Minggu, 06 Mei 2012

Jual Beli

Islam adalah agama yang sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan makhluk, dalam ibadah untuk  membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan (Islam) datang dengan mengatur hubungan di antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih sayang.
Aqad (transaksi) terbagi tiga:
1.       Aqad pertukaran secara murni, seperti jual beli, sewa-menyewa, dan syarikat (perseroan) dan semisalnya.
2.       Aqad pemberian secara murni, seperti hibah (pemberian), sedekah, pinjaman, jaminan, dan semisalnya.
3.       Aqad pemberian dan pertukaran secara bersama-sama, seperti qardh (hutang), maka ia termasuk pemberian karena ia dalam makna sedekah, dan pertukaran di mana ia dikembalikan dengan  semisalnya.
Bai' (jual-beli): yaitu pertukaran harta dengan harta untuk dimiliki. Seorang muslim bekerja dalam bidang apapun jenis usahanya adalah untuk menegakkan perintah Allah SWT dalam pekerjaan itu, dan untuk mendapatkan ridha Rabb SWT dengan menjunjung perintah-perintah-Nya dan menghidupkan sunnah Rasul SAW dalam amal ibadah tersebut, dan melaksanakan sebab-sebab yang diperintahkan dengannya. Kemudian Allah SWT memberikan rizqi yang baik kepadanya dan memberi taufik kepadanya untuk menggunakannya dalam penyaluran yang baik.
Hikmah disyareatkannya jual beli:
Manakala uang, komoditi, dan harta benda tersebar di antara manusia seluruhnya, dan kebutuhan manusia bergantung dengan apa yang ada di tangan temannya, dan ia tidak memberikannya tanpa ada imbalan/pertukaran.Dan dibolehkannya jual beli, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari untuk mencapai  tujuan hidupnya. Dan jika tidak demikian, niscaya manusia akan saling merampas, mencuri, melakukan tipu daya, dan saling membunuh.
Karena alasan inilah, Allah SWT menghalalkan jual beli untuk merealisasikan kemashlahatan dan memadamkan kejahatan tersebut. Jual beli itu hukumnya boleh dengan ijma' (konsensus) semua ulama. Firman Allah SWT:
"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" (QS. Al Baqarah: 275).
Syarat sah jual-beli:
1.           Sama-sama ridha baik penjual maupun pembeli, kecuali orang yang dipaksa dengan kebenaran.
2.           Bahwa boleh melakukan transaksi, yaitu dengan syarat keduanya orang yang merdeka, mukallaf, lagi cerdas.
3.           Yang dijual adalah yang boleh diambil manfaatnya secara mutlak (absolut). Maka tidak boleh menjual yang tidak ada manfaatnya, seperti nyamuk dan jangkerik. Dan tidak boleh pula yang manfaatnya diharamkan seperti arak dan babi. Dan tidak boleh pula sesuatu yang mengandung manfaat yang tidak dibolehkan kecuali saat terpaksa, seperti anjing dan bangkai kecuali belalang dan ikan.
4.           Bahwa yang dijual adalah milik sang penjual, atau diijinkan baginya menjualnya saat transaksi.
5.           Bahwa yang dijual sudah diketahui bagi kedua belah pihak yang melakukan transaksi dengan melihat atau dengan sifat.
6.           Bahwa harganya sudah diketahui.
7.           Bahwa yang dijual itu sesuatu yang bisa diserahkan, maka tidak boleh menjual ikan yang ada di laut, atau burung yang ada di udara, dan semisal keduanya, karena adanya unsur penipuan. Dan syarat-syarat ini untuk menampik kedzaliman, penipuan, dan riba dari kedua belah pihak.

Terjadi transaksi jual beli dengan salah satu dari dua sifat:
1.      Ucapan: seperti penjual berkata, 'Aku menjual kepadamu.' Atau 'Aku memilikkannya kepadamu,' atau semisal keduanya. Dan pembeli berkata 'Aku membeli' atau 'aku menerima' dan semisal keduanya yang sudah dikenal masyarakat secara umum.
2.      Perbuatan: yaitu pemberian, seperti ia (seseorang) berkata, 'Berikanlah kepadaku daging seharga sepuluh ribu rupiah', lalu ia memberikannya tanpa ucapan dan semisal yang demikian itu yang sudah berlaku umum, apabila terjadi saling senang (dengan transaksi itu).
Keutamaan wara' dalam muamalah:
Wajib kepada setiap muslim dalam jual belinya, makan dan minumnya, dan semua muamalahnya  agar berada di atas sunnah (sesuai aturan agama), lalu ia mengambil yang halal, jelas halalnya dan melakukan transaksi dengannya. Dan menjauhi yang diharamkan secara jelas dan tidak melakukan muamalah dengannya. Adapun yang syubhat, maka seharusnya meninggalkannya karena menjaga agama dan kehormatannya, agar dia tidak terjerumus dalam yang haram.
Dari An-Nu'man bin Basyir r.a, ia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan sesungguhnya yang haram itu jelas, dan  di antara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barang siapa yang meninggalkan yang syubhat berarti ia telah membebaskan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam yang syubhat berarti ia terjerumus pada yang haram, seperti
penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang, hampir-hampir ia merumput padanya. Ketahuilah, sesungguhnya bagi setiap raja ada daerah terlarang dan sesungguhnya daerah terlarang Allah SWT adalah segala yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal darah, apabila ia baik niscaya baiklah semua tubuh dan apabila rusak niscaya rusaklah semua tubuh, ketahuilah, ia adalah hati." (Muttafaqun 'alaih).
Harta-harta yang syubhat seharusnya dipergunakan di tempat yang paling jauh dari manfaat. Maka yang paling dekat adalah yang masuk ke dalam perut,
kemudian yang mengikuti penampilan lahiriyah, berupa pakaian. Kemudian yang mendatang dari tunggangan seperti kuda dan mobil dan semisalnya.
Keutamaan usaha yang halal:
1.       Firman Allah SWT:
"Apabila telah menunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah: 10).
2.       Dari Al-Miqdam r.a, dari Nabi SAW, Beliau bersabda:
'Tidaklah seseorang menyantap makanan selama-lamanya yang lebih baik dari pada ia memakan dari hasil pekerjaan tangannya. Dan sesungguhnya Nabi Daud a.s makan dari hasil pekerjaan tangannya.' (HR. Bukhari).
Para sahabat Nabi SAW melakukan jual beli dan perdagangan, akan tetapi apabila datang suatu kebenaran dari hak-hak Allah SWT, perdagangan dan jual beli tidak melalaikan mereka dari zikir kepada Allah SWT, sehingga mereka menunaikannya kepada Allah SWT.
Usaha itu berbeda dengan berbedanya manusia, dan yang paling utama bagi seseorang adalah yang sesuai kondisinya, berupa pertanian, perindustrian, atau perdagangan, dengan syarat-syaratnya yang syar'i.
Manusia harus berusaha mencari rizqi yang halal untuk memberi makan dan nafkah kepada keluarganya dan fi sabilillah SWT, dan untuk menahan diri untuk tidak meminta-minta kepada orang lain. Dan sebaik-baik usaha adalah pekerjaan seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
Dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh salah seorang darimu mengambil talinya, lalu mencari kayu bakar (dan membawanya) di atas punggungnya, lebih baik baginya dari pada mendatangi seseorang, lalu meminta kepadanya, baik ia memberinya atau tidak." (Muttafaqun 'alaih).
Keutamaan toleransi (bermurah hati) dalam jual beli:
Seharusnya manusia bersifat toleransi lagi mudah, sehingga ia mendapat rahmat Allah SWT. Dari Jabir bin Abdullah r.a, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
"Semoga Allah SWT memberi rahmat kepada seseorang yang toleransi (bermurah hati), apabila menjual, membeli, dan apabila membayar." (HR. Bukhari).
