Kamis, 24 Maret 2011

Wakaf Tunai


bab i
pendahuluan
wakaf sudah ada sejak zaman Rasululllah,wakaf  pada dasarnya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Harta yang sering di wakafkan berupa tanah,emas ataupun berupa uang.Di indonesia sendiri terdapat lembaga yang menangani masalah tersebut
Umumnya kita mengenal wakaf berupa properti seperti tanah dan bangunan, namun demikian dewasa ini telah disepakati secara luas oleh para ulama bahwa salah satu bentuk wakaf dapat berupa uang tunai. Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan aset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf). (budi otomo). Dalam pengertian yang lain, Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.
Wakaf tunai sebagai salah satu bagian dari wakaf produktif sampai saat ini masih belum mendapat perhatian dari masyarakat, khususnya masyarakat muslim Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh kesadaran dan pemahaman umat Islam Indonesia yang terbatas dalam masalah wakaf. Wakaf tunai memiliki potensi yang cukup besar bagi pemberdayaan umat, lebih-lebih dalam bidang ekonomi sosial guna menopang kesejahteraan umat.










Bab II
isi

A. Wakaf Tunai
1. Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tah}bi>s atau al-tasbi>l yang bermakna al-h}abs ‘an tas}arruf, yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).
Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (h}abs al-‘aini ‘ala> milk al-wa>qif wa tas}adduq bi al-manfa‘ah) (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (h}abs ma>l yumkinu al-‘intifa>‘ bihi>, ma‘a> baqa>’ ‘ainihi, bi qat}‘i at-tas}arruf min al-wa>qif wa gairihi, taqarruban ila> Alla>h) (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang lebih singkat namun padat (ja>mi‘ ma>ni‘) adalah definisi Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (in syi’ta habasta as}laha> fa tas}addaq biha>) (al-Kabisi, 2004: 61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325). Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2)
2. Dasar Hukum Wakaf
·         ““Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian yang baik--baik dari hasil usahamu dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk buruk di antaranya yang kamu nafkahkan …” (al-Baqarah, ayat 267).
·         “Hai orang-orang yang beriman, Ruku’lah, sujudlah, sembahlah Tuhanmu, dan kerjakan kebaikan agar kamu berunutung (Al-Hajj: 77)Hajj: 77)
·         Hadits yang diiriwayatkan oleh Jama’ah; yang mana hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah): “Ya Rasulullah, , saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku?” Kemudian Nabi menjawab; “Jika engkau mau, tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya. Kemudian Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan untuk orang orang fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik.” Dalam satu riwayat disebutkan nbahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai pokoknya (Asy Syaukani, Jilid IV: 127).
RUKUN WAKAF
·         Wakif
·         Barang yang diwakafkan
·         Peruntukan wakaf
3. Wakaf dalam sejarah
              Di Mesir, Saudi, Turki, wakaf berperan dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya  Wakaf dikembangkan secara produktif Wakaf berupa tanah pertanian, perkebunan, gedung-gedung komersial dan perumahan. Adapun keberadaan wakaf sejak masa rasullulah saw, dimana diriwayatkan dari abdullah bin umar, bahwa umar bin khattab mendapat sebidang tanah di khaibar.lalu umar bin khatab menghadap rasulullah saw untuk memohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya dilakukan terhadap tanah tersebut,  umar berkata kepada rasulullah , “ ya rasulullah saya mendapatkan sebidang tanah di kaibar dan saya belum pernah  mendapat harta lebih baik dari tanah di khaibar itu, karena itu saya mohon petunjuk tentang apa yang sepatutnya saya lakukan pada tanah itu, rasulullah menjawab ,” jika engkau mau,tahanlah tanahmu itu dan engkau sedekahkan”.lalu umar mensedekahkan tanah itu mensyaratkan bahwa tanah itu tidak boleh di wariskan.. umar salurkan hasil tanah itu buat orang orang fakir, ahli familinya.
        Pada zaman hindia belanda, dimana pada waktu  pemerintahan hindia belanda , hukum perwakafan telah berlaku dalam masyrakat indonesia berdasarkan hukum islam. Administrasi  perwakafan tanah baru mulai sejak tahun 1905 dengan di mulainya pendaftaran tanah wakaf berdasarkan surat edaran sebagai berikut :
