Kamis, 24 Maret 2011

Pegadaian Syariah


PENDAHULUAN
Unit layanan pegadaian syariah bermula dari terbitnya PP No.10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP 10/1990 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP No. 103 tahun 2000 yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pagadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu.
 Berkat Rahmat Allah SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada system administrasi modern yaitu asas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan denganb nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah / Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi dibawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara structural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) cabang dewi sartika dibulan januari tahun 2003. menyusul kemudian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta ditahun yang sama hingga September 2003. Masih ditahun yang sama pula, 4 kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.


A.    PENGERTIAN GADAI
         Dalam istilah bahasa Arab, gadai diistilahkan dengan rahn dan dapat juga dinamai al- habsu (Pasaribu, 1996). Secara etimologis, pengertian rahn adalah tetap dan lama, sedangkan al- habsu berarti penahanan terhadap suatu barang tersebut (Syafei, 1987). Sedangkan menurut Sabiq (1987),rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.
          Adapun pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam Kitabal-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang. Sedangkan Imam Abu Zakaria al-Anshary dalam kitabnya Fathul Wahab mendefinisikanrahn sebagai menjadikan benda yang bersifat harta benda itu bila utang tidak dibayar (Sudarsono, 2003).
         Sedangkan menurut UU Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

B.     SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEGADAIAN
         Pegadaian atau Pawn Shop merupakan lembaga perkreditan dengan sistem gadai.Lembaga semacam ini pada awalnya berkembang di Italia yang kemudian dipraktekkan di wilayah – wilayah eropa lainnya, misalnya Inggris dan Belanda. Sistem gadai tersebut memasuki indonesia dibawa dan dikembangkan oleh orang Belanda(VOC), yaitu sekitar abad ke- 19.
         Bentuk usaha pegadaian di Indonesia berawal dari Bank Van Lening pada masa VOC yang mempunyai tugas memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai.
          Sejak itu bentuk usaha pegadaian telah mengalami beberapa kali perubahan sejalan dengan perubahan peraturan – peraturan yang mengaturnya.
Pada mulanya usaha pegadaian di Indonesia dilaksanakan oleh pihak swasta, kemudian pada awal abad ke 20 oleh Gubernur Jendral HindiaBelanda melalui Staatsblad tahun 1901 Nomor 131 tertanggal 12 Maret 1901 didirikan rumah gadai pemerintah (Hindia Belanda) di Sukabumi Jawa Barat. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka pelaksanaan gadai dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda sebagaimana diatur dalam staatblad tahun 1901 Nomor 131 tersebut sebagai berikut : “ kedua sejak saat itudi bagian Sukabumi kepada siapapun tidak akan diperkenankan untuk memberi gadai atau dalam bentuk jual beli dengan hak membeli kembali, meminjam uang tidak melebihi seratus Gulden, dengan hukuman tergantung kepada kebangsaan para pelanggar yang diancam dalam pasal 337 KUHP bagi orang – orang Eropa dan pasal 339 KUHP bagi orang – orang Bumiputera”.
Selanjutnya, dengan staatblad 1930 No. 226 Rumah Gadai tersebut mendapat status Dinas Pegadaian sebagai Perusahaan Negara dalam arti Undang – Undang perusahaan Hindia Belanda (Lembaran Negara Hindia Belanda 1927 No. 419).
Pada masa selanjutnya, pegadaian milik pemerintah tetap diberi fasilitas monopoli atas kegiatan pegadaian di Indonesia.
          Dianas pegadaian mengalami beberapa kali perubahan bentuk badan hukum, sehingga akhirnya pada tahun 1990 menjadi Perusahaan Umum. Pada tahun 1960 Dinas Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian, pada tahun 1969 Perusahaan Negara Pegadaian diubah menjadi Perussahaan Jawatan (Perjan) pegadaian, dan pada tahun 1990 Perusahaan Jawatan Pegadaian diubah menjadi Perusahaan umum (PERUM) pegadaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 Tahun 1990 Tanggal 10 April 1990. Pada waktu pegadaian masih berbentuk Perusahaan Jawatan, misi sosial dari pegadaian merupakan satu – satunyaacuan yang digunakan oleh manajernya dalam mengelola pegadaian. Pengelolaan pegadaian bisa dilaksanakan meskipun perusahaan tersebut mengalami kerugian.
          Sejak statusnya diubah menjadi Perusahaan Umum, keadan tersebut tidak sepenuhnya dapat dipertahankan lagi. Disamping berusaha memberikan pelayanan umum berupa penyedian dana atas dasar hukum gadai, manaejemen perumpegadaian juga berusaha agar berusaha agar pengelolaan usaha ini sedapat mungkin tidak mengalami kerugian. Perum pegadaian diharapkan akan dapat mengalami keuntungan atau setidaknya peneriamaan yang didapat mampu menutup seluruh biaya dan pengeluarannya sendiri.
Kantor pusat Perum berkedudukan di Jakarta dan dibantu oleh kantor daerah, kantor perwakilan daerah dan kantor cabang. Saat ini jaringan usaha Perum Pegadaian telah meliputi lebih dari 500 cabang yang tersebar di seluruh .