Bahaya banyak bersumpah dalam jual beli:
Bersumpah dalam jual beli ada kalanya menjadikan laris komoditi (barang dagangan), akan tetapi menghapuskan keberkahan. Dan Nabi SAW telah melarang darinya dengan sabdanya:
"Jauhilah banyak bersumpah dalam jual beli, sesungguhnya ia menjadikan laris, kemudian menghapus (keberkahan)." (HR. Muslim).
Kejujuran dalam jual beli merupakan penyebab keberkahan, dan bohong penyebab hilangnya berkah.
Kunci-kunci Rizqi
Kunci-kunci rizqi dan sebab-sebab datangnya yang paling penting, yang dimohon turunnya rizqi dari Allah SWT adalah: Istigfar dan taubat kepada Allah SWT dari segala dosa:
Firman Allah SWT tentang Nabi Nuh SAW:
"…Maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Rabbmu,  sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun" * niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, * dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai." (QS. Nuh: 10-12).
Firman Allah SWT tentang Hud SAW:
"Dan (dia berkata): "Hai kaumku, mohonlah ampun kepada Rabbmu lalu tobatlah kepada-Nya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu, dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu, dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa."  (QS. 11: 52).
Berpagi-pagi dalam mencari rizqi:
Semestinya berpagi-pagi dalam mencari rizqi, berdasarkan sabda Nabi SAW:
"Ya Allah, berilah berkah untuk umatku di pagi harinya." (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi).
Doa:
1.      Allah SWT berfirman
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasannya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran".  (Q.S Al-Baqarah 186)
"'Isa putera Maryam berdo'a: "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, beri rizkilah kami, dan Engkau-lah Pemberi rizki Yang Paling Utama."  (Q.S Al-Maaidah 114).

Bertaqwa kepada Allah SWT:
1.       Firman Allah SWT:
"Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangkasangkanya.. (QS. Ath-Thalaaq: 2-3).
2.       Firman Allah SWT:
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS. Al-A'raaf: 96).
Menjauhi semua maksiat:
Firman Allah SWT:
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan  tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar- Ruum: 41).
Tawakkal kepada Allah SWT:
Pengertiannya: bergantungnya hati hanya kepada Allah SWT  semata-mata.
1.       Firman Allah SWT:
"Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiaptiap sesuatu." (QS. Ath-Thalaq: 3).
2.       Dari 'Umar bin Khaththab r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
"Jika kalian bertawakkal kepada Allah SWT dengan sebenarnya, niscaya Dia SWT akan memberi rizki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rizki kepada burung, ia berangkat di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali dalam kondisi kenyang." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Tafarrugh untuk beribadah kepada Allah SWT:
Pengertiannya adalah: hadirnya hati, khusyu'nya, dan tunduknya kepada Allah SWT saat beribadah.
Dari Ma'qil bin Yasar r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:
"Rabbmu Yang Maha Tinggi berfirman: Wahai keturunan Adam SAW, kosongkanlah dirimu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya Aku mengisi hatimu dengan kekayaan dan Aku mengisi kedua tanganmu dengan rizqi. Wahai keturunan Adam SAW, janganlah engkau menjauhkan diri dariku, maka aku mengisi hatimu dengan kefakiran dan Aku mengisi kedua tanganmu dengan kesibukan." (HR. al-Hakim).
Meneruskan di antara haji dan umrah:
Dari Abdullah bin Mas'ud r.a, ia berkata:
"Rasulullah SAW bersabda: 'Ikutkanlah (teruskanlah) di antara haji dan umrah, sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa, sebagaimana ubupan (alat peniup) tukang besi menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji mabrur selain surga." (HR.at-Tirmidzi dan An-Nasa`i).
Berinfak fisabilillah:
1.      Firman Allah SWT:
"Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya."  (QS. Sabaa`:39).
2.      Dari Abu Hurairah r.a, Nabi SAW menyampaikan dengannya, Beliau bersabda:
"Allah SWT berfirman: 'Wahai keturunan Adam, berinfaklah niscaya Aku memberi nafkah kepadamu." (HR. Muslim).
Berinfak kepada orang yang mengkhususkan diri untuk menuntut ilmu syari'at:
Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata:
"Ada dua orang bersaudara di masa Rasulullah SAW, salah seorang dari keduanya datang kepada Nabi SAW (menuntut ilmu) dan yang lain bekerja. Maka yang bekerja mengadukan saudaranya kepada Nabi SAW, lalu Beliau SAW bersabda: 'Semoga engkau diberi rizqi dengan dia." (HR. At-Tirmidzi).
Silaturrahim: Yaitu menyampaikan sesuatu yang mungkin berupa kebaikan kepada karib kerabat dan menolak bahaya dari mereka, serta berbuat baik kepada mereka. Dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang senang dibukakan rizkinya atau dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturrahmi." (Muttafaqun 'alaih)
Memuliakan orang-orang lemah dan berbuat baik kepada mereka:
1.      Dari Mush'ab bin Sa'ad, ia berkata, 'Sa'ad r.a menganggap bahwa ia mempunyai kelebihan dari orang lain, maka Nabi SAW bersabda: "Tidaklah kamu diberi pertolongan dan diberi rizki kecuali karena orang-orang lemah darimu." (HR. Bukhari)
2.      Dan pada lafazh (yang lain): "Sesungguhnya Allah SWT menolong umat ini dengan orang yang lemah darinya, dengan doa, shalat, dan ikhlas mereka." (HR. An-Nasa`i)
Hijrah fisabilillah:
"Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya disisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."  (QS. An-Nisaa`: 100).
Yang diharamkan dalam syara' ada dua macam:
1.      Yang diharamkan berupa benda, seperti bangkai, darah, daging babi, segala yang keji, segala yang najis, dan semisalnya.
2.      Yang diharamkan berupa perbuatan atau tindakan, seperti riba, judi, menahan barang, menipu, jual beli yang menipu, dan semisal yang demikian itu  yang mengandung kezaliman dan memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Maka yang pertama dibenci oleh jiwa/diri, dan yang kedua disenangi oleh jiwa, maka dibutuhkan penghalang, pencegah dan hukuman yang akan menghalangi sesorang terjerumus ke dalamnya.
Gambaran-gambaran jual beli yang diharamkan:
Islam membolehkan segala sesuatu yang membawa kebaikan, berkah, dan manfaat yang dibolehkan, dan mengharamkan sebagian jual beli dan golongan, karena pada sebagiannya terdapat jahalah (ketidak-tahuan) dan penipuan, atau merusak pasar, atau menyesakkan dada, atau kepalsuan dan kebohongan, atau bahaya terhadap badan, akal dan semisalnya yang menyebabkan sifat dendam, pertikaian, pertengkaran, dan bahaya.
Maka diharamkan jual beli tersebut dan hukumnya tidak sah, di antaranya adalah:
1.            Jual beli mulamasah (sentuhan): seperti penjual berkata kepada pembeli, umpamanya: pakaian apapun yang kamu sentuh, maka ia untukmu dengan harga sepuluh. Ini adalah jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
2.            Jual beli munabadzah (lemparan): seperti pembeli berkata kepada penjual: pakaian manapun yang engkau lempar kepadaku, maka ia untukku dengan harga sekian. Ini adalah jual beli yang rusak (tidak sah), karena adanya ketidaktahuan dan penipuan.
3.            Jual beli hashah (lemparan batu): seperti penjual berkata, 'Lemparkanlah batu ini, maka benda apapun yang kejatuhan batu itu, maka ia untukmu dengan harga sekian. Ini termasuk jual beli yang rusak karena adanya ketidak tahuan dan penipuan.
4.            Jual beli najsy: yaitu menaikan harga komoditi (yang dilakukan) oleh orang yang tidak ingin membelinya. Ini adalah jual beli yang diharamkan, karena mengandung godaan kepada para pembeli yang lain dan penipuan kepada mereka.
5.            Penjualan oleh orang kota kepada orang desa: yaitu simsar (perantara,broker), yang menjual komoditi lebih mahal daripada harga saat itu. Jual beli ini tidak sah, karena mengandung mudharat dan penekanan terhadap manusia, akan tetapi bila penduduk desa yang datang kepadanya dan meminta darinya agar menjual atau membeli untuknya maka tidak apa-apa.
