapat diungkap karena Bapepam tidak memiliki kewenangan tersebut. Selain itu kewenangan untuk mengakses rekening perbankan juga dibutuhkan untuk menangani berbagai kejahatanpasar modal. Saat ini Bapepam-LK hanya bisa mengakses rekening perbankan jikamendapatkan putusan tetap dari pengadilan. Hal tersebut tidak efektif dan memakan waktu.Kesulitan mengakses rekening bank sering menjadi senjata pelaku kejahatan pasar modaluntuk menyembunyikan hasil jarahannya ke dalam rekening yang berbeda-beda.
3.      Peningkatan profesionalitas dari regulator, self regulatory organization, dan para pelakupasar secara berkesinambungan.
Upaya peningkatan profesionalitas yang dapat ditempuh oleh regulator, SRO, danpelaku pasar lainnya sangat beragam. Bapepam-LK harus meningkatkan koordinasi baikdalam tubuh Bapepam-LK maupun dengan lembaga terkait penegakkan hukum sepertiKepolisian, KPK, dan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan kepadaVivanews bahwa pelanggaran terkait dengan saham meskipun telah ada aturan tersendirinamun tidak menutup kemungkinan diperkarakan secara hukum jika terbukti melanggarhukum baik formal maupun material.
Bapepam juga perlu untuk mengoptimalisasi penanganan pengaduan karenaBapepam-LK merupakan otoritas yang mengawasi kegiatan di pasar modal. Bapepam-LK jugaharus meningkatkan kemampuan dan keahlian sumber daya penegak hukum yangdimilikinya. Profesionalitas Bapepam-LK sebagai otoritas pengawas pasar modal pada dasarnya tercermin dalam bentuk ketegasan penegakkan hukum atas tindak pidana pasarmodal. Selama ini Bapepam-LK dinilai masih lemah dalam hal kemampuan penegakanhukumnya.
Badan regulator, SRO dan para pelaku pasar harus senantiasa mengintegrasikandan mengembangkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam institusinyaketika melaksanakan kegiatannya di pasar modal. Sebuah program edukasi berkelanjutanterkait profesi mereka harus dilakukan untuk menjaga profesionalitas para pelaku pasarmodal.
4.      Bapepam-LK harus terus proaktif melakukan investigasi indikasi kejahatan pasar modal.
Ucok Ritonga dalam Tempo Interaktif Online menyebutkan bahwa kalau ingin pasarmodal Indonesia maju, maka Bapepam harus proaktif melakukan investigasi indikasi kejahatan di pasar modal. Goei Siauw Hong (2002) membandingkan Bapepam dengan SECdimana SEC sangat tanggap terhadap indikasi pelanggaran dimana SEC berhasil membongkarkasus Enron dan General Electric. Bapepam-LK sebagai otoritas pengawas, pembimbing,pembina pasar modal harus cepat tanggap dalam menangani indikasi kejahatan yang terjadidi pasar modal.
5.      Menerapkan civil penalty.
T. Mulya Lubis mengatakan bahwa Bapepam-LK seringkali mengalami dilemmaapakah akan memberikan sanksi administratif atau sanksi pidana. Sanksi administratif dapatdilihat sebagai sikap yang kurang tegas terhadap pelanggar peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal, terutama yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggarnya.Akan tetapi, di sisi lain, sanksi administratif dapat dilihat sebagai cara mendapatkan quick win, karena prosesnya terbilang cepat. Penerapan sanksi pidana dapat dilihat sebagailangkah tegas dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera yang tinggi. Akan tetapi, jikatingkat keberhasilannya rendah, efek jera yang menyertai sanksi pidana menjadi tidakefektif.
Penerapan civil penalty diharapkan meningkatkan keberhasilan menghukum pelakukejahatan kerah putih karena standar pembuktian lebih rendah, daripada standarpembuktian dalam hukum pidana. Selain itu diharapkan, civil penalty  dapat menimbulkanefek jera karena umumnya jumlah denda (penalti) bisa sangat besar. Mengingat problemyang dihadapi Bapepam-LK dalam menindaklanjuti penyidikan pelanggaran pasar modal,mungkin perlu dipertimbangkan penerapan ketentuan mirip civil penalty dalam sistemhukum pasar modal nasional.

B.     Tindak pidana pencucian uang
Pengartian Tindak pidana pencucian uang
Secara etimologis money laundering terdiri dari kata money yang berarti uang dan laundering yang berarti pencucian. Jadi money laundering adalah pencucian uang. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana pencucian Uang menyatakan bahwa :
Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut dicurigai merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehinnga seolah-olah menjadi Harata Kekayaan yang sah.”
Sesuai dengan Pasal 2 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, tindak pidana yang memicu terjadinya pencucian uang meliputi korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang asuransi, narkotika, psikotropika, perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Kegiatan pencucian uang mempunyai dampak yang serius, baik terhadap stabilitas sistem keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan. Tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana multidimensi dan bersifat transnasional yang sering kali melibatkan jumlah uang yang cukup besar. Tindak pidana pencucian uang merupakan organized crime sehingga penangulangannya merupakan tanggungjawab negara per negara yang diwujudkan dalam kerjasama regional atau internasional melalui forum bilateral dan multilateral.
Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
1.      Saat ini berkembang pemahaman bahwa mencegah para pelaku tindak pidana mengubah dana hasil tindak pidana dari “kotor” menjadi “bersih” dan menyita hasil tindak pidana tersebut merupakan cara yang efektif untuk memerangi tindak pidana itu sendiri. Hal ini karena kekayaan hasil tindak pidana selain merupakan darah yang menghidupi tindak pidana (life blood of the crimes), juga merupakan mata rantai yang paling lemah dari keseluruhan proses kegiatan tindak pidana.
2.      Kemampuan mencuci uang hasil tindak pidana melalui sistem keuangan merupakan hal yang sangat vital untuk suksesnya kegiatan kriminal, sehingga setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut akan memanfaatkan kelemahan (loop-holes) yang terdapat pada sistem keuangan. Penggunaan sistem keuangan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang mempunyai potensi meningkatkan risiko bagi PJK secara individual, yang pada akhirnya juga dapat meruntuhkan integritas dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Semakin meningkatnya integrasi antar sistem keuangan dunia dan berkurangnya hambatan dalam perpindahan arus dana, akan memperbesar peluang praktik pencucian uang dalam skala global sehingga mempersulit upaya pelacakannya.
3.      Setiap PJK yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang akan menanggung risiko dituntut, kehilangan reputasi pasar, yang dapat berakibat merusak reputasi Indonesia sebagai negara/wilayah yang aman dan dapat dipercaya bagi investor.
4.      Pencucian uang sering hanya dihubungkan dengan bank, lembaga pemberi kedit atau pedagang valuta asing. Perlu juga diketahui bahwa selain produk tradisional perbankan seperti tabungan/deposito, transfer serta kredit/pembiayaan, produk dan jasa yang ditawarkan oleh lembaga keuangan lainnya dan lembaga non keuangan juga menarik bagi para pencuci uang untuk menggunakannya sebagai sarana pencucian uang. Lembaga keuangan maupun lembaga non keuangan lain yang sering digunakan oleh pencuci uang, dengan melibatkan banyak pihak lain tanpa disadari oleh yang bersangkutan, antara lain:
·         Perusahaan Efek yang melakukan fungsi sebagai Perantara Pedagang Efek
·         Perusahaan Asuransi dan Broker Asuransi
·         Money broker
·         Dana Pensiun dan Perusahaan Pembiayaan
·         Akuntan, Pengacara dan Notaris
·         Surveyor dan agen real estat
·         Kasino dan permainan judi lainnya
·         Pedagang logam mulia

