Sabtu, 19 Mei 2012

HIBAH


1.      Arti dan Landasan Hibah
Kata hibah berasal dari bahasa Arab yang sudah menjadi bahasa Indonesia. Kata ini merupakan mashdar dari kata “wahaba” yang berarti pemberian. Apabila seseorang memberikan harta miliknya kepada orang lain maka si pemberi menghibahkan miliknya itu. Sebab itulah, kata hibah sama dengan pemberian.
Hibah disyari’atkan dan dihukumi mandhub (sunat) dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma.’
a.  Al-Qur’an
 “….dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) ….(QS. Al-Baqarah: 177)
b.      As-Sunnah
“Dari Abu Hurairah, Abdullah bnu Umar, dan Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw., bersabda,” Saling memberi hadiahlah kamu semua (maka) kamu akan saling mencintai.”  
2.      Rukun Hibah
Menurut jumhur Ulama, rukun hibah itu ada empat, yaitu ada pihak penghibah, ada pihak yang menerima hibah, ada benda yang dihibahkan, dan ada ijab qabul (transaksi), yang disebut juga dengan akad hibah.
Pihak penghibah adalah orang yang memberikan hibah atau orang yang memberikan hartanya kepada orang lain. Pemberi hibah disyaratkan:
a.           Ia mesti sebagai pemilik yang sempurna atas sesuatu benda yang dihibahkan.
b.          Pihak penghibah mestilah seorang yang cakap bertindak secara sempurna (kamila), yaitu baligh dan berakal.
c.           Pihak penghibah hendaklah melakukan perbuatan itu atas kemauan sendiri dengan penuh kerelaan, dan bukan dalam keadaan terpaksa.
Unsur kedua dalam hibah adalah Adalah pihak yang menerima hibah. Karena hibah itu merupakan transaksi langsung, maka penerima hibah disyaratkan ada ketika akad hibah itu dilakukan. Dalam hal ini pihak penerima tidak disyaratkan supaya baligh dan berakal.
Rukun hibah yang ketiga adalah ada benda atau barang yang dihibahkan. Karena itu sesuatu yang dihibahkan harus mempunyai beberapa syarat, yaitu:
a.       Benda yang dihibahkan milik penuh dari penghibah
b.      Barang yang dihibahkan itu ada ketika transaksi
c.       Barang yang dihibahkan itu mestilah sesuatu yang tidak haramkan oleh agama.
d.      Harta yang telah dihibahkan mesti telah terpisah secara jelas dari harta yang menghibah.
Unsur hibah yang keempat adalah akad atau ijab Kabul. Dalam hubungan ini, penekanan yang menjadi sasaran adalah harus ada sighat dalam transaksi sehingga betul-betul mencerminkan terjadinya pemindahan hal milik melalui hibah. Adapun masalah lafazh tidak dipentingkan oleh agama yang penting transaksi yang dilakukan telah menunjukkan adanya serah terima hibah.

Jumat, 18 Mei 2012

WAKAF

A.    Wakaf
1.      Pengertian Wakaf  dan Dasar Hukum Wakaf
Secara etimologi, wakaf adalah al-habs (menahan), sedangkan secara terminologi, yaitu: “Tahbiisul Ashl wa Tasbiilul Manfa’ah” (Menahan suatu barang dan memberikan manfaatnya).
Dalam mermuskan pengertian wakaf,  para ulama fiqh tidak memiliki kata sepakat. Tapi menurut jumhur ulama, kakaf mereka definisikan sebagai kegiatan penahanan harta yang berkemungkinan bermanfaat oleh pemiliknya dengan membiarkan barangnya tetap kekal dan tidak dipindah milikkan kepada kaum kerabatnya atau kepada pihak lain.
Adapun dasar hukum wakaf antara lain:
a)      Firman Allah dalam QS. Ali-Imran: 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.”(QS. Al-Baqarah: 92)
b)      Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. 267)