6.            Menjual komoditi sebelum menerimanya hukumnya tidak boleh, karena membawa kepada permusuhan dan perbatalan secara khusus apabila ia (penjual) melihat bahwa yang membeli akan mendapat keuntungan padanya.
7.            Jual beli 'inah: yaitu menjual suatu komoditi secara bertempo, kemudian ia (penjual) membelinya lagi darinya (pembeli) dengan harga yang lebih murah secara kontan. Maka tergabunglah di dalamnya dua jual beli dalam satu transaksi. Jual beli ini haram dan batil, karena ia adalah sarana menuju riba. Jika ia membelinya setelah menerima harganya, atau setelah berubah sifatnya, atau dari selain pembelinya, hukumnya boleh.
8.            Penjualan seseorang atas penjualan saudaranya: seperti seseorang membeli suatu komoditi dengan harga sepuluh, dan sebelum selesai pembelian, datanglah orang lain seraya berkata, 'Aku menjual kepadamu barang yang sama dengan harga sembilan atau lebih murah dari harga yang engkau beli darinya,' dan sama juga pembelian, seperti seseorang berkata kepada orang yang menjual suatu komoditi dengan harga sepuluh (10), 'Aku membelinya darimu dengan harga lima belas (15),' agar orang pertama pergi dan menyerahkannya untuknya. Jual beli ini haram, karena mengandung mudharat kepada kaum muslimin dan mengobarkan kemarahan kepada yang lain.
9.            Jual beli setelah panggilan (azan)yang kedua pada shalat Jum'at, hukumnya haram dan tidak sah, demikian pula semua transaksi.
10.        Setiap yang haram, seperti arak, babi, patung, atau sarana kepada yang haram, seperti alat-alat musik, maka menjual dan membelinya hukumnya haram.
Dan termasuk jual beli yang diharamkan: jual beli hablul-habalah, jual beli malaqiih, yaitu sesuatu yang ada di perut induknya (ibunya), jual beli madhamiin, yaitu sesuatu yang ada di sulbi yang jantan, dhirab unta dan 'asab pejantan.
Dan diharamkan jual beli anjing, kucing, uang hasil pelacuran, hadiah untuk dukun, jual beli yang tidak diketahui, jual beli yang mengandung penipuan, jual beli yang tidak mampu menyerahkannya seperti burung yang terbang di udara, jual beli buah sebelum nyata baiknya, dan semisal yang demikian itu.
Apabila membeli secara bersama-sama (komunal) di antara dia dan orang lain, niscaya sah pada bagiannya, dan bagi pembeli boleh memilih jika ia tidak mengetahui keadaan. Kaum muslimin (memiliki secara) bersama-sama dalam tiga macam: air, rumput, dan api. Maka air hujan dan air mata air tidak dimiliki dan tidak sah menjualnya selama ia belum mengumpulkannya di geribanya (kantong air dari kulit) atau kolamnya atau semisal keduanya. Dan rumput, sama saja masih basah atau sudah kering, selama masih berada di buminya, tidak boleh menjualnya. Dan api, sama saja bahan bakarnya seperti kayu bakar atau bara apinya tidak boleh menjualnya. Semuanya ini termasuk perkara-perkara yang diberikan oleh Allah SWT secara bersama-sama (komunal) di antara makhluk-Nya. Maka wajib memberikannya kepada yang membutuhkannya dan haram menghalangi seseorang darinya.
Apabila seseorang menjual rumah, penjualan itu mencakup tanahnya, atasnya dan bawahnya, serta segala yang ada padanya. Dan jika yang dijual adalah tanah, penjualan itu meliputi segala yang ada di atasnya selama tidak dikecualikan darinya.
Apabila seseorang menjual rumah seluas seratus meter (100 M.), ternyata kurang atau lebih (dari 100 M.), jual beli itu sah dan kelebihan untuk (milik) penjual dan kekurangan atas tanggungannya, dan boleh khiyar (hak memilih) bagi yang tidak mengetahuinya dan luput tujuannya.
Apabila bergabung di antara pembelian dan penyewaan, maka ia berkata, 'Aku
menjual rumah ini dengan harga seratus ribu (100.000) dan aku menyewakan rumah ini dengan harga sepuluh ribu (10.000), lalu yang lain berkata, 'Aku terima.' Niscaya sah penjualan dan penyewaan. Dan seperti ini pula jikalau ia berkata, 'Aku menjual rumah ini dan menyewakannya kepadamu dengan harta seratus ribu (100.000),' niscaya hukumnya sah. Dan dibagi penggantian atas keduanya saat dibutuhkan.
Hukum mengambil hadiah dari pusat-pusat perdagangan:
Hadiah-hadiah yang diberikan dari pusat-pusat perdagangan bagi orang yang membeli komoditi mereka yang ditawarkan hukumnya haram. Ia termasuk judi, karena di dalamnya mengandung bujukan (rayuan) kepada manusia untuk membeli dari mereka, bukan dari selain mereka, membeli sesuatu yang tidak dibutuhkan, atau yang diharamkan karena mengharapkan hadiah, dan merugikan para pedagang yang lain. Dan hadiah yang diambilnya dari mereka adalah haram, karena keadaannya berasal dari judi yang diharamkan secara syara'.
Firman Allah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan"  (QS. Al-Maidah: 90).
Hukum menjual majalah-majalah dan koran-koran porno:
Majalah-majalah dan korang-koran yang berisi pemikiran sesat seperti untuk memerangi Agama Islam dan pemeluknya, majalah-majalah dan korang-koran porno yang mengajak kepada tindakan amoral, cabul dan kefasikan, video dan kaset-kaset yang berisi nyanyian dan suara-suara musik, yang nampak di dalamnya gambar-gambar wanita yang membuka aurat sambil menyanyi dan berlenggang-lenggok, segala yang berisi ucapan yang rendah, candaan yang keji, dan mengajak kepada kehinaan, maka semua itu haram menjual dan membelinya, mendengarnya, menontonnya, memperdagangkannya, dan harta yang bersumber darinya baik menjual, atau membeli, atau menyewakan, semuanya adalah harta yang haram, yang tidak halal bagi pemiliknya.
Hukum asuransi konvensional:
Asuransi konvensional adalah traksaksi yang di dalamnya mengharuskan muammin (pemberi jaminan, perusahan asuransi) membayar kepada peserta asuransi sebagai pengganti materi yang disepakati atasnya saat terjadi musibah atau kerugian sebagai imbalan pembayaran yang diberikan peserta asuransi. Ia termasuk yang diharamkan karena mengandung penipuan dan ketidak jelasan.
Ia termasuk judi dan memakan harta manusia dengan cara batil, sama saja atas jiwa atau harta benda, atau alat-alat, atau yang lainnya.
Tidak boleh menjual juice kepada orang yang akan menjadikannya minuman keras, dan tidak boleh menjual senjata di masa kacau, dan tidak boleh menjual yang hidup dengan yang mati.
Setiap penjualan yang digantungkan atas syarat yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak pula mengharamkan yang halal, maka jual beli itu dibolehkan, seperti penjual mensyaratkan tinggal di rumah selama satu bulan, atau pembeli mensyaratkan membawa kayu bakar dan mematahkannya, dan semisal yang
demikian itu.
Bumi Mina, Muzdalifah, dan Arafah adalah masya'ir seperti masjid-masjid untuk semua kaum muslimin. Maka tidak boleh menjualnya atau menyewakannya. Dan barang siapa yang melakukan hal itu, maka ia berbuat maksiat, dosa, dan zalim, dan sewaan atasnya adalah haram. Dan barangsiapa yang membayar (sewa tersebut) karena membutuhkannya maka tiada dosa atasnya.
Hukum jual beli kredit:
Jual beli kredit adalah gambaran dari penjualan nasi`ah. Hukumnya boleh. Jual beli nasi`ah ditempokan untuk satu tempo, dan jual beli kredit ditempokan untuk beberapa waktu.