C.     Tindak pidana kejahatan perbankan
Pengertian Tindak Pidana Bank
Pengertian istilah tindak pidana di bidang perbankan ialah tindak pidana yang terjadi di kalangan dunia perbankan, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan maupun dalam perundang-undangan lainya. Sedangkan yang dimaksud dengan istilah tindak pidana perbankan adalah tindak pidana yang hanya diatur dalam undang-undang perbankan, yang sifatnya interen. Beberapa kalangan berpendapat bahwa pengertian tindak pidana perbankan dan tindak pidana di bidang perbankan tidak perlu dibedakan mengingat tindak pidana perbankan merupakan kejahatan atau delik umum yang dilakukan di dalam lembaga perbankan. Menurut Moch. Anwar dalam bukunya yang berjudul ”Tindak Pidana di Bidang Perbankan” juga membedakan pengertian tindak pidana perbankan dengan tindak pidana di bidang perbankan. Perbedaan tersebut didasarkan pada perlakuan peraturan terhadap perbuatan-perbuatan yang telah melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha bank. Selanjutnya dikatakan bahwa tindak pidana perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Tidak Pidana di bidang perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan kegiatan dalam menjalankan usaha pokok bank, terhadap perbuatan mana dapat diperlakukan peraturan-peraturan pidana di luar Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992, seperti KUHP, Peraturan Hukum Pidana Khusus, Undang-Undang Nomor 3 tahun 1971, Undang-Undang Nomor 11 PNPS tahun 1963, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa.
Dari pengertian tersebut di atas maka dapat disimpulkan terdapat dua pengertian yaitu :
1.      Tindak pidana perbankan adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
2.      Tindak Pidana di bidang Perbankan adalah setiap perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan , KUHP dan Peraturan Hukum Pidana Khusus seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 11 PNPS tahun 1963 tentang Subversi dan Undang-Undang Nomor 7 Drt 1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Dalam hal kejahatan di bidang lalu lintas pembayaran giral dan peredaran uang, maka untuk pemalsuan warkat bank dapat digunakan Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) atau dalam tindak pidana di bidang perbankan yang bersifat penipuan dapat digunakan Pasal 378 KUHP. Ketentuan-ketentuan ini perlu dibedakan dalam UU Pokok Bank karena yang terakhir ini secara khusus memuat larangan-larangan dalam usaha perbankan ,yaitu yang menyangkut izin usaha dan ketentuan tentang keuangan nasabah. Menurut Prof. Sudarto menyebutkan Undang-Undang Pokok Perbankan dapat digolongkan dalam peraturan peraturan perundang-undangan di bidang hukum administrasi yang memuat sanksi-sanksi pidana. Peraturan perundang-undangan ini harus dibedakan dengan Undang-Undang yang menurut hukum pidana khusus seperti Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi. Ketiga undang-undang ini dapat dikatakan sebagai undang-undang tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana subversi. Oleh karena itu, Undang-undang tentang Pokok-Pokok Perbankan dapat juga dikatakan sebagai undang-undang tindak pidana di bidang perbankan.
Hukum Pidana harus memberikan perlindungan terhadap korban perbuatan tersebut. Meskipun ketentuan-ketentuan hukum pidana dalam hal ini masih terbatas. Tindak Pidana di bidang perbankan adalah segala jenis perbuatan melanggar hukum yang berhubungan dengankegiatan dalam menjalankan usaha bank,baik bank sebagai sasaran maupun sarana. Tindak Pidana Perbankan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh bank. Tindak Pidana perbankan terdiri atas perbuatan-perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 dimana para pelanggar dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang itu. Istilah tindak pidana perbankan menunjuk bahwa suatu tindak pidana yang dilakukan dalam menjalankan fungsi dan usahanya sebagai bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992. Tindak pidana perbankan termasuk dalam tindak pidana korporasi karena lebih menekankan pada suatu tinjauan kriminologis, dengan tujuan dapat merangsang pemikiran dalam mengembangkan konsep-konsep tindak pidana korporasi.
Walaupun hal ini tidak digolongkan sebagai tindak pidana di bidang oerbankan tetapi dapat dirasakan sebagai perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi perekonomian masyarakat. Dalam praktik sehari-hari terdapt banyak penyimpangan yang dilakukan oleh bank dalam bentuk lain, yang secara kronologis dapat dikategorikan dalam pengertian criminal behaviour dalam konsep white collar crime.

Menurut Riyanto, S.H menyebutkan antara lain :
a.       Window dressing, yaitu penyampaian laporan kepada Bank Indonesia secara periodik dengan data yang kurang benar, sehingga bank pelapor terlihat keadaan keuangan/assetnya baik. Hal ini merupakan usaha bank agar menjelang periode laporan jumlah assetnya meningkat, dengan maksud agar penampilan bank menjadi lebih baik dan lebih bonafide di mata masyarakat.
b.      Menetapkan tingkat bunga yang berlebihan yang bertujuan menarik dana masyarakat sebanyak mungkin.
c.        memberikan kemudahan dalam pemberian kredit dengan tidak disertai pertimbangan atau penilaian yang wajar dalam dunia bisnis perbankan.
Perbuatan tersebut di atas pada dasarnya dapat merupakan penyimpangan kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada bank.