C.     DASAR HUKUM PEGADAIAN
         Sebagaimana halnya instritusi yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun landasan yang dipakai adalah :
Qur’an Surat Al Baqarah : 283
  “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
           Hadist Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda : Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya.
            Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni dan Ibnu Majah Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah, kecuali Muslim dan As Nasai Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR Jemaah kecualiMuslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn ( al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)

D.    RUKUN DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN GADAI
a.    Rukun Gadai
1. Ijab qabul (sighot)
2. Orang yang bertransaksi (Aqid), terdiri dari rahin (pemberi gadai) dan
    murthahin (penerima gadai)
3.Adanya barang yang digadaikan (Marhun)
4.Utang (Marhun bih)

b.Syarat Gadai
1. Shigat
Shigat tidak boleh terkait dengan masa yang akan dating dan syarat tertentu. Misalnya, jika  masa waktu utang telah habis dan belum terbayar, maka rahn dapat diperpanjang selama 1 bulan. Jika syarat yang dimaksud justru mendukung berjalannya akad, maka diperbolehkan. Misalnya pihak penerima gadai meminta agar proses akad diikuti 2 orang sangsi.
2. Orang yang berakad
                     Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan   hokum, berakal sehat, sudah baligh, serta mampu melaksanakan akad.
3.  Barang yang dijadikan pinjaman
4. Harus berupa barang atau harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual
3. Utang (marhun bih)
1. wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai)
2. Dapat dimanfaatkan
3. Jumlahnya dapat dihitung

E. AKAD PERJANJIAN TRANSAKSI GADAI
            Dalam transaksi gadai terdapat 4 akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, 4 akad tersebut adalah :

1.       Qard al-Hasan
 Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian (marhun) kepada pegadaian (murtahin). Ketentuannya :
                  - Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, elektronik, Dll.
        - Karena bersifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan         untuk  mengenakan biaya administrasi kepada rahin.

2.      Mudharabah
 Akad ini diberikan bagi nasabah yanmg ingin memperbesar modal usahanya atas untuk    pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya :
              - barang gadai dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak. Seperti emas,            elektronik, kendaraan bermotor, dll.
                 - Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.

3.         Ba’i muqayyadah
            Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin maupun murtahin
.
4.        Ijarah
            Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu.Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.

F.  Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
    1.   Hak Penerima Gadai
a. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin berhak      untuk menjual marhun
b. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
c. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum           dilunasin
Kewajiban Penerima Gadai
a) Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka  marhun harus bertanggung jawab
b) Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
c) Sebelum diadakan pelelengan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin
2. Pemberi Gadai (Rahin)
Hak Pemberi Gadai
a. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin
b. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi ataas marhun
c. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun
d. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
      Kewajiban Pemberi Gadai
 a. melunasi penjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu       telah ditentukan
 b. apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya,    maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya

F.      TUJUAN BERDIRINYA PEGADAIAN SYARIAH
   Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintah yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cendrung memanfaatkan,kebutuhan dan mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian tersebut mempunyai fungsi yaitu :
1. Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah,    cepat, aman dan hemat.
2. Menciptakan dan mengembangkan usaha – usaha lain yang menguntungkan bagi   pegadaian maupun masyarakat
3. Mengelola keuangan, perlengkapan, kepagawaian, pendidikan dan pelatihan
4. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian
5. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.


