Sabtu, 19 Januari 2013

Modal Dalam Perusahaan


Dengan perkembangan teknologi yang makin jauhnya spesifikasinya dalam perusahaan serta makin banyaknya perusahaan yang menjadi besar maka faktor produksi modal mempunyai arti penting yang lebih menonjol lagi. Arti faktor produksi modal dalam sejarah perkembangan sesuai dengan perkembangan artian modal itu sendiri secara ilmiah. Berbagai macam-macam pengertian modal:
a. Modal Abstrak – Konkrit
            Modal abstrak/capital value suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu adalah relatif permanen, sedangkan modal konkrit/capital goods mengalami perubahan atau pergantian.
b. Modal Aktif – Pasif
            Modal aktif adalah modal yang tertera disebelah debet dari neraca yang menggambarkan bentuk-bentuk dimana seluruh dana yang diperoleh perusahaan diutamakan. Sedangkan modal pasif adalah modal yang tertera disebelah kredit dari neraca yang menggambarkan sumber-sumber dimana dana yang diperoleh.[1]
1) Pembagian modal aktif:
a. Berdasarkan cara dan lamanya perputaran, modal aktif dibedakan antara aktiva lancar dan aktiva tetap. Perbandingan atau perimbangan antara kedua aktiva tersebut akan menentukan struktur kekayaan.
b. Berdasar atas fungsi bekerjanya aktiva, modal aktif dibedakan dalam modal kerja (working capital assets) dan aktiva, modal aktif dibedakan dalam modal kerja (working capital assets) dan aktiva tetap (fixed capital assets)
            2) Pembagian modal pasif:
a. Dilihat dari asalnya, modal pasif dibedakan atas modal sendiri dan modal asing atau modal badan usaha dan modal kreditur/hutang.
b. Ditinjau dari lamanya penggunaan, modal pasif dibedakan antara modal jangka panjang dan modal jengka pendek.
c. Berdasarkan syarat solvabilitas dalam hubungan dengan jaminan, modal pasiva dapat dibedakan antara modal sendiri dan modal asing.
d. Berdasarkan syarat rentabilitas dalam hubungan dengan peghasilan/pendapatan, modal pasiva dibedakan antara modal dengan pendapatan tetap (modal obligasi) dan modal pendapatan tidak tetap (modal saham).


[1]Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan,  (Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit UGM, 1991), h. 11.

Kredit


     1. Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan. Pemilik uang atau barang memberi kepercayaan kepada pihak peminjam (debitur) untuk menggunakan uang atau barangnya selama waktu tertentu. Peminjaman ini disertai pula kepercayaan bahwa sang debitur dapat mengembalikan uang atau barang yang dipinjamkan.
            Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.[1]
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.[2]
      Pengertian kredit yang lebih mapan untuk kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kriteria adalah penyediaan uang/tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan/kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.
      Dalam praktek sehari-hari pinjaman kredit dinyatakan dalam bentuk perjanjian tertulis baik dibawah tangan maupun secara materiil. Dan sebagai jaminan pengaman, pihak peminjam akan memenuhi kewajiban dan menyerahkan jaminan baik bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan.
      Sebenarnya sasaran kredit pokok dalam penyediaan pinjaman tersebut bersifat penyediaan suatu modal sebagai alat untuk melaksanakan kegiatan usahanya sehingga kredit (dana bank) yang diberikan tersebut tidak lebih dari pokok produksi semata.[3]
Dengan demikian kredit adalah pemberian pemakaian suatu uang atau barang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan bunga jaminan atau tanpa bunga jaminan dengan pemberian jasa bunga dan atau tanpa bunga.
      2.  Prinsip-prinsip Kredit
            Untuk mendapatkan kredit harus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh bank/lembaga keuangan. Agar kegiatan pelaksanaan perkreditan dapat berjalan  dengan sehat dan layak, dikenal dengan 6 C yaitu:
a.   Character (kepribadian/Watak)
            Character adalah tabiat serta kemauan dari pemohon untuk memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan. Yang diteliti adalah sifat-sifat, kebiasaan, kepribadian, gaya hidup dan keadaan keluarga.
b.   Capacity (kemampuan)
            Capacity adalah kesanggupan pemohon untuk melunasi kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan atau kegiatan yang ditinjau dengan kredit dari bank. Jadi maksud dari penilaian kredit terhadap capacity ini untuk menilai sampai dimana hasil usaha yang diperolehnya akan mampu untuk melunasinya pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
c.   Capital (modal)
            Capital adalah modal yang dimiliki calon debitur pada saat mereka mengajukan permohonan kredit pada bank.
d.   Collateral (jaminan)
            Collateral adalah barang-barang yang diserahkan pada bank oleh peminjan atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diberikan. Barang jaminan diperlukan agar kredit tidak mengandung resiko.
e.   Condition of Economic (kondisi ekonomi)
            Condition of Economic adalah situasi dan kondisi, sosial, ekonomi, budaya dan lainnya yang mempengaruhi keadaan perekonomian pada suatu saat maupun untuk satu kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan dapat mempengaruhi kelancaran usaha dari perusahaan yang memperoleh kredit.
f.    Constrain (batasan atau hambatan)
            Dalam penilaian debitur dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan usaha di suatu tempat.
Disamping formula 6 C di atas, masih ada prinsip kredit yang disebut 4 P, yaitu:



a.   Personality
            Personality yaitu penilaian bank tentang kepribadian peminjam seperti riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri/anak), social standing (pergaulan dalam masyarakat serta bagaimana masyarakat tentang diri si peminjam dan sebagainya).
b.   Purpose
            Bank dalam menilai si peminjam mencari dara tentang tujuan atau keperluan penggunaan kredit, dan apakah tujuan penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.
c.   Payment
            Untuk mengetahui kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman. Hal ini dapat diperoleh dari perhitungan tentan prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga dapat diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman ditinjau dari waktu jumlahnya.
d.   Prospect
            Prospect yaitu harapan usaha di masa yang akan datang dari calon debitur. Ini dapat diketahui dari perkembangan usaha si peminjam selama beberapa bulan atau tahun, perkembangan-perkembangan keadaan ekonomi atau usaha perdagangan sektor usaha debitor, kekuatan keuangan perusahaan yang dilihat dari earning power (kekuatan pendapatan/keuntungan) di masa lalu dan perkiraan masa akan datang.

      3.  Syarat-syarat pemberian kredit
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pemberian kredit didasarkan atas kepercayaan. Selain kepercayaan, syarat-syarat pemberian kredit adalah sebagai berikut:
a.Karakter (character)
Suatu keadaan yang berhubungan dengan sifat, kejujuran, itikad baik dari penerima kredit dalam kehidupan ekonomi atau usahanya. Pemberian kredit perlu meneliti kebiasaan dan kepribadian pemohon sebelum memutuskan untuk memberikan kredit.
b. Kemampuan (capacity)
Keharusan yang berhubungan dengan kemampuan, kepandaian dan keahlian pemohon kredit untuk mengelola usahanya. Dari penelitian tersebut, pemberi kredit dapat mengambil kesimpulan apakah pemohon mampu atau tidak mampu untuk mengembalikan kredit.
c. Modal (capital)
Penerima kredit harus memiliki modal sendiri. Pinjaman atau kredit hanya digunakan sebagai pendorong untuk perkembangan usahanya.
d. Jaminan (collateral)
Si peminjam harus menyedikan jaminan untuk mendapat kredit. Kalau kredit tidak dapat dikembalikan, maka jaminan ini akan dijual untuk mengembalikan kredit yang dipakai. Jaminan ini bisa berupa harta tetap seperti tanah, rumah ataupun surat-surat berharga.
e. Kondisi ekonomi (condition of economy)
Suatu keadaan ekonomi yang sedang berlangsung dan ramalan keadaan ekonomi pada masa mendatang. Jika pemberi kredit memperkirakan bahwa perekonomian baik maka kredit akan diberikan. Begitupun sebaliknya.
     4.  Jenis-jenis Kredit
Secara umum ada dua jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya,yaitu kredit yang ditinjau dari segi tujuan penggunaanya dan kredit yang di tinjau dari segi jangka waktunya. Jenis kredit ditinjau dari segi tujuan penggunaannya berupa:
a. Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan kepada usaha-usaha yang menghasilkan barang dan jasa sebagai kontribusi dari usahanya,kredit produltif dibagi menjadi dua macam yaitu:
b. Kredit modal kerja,yaitu kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan usaha-usaha,termasuk guna menutupi biaya produksi dalam rangka peningkatan produksi atau penjualan.
c. Kredit investasi,yaitu kredit yang diberikan untuk pengadaan barang modal ataupun jasa yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu barang dan/atau pun jasa bagi usaha yang bersangkutan.
d. Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan kepada orang perorang untuk memenuhi kebutuhan konsumtif masyarakat umumnya (sumber pengambilannya dari fixed income debitur)
Sementara jenis kredit ditinjau dari segi jangka waktu dapat berupa:
a.         kredit jangka pendek, yaitu kredit yang diberikan dengan tidak melebihi jangka waktu satu tahun
b.    kredit jangka menengah, yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, tetapi tidak lebih dari tiga tahun
c.    kredit jangka panjang, yaitu kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun
            Untuk membedakan kredit menurut faktor-faktor dan unsur-unsur yang ada dalam pengertian kredit, maka perbedaan kredit dapat dibedakan atas dasar :
a.   Sifat penggunaan kredit
1)  Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan konsumsi atau uang akan habis terpakai untuk memenuhi kebutuhannya.
2)  Kredit Produktif adalah kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha, baik usaha-usaha produksi, perdagangan maupun investasi.
b.   Keperluan kredit
      1)   Kredit produksi/ekploitasi