Para ulama mengkategorikan wakaf  sebagai sedekah jariah yang dinilai pahalanya senantiasa mengalir selagi barang yang diwakafkan itu masih memberi manfaat. Dalam konteks inilah maka para fuqaha mengemukakan hadits Nabi Saw., yang berbicara tentang keutamaan sedekah jariah sebagai salah satusandaran wakaf. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rasulullah saw., bersabda:
“Bahwa Rasulullah saw., bersabda:”Apabila meninggal manusia maka terputuslah pahala segala amalnya kecuali tiga hal, yaitu: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah).
2.      Rukun Wakaf
Untuk terwujudnya wakaf, maka wakaf mempunyai empat unsur: yaitu ada pihak yang berwakaf (waqif), ada benda yang diwakafkan (mawquf), ada sasaran wakaf (mawquf ‘alaih), dan ada shighat wakaf yang menunjukkan adanya wakaf.  Adapun unsur-unsur tersebut di atas ada persyaratannya:
Pertama: orang yang berwakaf dianggap sah apabila, memiliki persyaratan
a.       Orang yang berwakaf itu mestilah sudah mempunyai kecakapan bertindak yang sempurna, yakni sudah baligh dan berakal.
b.      Tidak dalam keadaan  terpaksa atau dipaksa.
c.       Orang yang berwakaf disyaratkan sebagai pemilik sah dari harta yang diwakafkan
Kedua, benda yang diwakafkan, haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Benda itu mestilah milik sah dari pihak yang berwakaf.
b.      Benda yang diwakafkan itu mestilah tahan lama dan bisa diambil manfaatnya
c.       Benda yang dimanfaatkan itu mestilah sesuatu yang boleh dimiliki dan dimanfaatkan.
Ketiga,  sasaran wakaf, yakni wakaf yang diberikan itu mesti jelas sasarannya yaitu untuk mencari keridhaan Allah swt.
Keempat, sighat wakaf atau ikrar wakaf, yakni berupa ucapan yang menunjukkan adanya wakaf. Sighat yang dipakai adalah kata-kata yang menunjukkan adanya wakaf walaupun tidak harus dengan menggunakan redaksi”wakaf”. Tentu saja yang paling diutamakan adalah kata”wakaf”, sehingga dengan mudah bisa ditangkap makna dari ikrar wakaf itu.
3.      Jenis-Jenis Wakaf
Jenis harta yang dapat diwakafkan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf terdiri atas: benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang; dan benda bergerak berupa uang.
Benda wakaf tidak bergerak
a.       Tanah; sebagaimana ketika Umar bin Khattab mewakafkan tanahnya di Irak.
b.      Bangunan; dibolehkan mewakafkan seluruh atau sebagiannya, seperti bangunan yang berlantai lebih dari satu, boleh lantai mana saja.
c.       Pohon untuk diambil buahnya
d.      Sumur untuk diambil airnya.

Benda Wakaf yang Bergerak
a.       Hewan. Al-Bakri dalam bukunya I’nayatu ath-Thalibin, mengemukakan contoh-contoh wakaf hewan seperti: kuda kepada mujahidin untuk berjihad (kalau dianalogikan dengan sekarang adalah kemdaraan yang  dapat dimanfaatkan untuk kendaraan umum), atau bisa juga wakaf sapi yang diberikan kepada pelajar/mahasiswa untuk diminum susunya atau dijual anaknya untuk keperluan pendidikannya. Wakaf ayam, bebek dan sebagainya untuk diambil telurnya.
b.      Perlengkapan rumah ibadah, seperti: mewakafkan tikar (karpet), sajadah, kipas angin, dan banyak lagi yang dapat diwakafkan di masjid.
c.       Senjata, seperti: seperti perlengkapan perang yang dilakukan Khalid bin Walid.
d.      Pakaian. Wakaf pakaian, misalnya baju perang dan lain-lain.
e.       Buku atau Mushaf. Wakaf buku sebaiknya diserahkan ke perpustakaan, sehingga manfaat buku itu bisa dirasakan oleh orang banyak dan bersifat abadi selama buku itu masih baik  dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Benda wakaf  yang Bergerak Berupa Uang
            Wakaf tunai (cash waqf). Dalam catatan sejarah Islam, cash waqf  ternyata sudah dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah.  Imam Az-Zuhri (wafat 124 H) pernah menfatwakan, dianjurkannya wakaf dinar dan dirham untuk pembagunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan. Adapun caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungan sebagai wakaf. Muhammad Syafi’I Antonio mengatakan bahwa ada empat manfaat utama wakaf uang dewasa ini. Pertama,   wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas dapat memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Kedua, melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian. Ketiga,   dana wakaf tunai bisa membantu sebagian lembaga pendidikan Islam. Keempat,  Insya Allah Amat Islam dapat mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus lebih bergantung anggaran pendidikan negara yang semakin lama semakin terbatas.
4.      Manfaat Sosial Wakaf  dan Pahala bagi yang berwakaf
Ditinjau dari kekuatan  yang dimiliki, wakaf merupakan amalan yang bersifat anjuran (sunnah), namun kekuatan yang dimiliki sungguhnya begitu besar sebagai tonggak menjalankan roda kesejahteraan masyarakat banyak.
Wakaf merupakan salah satu cara membelanjakan/memanfaatkan  harta di jalan Allah swt., dan dilihat dari segi kekgunaannya merupakan salah satu upaya yang sangat penting membangun dan mengembangkan agama, perekonomian, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan sebagainya. Dengan demikian, benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfaatnya untuk kepentingan kemanusian dan untuk kepentingan umum.
Sejak zaman Rasulullah saw., masa kekhalifahan dan masa dinasti-dinasti Islam sampai sekarang, wakaf masih dilaksanakan dari waktu ke waktu di seluruh negeri muslim. Bahkan wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan sosial ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam. Melalui wakaf telah memfasilitasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai  dan mereka bisa melakukan berbagai kegiatan riset dan menyelesaikan studi mereka. Cukup banyak program-program yang bisa didanai dan difasilitasi oleh wakaf, misalnya penerbitan buku-buku, kegiatan ilmiyah dari berbagai bidang, termasuk bidang kesehatan.
Beberapa contoh lembaga-lembaga Islam yang terkemuka yang masih eksis sampai saat ini, seperti Al-Azhar University Kairo, Universitas Zaituniyyah di Tunis, Universitas Nisamiyah (yang pernah dipimpin oleh Imam Al-Ghazali). Semuanya bisa bertahan  berabad-abad lamanya, dan memberikan beasiswa kepada jutaan mahasiswa yang berasal dari berbagai penjuru dunia, disebabkan mereka telah berhasil mengembangkan wakaf.