Mencegah kejahatan perbankan
Menciptakan internal kontrol yang bagus adalah salah satu langkah yang bisa ditempuh bank dalam mencegah terjadinya fraud. Masih ada enam langkah lain. Segera gulirkan program pencegahan fraud yang detail dan lengkap sesuai dengan kondisi bank.
Kita semua berharap, fraud (kejahatan) pada sistem perbankan kita setidaknya mereda. Sebab, memang, fraud tidak mungkin bisa dihilangkan hingga nihil. Tapi, tentu, harapan berkurangnya fraud ini sangat bergantung pada kesiapan masing-masing bank untuk mencegahnya. Untuk itu, jelas, perlu aksi, bukan hanya omong doang.
Tidak ada pihak yang menang jika terjadi fraud: bank merugi dan para penjahat bank pun paling banter merasakan kesenangan untuk sementara waktu. Dengan catatan, pemerintahan sungguh-sungguh membongkar kasus demi kasus yang tidak mengenakkan hati dan membuat bising telinga. Jelas, perlu aksi yang konkret, bukan hanya janji surga tanpa tindak lanjut.
Not everyone is honest, sebuah fakta yang menyedihkan. Pada kondisi integritas yang rendah, kontrol yang lemah, akuntabilitas yang rendah, dan tekanan yang tinggi, peluang seseorang menjadi tidak jujur akan makin besar. Dan, bank-bank kita saat ini dihadapkan pada dua pilihan sederhana: menciptakan lingkungan dengan potensi fraud yang rendah (low fraud environment) atau menyusul bobolnya bank-bank terdahulu.
Low fraud environment bisa diciptakan dengan adanya dukungan dari budaya kejujuran yang tinggi, keterbukaan, dan program khusus bantuan kepada personel. Untuk menciptakan dukungan tersebut, paling tidak, bank harus mempekerjakan orang-orang yang jujur dan selalu memberikan pelatihan kepada mereka mengenai kesadaran akan fraud, menciptakan lingkungan kerja yang positif, membuat dan melakukan diseminasi atas kode perilaku yang gampang dimengerti, serta membuat program bantuan kepada para personel.
Berdasarkan teori fraud triangle (segitiga kecurangan), tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi yang datang secara bersamaan akan memperbesar peluang terjadinya fraud. Tapi, jika salah satu saja dari elemen segitiga tersebut hilang, fraud tidak akan terjadi. Pada sisi bank, menghilangkan kesempatan terjadinya fraud adalah yang paling mungkin ditindaklanjuti. Nah, berikut sumbang saran bagi bank-bank lokal perihal usaha yang bisa dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya fraud di bank Anda.
Pertama, yang sudah sering disebut-sebut, ciptakan kontrol internal yang bagus. Kontrol internal yang bagus, paling tidak, harus mencakup kontrol lingkungan yang bagus, sistem akuntansi yang bagus, dan kontrol prosedur (aktivitas) yang juga bagus. Becermin dari sebuah pernyataan Committee of Sponsoring Organization (COSO): the control environment sets the tone of the organization, and is largely responsible for employees being conscious (and therefore vigilant) about controls.
Kuncinya, kontrol lingkungan harus mencakup integritas; nilai etika dan kompetensi sumber daya manusia (SDM); gaya dan filosofi manajemen; gaya manajemen dalam mengalokasikan wewenang, tanggung jawab, dan pengembangan SDM; serta perhatian dan arahan dewan direksi.
Sementara, sistem akuntansi yang bagus harus memberikan informasi yang benar, lengkap, dan tepat waktu. Kontrol prosedur yang bagus harus mencakup kontrol fisik atas aset-aset, otorisasi yang tepat, segregasi tugas, pengecekan independen, dan dokumentasi yang lengkap.
Perlu dicermati, tidak ada sistem kontrol internal yang kebal terhadap fraud serta efektivitasnya akan sangat bergantung pada kompetensi orang-orang di bank yang harus memastikan pelaksanaan internal kontrol yang tepat dan solid. Sistem kontrol internal hanyalah salah satu elemen program pencegahan fraud yang komprehensif.
Kedua, membangun rintangan bagi terjadinya kolusi. Jika fraud terjadi disertai dengan kolusi, akan lebih sulit untuk bisa mendeteksinya. Dan, karena kolusi biasanya dibangun dalam waktu yang tidak singkat, cara yang jitu adalah merotasi personel (job transfer) secara periodik.
Ketiga, memberikan informasi kepada nasabah mengenai kebijakan bank. Contoh gampangnya adalah perilaku suap untuk memperoleh kucuran dana. Bank bisa membuat surat secara periodik kepada nasabah terkait yang menjelaskan mengenai kebijakan perusahaan yang tidak menerima segala jenis suap atau hadiah.
Bank juga bisa memberikan syarat bahwa bank memiliki hak yang bisa digunakan sewaktu-waktu untuk mengaudit laporan keuangan nasabah yang memperoleh pinjaman. Hal ini juga diharapkan akan mengurangi niat nasabah melakukan kecurangan.
Keempat, pengawasan personel. Para pelaku fraud biasanya menggunakan hasil jarahannya untuk mendukung gaya hidup yang mahal. Dengan mengawasi gaya hidup setiap personel dan fasilitas-fasilitas pribadi di sekelilingnya, bank bisa melakukan langkah pencegahan. Sebab, para personel yang berpotensi melakukan fraud seakan-seakan merasakan terus diawasi.
Kelima, buat jalur khusus pelaporan fraud (tips hotline). Secanggih apa pun fraud dilakukan, sering kali fraud bisa ditemukan melalui tips. Ketika seorang personel merasakan bahwa rekan kerjanya atau pihak lain memiliki cara yang sangat mudah untuk melaporkan terjadinya fraud, hal ini akan mengurangi niat melakukan fraud itu sendiri. Takut dilaporkan!
Keenam, menciptakan ekspektasi atas hukuman. Ketakutan akan hukuman jelas akan mengurangi perilaku tidak jujur. Hukuman yang tegas dan konsisten akan membuat para personel berpikir seribu kali sebelum memastikan siap terlibat melakukan fraud. Kalau hanya diberhentikan, terkadang tidak cukup kuat untuk mencegah fraud. Hukuman yang lebih berarti, misalnya, memberi tahu kepada keluarga atau orang-orang terdekat mengenai perilaku tidak jujur yang dilakukan seorang personel.
Ketujuh, proactive fraud auditing. Sering kali, investigasi terhadap fraud dilakukan setelah ada korban, yang artinya bersifat reaktif. Audit yang bersifat pro-aktif diharapkan akan membangun kesadaran para personel bahwa apa yang mereka lakukan setiap saat bisa saja “di-review”. Hal ini akan memberikan para personel rasa takut akan tertangkap jika melakukan fraud, sehingga diharapkan akan mengurangi perilaku kecurangan di bank.

D.    Persaingan usaha tidak sehat
Pengertian Persaingan usaha tidak sehat
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankankegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan caratidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Cara Mengatasi Persaingan Tidak Sehat
“Manajemen Yang Cerdas Tidak Hanya Akan Fokus Pada Hasil Yang Ingin Dicapai, Tapi Juga Akan Fokus Kepada Kualitas Dari Orang-Orang Yang Terlibat Dalam Pencapaian Hasil Tersebut.” – Djajendra
Sering sekali manajemen hanya akan fokus kepada hasil akhir dari kinerja yang ingin dicapai, tanpa mau memperhatikan kekuatan daya tahan mental dan mind set dari para karyawan yang diberi target tersebut. Padahal, kepuasan kerja dari para karyawan harus menjadi prioritas penting dalam mewujudkan kualitas kerja terbaik, sebab, saat karyawan merasa terlindungi dan diperhatikan oleh perusahaan, maka si karyawan akan bekerja dengan sepenuh hati untuk memberikan kualitas kerja terbaik kepada perusahaan.
Manajemen yang baik tidak hanya akan fokus kepada target dan hasil akhir, tapi juga akan fokus kepada pengembangan kualitas kompetensi dan daya tahan karyawan dalam menghadapi setiap tantangan pekerjaan.
Secara visi, perusahaan akan merencanakan target-target besar yang harus dicapai oleh manajemen. Dan oleh manajemen, target-target besar tersebut akan dirinci dalam bentuk yang lebih kecil dan lebih terfokus untuk dikerjakan oleh masing-masing unit kerja dan individu.
Dalam semua proses ini, perusahaan dan manajemen hanya akan fokus kepada hasil akhir melalui instrumen target. Dan, sangat langka bahwa perusahaan dan manajemen mau memperhatikan secara terfokus kepada daya tahan dan kemampuan unit kerja atau individu dalam meraih keberhasilan atas setiap target. Hal ini akan menghasilkan persaingan tidak sehat diantara karyawan di dalam perusahaan, yang membuat setiap orang di perusahaan lupa bahwa mereka merupakan bagian dari sistem organisasi perusahaan yang kompleks dan lebih besar. Untuk menghindari persaingan tidak sehat di dalam perusahaan, manajemen wajib membangun mind set positif dari para karyawan, agar para karyawan selalu disiplin diri untuk fokus dalam mengerjakan fungsi dan peran kerjanya dengan kualitas kerja individu yang profesional dan beretika. Semua ini harus diarahkan untuk tujuan membangun kekuatan manajemen yang solid dalam sebuah kesadaran tanggung jawab besar buat kepentingan perusahaan secara total di setiap situasi dan kondisi.
Jika manajemen dan perusahaan membiarkan orang-orangnya terlibat dalam perdebatan dan persaingan tidak sehat demi sebuah target bisnis, maka yang unggul adalah kepentingan ego dari masing-masing individu dan unit kerja di perusahaan. Kekuatan ego akan mengurangi sikap rendah hati dan sikap saling membantu di dalam perusahaan, yang ada hanyalah kompetisi siapa menang, siapa kalah. Kondisi ini pada akhirnya hanya akan memperlemah kerja sama antar unit kerja dan antar individu di perusahaan, termasuk akan perginya orang-orang terbaik ke perusahaan lain.
Sikap rendah hati dari perusahaan, manajemen, dan karyawan, yang dilandasi oleh keterampilan yang hebat dengan daya juang yang tinggi, adalah sikap yang akan memperkuat fondasi perusahaan untuk menjalankan visinya secara profesional.
Setiap orang diperusahaan harus dilatih secara terus-menerus untuk meningkatkan kualitas diri, agar para individu mampu melihat organisasi dan bisnis perusahaan sebagai kepentingan diri si individu, untuk kemudian memfokuskan semua keterampilan dan potensi diri buat mengerjakan semua tujuan jangka pendek sampai dengan semua tujuan jangka panjang perusahaan dengan prestasi terbaik.
Manajemen harus selalu berorientasi kepada keberhasilan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, dengan cara memfokuskan semua karyawan untuk mempersiapkan diri, dengan kualitas kompetensi dan daya tahan mental dalam upaya mencapai target-target di setiap jangka waktu tersebut.
E.     Praktek monopoli