Kredit ini diperlukan perusahaan untuk meningkatkan produksi baik peningkatan kuantitatif yaitu jumlah hasil produksi maupun peningkatan kualitatif yaitu peningkatan kuantitas atau mutu hasil produksi.
2) Kredit Perdagangan
            Kredit ini dipergunakan untuk keperluan perdagangn pada umumnya yang berarti peningkatan utility of place suatu barang, barang-barang yang diperdagangkan ini juga diperlukan bagi industri.
            3) Kredit Investasi
            Kredit yang diberikan kepada para pengusaha untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas-fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun pabrik, membeli/mengganti mesin-mesin dan sebagainya.
c. Kredit menurut cara pemakaian
1) Kredit rekening Koran bebas
            Debitur menerima seluruh kreditnya dalam bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening koran pinjamannya diisi menurut besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.
            2) Kredit rekening Koran terbatas
            Sistem ini adanya perbatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningya, seperti pemberian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang chartal dilakukan berangsur-angsur.
            3) Kredit rekening koran aflopend
            Penarikan kredit dilakukan dalam arti maksimum kredit pada waktu penarikan pertamalah sepeuhnya dipergunakan oleh nasabah.
            4) Revolving credit
            Sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening Koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda.
              5) Term Loans
Dalam sistem ini penggunaan dan pemakaian kredit sangat fleksibel artinya nasabah bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan apa saja dan bank tidak mau tentang hal itu.
d. Kredit menurut Jaminan
Kredit ini pada umumnya ada dua yaitu:
            1) Unsecured Loans (kredit tanpa jaminan) sering juga disebut kredit blangko.
            2) Secured Loans
            Jenis inilah yang digunakan oleh kebanyakan bank di Indonesia yaitu memberikan kredit jaminan. Jaminan kredit dapat berupa tanah, rumah, pabrik dan atau mesin-mesin pabrik, perusahaan serta surat berharga.
     5. Jangka Waktu Kredit
            Perbedaan jangka waktu kredit menurut peraturan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu selama-lamanya satu tahun. Jadi pemakaiannya tidak melebihi satu tahun.
b. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
c. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
     6. Tujuan dan Fungsi Kredit
Tujuan kredit mencakup scope yang luas. Fungsi pokok yang saling berkaitan dari kredit adalah sebagai berikut:
a. Profitability
            Proftability ini bertujuan untuk memperoleh hasil dari kredit berupa keuntungan yang diteguk dari pemungutan bunga.
b. Safety
            Safety adalah keamanan dari prestasi atau fasilitas yang diberikan harus benar-benar terjamin sehingga profitability dapat benar-benar tercapai tanpa hambatan yang berarti.
            Sedangkan Fungsi kredit adalah menyalurkan dana-dana yang dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu fungsi kredit dalam kehidupan perekonomian adalah sebagai berikut:
a. Kredit dapat meningkatkan daya guna daru modal
            Artinya bahwa para pedagang kecil dapat menikmati kredit untuk memperluas usahanya, mengembangkan usaha dan kesempatan untuk berusaha.
b. Kredit dapat meningkatkan daya guna suatu barang
            Dengan bantuan kredit, maka para pedagang kecil dapat memproduksi bahan mentah menjadi bahan jadi, berarti daya guna dari bahan tersebut.           
c. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi
            Bahwa dalam menghadapi keadaan perekonomian yang kurang sehat, maka kredit dapat sebagai alat stabilitas ekonomi misalnya dalam usaha pengendalian inflasi, peningkatan ekspor serta pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
d. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
            Bantuan kredit digunakan para usahawan untuk memperbesar volume usaha produksinya. Peningkatan usaha nantinya diharapkan akan meningkatkan profit. Bila keuntungan secara kumulatif dikembangkan lagi dalam arti kata dikembalikan ke dalam struktur permodalan, maka peningkatan akan berlangsung terus menerus dan akibatnya pendapatan terus meningkat.[4]


[1]Astiko, Manajemen Perkreditan, ( Yogyakarta : andi Offset, 1996 ), h. 5.
[2]Diakses dari http://pengertian kredit wikipedia bahasa Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2012.
[3]Teguh P. Mulyono, Manajemen Perkreditan Komersil, ( Yogyakarta: BPFE, 1987 ), h. 37.
[4]Sinungan M, Dasar- dasar dan teknik Manajemen Kredit, (Jakarta: PT.Bina Aksara, 1989). h. 9.