Boleh bertambah pada harta komoditi karena bertempo atau kredit, seperti penjualan satu komoditi yang nilainya seratus (100) secara kontan, dengan harta seratus dua puluh (120) secara bertempo untuk satu masa atau beberapa waktu yang ditentukan, dengan syarat tambahan itu tidak berlebihan atau mengambil kesempatan orang-orang yang membutuhkan.
Penjualan secara bertempo atau kredit menjadi sunnah apabila ditujukan membantu pembeli, lalu ia tidak menambah pada harga karena bertempo. Dengan hal itu penjual mendapat pahala atas kebaikannya. Dan menjadi boleh apabila ditujukan untuk mendapat keuntungan, lalu ia menambah dalam harga karena bertempo, dan mengarahkan kepada kredit yang dimaklumi untuk waktu-waktu yang sudah diketahui.
Penjual tidak boleh mengambil tambahan (bunga) hutang kepada pembeli karena keterlambatan pembayaran kredit, karena hal itu termasuk riba yang diharamkan. Akan tetapi ia mempunyai hak terhadap barang yang dijual sampai semua hutang itu dibayar oleh pembeli.
Apabila seseorang menjual tanah yang terdapat pohon korma atau pepohonan lainnya. Jika pohon korma itu sudah dilakukan pembuahan, dan pepohonan telah nampak buahnya, maka ia untuk penjual kecuali apabila pembeli mensyaratkannya untuknya. Dan jika pohon korma belum dilakukan pembuahan dan pepohonan itu belum nampak buahnya, maka ia untuk pembeli.
Tidak sah menjual buah dari pohon korma atau pepohonan lainnya sampai nampak baiknya. Dan tidak sah menjual hasil pertanian sebelum kuat/keras bijinya. Apabila seseorang menjual buah-buahan sebelum nyata baiknya bersama pohonnya, atau menjual hasil pertanian hijau bersama tanahnya, niscaya hal itu boleh, atau menjual buah dengan syarat memotongnya pada saat itu (saat dilaksanakan transaksi), niscaya boleh.
Apabila seseorang membeli buah dan membiarkannya hingga panen atau dipetik tanpa menunda dan tanpa melalaikan. Kemudian datang bencana dari langit seperti angin, dingin, dan semisal keduanya, lalu memusnahkannya, maka pembeli berhak mengambil harga dari penjual.
Dan jika dihancurkan/dirusak oleh manusia, pembeli berhak memilih di antara membatalkan atau meneruskan, dan menuntut ganti kepada yang merusaknya.
Hukum Muhaqalah: Yaitu menjual biji yang sudah keras dalam bijinya dengan biji dari jenisnya, hukumnya tidak boleh, karena jual beli ini menggabungkan di antara dua hal yang ditakutkan: ketidak jelasan pada ukuran dan baiknya, dan riba karena tidak jelas kesamaannya.
Hukum Muzabanah: Yaitu menjual buah di pohon kurma dengan korma kering dengan takaran. Hukumnya tidak boleh seperti muhaqalah. Tidak boleh menjual korma dengan ruthab di atas pohon kurma karena mengandung penipuan dan riba. Namun dibolehkan pada jual beli 'araya karena kebutuhan, yaitu diperkirakan ruthab di atas pohon korma, kemudian memberikan nilainya dari tamar (kurma kering) yang sudah lama, dengan syarat tidak lebih dari lima wasaq disertai serah terima di tempat transaksi.
Tidak boleh menjual anggota tubuh atau satu bagian tubuh manusia sebelum mati atau sesudahnya. Jika orang yang terpaksa tidak memperolehnya kecuali dengan harga, boleh membayar karena terpaksa dan haram atas yang mengambil. Jika ia menghibahkannya kepada yang sangat membutuhkan dan diberikan imbalan sebelum mati, maka tidak mengapa mengambilnya.
Tidak boleh menjual darah untuk pengobatan dan tidak boleh pula untuk yang lainnya. Jika ia membutuhkannya untuk pengobatan dan tidak memperolehnya kecuali dengan gantian (harga), maka boleh baginya mengambilnya dengan harga dan haram mengambil harga itu atas yang memberikannya.
Gharar (penipuan): yaitu sesuatu yang manusia tidak mengetahuinya, sama atasnya batinnya (dalamnya) berupa tidak ada, atau tidak diketahui, atau dilemahkan darinya atau tidak mampu atasnya.
Hukum jual beli yang mengandung penipuan dan judi: Penipuan dan judi termasuk transaksi berbahaya serta menghancurkan sendi-sendi perekonomian, penyebab kebangkrutan perusahan besar, menyebabkan kayanya suatu kaum tanpa bersusah payah, dan kefakiran yang lain dengan cara yang batil. Maka ia adalah perbuatan haram, permusuhan, dan kebencian. Semua ini termasuk pekerjaan syetan. Firman Allah SWT: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu pada minuman keras dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Ma`idah: 91).
Jual beli gharar (penipuan) menyeret kepada dua kerusakan besar:
1.       Memakan harta manusia dengan cara batil, salah satunya boleh jadi berhutang tanpa keuntungan, atau beruntung tanpa berhutang, karena ia adalah gadaian dan judi.
2.       Permusuhan dan kebencian di antara dua pihak yang bertransaksi, akan menimbulkan dendam dan pertengkaran.

Jumat, 04 Mei 2012

OPTIMALISASI PEMBIAYAAN BAGI HASIL: SEBAGAI UPAYA MEMBERDAYAKAN UMKM YANG BERKEADILAN

PENDAHULUAN
      Sejarah perkembangan industri perbankan syariah tak terlepas dari keluarnya peraturan tentang perbankan yaitu, UU No 7 tahun 1992 yang membolehkan operasional bank dengan sistem bagi hasil di Indonesia, UU No 10 tahun 1998, yang mengatur tentang dual banking-system yaitu peraturan yang membolehkan setiap bank konvensional membuka sistem pelayanan syariah di cabang nya, dan terbitnya UU No 23 tahun 1999. Perkembangan selanjutnya adalah keluarnya fatwa tentang haram nya bunga bank yang dikeluarkan oleh MUI pada tahun 2003, keluarnya fatwa ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap laju pertumbuhan industri perbankan syariah. Hal ini terlihat dengan terjadinya over likuiditas perbankan syariah yang mencapai 300 miliar rupiah. Perkembangan selanjutnya dengan tumbuhnya industri perbankan syariah yang dapat dilihat dengan munculnya 3 bank umum syariah dan 22 unit usaha syariah di beberapa bank konvensional di Indonesia.
Berbagai produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah antara lain: (1) produk pengumpulan dana, terdiri dari: giro wadi’ah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah; (2) produk pembiayaan: murabahah, bai’ as salam, bai istishna’, ijarah, musyarakah, mudharabah.(3) produk jasa; al-wakalah, al-hawalah, kafalah, dll
Berdasarkan prinsip dasar produk tersebut, bank syariah sesungguhnya memiliki core product pembiayaan  bagi hasil, yang dikembangkan dalam produk pembiayaan musyarakah dan mudharabah (Muhammad, 2005). Kehadiran bank syariah seharusnya memberikan dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan sektor riil. Hal ini dikarenakan pola mudharabah dan musyarakah adalah pola investasi langsung pada sektor riil, return pada sektor keuangan (bagi hasil), dalam prinsip ajaran Islam, sangat ditentukan oleh sektor riil. Hal ini berarti keberadaan bank syariah harus mampu memberikan kontribusi yang meningkatkan pertumbuhan sektor riil, Fungsi tersebut akan terwujud bila bank syariah menggunakan akad profit and loss sharing (mudharabah dan musyarakah) sebagai core productnya (Beik, 2007)
Produk Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil
Dalam penyaluran produk pembiayaan bagi hasil bank syariah terdapat dua jenis akad, yaitu musyarakah dan mudharabah.
a.       Akad Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Menurut Partahian (2006) Mudharabah adalah adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal (pihak pertama) menyediakan modal sepenuhnya sedangkan mudharib (pihak kedua) menjadi pengelola dana dimana keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan dimuka. Mudharabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah. Mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana usaha yang akan dijalankan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha (Syafii Antonio, 2001).
b.      Akad Musyarakah
Musyarakah adalah adalah perjanjian pembiayaan antara bank Syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan, dimana Bank dan nasabah secara bersama membiayai suatu usaha atau proyek yang juga dikelola secara bersama atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan dimana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan dimuka. Untuk itu dapat diberlakukan perjanjian usaha patungan diantara pengusaha. Dalam musyarakah, keuntungan dan kerugian dibagi menurut proporsi yang telah ditentukan sebelumnya, sesuai dengan prinsip Profit and Loss Sharing Principle.