G.    KENDALA DAN STRATEGI PENGEMBANGAN PEGADAIAN SYARIAH
1.      Kendala Pegadaian Syariah
Kendala Pengembangan pegadaian syariah
Dalam realisasi terbentuknya pegadaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi kendala-kendala sebagai berikut:
                   a.Pegadaian syariah relatif baru sebagai suatu sistem keuangan
                    b. Masyarakat kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah
                   c. Kebijakan Pemerintah tentang gadai syariah belum akomodatif
                   d. Pegadaian kurang popular.
2.   Strategi Pengembangan Syariah
            Adapun usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pegadaian syariah antara lain :
a.Banyak mensosialisasikan kepada masyarakat
b. Pemerintah perlu mengakomodir keberadaan keberadaan pegadaian syariah    dengan   membuat peraturan pemerintah atau undang-undang pegadaian syariah.

H.    PEMANFAATAN BARANG RAHAN
           Mayoritas ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin selain itu pengadai harus menjamin barang tersebut selamat dan utuh.
          Dari Abu Hurairah r.a bahsawanya Rasulullah saw berkata: “barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya” (HR Syafi’I dan Daruqutni).
            Mayoritas ulama, selain mazhab hanbali, berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahan.
Berakhirnya Akad Rahan
1.Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
2.Rahin membayar hutangnya
3. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
4. Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin
5.Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
6. memanfaatkan barang rahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari  pihak rahin maupun murtahin.


I.       PROSES PELELANGAN BARANG GADAI
Pelelangan baru dapat dilakuka jika nasabah (rahin) tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Teknis harus ada pemberitahuan 5 hari sebelim tanggal penjualan. Ketentuanny:
a. untuk marhun berupa emas ditetapkan margin sebesar 2 % untuk penbeli
b. pihak pegadaian melakukan pelelangan terbatas
c. biaya penjualan sebesar 1 % dari hasil penjualan, biaya pinjaman 4 bulan, sisanya dikembalikan ke nasabah
d. sisa kelebihan yang tidak diambil selama 1 tahun akan diserahkan ke baitul maal

          Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Layanan jasa serta produk yang ditawarkan oleh pegadaian syariah sebgai berikut
1) Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
Syaratnya harus terdapat jaminan berupa barang bergerak seperti emas, elektronik, dll. Besarnya pemberian pinjaman ditentukan oleh pegadaian, besarnya akan sangat tergantung oleh nilai dan jumlah barang yang digadaikan.
2) Penaksiran nilai barang
Jasa ini diberikan bagi mereka yang mengiginkan informasi tentang taksiran barang yang berupa emas, perak dan berlian. Biaya yang dikenakan adalah ongkos penaksiran barang.
3) Penitpan barang (ijarah)
Barang yang dapat dititipkan antara lain: sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian akan mengenakan biaya penitipan bagi nasabahnya.
4) Gold counter
Merupakan fasilitas penjualan emas yang memiliki sertifikat jaminan sebagai bukti kualitas dan keasliannya.
Dalam praktiknya nasabah melakukan transaksi gadai Syariah dengan konsep ijarah (akad sewa tempat). Sedangkan dengan pemberian dana diantaranya Bank Muamalat, dan bank Mandiri Syariah menggunakan prinsip mudharabah dan Musyarakah. Kemudian murtahin (penerima gadai) akan memberikan surat bukti Rahn (gadai) berikut dengan akad pinjam meminjam yang disebut akad gadai syari’ah dan ijarah. Ijarah adalah kesepakatan antara penerima gadai dan pemberi gadai untuk menyewa tempat sebagai lokasi penyimpanan barang gadai.