Kamis, 17 Mei 2012

WASIAT


A.        Wasiat
1.      Pengertian wasiat
Wasiat dari segi bahasa berarti “pesanan”. Berwasiat berarti berpesan untuk melakukan sesuatu hal, atau bermakna juga suatu janji kepada pihak lain untuk melakukan sesuatu ketika ia masih hidup atau setelah ia wafat.
Inti wasiat itu merupakan pesan dari seseorang yang isinya memberikan sejumlah harta atau pembebasan/pengurangan utang atau pmberian manfaat harta kepada orang lain setelah ia wafat. Dengan istilah lain dapat dikatakan bahwa wasiat adalah pesan yang intinya memberikan harta kepada pihak lain yang pemberian itu mulai berlaku apabila pihak yang berpesan meninggal dunia.
2.      Dalil disyari’atkannya wasiat
QS. Al-Baqarah: 180-181
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ .`yJsù ¼ã&s!£t/ $tBy÷èt/ ¼çmyèÏÿxœ !$uK¯RÎ*sù ¼çmßJøOÎ) n?tã tûïÏ%©!$# ÿ¼çmtRqä9Ïdt7ム4 ¨bÎ) ©!$# ììÏÿxœ ×LìÎ=tæ ÇÊÑÊÈ
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
QS.  Al-Maidah: 106
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä äoy»pky­ öNä3ÏZ÷t/ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tûüÏm Ïp§Ï¹uqø9$# Èb$uZøO$# #ursŒ 5Aôtã öNä3ZÏiB ÷rr& Èb#tyz#uä ô`ÏB öNä.ÎŽöxî ÷bÎ) óOçFRr& ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# Nä3÷Gt6»|¹r'sù èpt6ŠÅÁB ÏNöqyJø9$# 4 $yJßgtRqÝ¡Î;øtrB .`ÏB Ï÷èt/ Ío4qn=¢Á9$# Èb$yJÅ¡ø)ãŠsù «!$$Î/ ÈbÎ) óOçGö6s?ö$# Ÿw ÎŽtIô±tR ¾ÏmÎ/ $YYyJrO öqs9ur tb%x. #sŒ 4n1öè%   Ÿwur ÞOçFõ3tR noy»pky­ «!$# !$¯RÎ) #]ŒÎ) z`ÏJ©9 tûüÏJÏOFy$# ÇÊÉÏÈ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, Maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah Ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; Sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".(QS. Al-Maidah: 106)
3.         Menunaikan Kewajiban Mayit (jenazah) Sebelum Wasiatnya
Yang perlu diperhatikan kepada seseorang yang meninggal dunia adalah menyelesaikan segala hal yang menjadi kewajibannya. Karena itu orang yang meninggal, mempunyai lima hal yang terkait dengan harta yang ditinggalkan, yaitu:
a.      Pengurusan jenazahnya.
b.      Utang yang berkaitan dengan gadaian.
c.       Utang secara umum. Keempat,
d.      wasiat.
e.       Waris.