Pengertian praktek monopoli
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Karena hanya terdapat perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang  mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar monopoli itu.
Kita dapat mengetahui bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya :
1.      Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.      Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk  produksinya berdasarkan hak paten.
3.      Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.      Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan 1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari investasinya.
Peraturan Monopoli dengan pengendalian harga, pajak lump-sum. Peraturan monopoli dengan pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli dengan pajak per-unit yaitu pemrintah mengurangi keuntungan monopoli dengan membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
 Mengingatkan kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

F.      Tindak pidana korupsi
Pengertian tindak pidana korupsi
Adapun arti harafiah dari korupsi dapat berupa :
a.      Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran
b.      Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok,dan sebagainya.
Dengan demikian, secara harafiah dapat ditarik kesimpulan bahwasesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1.      Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaandan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
2.      Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yangdipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).Perkembangan
Pengertian Korupsi antara lain :
a.       Rumusan korupsi dari sisi pandang teori pasar
Jacob van Klaveren yang mengatakan bahwa seorang pengabdi negara(pegawai negeri) yang berjiwa korup menganggap kantor/instansinya sebagaiperusahaan dagang, dimana pendapatannya akan diusahakan semaksimalmungkin.
b.      Rumusan yang menekankan titik berat jabatan pemerintahan
1)      L. Bayley
Perkataan ‘korupsi’ dikaitkan dengan perbuatan penyuapan yang berkaitandengan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagai akibat adanyapertimbangan dari mereka yang memegang jabatan bagi keuntunganpribadi.
2)      M. Mc Mullan
Seorang pejabat pemerintahan dikatakan ‘korup’ apabila ia menerima uangyang dirasakan sebagai dorongan untuk melakukan sesuatu yang ia bisalakukan dalam tugas jabatannya padahal ia selama menjalankan tugasnya seharusnya tidak boleh berbuat demikian. Atau dapat berarti menjalankan kebijaksanaannya secara sah untuk alasan yang tidak benar dan dapatmerugikan kepentingan umum. Yang menyalahgunakan kewenangan dankekuasaan.
3)      J.S Nye
Korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajibannormal suatu peran instansi pemerintah, karena kepentingan pribadi(keluarga, golongan, kawan, teman), demi mengejar status dan gengsi,atau melanggar peraturan dengan jalan melakukan atau mencari pengaruhbagi kepentingan pribadi. Hal ini mencakup tindakan, seperti penyuapan(memberi hadiah dengan maksud hal-hal menyelewengkan seseorangdalam kedudukan pada jawatan dinasnya); nepotisme (kedudukan sanak saudaranya sendiri didahulukan, khususnya dalam pemberian jabatan ataumemberikan perlindungan dengan alasan hubungan asal usul danbukannya berdasarkan pertimbangan prestasi; penyalahgunaan atau secaratidak sah menggunakan sumber penghasilan negara untuk kepentingan/keperluan pribadi)

Mencegah tindak pidana korupsi
Pencegahan korupsi menurut Iskandar Hasan, dilakukan melalui perbaikan sistem untuk memperkecil peluang atau kesempatan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut dia, korupsi terjadi karena ada niat dan kesempatan. Ia mengakui, untuk memberantas korupsi sampai titik nol merupakan hal yang tidak mungkin. “Yang paling bisa barangkali memperkecil tindak pidana korupsi.
Langkah awal dan mendasar untuk menghadapi dan memberantas segala bentuk korupsi adalah dengan memperkuat landasan hukum yang salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mendukung pembentukan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, dan diperlukan pula kesamaan visi, misi dan persepsi aparatur penegak hukum dalam penanggulangannya. Kesamaan visi, misi dan persepsi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang menghendaki terwujudnya penyelengara negara yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, bebas dari korupsi.




Daftar pustaka


FIQH MUAMALAT "ANTARA TALFIQ DAN TA’SIL"

Pendahuluan
Islam sebagai “Ad-Deen” yang turunkan oleh Allah S.W.T adalah satu-satunya agama yang merangkumi segenap aspek kehidupan insan baik duniawi dan ukhrawi. Kedua-duanya ditekankan oleh Islam dengan menjadikan seluruh kehidupan manusia sebagai ibadat kepadaNya:
(Dan (ingatlah) Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan untuk mereka menyembah dan beribadat kepadaKu))[51:56].
Keluasan ilmu Islam (dari konteks ilmu yang berkaitan secara langsung dengan amalan dan ibadat manusia) ini boleh dicerakinkan kepada 3 cabang ilmu: Akidah (Iman), Syariat @ Fiqh (Islam) dan Akhlak (Ihsan). Fiqh Muamalat, merupakan pecahan daripada ilmu fiqh yang merangkumi: ibadat, muamalat, kekeluargaan (ahwal syakhsiah), jenayah dan pentadbiran negara. Namun penghayatan masyarakat terhadap kepentingan fiqh muamalat, jenayah dan pentadbiran negara kurang dititikberatkan semenjak kejatuhan sistem khilafah.
Kesan daripada masalah ekonomi yang melanda dunia pada hari ini telah membuka mata banyak pihak hatta dunia barat terhadap kepentingan untuk kembali kepada sistem ekonomi dan kewangan Islam. Ini menjadi titik perubahan “turning point” kepada hala tuju perkembangan ilmu ekonomi semasa. Pelbagai usaha dijalankan untuk mengislamisasikan sistem kewangan yang ada dengan berpandukan prinsip ilmu-ilmu Islam. Ilmu usul fiqh, qawaid fiqhiah dan maqasid memainkan peranan yang penting dalam mengeluaran hukum-hukum yang selari dengan arus kemajuan dan perkembanagn dunia.
Penulis dalam tulisan ringkas ini, cuba untuk merungkai perbincangan tentang pertembungan antara keterbukaan dan keterikatan dalam hukum-hukum yang berkaitan fiqh muamalat. Penekanan akan diberi kepada masalah usul yang berkaitan ta’sil fiqhi dan talfiq yang masih belum difahami oleh sebahagian penuntut ilmu agama dan menjadi perdebatan hangat antara ilmuan Islam.
Segala yang baik datangnya daripada Allah S.W.T, dan segala kekurangan datangnya daripada kelemahan diri penulis. Semoga usaha baik ini diikhlaskan niatnya oleh Allah dan dibalas dengan ganjaran pahala di sisiNya.

