Sabtu, 13 Oktober 2012

Pengertian Pembiayaan Pada Perbankan Syariah


Pengertian Pembiayaan Pada Perbankan Syariah
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan   yang   dikeluarkan   untuk   mendukung   investasi   yang   telah
direncanakan [1]
.
Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan:
“Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1.    Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2.    Transaksi  sewa-menyewa  dalam  bentuk  ijarah  atau  sewa  beli  dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
3.    Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istishna
4.    Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh
5.    Transaksi  sewa-menyewa  jasa  dalam  bentuk  ijarah  untuk  transaksi multijasa”.
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok Bank Syariah, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang membutuhkan pembiayaan. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 (dua) hal berikut :
1.    Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produk perdagangan maupun investasi.
2.    Pembiayaan   konsumtif,   yaitu   pembiayaan   yang   digunakan   untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas 2 (dua), yaitu diantaranya :
a.    Kebutuhan primer, adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan.
b.    Kebutuhan sekunder, adalah kebutuhan tambahan yang secara kwantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti bangunan rumah, kendaraan, perhiasan maupun jasa seperti pendidikan, pariwisata, hiburan dan sebagainya[2]
Dalam  penyaluran  dana  yang  berhasil  dihimpun  dari  nasabah  atau
masyarakat, Bank Syariah menawarkan beberapa produk perbankan, yaitu:
1.    Pembiayaan Mudharabah, adalah bank (mudharib) menyediakan modal investasi atau modal kerja secara penuh, sedangkan nasabah (shahibul maal) menyediakan proyek atau usaha (amal) lengkap dengan manajemennya. Hasil keuntungan dan kerugian (bagi hasil) yang dialami nasabah dibagikan dan ditanggung bersama antara bank dan nasabah
dengan  ketentuan  sesuai  kesepakatan  bersama (ijab-qabul).  Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk pembiayaan.
2.    Pembiayaan  Musyarakah,  adalah  pembiayaan  sebagian  dari  modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam manajemennya.Modal yang disetor dapat berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property dan barang-barang yang dapat dinilai dengan uang.
3.    Pembiayaan Murabahah, dalam istilah fiqh adalah akad jual beli atas barang tertentu, dalam transaksi jual beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil, sedangkan murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Adapun rukun dan syarat murabahah sebagai berikut :
a.    Penjual;
b.    Pembeli;
c.    Barang yang diperjualbelikan;
d.    Harga dan
e.    Ijab-qabul.
4.    Pembiayaan Salam diaplikasikan dalam pembiayaan jangka pendek untuk produk agrobisnis atau industri jenis lainnya
5.    Pembiayaan Istishna diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah dan kontruksi.Dalam pelaksanaannya pembiayaan  istishna  dapat  dilakukan  dengan  dua  cara,  yaitu  pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah.  Pelaksanaan  salah  satu  dari  kedua  cara  tersebut  harus ditentukan dimuka dalam akad oleh kedua belah pihak.
6.    Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bittamlik (sewa beli) adalah akad sewa suatu  barang  antara  bank  dengan  nasabah,  dimana  nasabah  diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
7.    Hiwalah   adalah  produk  perbankan  syariah  yang  disediakan  untuk membantu supplier untuk mendapatkan modal tunai agar melanjutkan
produknya, dalam hal ini bank akan mendapatkan imbalan (fee) atas jasa
pemindahan   piutang.   Besarnya   imbalan   yang   akan   diterima   bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara bank dan nasabah.
8.    Rahn adalah produk perbankan syariah yang disediakan untuk membantu nasabah   dalam   pembiayaan   kegiatan   multiguna   dan   bank   hanya memperoleh  imbalan  atas  penyimpanan,  pemeliharaan,  asuransi  dan administrasi barang yang digadaikan.
Secara umum, pembiayaan yang dilakukan Bank Syariah hanya diberikan kepada nasabah pengelola dana yang telah memiliki usaha berkembang, dalam artian pembiayaan tidak akan diberikan kepada usaha yang baru akan dirilis.
Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip  jual  beli).  Pembiayaan  murabahah termasuk dalam kategori “natural certainy contract” dan dasarnya adalah kontrak jual beli.




[1] Muhamad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN, 2005) hal. 17
[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) hal. 168