Pengertian Pembiayaan Pada Perbankan Syariah
Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan
oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun
lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung
investasi yang telah
direncanakan [1].
direncanakan [1].
Pasal 1 ayat (25) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menyatakan:
“Pembiayaan
adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
1.
Transaksi
bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah
2. Transaksi
sewa-menyewa dalam bentuk
ijarah atau sewa
beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik
3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang
murabahah, salam, dan istishna
4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk
piutang qardh
5.
Transaksi sewa-menyewa
jasa dalam bentuk
ijarah untuk transaksi multijasa”.
Pembiayaan merupakan
salah satu tugas pokok Bank Syariah, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak
yang membutuhkan pembiayaan. Menurut
sifat penggunaannya pembiayaan dapat
dibagi menjadi 2 (dua) hal berikut :
1.
Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti
luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha
produk perdagangan maupun investasi.
2.
Pembiayaan konsumtif,
yaitu pembiayaan yang
digunakan untuk memenuhi
kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas 2 (dua), yaitu diantaranya :
a.
Kebutuhan primer, adalah kebutuhan pokok, baik berupa
barang, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat
tinggal maupun berupa
jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan.
b.
Kebutuhan sekunder, adalah kebutuhan tambahan yang secara kwantitatif maupun kualitatif lebih tinggi
atau lebih mewah dari kebutuhan primer,
baik berupa barang, seperti bangunan rumah, kendaraan, perhiasan maupun jasa seperti pendidikan, pariwisata, hiburan dan sebagainya[2]
Dalam penyaluran
dana yang berhasil
dihimpun dari nasabah
atau
masyarakat, Bank Syariah menawarkan beberapa produk perbankan, yaitu:
masyarakat, Bank Syariah menawarkan beberapa produk perbankan, yaitu:
1.
Pembiayaan Mudharabah, adalah bank (mudharib)
menyediakan modal investasi atau modal kerja secara penuh, sedangkan nasabah (shahibul maal) menyediakan proyek atau usaha (amal) lengkap dengan manajemennya.
Hasil keuntungan dan kerugian (bagi hasil) yang dialami nasabah dibagikan dan ditanggung bersama antara bank dan nasabah
dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama (ijab-qabul). Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk pembiayaan.
dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama (ijab-qabul). Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk pembiayaan.
2.
Pembiayaan
Musyarakah, adalah
pembiayaan sebagian dari
modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan
dalam manajemennya.Modal yang disetor dapat berupa uang, barang
perdagangan (trading asset), property dan barang-barang yang
dapat dinilai dengan uang.
3.
Pembiayaan
Murabahah, dalam istilah fiqh adalah akad jual beli atas barang
tertentu, dalam transaksi jual beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan termasuk
harga pembelian dan keuntungan yang diambil, sedangkan murabahah dalam
teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank dengan
nasabah. Adapun rukun dan syarat murabahah
sebagai berikut :
a.
Penjual;
b.
Pembeli;
c.
Barang
yang diperjualbelikan;
d.
Harga
dan
e.
Ijab-qabul.
4.
Pembiayaan
Salam diaplikasikan dalam pembiayaan jangka pendek untuk produk
agrobisnis atau industri jenis lainnya
5.
Pembiayaan
Istishna diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah dan kontruksi.Dalam pelaksanaannya
pembiayaan
istishna dapat dilakukan
dengan dua cara,
yaitu pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen
ditentukan oleh nasabah.
Pelaksanaan salah satu
dari kedua cara
tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad oleh kedua belah pihak.
6.
Pembiayaan
Ijarah Muntahiya Bittamlik (sewa beli) adalah akad sewa suatu barang
antara bank dengan
nasabah, dimana nasabah
diberi kesempatan untuk membeli obyek
sewa pada akhir akad atau dalam dunia
usaha dikenal dengan finance lease. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
7.
Hiwalah adalah
produk perbankan syariah
yang disediakan untuk membantu
supplier untuk mendapatkan modal tunai agar melanjutkan
produknya, dalam hal ini bank akan mendapatkan imbalan (fee) atas jasa
pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara bank dan nasabah.
produknya, dalam hal ini bank akan mendapatkan imbalan (fee) atas jasa
pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antara bank dan nasabah.
8.
Rahn adalah
produk perbankan syariah yang disediakan untuk membantu nasabah
dalam pembiayaan kegiatan
multiguna dan bank
hanya memperoleh imbalan atas
penyimpanan, pemeliharaan, asuransi
dan administrasi barang yang digadaikan.
Secara umum, pembiayaan yang dilakukan Bank
Syariah hanya diberikan kepada nasabah pengelola dana yang telah memiliki usaha
berkembang, dalam artian pembiayaan tidak
akan diberikan kepada usaha yang baru akan dirilis.
Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan
syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip
jual beli). Pembiayaan
murabahah termasuk dalam kategori “natural certainy contract”
dan dasarnya adalah kontrak jual beli.