Pengertian
Untuk memahami tajuk perbincangan ini, istilah di bawah perlulah difahami terlebih dahulu:
1.      Erti Fiqh Muamalat
2.      Erti Ta’sil
3.      Erti Talfiq
Kalimah “Fiqh” berasal daripada kalimah Bahasa Arab yang membawa maksud: kefahaman. Dari segi istilah pula, kalimah ini bermaksud: Ilmu berkaitan hukum-hukum amali syariat, yang dikeluarkan daripada dalil-dalilnya yang “tafsil[1]
Muamalat pada pengertian umum bermaksud segala hukum yang mengatur hubungan manusia di muka bumi, dan secara khusus merujuk kepada urusan yang berkaitan dengan harta. Maka istilah Fiqh Muamalat secara khusus merujuk kepada: Ilmu berkaitan hukum-hukum syariat yang mengatur urusan manusia berkaitan harta[2].
Ta’sil” ialah kata terbitan daripada kalimah (أصل) yang bermaksud asal dan punca. Dalam penggunaan ilmu fiqh, ta’sil membawa maksud: Proses menyandarkan hukum kepada sumber dan dalilnya.
Talfiq” pada bahasa Arab bermaksud himpun dan cantum. Manakala pada istilah pula membawa erti: Menghimpunkan pandangan mazhab-mazhab yang berbeza pada satu masalah, sehinggakan terhasil amalan yang tidak diakui oleh mana mujtahid[3].  Ini adalah takrif yang lebih spesifik dan khusus, berbanding takrif lain yang tidak membezakan antara talfiq dan tatabu’ rukhas, iaitu mencari pendapat-pendapat yg ringan untuk diamalkan.
Daripada pengertian komponen tajuk di atas, dapat difahami bahawa tajuk “Fiqh Muamalat, antara Ta’sil dan Talfiq” berkisar tentang masalah hukum dan pengamalan yang berkaitan muamalat, sejauh mana dibenarkan pencampuran pendapat-pendapat mazhab yang berbeza dalam sesuatu hukum, adakah percampuran ini dikira sebagai talfiq walaupun bersandarkan kepada dalil? Inilah persoalan yang cuba diperbahaskan dalam tulisan ini.
Justeru itu, penulis akan membahagikan perbincangan ini kepada beberapa tajuk:
            1. Talfiq dan hukumnya
            2. Ta’sil dalam fiqh muamalat
TALFIQ & HUKUMNYA[4]
Masalah talfiq adalah salah satu tajuk yang dibincangkan dalam ilmu usul fiqh. Ia biasanya dibahaskan di bawah tajuk “Ijtihad dan Taqlid”. Namun banyak berlaku kekeliruan di kalangan penuntut ilmu Islam pada memahami hakikat istilah ini. Ini kerana terdapat beberapa istilah lain yang disalahtafsirkan atau disamakan dengan talfiq. Oleh itu, perlu bagi penulis membezakan antara beberapa istilah yang berkaitan.
Talfiq: Menghimpunkan pandangan mazhab-mazhab yang berbeza pada satu masalah, sehinggakan terhasil amalan yang tidak diakui oleh mana-mana mujtahid.
Taqlid: Mengambil sesuatu pendapat tanpa mengetahui dalilnya.
* Jelas di sini bahawa taqlid lebih umum daripada talfiq.
Berpindah mazhab: lebih umum daripada talfiq. Ini kerana mengambil pendapat mazhab-mazhab yang berbeza kadang berlaku pada masalah yang berbeza atau pada masalah yang sama yang tidak membawa kepada talfiq. Perkara ini boleh juga dikira talfiq jika berlaku pada satu masalah sehinggakan tidak diakui kesahihannya oleh mana-mana mazhab.
Tatabu’ Rukhas (mengambil pendapat-pendapat yang ringan): lebih umum daripada talfiq, kerana tatabu’ rukhas kadang-kadang tidak membawa kepada talfiq. Dan bukan semua talfiq bermaksud untuk tatabu’ rukhas, kerana kadang-kadang berhajat kepada keringanan kerana darurat atau hajat.
Taisir (keringanan): Keringanan “taisir” adalah salah satu daripada maqasid syariah. Seseorang berhajat kepada keringanan apabila berlaku kesempitan dan masyaqqah (kesukaran) untuk beramal dengan hukum asal. Maka talfiq ialah satu cabang daripada taisir yang bertujuan untuk memenuhi hajat dan menolak darurat yang berlaku. Namun kemudahan dalam agama perlu mengikut syarat-syarat dan etika-etikanya. Bukan semua perkara boleh dikatakan darurat atau hajat.

Pembahagian Talfiq[5]:
Talfiq boleh dibahagikan kepada beberapa bahagian berdasarkan kepada perspektif masalah talfiq ini dibincangkan:
1. Tujuan   
            a. Talfiq yang bertujuan untuk menolak darurat dan kerana hajat, atau dengan tujuan tatabu’ rukhas.
            b. Talfiq yang berlaku dengan sendiri tanpa tujuan tertentu. Seperti orang awam yang bertanya kepada mufti yang berbeza dalam satu masalah. 
2. Sumber
            a. Talfiq yang berdasarkan taqlid. Kebiasaannya berlaku di kalangan orang awam.
            b. Talfiq yang bersandarkan ijtihad. Kebiasaan berlaku di kalangan mereka yang mampu berijtihad dan mengeluarkan hukum daripada sumbernya.
            c. Talfiq yang berlaku disebabkan proses perangkaan undang-undang dan akta. Apabila kerajaan ingin mengaktakan sesuatu undang-undang, kadang-kadang mereka mengambil daripada mazhab-mazhab yang berbeza sehingga berlaku talfiq.
3. Rupa masalah yang terhasil
            a. Masalah yang terdiri daripada dua hukum
                        - pada satu masalah: Seseorang berwudhu’, lalu menyentuh perempuan ajnabi kerana bertaqlid kepada mazhab Hanafi. Kemudian berbekam kerana berpegang kepada mazhab Syafie. Maka berhimpunlah dua hukum pada satu masalah iaitu taharah, menjadikan rupa ibadat yang tidak diakui sah oleh kedua-dua mazhab tersebut.
                        - pada dua masalah: Seseorang berwuduk dan menyapu sebahagian kepala kerana bertaqlid mazhab Syafie. Kemudian sembahyang menghadap arah “jihah” qiblat mengikut mazhab Hanafi. Maka berhimpun dua hukum pada dua masalah iaitu taharah dan qiblat. Namun ia berhimpun pada hukum solat sehinggakan rupa ibadat itu tidak diakui oleh mazhab tersebut.
4. Waktu berlaku niat talfiq
            a. Niat bertalfiq sebelum melakukan perbuatan.
            b. Berlaku niat talfiq selepas berlaku perbuatan.

