Minggu, 20 Mei 2012

JUAL BELI DAN RIBA

A.    Jual Beli
1.      Pengertian Jual Beli
Menurut etimologi, jual beli di artikan “Pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain. Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.
Adapun jual beli menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
a.       Menurut ulama Hanafiyah: “Pertukaran harta (benda) dengan harta kecuali dasar khusus yang dibolehkan.
b.      Menurut Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu’, :”pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.”
c.       Menurut Ibnu Qudamah; “pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan  milik.”
1.      Landasan Jual Beli
      Jual beli disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’, yakni:
a.       Al-Qur’an di antaranya:
 “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(QS. Al-Baqarah: 275)
b.      As-Sunnah, di antaranya:
Nabi saw., ditanya tentang mata pencaharian  yang paling baik. Beliau menjawab,”seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Bazzar)
c.       Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.
2.      Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli menurut jumhur Ulama ada empat, yaitu:
a.       Bai’ (penjual)
b.      Mustari (pembeli)
c.       Sighat (ijab dan qabul)
d.      Ma’qud ‘alaih (benda atau barang).
3.         Syarat Jual Beli
Dalam jual beli terdapat empat macam syarat, yaitu:
a.       syarat terjadinya akad (in’iqad)
b.      syarat sahnya akad
c.       Syarat terlaksananya akad (nafadz)
d.      Dan syarat Lujum/lazim (kemestian)
Tujuan adanya syarat tersebut antara lain untuk menghindari pertentangan diantara manusia, menjaga kemaslahatan  orang sedang akad, menghindari jual beli gharar (terdapat penipuan), dan lain-lain.
4.         Hukum dan Sifat Jual Beli
Jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (sahih) dan jual beli yang dikategorikan tidak sah. Jual beli yang sah adalah jual beli yang memenuhi kekentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya, sedangkan jual beli yang tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal.
5.      Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Jual beli yang dilarang dalam Islam sangat banyak dan menurut Wahbah Al-Juhalili meringkasnya sebagai berikut:
Pertama, terlarang sebab ahliah (ahli akad)
    1. Jual beli orang gila
    2. Jual beli anak kecil kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele.
    3. Jual beli orang buta
    4. Jual beli terpaksa
    5. Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang tanpa sepengetahuan pemiliknya
    6. Jual beli orang yang terhalang, maksudnya terhalang karena kebodohan, bangkrut , ataupun sakit.
Kedua, Terlarang sebab sighat. Ulama fiqh telah sepakat atas sahnya jual-beli yang didasarkan pada keridhaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian antara ijab dan Kabul; berada disuatu tempat, tidak terpisah dengan suatu pemisah, misalnya:
a.       Jual beli barang yang tidak ada ditempat akad
b.      Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan Kabul
Ketiga,  terlarang sebab Ma’qud Alaih ( Barang Jualan), misalnya:
a.       Jual beli yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada.
b.      Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan.
c.       Jual beli gharar (mengandung penipuan)
d.      Jual beli barang yang najis, seperti Khamar
e.       Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)
f.       Jual beli barang yang yang tidak ada di tempat akad (ghaib), tidak dapat dilihat.
g.      Jual beli buah-buahan atau tumbuhan yang Belum matang. Akad yang seperti ini fasid menurut Ulama Hanafiyah dan batal menurut Jumhur ulama.
Keempat, Terlarang sebab syara’
a.       Jual beli riba, yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl  adalah fasid menurut ulama Hanafiyah dan batal menurt jumhur ulama
b.      Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan
c.       Jual beli diwaktu azan jum’at  bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat jum’at.
d.      Jual beli anggur untuk dijadikan khamar
6.      Macam-macam Jual Beli
Menurut al-Juhaili dalam Rahmat Syafe’I membagi jual beli menjadi empat macam:
a.       Jual beli saham (pesanan), yaitu Jual beli melalui pesanan, yakni dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantara belakangan.
b.      Jual beli muqaydhah (barter). Jual beli dengan menukar barang dengan barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.
c.       Jual beli muthlaq , yaitu jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat penukaran, seperti uang.
d.      Jual beli alat penukar dengan alat penukar adalah  jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lannya, seperti uang perak dan uang emas.
Berdasarkan harga suatu barang, jual beli terbagi menjadi empat:
a.           Jual beli yang menguntungkan (al-Murabbahah)
b.           Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu jual beli dengan harga aslinya (at-tauliyah)
c.           Jual beli rugi (al-khasarah)
d.          Jual beli al-musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridhai, jual beli yang seperti ini yang berkembang Sekarang.
B.     Riba
1.      Pengertian Riba
Menurut etimologi, riba berarti az-ziyadah (tambahan). Sedangkan riba menurut terminologi, ulama fiqh mendefinisikannya berikut ini.
a.          Ulama Hanabilah “ Riba adalah penambahan sesuatu yang dikhususkan.”
b.          Ulama Hanafiyah ”Riba        adalah tambahan pada harta pengganti dalam pertukaran harta dengan harta.”
2.      Dalil yang Mengharamkan
Riba diharamkan berdasarkan al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’
a.           Al-Qur’an
  “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279)
b.          As-Sunnah
“Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi saw., bersabda, “tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan. Sahabat bertanya, ‘apakah itu, ya Rasulullah? ‘ jawab Nabi, (1) Syarik (mempersekutuhkan Allah); (2) Berbuat sihir 9tenung); (3) membunuh jira yang diharamkan Allah, kecuali yang hak; (4) Makan harta riba; (5) Makan harta anak yatim; (6) Melarikan diri dari perang jihad pada saat berjuang; (7) Menunduh wanita mukminat yang sopan (berkeluarga) dengan tuduhan zina.”(HR. Bukhari)
Dalam hadits yang lain Rasulullah saw., bersabda: “Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud r.a. bahwa rasulullah saw bersabda:. Telah melaknat pemakan riba, yang mewakilinya, saksinya, dan penulisnya.” (HR. Abu Daud)
c.           Ijma’
            Seluruh ulama sepakat mengharamkan riba
3.      Macam-macam Riba
                        Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid membagi riba menjadi dua bagian, yaitu riba Fadhl  dan riba nasi’ah , tetapi Ulama syafi’i menambahkan dengan Riba Yad.
a.          Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat Ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah. Jual beli yang disertai adanya tambahan salah satu pengganti (penukar) dari lainnya. Riba ini terjadi pada barang yang sejenis, seperti menjual satu kilogram beras dengan satu setengah kilogram. Illat riba fadhl,  menurut ulama Hanafiyah adalah jual beli barang yang ditakar atau ditimbang serta barang yang sejenis, seperti emas, perak, gandul, syair, kurma, garam, dan anggur. Jika terjadi penukaran barang-barang tersebut dan terdapat penambahan dari salah satunya, maka terjadilah riba fadhl.
b.          Riba Nasi’ah, ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Misalnya; seseorang meminjamkan uangnya Rp 100.000 dengan perjanjian mengembalikan Rp 125.000
c.           Riba Yad,  yaitu jual beli yang mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yaitu berpisahnya antara dua orang yang akan sebelum timbang terima. Menurut Ulama Hanafiyah, riba ini termasuk riba nasi’ah, yakni menambah yang tampak dari utang.