Perbedaan yang mendasar antara  musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi dana atau modal yang disertakan. Dalam mudharabah, modal hanya berasal dari satu pihak yaitu pihak bank sebagai sahibul mal dengan penyertaan modal 100 persen, sedangkan dalam musyarakah penyertaan modal berasal dari dua pihak atau lebih yang besarnya ditentukan diawal kesepakatan secara bersama.
Realitas Pembiayaan
      Dalam perjalanan usahanya, bank syariah tidak bisa memberikan kontribusi yang maksimal untuk mendukung kemajuan sektor riil, khususnya UMKM. Hal ini terjadi karena pembiayaan yang diberikan didominasi oleh pembiayaan non bagi hasil (murabahah dan ijarah). Dalam statistik perbankan syariah bulan November 2007, porsi produk untuk jenis pembiaayaan murabahah mencapai 58,93 persen dan piutang istishna’ mencapai 1,26 persen, sementara proporsi pembiayaan musyarakah sebesar 16,06 persen dan pembiayaan mudharabah sebesar 20,49 persen. Selain itu perannya untuk memberdayakan perekonomian ummat secara keseluruhan tidak berjalan dengan optimal, karena pembiayaan masih fokus pada sektor jasa yang cenderung menggunakan skema pembiayaan non-bagi hasil mencapai 31,16 persen sedangkan untuk sektor industri mencapai 4,94 persen, dan sektor pertanian mencapai 2,40 persen.
      Rendahnya porsi pembiayaan profit and loss sharing pada bank syariah umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya besarnya resiko dalam pembiayaan bagi hasil (Muhammad, 2005) dalam (Akhbar, 2006), sedangkan faktor yang lain adalah masalah yang ditimbulkan karena moral hazard dan adverse selection (khalil, Rickwood, dan Muride, 2000) dalam (Akhbar, 2006). Selain itu rendahnya total asset bank syariah yang market share sebesar 1,77 persen dari perbankan nasional menyebabkan bank syariah harus berhati-hati dalam menyalurkan dananya ke nasabah.
Rendahnya pembiayaan bagi hasil di perbankan syariah disebabkan oleh beberapa hal, menurut Muhammad (2005), beberapa alasan yang menjelaskan tingginya prosentase pembiayaan murabahah dalam operasi investasi perbankan syariah:
 Pertama, Murabahah adalah suatu mekanisme investasi jangka pendek, dan dibandingkan dengan sistem bagi hasil, cukup memudahkan.
Kedua, Mark-up dalam murabahah dapat ditetapkan sedemikian rupa sehingga memastikan bahwa bank dapat memperoleh keuntungan yang sebanding dengan keuntungan bank-bank berbasis suku bunga yang menjadi saingan bank syariah.
Ketiga, Murabahah menjauhkan ketidakpastian yang ada pada pendapatan dari bisnis-bisnis dengan sistem bagi hasil.
Keempat, Murabahah tidak memungkinkan bank-bank syariah untuk mencampuri manajemen bisnis, karena bank bukanlah mitra si nasabah, sebab hubungan mereka dalam murabahah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
Sedangkan menurut Iman Sugema (2006), menyebutkan bahwa rendahnya pembiayaan bagi hasil terutama disebabkan adanya asymmetric information dan administrative problem (non-standardized accounting, bad debt). Asymmetric information  adalah kondisi yang menunjukkan sebagian investor mempunyai informasi dan yang lainnya tidak memilikinya. Asimetri informasi yang dilakukan agen (pengusaha/debitur) dalam kontrak keuangan biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection. Menurut Prof. Muhammad Abu Zahrah (1999) dalam Ahmad Sumiyanto (2005) mengidentifikasikan faktor- faktor yang menyebabkan pembiayaan bagi hasil kurang menarik bagi bank syariah antara lain;
Pertama, Sumber dana bank syariah yang sebagian besar berjangka pendek tidak dapat digunakan untuk pembiayaan bagi hasil yang biasanya berjangka panjang. Kedua, pengusaha dengan bisnis yang memiliki tingkat keuntungan tinggi cenderung enggan menngunakan sistem bagi hasil , hal ini terjadi karena pengusaha beranggapan bahwa kredit dengan menggunakan sistem bunga lebih menguntungkan dengan jumlah perhitungan yang sudah pasti, sehingga pada umum nya yang banyak mengajukan pembiayaan bagi hasil adalah usaha dengan keuntungan yang relatif rendah. Ketiga, pengusaha dengan bisnis yang berisiko rendah enggan meminta pembiayaan bagi hasil, kebanyakan pengusaha yang memilih pembiayaan bagi hasil adalah mereka yang berbisnis dengan risiko tinggi termasuk mereka yang baru terjun ke dunia bisnis, keempat, untuk meyakinkan bank bahwa proyeknya akan memberikan keuntungan tinggi dan mendorong pengusaha untuk membuat proyeksi bisnis yang terlalu optimis. Kelima, banyak pengusaha yang mempunyai dua pembukuan, pembukuan yang diberikan kepada bank adalah yang tingkat keuntungannya kecil sehingga porsi keuntungan yang harus diberikan kepada bank juga kecil padahal pada pembukuan sebenarnya pengusaha membukukan keuntungan besar.
                Selain itu permasalahan rendahnya pembiayaan bagi hasil  menurut para ahli perbankan[1] dalam (Ascarya, 2005) disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya:
          a.         Internal bank Syariah
1.      Kualitas Sumbar Daya Insani (SDI) belum memadai untuk menangani proyek bagi hasil.
2.      Bank Syariah belum mampu menanggung resiko besar.
3.      Bank syariah terlalu mengutamakan orientasi bisnis dan keuntungan seperti institusi usaha pada umumnya.
4.      Adverse Selection, karena Asymetric Information antara kedua belah pihak.
5.      Tidak adanya Personal Guarantee dan Collateral pada nasabah.
6.      Biaya informasi yang meningkat, terutama untuk pembiyaam mudharabah.
7.      Keterbatasan peran bank sebagai investor, terutama untuk pembiayaan mudharabah.
         b.         Nasabah bank syariah
1.      Sebagian nasabah sudah terbiasa dengan system bunga bank.
2.      Moral hazard, karena pengusaha enggan menyampaikan laporan keuangan/keuntungan sebenarnya untuk menghindari pajak atau bagi hasil.
3.      Permintaan pembiayaan bagi hasil yang masih kecil dari nasabah.
          c.         Regulasi
1.      Kurangnya dukungan dari regulator, karena tidak melakukan inisiatif-inisiatif untuk mengadakan perubahan peraturan dan institusional yang diperlukan untuk mendukung bekerjanya system perbankan syariah dengan baik
2.      Tidak adanya institusi pendukung untuk mendorong penggunaan bagi hasil.
3.      Tidak adanya prosedur operasional yang seragam.
         d.         Pemerintah
1.         Tidak ada kesepahaman dalam aturan-aturan syariah dan proyek-proyek pendukung yang mendorong penggunaan bagi hasil untuk proyek-proyek pemerintah.
2.         Pemberlakuan pajak yang tidak adil pada keuntungan sebagai objek pajak, sedangkan bunga bebas dari pajak.
3.         Pasar sekunder instrumen keuangan syariah belum ada, sehingga bank kesulitan dalam menyalurkan atau mendapatkan akses likuiditas sesuai syariah.
