Senin, 14 Mei 2012

TALAK, KHULU’ DAN LI’AN

A.       Pengertian Talak, Khulu’ dan Li’an
Melepaskan tali pernikahan saat kesulitan untuk meneruskannya adalah termasuk di antara hal yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, yaitu bisa berupa talak dari pihak suami atau berupa khulu’ (minta cerai) dengan iwadh (harta penggati) dari pihak istri. Dan diharamkan meminta talak oleh pihak istri tanpa alasan syar’i, dan hendaknya talak yang terjadi sesuai dengan sunnah.
Di antara dalil-dalil yang mensyari’atkan talak saat dibutuhkan adalah firman Allah swt:
“Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).”(QS. At-Thalaq: 1)

Tentang disyari’atkannya khulu’ (minta cerai) oleh pihak istri saat diperlukan ditunjukkan oleh firman Allah Swt:
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang Telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.”(QS.Al-Baqarah: 229)
Li’an adalah putusnya perkawinan antara suami istri selama-lamanya. Li’an ini terjadi karena suami menuduh istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri mengingkari dan menolak tuduhan itu.
Tentang  ancaman  bagi yang meminta cerai tanpa alasan yang ditunjukkan oleh sabda Nabi saw.:
“Wanita mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan  maka diharamkan baginya aroma surga.’(HR. Ahmad)

B.        Jumlah Talak dan Macam-Macam Iddah
Ada dua kali talak bagi suami yang ia boleh merujuk istrinya selama istrinya itu masih dalam  masa iddahnya, Allah swt bwrfirman:
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah: 229). 

Tentang iddahnya para wanita yang telah haid telah ditunjukkan oleh firman Allah,
  “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’(QS. Al-Baqarah: 228)

Para Mufassir memberikan penjelasan tentang quru' yaitu suci atau haidh.
Adapun dalam al-Qur’an juga disebutkan tentang macam-macam iddah  lainnya,
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.”(QS. Al-Thalaq: 4)

Tentang iddahnya wanita yang ditinggal mati suaminya, Allah swt., berfirman:
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila Telah habis 'iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.(QS. Al-Baqarah: 234)

Maksud berbuat terhadap diri mereka sendiri mereka menurut yang patut adalah  berhias, atau bepergian, atau menerima pinangan.
Kemudian tentang talak yang ketiga, Allah swt berfirman:
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 230).