4.      Ancaman terhadap dosa keji Riba
Perhatikanlah ayat-ayat di penghujung surah Al-Baqarah yang berbicara tentang riba, Allah swt berfirman:
275.  Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276.  Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
277.  Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
278.  Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279.  Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
280.  Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui.
281.  Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang Sempurna terhadap apa yang Telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).

Yusuf Al-Qardawi menguraikan ancaman-ancaman Allah dalam Al-Qur’an terhadap dosa keji riba, antara lain:
a.       Ilustrasi tentang para pemakan riba yang digambarkan sebagai orang yang tidak dapat berdiri secara benar, melainkan seperti orang yang kerasukan syetan
b.      Al-Qur’an masih membuka pintu ampunan Allah bagi orang yang ingin bertobat, setelah datangnya pemberitahuan dari Allah. Jika tidak, maka ancamannya kekal dalam neraka sebagai tempat kembali yang amat buruk.
c.       Ancaman Ilahi akan memusnahkan riba di satu sisi, dan janjinya yang akan menyuburkan sedekah di sisi lain.
d.      Al-Qur’an memerintahkan  agar melepas seluruh sisa-sisa riba (yang belum sempat dipungut) betapapun besarnya, sambil mengisyaratkan bahwa orang yang berpaling dari perintah Allah ini bukanlah orang beriman.
e.       Selanjutnya, Allah swt memberikan ancaman yang sangat keras yang lebih keras dari dosa seperti minuman keras. 
f.       Al-Qur’an mengakhiri pembicaraan tentang kasus riba ini dengan memperingatkan mengenai hari pertemuan dengan Allah Swt, yang pada hari itu tak seorangpun dapat menolong orang lain.
5.      Hikmah Diharamkannya Riba
Hikmah diharamkannya riba bukan sekedar untuk mencegah penganiayaan (perlakuan zalim) pihak kreditor (pemilik uang) terhadap debitor (peminjam). Akan tetapi hikmah yang sesungguhnya adalah bahwa tidak boleh melahirkan harta yang sama, uang tidak boleh melahirkan uang. Bahkan, harta seharusnya tumbuh dan berkembang dengan kerja dan memeras tenaga.

Sabtu, 19 Mei 2012

HIBAH


1.      Arti dan Landasan Hibah
Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang sudah menjadi bahasa Indonesia. Kata ini merupakan mashdar dari kata “wahaba” yang berarti pemberian. Apabila seseorang memberikan harta miliknya kepada orang lain maka si pemberi menghibahkan miliknya itu. Sebab itulah, kata hibah sama dengan pemberian.
Hibah disyari’atkan dan dihukumi mandhub (sunat) dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma.’
a.  Al-Qur’an
 “….dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) ….(QS. Al-Baqarah: 177)
b.      As-Sunnah
“Dari Abu Hurairah, Abdullah bnu Umar, dan Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw., bersabda,” Saling memberi hadiahlah kamu semua (maka) kamu akan saling mencintai.”  
2.      Rukun Hibah
Menurut jumhur Ulama, rukun hibah itu ada empat, yaitu ada pihak penghibah, ada pihak yang menerima hibah, ada benda yang dihibahkan, dan ada ijab qabul (transaksi), yang disebut juga dengan akad hibah.
Pihak penghibah adalah orang yang memberikan hibah atau orang yang memberikan hartanya kepada orang lain. Pemberi hibah disyaratkan:
a.           Ia mesti sebagai pemilik yang sempurna atas sesuatu benda yang dihibahkan.
b.          Pihak penghibah mestilah seorang yang cakap bertindak secara sempurna (kamila), yaitu baligh dan berakal.
c.           Pihak penghibah hendaklah melakukan perbuatan itu atas kemauan sendiri dengan penuh kerelaan, dan bukan dalam keadaan terpaksa.
Unsur kedua dalam hibah adalah Adalah pihak yang menerima hibah. Karena hibah itu merupakan transaksi langsung, maka penerima hibah disyaratkan ada ketika akad hibah itu dilakukan. Dalam hal ini pihak penerima tidak disyaratkan supaya baligh dan berakal.
Rukun hibah yang ketiga adalah ada benda atau barang yang dihibahkan. Karena itu sesuatu yang dihibahkan harus mempunyai beberapa syarat, yaitu:
a.       Benda yang dihibahkan milik penuh dari penghibah
b.      Barang yang dihibahkan itu ada ketika transaksi
c.       Barang yang dihibahkan itu mestilah sesuatu yang tidak haramkan oleh agama.
d.      Harta yang telah dihibahkan mesti telah terpisah secara jelas dari harta yang menghibah.
Unsur hibah yang keempat adalah akad atau ijab Kabul. Dalam hubungan ini, penekanan yang menjadi sasaran adalah harus ada sighat dalam transaksi sehingga betul-betul mencerminkan terjadinya pemindahan hal milik melalui hibah. Adapun masalah lafazh tidak dipentingkan oleh agama yang penting transaksi yang dilakukan telah menunjukkan adanya serah terima hibah.