Hukum Talfiq
Perbahasan tentang talfiq dalam ilmu fiqh belum dikenali pada zaman salafussoleh. Perkara ini timbul kesan daripada perpecahan ilmu fiqh kepada mazhab-mazhab yang berbeza. Ini dapat dilihat dalam karangan-karangan ulamak terkemudian daripada pelbagai mazhab. Pada masalah ini, terdapat 3 pendapat di kalangan ulamak[6]:
Pendapat Pertama: Haram talfiq secara mutlak.
Ini adalah pendapat kebanyakan ulamak mazhab, dan pendapat yang disokong oleh Abdul Ghani Nabulsi, As-Safarini (wafat 1189H), Alawi As-Shanqithi (wafat 1230H), Al-Muthi’ei, dan  Muhammad Amin As-Shanqithi (wafat 1393H).
Pendapat Kedua: Harus talfiq secara mutlak.
Pendapat ini dinaqalkan oleh Ad-Dusuqi dari ulamak-ulamak Maghribi yang bermazhab Maliki, dan beliau mentarjihkan pendapat ini.
Pendapat Ketiga: Harus talfiq dengan bersyarat.
Antara syarat-syarat yang diletakkan ialah:
  1. Tidak berniatkan “tatabu’ rukhas” dengan sengaja.
  2. Tidak membawa kepada melanggar ijma’.
  3. Hendaklah berlaku talfiq pada selain perbuatan yang diamalkan secara taqlid.
  4. Harus dengan syarat terdapat darurat yang berhajat kepada talfiq.

Pendapat Muhammad Said Al-Bani[7]
Beliau telah membincangkan masalah talfiq dengan terperinci dalam kitab beliau Umdatu At-Tahqiq. Beliau menyatakan bahawa masalah ini hanya berlaku kepada pengikut mazhab (muqallid) dan orang awam. Mujtahid muthlak, mujtahid masalah, ahli tarjih dan takhrij tidak berlaku talfiq dalam hukum kerana mereka berijtihad menggunakan dalil.  Beliau seterusnya membahagikan hukum talfiq kepada talfiq yang diharamkan dan yang dibenarkan dengan bersyarat.
Talfiq yang diharamkan:
1.      Tatabu’ rukhas dengan sengaja tanpa darurat dan keuzuran.
2.      Talfiq yang membawa kepada menyalahi hukum qadhi dan hakim.
3.      Talfiq yang membawa kepada meninggalkan hukum perbuatan yang diamalkan secara taqlid.
Perkara ibadat yang diketahui kewajipannya oleh seluruh umat Islam (المعلوم من الدين بالضرورة), ibadat hati dan akhlak tidak terdapat talfiq padanya, kerana masalah talfiq hanya berkisar pada cabang-cabang fiqh yang berlaku khilaf ulamak tentang hukumnya. Ia boleh dibahagikan kepada:
  1. Ibadat jasmani
Ia dibina di atas dasar kemudahan dan tasamuh (kemaafan).
 ((Dan ia tidak menjadikan kamu menanggung sesuatu keberatan dan susah payah dalam perkara ugama)) [22:78]
Seeloknya bagi seorang muslim ialah mengeluarkan dirinya daripada khilaf dengan mengikut perbuatan sunnah yang diakui oleh seluruh mazhab, selagi mana ianya tidak membawa kepada kesulitan dan masyaqqah. Jika dirinya tidak mampu, boleh baginya bertalfiq dalam masalah darurat atau memenuhi hajat syarie.
  1. Ibadat harta
Ia dibina di atas dasar tasydid (memberatkan) dan ihtiyath (berhati-hati). Maka hendaklah dijaga kemaslahatan empunya hak, dan tidak dibenarkan talfiq yang boleh menghilangkan hak orang lain. 
  1. Perkara-perkara haram
Ia berasaskan dasar kewara’kan dan berhati-hati. Justeru itu, tidak dibenarkan talfiq kecuali ketika keadaan darurat dan terpaksa.
  1. Kekeluargaan (perkahwinan dan perceraian)
Hukum yang dikeluarkan dalam masalah kekeluargaan perlu selari dengan maqasid syariah dalam menjaga maslahat suami isteri dan kebahagiaan rumah tangga, sekalipun membawa kepada talfiq pada sesetengah keadaan. Namun begitu, haram menjadikan talfiq sebagai jalan untuk bermain-main dengan hukum pada bab nikah dan talak.
  1. Muamalat, jenayah dan pentadbirah negara
Perkara tersebut melibatkan kesinambungan hidup masyarakat secara keseluruhannya. Sesuatu hukum yang dikeluarkan dalam masalah ini perlu melihat kepada keperluan dan maslahat umat secara menyeluruh. Maka hendaklah dirujuk kepada usul syariat dan kaedah-kaedah umum dalam syariat, atau pendapat pelbagai mazhab yang berbeza berdasarkan kaedah ilmu dan tarjih, bagi mengambil hukum yang membawa maslahat kepada umat dan kebahagian hidup mereka, walaupun membawa kepada talfiq.

Dalil Pengharaman dan Keharusan Talfiq[8]
Ulamak yang cenderung kepada pendapat haram berdalilkan kepada dalil-dalil berikut:
  1. Jika diharuskan talfiq, nescaya akan membawa kepada rosaknya syariat Islam dan menghalalkan perkara yang diharamkan. Seperti seorang yang ingin berzina, boleh bertaklid pendapat Abi Hanifah pada harusnya wanita menikahkan dirinya tanpa wali, lalu bertaklid pendapat Imam Malik pada harus bernikah tanpa saksi. Perbuatan seperti ini haram dengan sepakat para ulamak.
  2. Berdasarkan kaedah usul: setiap perkara yang membawa kepada haram, ia juga dihukumkan haram. Ia adalah salah satu daripada cabang saddu zari’ah (menutup pintu yang membawa kepada haram).
  3. Tidak pernah diriwayatkan daripada salafussoleh bahawa mereka melakukan talfiq. Yang ada hanyalah mereka bertanyakan sebahagian sahabat Nabi pada satu masalah, dan pada masalah lain bertanyakan kepada sahabat yang berbeza. Perbuatan ini tidak dinamakan talfiq kerana berlaku pada masalah yang berbeza.
  4. Talfiq adalah cabang masalah “mengeluarkan pendapat baru daripada pendapat yang telah wujud”. Ini dinamakan dalam ilmu usul fiqh sebagai “إحداث قول ثالث”. Apabila ulamak sesuatu zaman telah sepakat pada sesuatu masalah dan mereka khilaf kepada 2 pendapat, tidak boleh bagi mujtahid yang datang selepas itu untuk mencipta pendapat ketiga.
Bagi ulamak yang cenderung kepada keharusan talfiq pula, mereka berdasarkan dalil-dalil di bawah:
1.      Mengharamkan talfiq akan menyebabkan kesulitan dan kesukaran kepada umat, khususnya kepada orang awam. Pendapat ini akan membawa kepada tidak sah ibadat yang mereka lakukan. Apatah lagi ulamak mengatakan bahawa: mazhab orang awam ialah mazhab mufti. Tentu sekali akan berlaku talfiq dalam amalan mereka.
2.      Tiada dalil daripada Al-Quran dan As-Sunnah mahupun perkataan sahabat yang menyatakan pengharaman talfiq. Mereka memberi fatwa kepada sesiapa yang bertanya tanpa menghalang mereka daripada mengikut pendapat sahabat lain atau melarang talfiq dalam masalah tersebut.
3.      Talfiq ialah satu cabang daripada taklid. Sebagaimana diharuskan taklid, begitu juga diharuskan talfiq. Jika perkara yang umum diharuskan, sudah tentu perkara yang khusus hukumnya harus.
4.      Pengharaman talfiq bertentangan dengan kefahaman bahawa semua imam mujtahid berada di atas hidayat dan landasan syariat. Ia juga menafikan prinsip: khilaf yang berlaku membawa rahmat kepada umat.
Setiap dalil di atas samada yang menyokong talfiq atau menolaknya, masih boleh dibincangkan dan dipertikaikan. Namun pendapat yang lebih hampir dengan ruh syariat ialah pendapat Al-Bani yang membezakan hukum talfiq berdasarkan pelbagai perspektif yang berbeza. Pendapat ini disokong oleh Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaily, dan beliau telah menyimpulkan perbincangan tentang hukum talfiq dengan katanya: Talfiq yang dibenarkan ialah ketika hajat atau darurat, bukan dengan sia-sia atau tatabu’ rukhas dengan sengaja tanpa ada maslahat syarie. Perkara ini terhad kepada sebahagian hukum ibadat dan muamalat yang ijtihadi, tidak pada hukum yang qathie (tetap)[9].