J.       KEUNTUNGAN  USAHA GADAI
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya reltif tinggi. Perusahaan Pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke Perusahaan Pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari Perusahaan Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama, di samping itu persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya.

K.    PERBEDAAN TEKNIS ANTARA PEGADAIAN SYARIAH DENGAN PEGADAIAN KONVENSIONAL
1.      Biaya administrasi berdasarkan barang, Biaya administrasi berupa prosentase yang        didasarkan pada golongan barang
2.       Jasa simpanan berdasarkan simpanan Sewa modal, berdasarkan uang pinjaman
3.      1 hari dihitung 5 hari, 1 hari dihitung 15 hari
4.      Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarak, Bila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat
5.       Uang pinjaman 90 % dari taksiran Uang pinjaman untuk golongan A 92
% ,sedangkan untuk golongan BCD 88-86%
6.      Jasa simpanan dihitung dengan konstanta X taksiran,  Sewa modal dihitung dengan prosentase X uang pinjaman
7.      Maksimal jangka waktu 3 bulan, Maksimal jangka waktu 4 bulan
8.      Kelebihan uang hasil dari penjualan barang tidak diambil oleh nasabah, diserahkan kepada lembaga ZIS,  Kelebihan uang hasil lelang tidak diambil oleh nasabah, tetapi menjadi milik pegadaian




KESIMPULAN
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang berpiutang atas suatu benda bergerak yang diberikan oleh orang yang berpiutang sebagai suatu jaminan dan barang tersebut bias dijual jika orang yang berpiutang tidak mampu melunasi utangnya pada saat jatuh tempo

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir,SE,MM,2002,Bank dan Lembaga Keungan Lainnya,Edisi keenam,Jakarta:PT RajaGrafindo Pesada
Suyanto, Thomas, Etal. 1997, Kelembagaan Perbankan, Edisi Kedua, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Elly Santi Ompusunggu, S.E, Lembaga Keuangan, Jakarta : PT RINEKA CIPTA
www.Gadai.com


Koperasi Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
          Dapat dikemukakan bahwa hampir semua orang mengenal koperasi.Kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu cooperation,secara harfiah bermakna kerja sama.kerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama,kemudian kata itulah yang dalam bahasa Indonesia diistilahkan koperasi.
          Koperasi dikenal sebagai perkumpulan orang-orang yang secara sukarela mempersatukan diri guna mencapai kepentingan-kepentingan ekonomi atau menyelenggarakan usaha bersama dengan cara pembentukan suatu lembaga ekonomi yang di awasi bersama.Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota  pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
          Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern  pendiri. mendirikan koperasi syariah akan memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan.mendirikan koperasi syariah harus memiliki modal awal, modal awal ini dikumpulkan dari anggota koperasi. koperasi syariah agar diakui keabsahannya hendaklah disahkan oleh notaris, biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal berkisar 300 ribu rupiah.
          Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.



BAB II
PEMBAHASAN
A.Defenisi  Koperasi  Syariah
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.