Jumat, 18 Mei 2012

WAKAF

A.    Wakaf
1.      Pengertian Wakaf  dan Dasar Hukum Wakaf
Secara etimologi, wakaf adalah al-habs (menahan), sedangkan secara terminologi, yaitu: “Tahbiisul Ashl wa Tasbiilul Manfa’ah” (Menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya).
Dalam mermuskan pengertian wakaf,  para ulama fiqh tidak memiliki kata sepakat. Tapi menurut jumhur ulama, kakaf mereka definisikan sebagai kegiatan penahanan harta yang berkemungkinan bermanfaat oleh pemiliknya dengan membiarkan barangnya tetap kekal dan tidak dipindah milikkan kepada kaum kerabatnya atau kepada pihak lain.
Adapun dasar hukum wakaf antara lain:
a)      Firman Allah dalam QS. Ali-Imran: 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”(QS. Al-Baqarah: 92)
b)      Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. 267)

Para ulama mengkategorikan wakaf  sebagai sedekah jariah yang dinilai pahalanya senantiasa mengalir selagi barang yang diwakafkan itu masih memberi manfaat. Dalam konteks inilah maka para fuqaha mengemukakan hadits Nabi Saw., yang berbicara tentang keutamaan sedekah jariah sebagai salah satusandaran wakaf. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah saw., bersabda:
“Bahwa Rasulullah saw., bersabda:”Apabila meninggal manusia maka terputuslah pahala segala amalnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah).
2.      Rukun Wakaf
Untuk terwujudnya wakaf, maka wakaf mempunyai empat unsur: yaitu ada pihak yang berwakaf (waqif), ada benda yang diwakafkan (mawquf), ada sasaran wakaf (mawquf ‘alaih), dan ada shighat wakaf yang menunjukkan adanya wakaf.  Adapun unsur-unsur tersebut di atas ada persyaratannya:
Pertama: orang yang berwakaf dianggap sah apabila, memiliki persyaratan
a.       Orang yang berwakaf itu mestilah sudah mempunyai kecakapan bertindak yang sempurna, yakni sudah baligh dan berakal.
b.      Tidak dalam keadaan  terpaksa atau dipaksa.
c.       Orang yang berwakaf disyaratkan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan
Kedua, benda yang diwakafkan, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Benda itu mestilah milik sah dari pihak yang berwakaf.
b.      Benda yang diwakafkan itu mestilah tahan lama dan bisa diambil manfaatnya
c.       Benda yang dimanfaatkan itu mestilah sesuatu yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan.
Ketiga,  sasaran wakaf, yakni wakaf yang diberikan itu mesti jelas sasarannya yaitu untuk mencari keridhaan Allah swt.
Keempat, sighat wakaf atau ikrar wakaf, yakni berupa ucapan yang menunjukkan adanya wakaf. Sighat yang dipakai adalah kata-kata yang menunjukkan adanya wakaf walaupun tidak harus dengan menggunakan redaksi”wakaf”. Tentu saja yang paling diutamakan adalah kata”wakaf”, sehingga dengan mudah bisa ditangkap makna dari ikrar wakaf itu.
3.      Jenis-Jenis Wakaf
Jenis harta yang dapat diwakafkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf terdiri atas: benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang; dan benda bergerak berupa uang.
Benda wakaf tidak bergerak
a.       Tanah; sebagaimana ketika Umar bin Khattab mewakafkan tanahnya di Irak.
b.      Bangunan; dibolehkan mewakafkan seluruh atau sebagiannya, seperti bangunan yang berlantai lebih dari satu, boleh lantai mana saja.
c.       Pohon untuk diambil buahnya
d.      Sumur untuk diambil airnya.