TA’SIL DALAM FIQH MUAMALAT
Ijtihad & Pembahagiannya
Syariat Islam bersifat ma’sum (terpelihara) daripada segala kekurangan kerana ianya datang daripada Tuhan yang bersifat dengan segala sifat kesempurnaan. Ia berbeza dengan ijtihad ulamak pada nas-nas syariat kerana manusia tidak sunyi daripada melakukan kesalahan. Namun begitu mereka juga diberi pahala di atas usaha gigih dalam memahami nas dan mengeluarkan hukum untuk diamalkan oleh masyarkat. Ini berdasarkan kepada hadis Nabi S.A.W:
إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد فأخطأ فله أجرٌ.
((Apabila berhukum oleh seorang hakim, lalu berijtihad dan betul pada ijtihadnya baginya 2 pahala. Dan jika dia berhukum, lalu berijtihad dan tersalah pada ijtihadnya baginya satu pahala)) [riwayat Abu Daud, Nasaie dan Ibn Majah].
Perlu diingat bahawa lafaz “hakim” yang digunakan oleh baginda Rasulullah S.A.W merujuk kepada mereka yang mempunyai kemampuan untuk ijtihad (أهلية الاجتهاد), bukannya sekadar dakwaan semata-mata. Bahkan perlu baginya memenuhi syarat-syarat yang diletakkan ulamak untuk menggelarkan dirinya mujtahid. Antaranya:


  1. Islam
  2. Taklif
  3. Adil
  4. Fiqh Nafs
  5. Ilmu berkaitan Al-Quran
  6. Ilmu berkaitan As-Sunnah
  7. Ilmu berkaitan Bahasa Arab
  8. Ilmu berkaitan Usul Fiqh
  9. Ilmu berkaitan Maqasid Syariah
  10. Pengetahuan tentang ijma’ dan Qawaid Kulliyah bagi fiqh Islam
  11. Pengetahuan tentang suasana dan keadaan masyarakat zaman tersebut[10].

Syarat-syarat di atas perlu dipenuhi oleh seorang yang bergelar sebagai mujtahid mutlak. Memandangkan pada zaman mutakhir ini wujud kesukaran untuk memenuhi keseluruhan syarat tersebut, terdapat pandangan yang menggolongkan mujtahid kepada beberapa peringkat[11]:
  1. Mujtahid Mustaqil
  2. Mujtahid Muthlak ghair Mustaqil (Abu Yusuf, Muhammad, Zufar, Ibn Qasim, Asyhab, Al-Buwaithy, Al-Muzani)
  3. Mujtahid Takhrij (Hasan ibn Ziyad, Al-Karkhi, At-Thohawi, Al-Abhuri, Ibn Abi Zaid, AS-Syeirazi, Al-Marwazi)
  4. Mujtahid Tarjih
  5. Mujtahid Fatwa
Begitu juga ulamak membincangkan tentang tajazzu’ ijtihad, iaitu ijtihad dalam sebahagian cabang fiqh sahaja (seperti muamalat) dan tidak pada cabang-cabang yang lain. Dengan pembahagian ini, dapat disimpulkan bahawa mereka yang ingin berijtihad atau mengeluarkan fatwa dalam bidang fiqh muamalat perlu sekurang-kurangnya memenuhi syarat tersebut pada nas-nas Al-Quran dan Al-Hadis yang berkaitan dengan muamalat. Tanpa mengabaikan ilmu usul fiqh, qawaid fiqhiyah dan maqasid, kerana ilmu tersebut adalah instrument (alat) yang penting dalam memahami nas dan mengeluarkan hukum.
Adab berta’amul (berinteraksi) dengan nas
Perbincangan tentang ta’sil memerlukan kita untuk memahami kaedah dan adab berinteraksi dengan nas-nas Al-Quran, Hadis, perkataan sahabat, dan ijtihad fuqaha’. Keghairahan seseorang mengeluarkan hukum tanpa mengikuti disiplin ilmu yang betul akan membawa kepada natijah yang tidak selari dengan ruh syariat.
Perkara paling penting yang memastikan hukum yang dikeluarkan bertepatan dengan kehendak syarak ialah fiqh waqi’ah (memahami masalah yang berlaku) dan fiqh waqi’ (memahami suasana). Kerana itulah ulamak menekankan kepentingan menggambarkan masalah yang berlaku dengan tepat (تصوير المسألة) dan menentukan hakikat masalah baru yang berlaku dengan merujuk kepada asal masalah fiqh yang sama (التكييف الفقهي)[12].
Bagi memahami masalah yang berlaku seseorang perlu mengikut manhaj (metodologi) yang kemas dan tersusun. Antara perkara yang membantu dalam merangka manhaj yang berkesan[13]:
  1. Mengumpul segala maklumat berkaitan tajuk yang dibincangkan beserta keterangan dan huraian dari segenap aspek masalah.
  2. Tidak gopoh dalam mengeluarkan pendapat kerana kecuaian dalam mengeluarkan hukum akan membawa kepada kesan negatif.
  3. Mencerakin dan meleraikan akad-akad yang berhimpun (العقود المركبة) dalam satu masalah kepada unsur-unsurnya yang asas.
  4. Melihat kepada adat dan uruf masyarakat yang hendak ditujukan hukum tersebut.
  5. Berhubung dengan pakar dan ahli dalam bidang yang berkaitan, seperti ahli ekonomi, sosial, perubatan dan politik bagi meminta penerangan daripada mereka dalam masalah yang berkaitan.
  6. Meminta penjelasan daripada pihak yang bertanya, kerana ia dapat menyatakan tujuan dan sebab yang tersembunyi, serta dapat memahami masalah dengan lebih terperinci.
Kemudian masalah tersebut perlu dinilai berdasarkan dalil syariat dengan proses yang dinamakan “التأصيل الفقهيmelalui langkah-langkah di bawah:
1.      Merujuk kepada nas Quran
2.      Merujuk kepada nas hadis
Nas Al-Quran dan hadis perlu dianalisis berdasarkan kaedah usul. Jika berlaku pertentangan dalil, ia perlu dirungkai berpandukan metodologi ulamak usul[14]:
Syafieyah: Jama’, tarjih, nasakh, mengenepikan dalil-dalil tersebut dan merujuk kepada dalil-dalil lain yang lebih rendah.
Hanafiyah: Nasakh, tarjih, jama’, mengenepikan dalil-dalil tersebut dan merujuk kepada dalil-dalil lain yang lebih rendah.
3.      Merujuk kepada fatwa sahabat
4.      Merujuk kepada fatwa tabien dan karangan ulamak terdahulu
Fatwa sahabat, tabien dan ulamak terdahulu tidak setaraf dengan nas Al-Quran dan As-Sunnah. Kerana itu perkataan mereka hanya dijadikan sebagai sokongan dan peneguhan kepada dalil (الاستئناس). Justeru ia perlu disaring dan ditarjihkan melalui:
  1. Qawaid Fiqhiyah
  2. Maqasid Syarieyah
  3. Siasah Syarieyah
  4. Siasah Iqtisadiyah (Ekonomi)
Imam Ghazali telah menukilkan perkataan Imam Syafie yang terlebih dahulu meletakkan asas kepada langkah yang dinyatakan di atas: Apabila berlaku sesuatu masalah baru bagi mujtahid, hendaklah dibentangkannya kepada nas Al-Quran. Jika tidak didapati nas daripada Al-Quran, hendaklah dibentangkan kepada hadis mutawatir, kemudian hadis ahad. Jika tidak didapati nas daripada hadis, hendaklah melihat kepada zahir Al-Quran, lalu dirujuk kepada dalil-dalil yang mengkhususkan zahir tersebut daripada qias atau hadis. Jika tidak terdapat dalil yang mengkhususkan, maka dihukum dengan zahir tersebut. Jika tidak didapati zahir nas daripada Al-Quran atau hadis, maka dirujuk kepada mazhab-mazhab ulamak. Jika terdapat pendapat yang disepakati, maka diikut pendapat tersebut. Jika tidak terdapat persepakatan, maka bolehlah menggunakan qias di samping mendahulukan kaedah umum daripada kaedah furu’[15].