4.         Hak kepemilikan belum jelas, karena pembiayaan PLS memerlukan hak kepemilikan yang jelas dan berlaku efisien.
Selain itu keterbatasan asset bank syariah yaitu sebesar 1,77 persen dari keseluruhan total asset perbankan menyebabkan bank syariah harus lebih berhati-hati dalam melakukan pembiayaan, khususnya pembiayaan bagi hasil sehingga kemampuan berinvestasi bank syariah terhambat.
Menurut Irfan Syauqi Beik, (2006) tingginya pembiayaan non-bagi hasil merupakan kelemahan dari perkembangan pembiayaan bank syariah, karena:
Pertama, skema murabahah, dan juga ijarah, sesungguhnya merupakan fixed return modes, dimana kalau kita mau jujur bahwa yang membedakan secara prinsipil antara bank Islam dan bank konvensional diantaranya adalah terletak pada prinsip risk-profit sharing-nya.
Kedua, skema murabahah cenderung menambah bahan bakar kepada kemungkinan terjadinya inflasi, dimana harga komoditas barang cenderung meningkat.
Ketiga, skema murabahah tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan produktivitas barang dan jasa. Selain itu, tingginya pembiayaan non-bagi hasil tidak hanya menimbulkan masalah bagi dunia usaha, tetapi juga mengakibatkan rendahnya perolehan pendapatan bank syariah itu sendiri, karena walaupun dengan risiko yang lebih tinggi produk pembiayaan bagi hasil dapat menghasilkan keuntungan yang lebih besar daripada produk pembiayaan non-bagi hasil apabila dikelola sesuai dengan manajemen risiko.
Tingginya porsi Pembiaayaan berbasis bagi hasil menurut Irfan Syauqi Beik, (2006) mempunyai beberapa keunggulan, yaitu :
Pertama, Pembiayaan musyarakah dan mudharabah akan menggerakkan sektor rill karena pembiayaaan ini bersifat produktif yakni disalurkan untuk kebutuhan investasi dan modal kerja. Jika investasi di sektor riil  meningkat tentunya akan menciptakan kesempatan kerja baru sehingga dapat mengurangi pengangguran sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.
Kedua, Nasabah akan memiliki dua pilihan, apakah akan mendepositokan dananya pada bank syariah atau bank konvensioanal. Nasabah akan membandingkan antara expected rate of return yang ditawarkan bank syariah dengan tingkat suku bunga bank konvensional. Dimana selama ini, kecenderungannya rate of return bank syariah lebih tinggi daripada suku bunga bank konvensional. Dengan demikian diharapkan akan menjadi pendorong peningkatan jumlah nasabah di bank syariah. Ketiga, Peningkatan persentase pembiayaan bagi hasil akan mendorong tumbuhnya pengusaha atau investor yang berani mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Pada akhirnya akan berkembang berbagai inovasi baru yang akan meningkatkan daya saing bank syariah. Keempat, Pola pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah pola pembiayaan berbasis produktif yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan sektor riil sehingga kemungkinan terjadinya krisis keuangan akan dapat dikurangi.
Selain itu, dengan mengoptimalkan pembiayaan bagi hasil bank syariah dapat menumbuhkan jiwa entrepreneurship nasabah yang pada akhirnya dapat meningkatkan distribusi pendapatan dan memberdayakan ekonomi masyarakat
Orientasi Ke Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah
Menurut Siti Ch. Fadjriah (2007), Pembiayaan dengan menggunakan sistem syariah lebih cocok diterapkan dalam membiayai sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena lebih memberikan kepastian dan tidak terbebani akibat kenaikan suku bunga. Selain itu faktor ukuran atau skala usaha bank syariah yang tidak sebesar perbankan konvensional membuat bank syariah lebih fokus ke sektor UMKM dengan skala usaha lebih kecil, di lain sisi ketertarikan UMKM memilih sistem pembiayaan syariah terkait dengan ketersediaan kolateral yang tidak seketat konvensional dan sifat gain sharing, risk sharing, lebih menarik bagi UKM. Namun, menurut Isha Ashari (2007) ada beberapa kerakteristik dan ciri khas yang menjadi keunggulan Usaha Mikro Kecil Menengah, yaitu :
Pertama, skala usaha yang kecil memungkinkan untuk beradaptasi dengan cepat dan responsive terhadap lingkungan bisnis yang bergejolak. Kedua, lebih fleksibel, sehingga memiliki lebih banyak peluang untuk berinovasi dan bereksperimen. Ketiga, memiliki banyak sumber keunikan yang berbasis budaya setempat. Keempat, dapat memanfaatkan peluang kecil yang ada. Kelima, mudah untuk bangkit kembali, bila menghadapi kondisi bisnis yang kurang menguntungkan.
Bank syariah mempunyai peluang yang sangat besar untuk memberdayakan perekonomian ummat apabila mampu mengoptimalkan pembiayaan bagi hasil dalam penyaluran dananya ke nasabah, karena tingkat rasio penyaluran dana pihak ketiga (FDR) kepada nasabah pada bank syariah sangat besar, yaitu sebesar 102,65 persen, lebih tinggi daripada LDR pada perbankan nasional yang rata-ratanya hanya sebesar 66,01 persen, dengan tinginya tingkat FDR bank syariah mencerminkan bahwa fungsi intermediasi bank syariah dapat tercapai dengan optimal. Selain itu apabila dilihat dari prosentase pembiayaan berdasarkan golongan pembiayaan, sektor UMKM merupakan fokus pembiayaan bank syariah dengan prosentase pembiayaan mencapai 70 persen dari seluruh total pembiayaan Rp23,23 triliun, lebih tinggi daripada sektor korporasi yang hanya mencapai 30 persen. Bank syariah lebih mencerminkan prinsip keadilan melalui mekanisme pembiayaan bagi hasil dengan skema distribusi pendapatan yang merata karena lebih fokus pada pemberdayaan UMKM. Hal ini terjadi karena  jumlah populasi UKM pada 2006 mencapai 48,9 juta unit usaha atau sekitar 99,98 persen terhadap total unit usaha di Indonesia, sementara jumlah tenaga kerjanya mencapai 85,4 juta orang atau 96,18 persen terhadap seluruh tenaga kerja Indonesia atau sebanyak 46,28 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Selain itu sektor UMKM memiliki potensi yang sangat luar biasa, yaitu sekitar 57 persen kebutuhan barang dan jasa serta sekitar 19 persen produk ekspor merupakan hasil produksi UMKM dan mampu memberikan kontribusi 2-4 persen pertumbuhan nasional. Menurut Menteri Negara Koperasi dan UKM (Menegkop & UKM), sektor UKM menyumbang 53,3 persen atau sebesar Rp1.778,7 triliun dari total Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2006 yang mencapai Rp3.338,2 triliun ( www.menkokesra.go.id).




SOLUSI PERMASALAHAN
            Upaya untuk mengoptimalkan pembiayaan bagi hasil pada bank syariah dapat dilakukan dengan berbagai upaya. Menurut Muhammad Imadudin (2005), upaya untuk mengoptimalkan mudharabah pada bank syariah melalui berbagai langkah, antara lain adalah:
Pertama, Kesinambungan dan transparansi informasi terhadap usaha yang akan dijalankan. Informasi usaha dan pasar adalah sesuatu yang sangat penting dan berharga dalam setiap usaha. Oleh karena itu langkah ini bisa dimaksimalkan melalui database yang aktual, rinci, dan faktual, sambil terus mencari dan menemukan format usaha yang sesuai dengan iklim usaha tersebut.
Kedua, Pengembangan industri-industri kecil yang dibina langsung oleh bank syariah. Industri ini benar-benar milik rakyat, prospektif, dan dikelola dengan amanah. Industrialisasi adalah salah satu kunci penting bagi negara kita untuk dapat survive di saat krisis seperti ini, dan melatih bangsa kita menjadi bangsa yang mandiri.