          Di Indonesia pengertian koperasi menurut ketentuan yang termaksud dalam Pasal  1 ayat (1) Undang-undang tentang Perkoperasian (UU Nomor 25 Tahun 1992 Lembaga Negara RI Tahun 1992 Nomor 116) adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
          Koperasi  syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang dikendalikan oleh perseorangan sebagai pemiliknya atau merupakan milik perkongsian atau sebuah organisasi /koperasi atau bentuk lembaga lainnya.Berdasarkan hokum islam,perkongsian adan bermacam-macam tetapi hanya satu yang sesuai untuk urusan perniagaan yaitu syirkat al-inam ataupun serikat perkongsian yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bermufakat untuk menjalankan kegiatan usahanya dimana seorang dari mereka bertindak sebagai agen bagi yang lain.
          Berdasarkan prinsip koperasi ,maka koperasi syariah merupakan sebuah serikat  yaitu serikat perseroan atau sebuah perusahaan yang menjadi milik pribadi .Pada prakteknya perbedaan utama antara sebuah serikat dan sebuah perkongsian berdasarkan asas saling percaya dan hubungan pribadi antara mereka yang saling berkongsi.Sementara pembentukan dan wujud serikat tidak tergantung pada keadaan yang demikian.Dalam perkongsian tiap-tiap pemilik berhak mengambil bagian dari masing-masing untuk mengurus perniagaan,kecuali bila salah seorang diantaranya mengundurkan diri,sedangkan dalam serikat,pengurusnya merupakan orang-orang yang ditugaskan untuk mengurus kegiatan tersebut.
B.Fungsi Koperasi Syariah
          Dilihat dari perannya,koperasi syariah mempunyai dua fungsi yaitu :
*      Fungsi ekonomi,dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi         untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya.
*      Fungsi social,dalam bentuk kegiatan-kegiatan social yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari laba koperasi yang disisihkan untuk tujuan-tujuan social,misalnya untuk mendirikan sekolah,tempat ibadah,dan sebagainya (Masjfuk Zuhdi,1992:112).
Adapun fungsi penting dalam koperasi syariah ialah sebagai berikut :
*      Memberikan pinjaman uang sesuai dengan syariat islam
*      Mengurus surat berharga dan surat perjanjian
*      Mengurus draf,surat kredit,cek,menerima rekening pihak pelanggan yang dikeluarkan dengan kuasa surat kredit.

C.Jenis-jenis koperasi syariah
   Kebijakan koperasi dalam melaksanakan system kerjanya dapat di golongkan dalam dua kategori yaitu :
1. Koperasi depositonya diketahui sebagai deposito berjangka,sehingga lebih banyak menyediakan kredit jangka pendek.
2. Koperasi yang depositonya diketahui sebagai deposito tetap,sehingga sanggup memberikan kredit  jangka panjang.

D.Tujuan dan peran Koperasi Syariah

*      Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan
*      Kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam
*       Koperasi syariah berfungsi dan berperan membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
*      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
*       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
*       Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
*      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
*      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
*      Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