Benda Wakaf yang Bergerak
a.       Hewan. Al-Bakri dalam bukunya I’nayatu ath-Thalibin, mengemukakan contoh-contoh wakaf hewan seperti: kuda kepada mujahidin untuk berjihad (kalau dianalogikan dengan sekarang adalah kemdaraan yang  dapat dimanfaatkan untuk kendaraan umum), atau bisa juga wakaf sapi yang diberikan kepada pelajar/mahasiswa untuk diminum susunya atau dijual anaknya untuk keperluan pendidikannya. Wakaf ayam, bebek dan sebagainya untuk diambil telurnya.
b.      Perlengkapan rumah ibadah, seperti: mewakafkan tikar (karpet), sajadah, kipas angin, dan banyak lagi yang dapat diwakafkan di masjid.
c.       Senjata, seperti: seperti perlengkapan perang yang dilakukan Khalid bin Walid.
d.      Pakaian. Wakaf pakaian, misalnya baju perang dan lain-lain.
e.       Buku atau Mushaf. Wakaf buku sebaiknya diserahkan ke perpustakaan, sehingga manfaat buku itu bisa dirasakan oleh orang banyak dan bersifat abadi selama buku itu masih baik  dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Benda wakaf  yang Bergerak Berupa Uang
            Wakaf tunai (cash waqf). Dalam catatan sejarah Islam, cash waqf  ternyata sudah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah.  Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) pernah menfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembagunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungan sebagai wakaf. Muhammad Syafi’I Antonio mengatakan bahwa ada empat manfaat utama wakaf uang dewasa ini. Pertama,   wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas dapat memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga,   dana wakaf tunai bisa membantu sebagian lembaga pendidikan Islam. Keempat,  Insya Allah Amat Islam dapat mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus lebih bergantung anggaran pendidikan negara yang semakin lama semakin terbatas.
4.      Manfaat Sosial Wakaf  dan Pahala bagi yang berwakaf
Ditinjau dari kekuatan  yang dimiliki, wakaf merupakan amalan yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak.
Wakaf merupakan salah satu cara membelanjakan/memanfaatkan  harta di jalan Allah swt., dan dilihat dari segi kekgunaannya merupakan salah satu upaya yang sangat penting membangun dan mengembangkan agama, perekonomian, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya. Dengan demikian, benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfaatnya untuk kepentingan kemanusian dan untuk kepentingan umum.
Sejak zaman Rasulullah saw., masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang, wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim. Bahkan wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan sosial ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam. Melalui wakaf telah memfasilitasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai  dan mereka bisa melakukan berbagai kegiatan riset dan menyelesaikan studi mereka. Cukup banyak program-program yang bisa didanai dan difasilitasi oleh wakaf, misalnya penerbitan buku-buku, kegiatan ilmiyah dari berbagai bidang, termasuk bidang kesehatan.
Beberapa contoh lembaga-lembaga Islam yang terkemuka yang masih eksis sampai saat ini, seperti Al-Azhar University Kairo, Universitas Zaituniyyah di Tunis, Universitas Nisamiyah (yang pernah dipimpin oleh Imam Al-Ghazali). Semuanya bisa bertahan  berabad-abad lamanya, dan memberikan beasiswa kepada jutaan mahasiswa yang berasal dari berbagai penjuru dunia, disebabkan mereka telah berhasil mengembangkan wakaf.