Ketiga, Membuat aturan dan regulasi yang tepat, terstandarisasi, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Terkait dengan masalah Asimetric information, Presley & Session mengenalkan konsep incentive-compatible constraint yang mencakup empat aspek, yaitu: pertama, higher stake of net worth, kedua hight operating risk firms have higher leverage, ketiga lower fraction of unobservable cash-flow; dan keempat  lower fraction of non-controllable cost.
Model ini diadopsi oleh Karim (2000) dalam Muhammad (2005) untuk mengendalikan penerapan pembiayaan mudharabah di Bank Muammalat Indonesia dengan mengurangi kemungkinan terjadinya risiko asimetric information dengan menerapkan batasan-batasan tertentu ketika menyalurkan pembiayaan kepada mudharib, yaitu: pertama, menerapkan batasan agar porsi modal dari pihak mudharibnya lebih besar dan atau mengenakan jaminan.
Kedua, menerapkan syarat agar mudharib melakukan bisnis yang risiko operasinya lebih rendah, Ketiga, Menetapkan syarat agar mudharib melakukan bisnis dengan arus kas yang transparan, Keempat, Menetapkan syarat agar mudharib melakukan bisnis yang biaya tidak terkontrol nya rendah.
Menurut Ahmad Sumiyanto (2005) model-model untuk mengurangi risiko asimetric information tersebut diatas  dapat dijelaskan secara lebih detail yaitu;
1.      Higher Stake In Net Worth, dalam praktiknya syarat yang dapat diterapkan berupa; (1) penetapan praktiknya : syarat yang dapat diterapkan apabila porsi modal mudharib dalam suatu usaha lebih tinggi, insentifnya untuk berlaku berlaku tidak jujur akan berkurang dengan signifikan, karena pengusaha juga akan menanggung kerugian atas tindakannya. (2) penetapan agunan berupa fixed asset pengenaan jaminan juga akan mencegah mudharib melakukan penyelewengan karena jaminan yang sudah diberikan itu menjadi harga dari penyelewengan perilakunya (character risk). (3) penggunaan pihak penjamin; seringkali bank sebagai pemilik dana tidak mengenal dekat karakter calon mudharib, oleh karena itu bank dapat meminta agar calon mudharib menyediakan pihak penjamin yang mengenal calon mudharib, dan bersedia menjadi penjamin atas character risk calon mudharib. (4) penggunaan pihak pengambil alih utang: Dalam beberapa kasus, pihak penjamin bersedia mengambil alih kewajiban calon mudharib bila terjadi kerugian yang disebabkan character risk calon mudharib.
2.      Lower Operating Risk, dalam praktiknya syarat yang dapat diterapkan berupa; penetapan rasio maksimal fixed asset terhadap total asset, hal ini dimaksudkan agar dana mudharabah tidak digunakan untuk investasi pada fixed asset secara berlebihan.
3.      Unobservable Cash Flow, dalam praktik syarat dapat diterapkan berupa;
Pertama, monitoring secara acak atau inspeksi secara mendadak karena bisnis mudharib arus kas nya tidak dapat diketahui secara transparan oleh pemilik dana. Metode ini biasanya di terapkan pada; (1) bisnis yang skala usahanya tidak cukup besar untuk dilakukan monitoring secara periodik, (2) bisnis yang musiman atau berjangka pendek. Kedua, monitoring secara periodik, Dalam metode ini, mudharib di dorong untuk menyiapkan laporan periodik atas bisnis yang di biayai oleh dana mudharabah. Ketiga, melibatkan pihak ketiga sebagai auditor  yang akan memeriksa kebenaran laporan keuangannya.
4.      Non-controllable Cost, dalam praktiknya syarat yang diterapkan adalah;
(1)   Revenue sharing, metode ini dilakukan untuk mengurangi timbulnya perselisihan terutama atas biaya-biaya yang timbul. (2) Penetapan minimal profit marjin; metode ini di lakukan untuk mengantisipasi adanya indikasi bahwa mudharib lebih mementingkan volume penjualan yang besar dengan mengorbankan tingkat profit marjinnya sehingga dapat merugikan pihak bank sebagai pemilik dana.
Penerapan manajemen risiko merupakan salah satu upaya untuk mengotimalkan pembiayaan bagi hasil pada bank syariah. Penerapan manajemen risiko ini terkait untuk mengantisipasi berbagai macam risiko yang potensial akan muncul dalam pembiayaan bagi hasil, diantaranya risiko kredit, dan risiko pasar (tekait usaha yang dibiayai).
Menurut Muhammad (2005) penerapan manajemen risiko dapat diawali dengan melakukan penyaringan (screening) terhadap calon nasabah dan proyek yang dibiayai, karena manajemen pembiayaan bank syariah sangat berkaitan dengan risiko karakter nasabah dan proyek yang akan dibiayai. Menurut Muhammad (2005), risiko karakter nasabah dapat dilihat dari aspek; (I) faktor skill, meliputi kefamiliaran terhadap pasar, mampu mengoreksi risiko bisnis, mampu melakukan usaha yang berkelanjutan, mampu mengartikulasi bahasa bisnis. (II) faktor reputasi, meliputi track-recod baik sebagai karyawan, direkomendasikan sumber terpercaya, memiliki jaminan usaha. (III) faktor asal usul, meliputi memiliki hubungan keluarga atau persahabatan dengan investor, sebagai pebisnis yang sukses, berasal dari kelas social terpandang. Sementara itu risiko terhadap proyek atau usaha terjadi karena ; pertama, kemungkinan terjadinya kebangkrutan bisnis dan yang kedua adalah jaminan yang diberikan oleh nasabah atas besarnya pembiayaan yang terima.
Sedangkan untuk meminimalisasi risiko asimetric information dan menekan biaya monitoring pada pembiayaan bagi hasil ke sektor UMKM, bank syariah dapat melakukan pola kemitraan dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, yaitu dengan menggunakan model Lingkage Program yang sudah di kenalkan oleh Bank Indonesia, Model Lingkage Program ini terdiri dari Executing (Pembiayaan ke LKMS dengan equity financing), Join Financing (pembiayaan bersama), atau Channeling. Pola kemitraan dengan Lembaga keuangan mikro ini di lakukan karena lembaga keuangan mikro (BPRS, Koperasi Syariah, BMT) yang tersebar di seluruh pelosok wilayah lebih mengenal kebutuhan jasa keuangan, karakter, adat istiadat dan sifat nasabah setempat, khususnya UMKM sehingga potensi munculnya risiko kredit macet dapat di tekan, selain itu dengan pola kemitraan ini diharapkan dapat menekan biaya monitoring perbankan, karena lembaga keuangan mikro dapat berperan sebagai auditor atau pengawas dan pendamping  usaha nasabah dengan efektif dan efisien, karena letak usahanya lebih dekat dengan tempat usaha nasabah yang di biayai.
Menurut Ascarya (2005) alternatif solusi untuk pemecahan masalah rendahnya pembiayaan bagi hasil bank syariah terdapat beberapa macam alternatif, yaitu :
a.       Internal bank syariah
1.      Peningkatan jumlah dan pemahaman/kualitas Sumber Daya Insani bank syariah
2.      Pengembangan Produk yang menarik, aplikatif dan simpel  
b.      Nasabah bank syariah
Sosialisasi perbankan syariah dan produknya ke masyarakat
c.       Pemerintah dan Regulasi
1.      Revisi semua regulasi yang kurang mendukung, memberlakukan system insentif, dan atau menerapkan regulasi tegas
2.      Menata kembali fungsi, struktur, dan hubungan DSN, DPS, BI (konsultan, jika memungkinkan) agar tercipta sinergi yang harmonis.
Sedangkan menurut Muhammad Imaduddin (2005) dalam (Republika Online, 2007) terdapat beberapa alternatif solusi yang dapat dilakukan bank syariah dalam mengembangkan produk bagi hasil, yang intinya bekerjasama dengan pihak lain dalam menanggung risiko, antara lain:
1.        Adanya lembaga penjamin yang memiliki kredibilitas dan amanah dalam memback-up usaha yang dijalankan dengan sistem musyarakah dan mudharabah.