E. Usaha Koperasi Syariah

*      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
*      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
*      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
*      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. HUKUM KOPERASI DALAM ISLAM
Sebagian ulama menganggap koperasi (syirka ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah. Yakni suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih,yang satu menyediakan modal usaha profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian (masjfuk zuhdi,1992:114)
G.Landasan Koperasi Syariah
  1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
  3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
H. Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
  1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
  4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
I. Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
4.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6.      Jujur, amanah dan mandiri
7.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
8.      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
J. LEMBAGA KOPERASI SYARIAH SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA
Lembaga keuangan ini mempunyai peran yang penting bagi aktifitas perekonomian. Peran strategis koperasi dan lembaga keungan lainnya yaitu sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara efektif dan efisien keatah peningkatan taraf hidup rakyat. Koperasi dan lembaga keuangan lainnya merupakan lembaga perantara keuangan (finansial intermediaris) sebagai prasarana pendukung yang sangat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian. Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi untuk mentransfer dana kepada peinj
K. Pentingnya Kejujuran dalam bisnis
              Dalam beberapa ayat Allah menerangkan pentingnya kejujuran alam bekerja, memperlakukan orang dengan adil dan, dalam melakukan itu, menunjukkan sikap mencari ridha Allah:
“ Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra’, 17:35)
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (QS Ar Rahman, 55:9)
Dalam Al Qur’an, Allah menjelaskan bagaimana seharusnya kita melakukan perdagangan dan perniagaan. Pertama-tama, Allah dengan jelas melarang riba: “. padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mementingkan riba (QS Al Baqarah, 2:275)
Hal lain yang diterangkan oleh Allah adalah bagaimana mengatur perdagangan dan utang-piutang. Allah memerintahkan bahwa, dalam bekerja, saat berutang (yang akan dibayar di kemudian hari pada waktu yang telah ditentukan), dia harus menuliskannya. Apabila orang yang berutang tersebut tidak mampu atau lemah atau tidak mampu menyebutkannya, maka walinya harus menyebutkan untuknya dengan adil. Dan dua orang dari golongan mereka harus harus menjadi saksi. (QS Al Baqarah, 2:282)
Hal lain yang harus dilakukan dengan seksama oleh orang beriman dalam pekerjaan mereka adalah membahas pandangan orang lain saat mengambil keputusan, memulai usaha baru, dan memajukan kegiatan mereka. Allah berfirman dalam Al Qur’an bahwa hal ini adalah sifat dari orang beriman.
Seperti halnya dalam setiap segi kehidupan, begitu pula dalam perdagangan dan perniagaan, Al Qur’an membawa hal terbaik, termudah, dan paling benar ke dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini, Al Qur’an membantu manusia keluar stress dan tekanan batin dan memungkinkan mereka bekerja dalam lingkungan yang sehat dan damai, tempat mereka dapat berserah diri kepada Allah, mengambil keputusan yang tepat, dan berunding dengan orang lain saat mengambil keputusan.
Di samping itu, orang beriman sangat berpikiran terbuka dalam kehidupan kerjanya, dalam menyusun rencana, baik jangka panjang maupun jangka pendek dan merancang berbagai tahapannya. Dan setelah dia mulai bekerja, dia akan benar-benar memperhitungkan tahapan selanjutnya, tindakan apa yang akan memastikan kesuksesan baginya untuk waktu yang lama dan kemungkinan jalan lain.
Dan dia akan memperhatikan segala peringatan yang telah diberikan Allah dalam Al Qur’an untuk memastikan bahwa langkah yang menurutnya bermanfaat untuk dilakukan tidak akan merugikannya di tahapan berikutnya. Selagi terlibat dalam pekerjaannya, dia akan berdoa terus-menerus kepada Allah di dalam hati, meminta Allah untuk memudahkannya dan dia akan memahami bahwa tidak ada perusahaan yang berhasil, kecuali Allah menghendaki. Dia berharap agar pekerjaan yang dia kerjakan menjadi sarana untuk meraih ridha Allah.
Di masa kita hidup saat ini, penemuan baru dan perkembangan ilmu pengetahuan telah terjadi. Orang-orang di masa lampau bahkan tidak pernah dapat membayangkannya. Ajaran Al Qur’an mewajibkan kita untuk berterima kasih atas kesempatan yang tidak ada bandingannya ini.
Misalnya, ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi canggih, dan komunikasi telah mencapai tingkatan kemajuan seperti saat ini. Berkat komputer dan teknologi internet, orang dari seluruh dunia dapat saling berkomunikasi dalam hitungan detik, berbagi informasi, dan menjalin hubungan. Tentu saja, semuanya adalah nikmat yang harus direnungkan dalam-dalam.
Para nabi yang telah dijadikan sebagai contoh oleh Allah dalam Al Qur’an senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, dan senantiasa mengingat Allah serta bersyukur kepada-Nya di saat menjalani pekerjaan mereka. Dalam Surat Saba’, Allah berfirman:
Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya (dalam bentuk) gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung serta piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah, Hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih. (QS Saba’, 34:13)
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
 Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. mendirikan koperasi syariah akan memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan.mendirikan koperasi syariah harus memiliki modal awal, modal awal ini dikumpulkan dari anggota koperasi. koperasi syariah agar diakui keabsahannya hendaklah disahkan oleh notaris, biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal berkisar 300 ribu rupiah.
Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
  Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
L. Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian diatas,maka disimpulkan bahwa dalam pengelolaan koperasi tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan,sebab pengelolaannya bersifat demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota secara tanggung renteng. Karenanya koperasi tidak bertentangan dengan hukum islam dan dapat dibenarkan bahkan sangat dianjurkan: ”Tolong-menolong atau bekerja samalah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat durhaka kepada Tuhan….” (QS.Al-Maidah:2)


DAFTAR PUSTAKA
Suhrawardi K.Lubis (2000),hukum ekonomi islam,Jakarta
Nasution,harun,et. Al.1992,ensklopedia islam Indonesia,Jakarta: jambatan
Zuhdi,masjfuk,1992,masail fiqhiyah.jakarta:haji masagung
HTTP//;koperasi syariah.blog-spot.com/