KESIMPULAN
Tajuk yang dibincangkan ini sebenarnya memerlukan kepada perbahasan dan huraian yang lebih. Apatah lagi ia melibatkan beberapa kefahaman terhadap cabang ilmu usul fiqh yang perlu digabungjalinkan untuk melahirkan natijah yang diharapkan. Namun, diharapkan dengan sedikit huraian tersebut dapat membangkitkan rasa ingin tahu dan meletakkan asas kepada kefahaman dalam bidang muamalat secara khusus dan fiqh secara amnya. Daripada perbincangan di atas, dapat disimpulkan:
  1. Talfiq yang diharamkan ialah yang berlaku dengan disengajakan tanpa mempunyai hajat atau darurat, dan dengan tujuan tatabu’ rukhas.
  2. Hukum talfiq dilonggarkan dalam permasalahan muamalat kerana ia berkaitan dengan maslahat umum di samping memelihara maqasid syariah.
  3. Pihak yang hendak mengeluarkan hukum dan fatwa hendaklah tergolong dalam kalangan mereka yang mempunyai keahlian dalam bidang ilmu syariah.
  4. Setiap hukum yang dikeluarkan perlu melalui disiplin ilmu yang telah ditetapkan ulamak dalam ilmu usul fiqh.
  5. Ilmu usul fiqh, qawaid fiqhiyah dan maqasid amat penting difahami oleh mereka yang ingin memasuki lapangan fiqh muamalat.
وصلى الله على سيدنا محمد النبي الأمين، وعلى آله وصحبه غر الميامين، والحمد لله رب العالمين.
Rujukan
  1. As-Subki, Abdul Wahab ibn Ali, Jam’u Jawami’ fi Usul Fiqh, Dar Kutub Ilmiah- Beirut, cetakan ke-2 (2003).
  2. Syibir, Muhammad Uthman, Muamalat Maliah Muasirah fi Fiqh Islami, Dar Nafais- Amman, cetakan ke-6 (2007).
  3. As-Sai’edi, Abdullah ibn Muhammad, Al-Talfiq wa Hukmuhu fil Fiqh Al-Islami, Journal Majma’ Fiqh Islami, (http://www.world-dialogue.org/MWL/fatwa/FCS2R1.pdf).
  4. Al-Bani, Muhammad Said, Umdatu At-Tahqiq fi At-Taklid wa At-Talfiq, Maktab Islami- Dimasyq, cetakan 1401H.
  5. Al-U’tiby, Ghazi ibn Mursyid, At-Talfiq baina Al-Mazahib Al-Fiqhiyah wa A’laqatuhu bi Taisir Al-Fatwa, Journal Majma’ Fiqh Islami, (http://www.world-dialogue.org/MWL/fatwa/FCS2R2.pdf).
  6. Az-Zuhaily, Ar-Rukhas As-Syarieyah- Ahkamuha wa Dhawabituha, Dar Khair, cetakan pertama (1993).
  7. Abu Zuhrah, Muhammad, Usul Fiqh, Dar Fikr Arabi- Kaherah, cetakan 1997.
  8. Hitu, Muhammad Hasan, Al-Khulasah fi Usul Fiqh, Dar Ad-Dhiya’- Kuwait, cetakan pertama (2005).
  9. Az-Zuhaily, Wahbah, Usul Fiqh Islami, Dar Fikr- Dimasyq, cetakan ke-15 (2007).
  10. Syibir, Muhammad Uthman, At-Takyief Al-Fiqhy lil Waqiah Al-Mustajiddah, Dar Qalam- Dimasyq, cetakan 2004.
  11. As-Susauh, Abdul Majid Muhammad, Dhawabit Al-Fatwa fil Qadaya Al-Muasirah, Journal of Sharia and Islamic Studies, volume 20, issue no. 62.
  12. As-Syaukani, Muhammad ibn Ali, Irsyad Al-Fuhul, Dar Salam- Kaherah, cetakan pertama (1998).


[1] As-Subki, Jam’u Jawami’ fi Usul Fiqh, ms13.
[2] Syibir, Muamalat Maliah Muasirah, ms12.
[3] As-Saiedi, Al-Talfiq wa Hukmuhu fil Fiqh Al-Islami, ms12-13.
[4] As-Sai’edi, Al-Talfiq wa Hukmuhu fil Fiqh Al-Islami, ms13-14.
[5] As-Sai’edi, Al-Talfiq wa Hukmuhu fil Fiqh Al-Islami, ms14-20.
[6] As-Sai’edi, Al-Talfiq wa Hukmuhu fil Fiqh Al-Islami, ms19-21.
[7] Al-Bani, Umdatu At-Tahqiq fi At-Taklid wa At-Talfiq, ms121-140.
[8] Al-U’tiby, Taklid dalam Mazhab Fiqh dan Kaitannya dengan Taisir, ms27-28.
[9] Az-Zuhaily, Rukhas Syarieyah, ms75.
[10] Abu Zuhrah, Usul Fiqh, ms387; Hitu, Al-Khulasah fi Usul Fiqh, ms127-128.
[11] Az-Zuhaily, Usul Fiqh Islami, 2/365-367.
[12] Syibir, Takyief Fiqhy lil Waqiah Mustajiddah, ms30.
[13] As-Susauh, Dhawabit Fatwa fi Qadaya Muasirah, ms254-255.
[14] Az-Zuhaily, Usul Fiqh Islami, 2/454-459.
[15] As-Syaukani, Irsyad Al-Fuhul, 2/737.