2.        Melibatkan  LAZ yang amanah dan profesional sebagai penjamin usaha nasabah.
3.        Bank syariah harus mempunyai sasaran dan target usaha yang jelas dan baik prospeknya untuk dikembangkan, tidak hanya sekedar ada jaminan saja yang layak dikembangkan.
4.        Bank syariah juga sebaiknya memiliki jiwa entrepreneurship , artinya, mereka juga harus memiliki jiwa pengusaha yang berani mengambil risiko sesuai kemampuan.
Ketersediaan asset bank syariah ternyata berhubungan positif dengan tingkat penyaluran produk pembiayaan bagi hasil kepada nasabah. Oleh karena itu, dengan kondisi tingkat Suku bunga sekarang ini yang terus turun pada kisaran 8 persen, sebenarnya merupakan momentum yang tepat bagi bank syariah untuk meningkatkan jumlah assetnya melalui penghimpunan dana dari nasabah, karena bank syariah dapat memberikan expected rate of return yang lebih tinggi dibandingkan dengan interest rate bank konvensional. Upaya peningkatan asset bank syariah juga dapat ditempuh melalui peningkatan akses pelayanan bank syariah yang lebih luas ke masyarakat yang dapat dilakukan melalui pembukaan kantor cabang baru beserta infrasruktur pendukung nya. Sehingga dengan peningkatan jumlah asset yang memadai, bank syariah lebih fleksibel dalam menyalurkan pembiayaan bagi hasil untuk memberdayakan UMKM dan berani mengambil risiko dalam melakukan pembiayaan usaha. Selain itu untuk mengatasi permasalahan ketidakcocokan (mistmatch) dana bank syariah, yaitu sumber dana yang bersifat jangka pendek sedangkan dana nya digunakan untuk membiayai proyek bagi hasil yang cenderung bersifat jangka panjang maka diperlukannya suatu hubungan kemitraan dengan lembaga keuangan lain, dalam hal ini peran perusahaan asuransi dan pengelola dana pensiun syariah dapat dijadikan sebuah solusi. Hal ini karena sumber dana asuransi dan dana pensiun yang bersifat jangka panjang sehingga dana masyarakat yang dikumpulkan dapat digunakan untuk pembiayaan proyek bagi hasil dengan mekanisme Join Financing maupun melalui instrumen obligasi yang di terbitkan bank syariah.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan :
1.      Berdasarkan prinsip dasar produknya, bank syariah sesungguhnya memiliki core product pembiayaan yang berprinsip bagi hasil, yang dikembangkan dalam produk pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Pembiayaan ini bersifat produktif karena di investasikan untuk penyediaan modal kerja sehingga dapat memberdayakan perekonomian ummat yang mencerminkan prinsip keadilan melalui pembukaan lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakan dan mengurangi tingkat pengangguran.
2.      Pengembangan industri perbankan syariah kedepan seharusnya tidak hanya dilihat dari pertumbuhan jumlah total asset nya saja, tetapi lebih dilihat dari kemampuan untuk memberikan manfaat dan nilai tambah kepada nasabah serta mampu memberdayakan perekonomian ummat secara umum yang sesuai prinsip syariah melalui pembiayaan yang berkualitas yang mampu memberikan manfaat kepada ummat, hal ini dapat tercapai apabila bank syariah tetap berpegang kepada produk yang telah menjadi ciri khasnya yaitu musyarakah dan mudharabah dengan tanpa adanya jaminan karena pada prinsip nya pembiayaan bagi hasil bersifat trust financing
3.      Pembiayaan bagi hasil dapat memberikan dampak yang positif terhadap perkembangan sektor riil, khususnya UMKM yang menjadi indikator kemajuan roda perekonomian negara melalui kegiatan investasi
4.        Rendahya porsi pembiayaan bagi hasil di bank syariah di Indonesia dipengaruhi oleh faktor utama, yaitu rendahnya jumlah dan tingkat kualitas Sumber Daya Insani di bank syariah untuk menangani pembiayaan proyek yang berprinsip  bagi hasil serta tingginya risiko yang ada pada pembiayaan bagi hasil.


Saran
1.        Diperlukan sosialisasi yang menyeluruh tentang produk perbankan syariah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum, sehingga peningkatan pembiayaan bagi hasil dapat dipengaruhi oleh sisi permintaan masyarakat dengan mau menggunakan layanan bank syariah.
2.        Diperlukan semacam apresiasi dan insentif kepada bank syariah yang efektif menyalurkan produk pembiayaan bagi hasil melalui penilaian kinerja, maupun insentif yang berupa pemotongan pajak bagi hasil keuntungan.
3.        Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM yang paham tentang perbankan syariah yang mampu menangani proyek-proyek bagi hasil, karena selama ini proyek-proyek yang dibiayai oleh bank syariah adalah yang bergerak di sektor jasa, perdagangan, perhotelan yang cenderung menggunakan mekanisme pembiayaan non bagi hasil.

DAFTAR  PUSTAKA
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Tazkia.
Akhbar, Burhan. 2006. Sinergisme Konsep Corporate Governance dan Konsep Distribusi Nila Tambah Dalam Upaya Meminimalisasi Permasalahan Agensi Pada Pembiayaan Mudharabah. Karya Tulis disampaikan pada LKTI Temu Ilmiah Nasional Universitas Jenderal Soedirman.
Sumiyanto, Ahmad. 2005. Problem dan Solusi Transaksi Muharabah. Yogyakarta : Magistra Insania Press.
Muhammad. 2005. Permasalahan Agency Dalam Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah di Indonesia. Disertasi. Yogyakarta: UII Yogyakarta
Muhammad. 2005. Manajemen Bank Syariah Edisi Revisi. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan (UPP) AMP YKPN.
Sugema, Iman. 2007. Islamic Banking: The Fact and Challenges. Makalah disampaikan dalam SEconD 2007. Jakarta: Forum Studi Islam FE UI 13 Feb 2007
Diana Yumanita, Ascarya. 2005. Mencari Solusi Rendahya Pembiayaan Bagi Hasil di Perbankan  Syariah Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. 2007. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Bulan November 2007. Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah: Bank Indonesia.
Bank Indonesia. 2007. Laporan Perkembangan Perbankan Syariah tahun 2006 . Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah: Bank Indonesia
Partahian Lase, Risanto. 2006. Laporan Pengenalan Bisnis PT Bank Mandiri. Yogyakarta: UKI Yogyakarta.
Imaduddin, Muhammad. 2005. Bank Syariah Sang Enterpreneur. Inggris: Leicestershire. dalam www.pesantrenvirutal.com.
Imaduddin, Muhammad. 2005. Mudharabah dan Optimalisasi Sektor Riil, dalam www.republika.co.id.
Beik, Irfan Syauqi. 2007. Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil. Jakarta: pesantrenvirtual.com.
Zuhdi, Ramzi. 2007. Berebut Triliunan Rupiah di Syariah. Jakarta: Tempo hal 88, edisi 21 Oktober 2007.
Kiryanto, Ryan. 2005. Sistem syariah lebih cocok untuk pembiayaan UKM, dalam www.bisnis.com.
Ashari, Isa. 2007. Kebijakan Pemerintah (Dinas Perindustrian Perdagangan Penanaman Modal Kota Magelang) dalam Memberdayakan UMKM dan Ekonomi Islam. Makalah disampaikan dalam Seminar Musyawarah Regional 2007. Magelang: LSEI Universitas Muhammadiyah Magelang 30 Juni 2007.
Republika.co.id. 2005. situs resmi harian Republika.
http://www.menkokesra.go.id/content/view/3391/1/


[1]Diantaranya Chapra (2000), Iqbal dan Llewllyn (2002), Mulyawan (2001), Al-jarhi (2002), Parinduri (2003),Algaoud dan Lewis (2003)