1.      Surat edaran sekretaris  Gubernemen tanggal 31 januari 1905 ( bijblad 1905,n0.6169), yang mewajibkan kepada para Bupati untuk membuat daftar yang membuat segala keterangan untuk benda yang bergerak yang oleh pemiliknya di tarik dari peredaran umum, baik dengan nama wakaf atau dengan nama lain.
2.      Surat ederan sekretaris Gubernemen tanggal 4 april 1931 ( bijblad, 1934 No. 13390), yang memberikan wewenang kepada bupati untuk memimpin dan meyelesaikan perkara jika terjadi sengketa mengenai wakaf, atas permintaan para pihak yang bersenketa mengenai tanah wakaf,  atas permintaan para pihak yang bersengketa.
3.      Surat ederan sekertaris Gubernementanggal 27 Mei 1935 ( bijblad No. 13480),berisi tata cara para perwakafan, yaitu perlunya  perwakafan di ketahui oleh bupati untuk di registarsi dan di teliti tentang ke absahannya.
4.      Obyek Wakaf
Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;  bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; hak milik atas satuan rumah susun;benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku Benda bergerak antar ainberupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa,dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.
5.      Syarat Wakaf
Ketika hendak mewakafkan harta bendanya, pewakaf wajib mengucapkan ikrar wakaf di hadapan pejabat pembuat akta, ditambah dua orang saksi. Ikrar wakaf adalah dari pewakaf kepada orang yang diserahi mengurus harta benda wakaf (nadzir). Ikrar dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. Pewakaf dapat memberikan kuasa untuk menyatakan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan secara hukum, misalnya karena penyakit. Akta ini minimal harus memuat pewakaf dan nadzir, data harta yang diwakafkan, peruntukan, dan jangka waktu wakaf.
6.      Sertifikasi Tanah Wakaf
Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama.
7.      Ruilslag Tanah Wakaf
Nadzir wajib mengelola harta benda wakaf sesuai peruntukan. Ia dapat mengembangkan potensi wakaf asalkan tidak mengurangi tujuan dan peruntukan wakaf. Dalam praktek, acapkali terjadi permintaan untuk menukar guling (ruilslag) tanah wakaf karena alasan tertentu. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 memperbolehkan tukar guling atau penukaran harta benda wakaf dengan syarat harus ada persetujuan dari Menteri Agama.
8.      Sengketa Wakaf
Penyelesaian sengketa wakaf pada dasarnya harus ditempuh melalui musyawarah. Apabila mekanisme musyawarah tidak membuahkan hasil, sengketa dapat dilakukan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
9.      Lembaga Terkait
  • Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dibentuk sebagai lembaga independen yang secara umum bertugas mengembangkan perwakafan nasional. Badan ini melakukan pembinaan terhadap nadzir, memberi izin perubahan peruntukan benda wakaf, memberi izin penukaran benda wakaf, dan memberi pertimbangan kepada Pemerintah mengenai wakaf. Anggota BWI antara 20-30 orang yang berasal dari unsur masyarakat dengan masa tugas tiga tahun. Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Tanggung jawab BWI dilakukan melalui laporan tahunan yang diaudit dan disampaikan kepada Menteri Agama.
  • Tabung Wakaf Indonesia. Berkantor pusat di Jakarta, Tabung Wakaf Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang banyak berkiprah menangani dan mengkaji masalah-masalah wakaf. Lembaga ini juga mengelola wakaf sosial, wakaf produktif, dan program recovery di daerah bencana. Tabung Wakaf juga menyediakan layanan konsultasi masalah wakaf melalui media cetak dan online.
B.  Pengertian Wakaf Tunai
Wakaf tunai merupakan terjemahan langsung dari istilah Cash Waqf yang populer di Bangladesh, tempat A. Mannan menggagas idenya. Dalam beberapa literatur lain, Cash Waqf juga dimaknai sebagai wakaf tunai. Hanya saja, makna tunai ini sering disalahartikan sebagai lawan kata dari kredit, sehingga pemaknaan cash waqf sebagai wakaf tunai menjadi kurang pas.Untuk itu, dalam tulisan ini, cash waqf akan diterjemahkan sebagai wakaf tunai, kecuali jika sudah termaktub dalam hukum positif dan penamaan produk, seperti Sertifikat Wakaf Tunai. Selanjutnya, wakaf tunai dalam definisi Departemen Agama (Djunaidi, 2007: 3) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang. Dengan demikian, wakaf tunai merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif kepada nadzir dalam bentuk uang kontan. Hal ini selaras dengan definisi wakaf yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2003: 85)  tanggal 11 Mei 2002 saat merilis fatwa tentang wakaf uang.


حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ اْلإِنُتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعٍ فِى رَقَبَتِهِ عَلَى مَصْرَفٍ مُبَاحٍ مَوْجُوْد
Menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya bendanya atau pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskannya), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada.
Dalam definisi di atas, wakaf tidak lagi terbatas pada benda yang tetap wujudnya, melainkan wakaf dapat berupa benda yang tetap nilainya atau pokoknya. Uang masuk dalam kategori benda yang tetap pokoknya. Dengan demikian, definisi MUI di atas memberikan legitimasi kebolehan wakaf tunai.

C. Tujuan wakaf tunai
         Adapun  tujuan dari  penggalangan wakaf tunai dari masyarakat antara lain sebagai berikut:
1.      Menggalang tabungan sosial dan mentransformasikan tabungan sosila menjadi modal sosila serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
2.      Meningkatkan  investasi sosial
3.      Menyisikan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya /berkecukupan kepada fakir miskin dan anak anak generasi berikutnya.
  1. Menciptakan kesadaran di antara orang orang kaya/ berkecukupan dan mengali tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya.

 D.     PELAKSANAAN  WAKAF UANG

                Dalam  Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf   disebutkan bahwa Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri.  Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak wakif yang dilakukan secara tertulis. Wakaf  benda bergerak beruapa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
       Dalam penjelasanUndang-undang tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum Indonesia      yang     bergerak    di  bidang  keuangan syariah. Pernyataan kehendak Wakif secara tertulis dilakukan kepada Lembaga Keuangan Syariah.  
    Dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan    Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan   :
1.       Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
2.       Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi   terlebih dahulu ke dalam rupiah.
3.       Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk   :
a.       hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakankehendak wakaf uangnya.
b.      Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan.
c.       Menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU.
d.      Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.
  1. Dalam hal wakif tidak dapat hadir, maka Wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
  2. Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan PPAIW  yang selanjutnya Nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut kepada LKS.
  3. Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LSK yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS Penerima Uang Wakaf (LKS-PWU).
  4. LKS yang ditunjuk oleh Menteri atas dasar saran dan Pertimbangan dari BWI.
  5. BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait.
  6. Saran dan pertimbangan dapat diberikan kepada LKS-PWU yang memenuhi persyaratan sebagai
          berikut  :
a.      Menyampaikan permohonan secara tertulis kepada menteri.
b.      Melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum.
c.       Memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia.
d.      Bergerak di bidang keuangan syariah.
e.       Memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah).
  1. BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri palaing lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah  LKS memenuhi persyaratan.
  2. Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI, Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak.LKS Penerima Wakaf Uang bertugas   :
    1. mengumumkan kepada public atas keberadaannya sebagai LKs Penerima Wakaf Uang.
    2. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang.
    3. menerima  secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir.
    4. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi’ah) atas nama Nazdzir ditunjuk Wakif.
    5. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir
    6. pernyataan kehendak Wakif.
    7. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif
    8. dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk Wakif.
    9. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.  
13.   Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai   :
a.       nama LKS Penerima Wakaf Uang.
b.      nama Wakif.
c.       alamat Wakif.
d.      jumlah wakaf uang.
e.       peruntukan wakaf.
f.       jangka waktu wakaf.
g.      nama Nazhir yang dipilih.
h.      tempat dan tanggal penertbitan Sertifikat Wakaf Uang.  
14.  Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS Penerima Wakaf Uang.

E. KONSEPSI WAKAF UANG
   Bicara tentang wakaf umumnya orang mengaitkannya dengan tanah dan bangunan, seperti pesantren, masjid dan madrasah. Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari kenyataan bahwa sebagian   besar     harta    yang   diwakafkan   baru  berkisar  pada asset tetap, seperti tanah dan bangunan. Hal ini setidaknya diperkuat oleh kesimpulan dari sebuah kajian terhadap beberapa Yayasan Wakaf di Mesir, Suriah, Palestina, Turki, dan Anatoly Land, yang mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 1340-1947 bagian terbesar (93 %) dari harta wakaf terdiri dalam bentuk real estate, 7 % sisanya dalam berbagai bentuk harta wakaf. Di Indonesia, kenyataan serupa juga tampak jelas. Dari data tanah wakaf di seluruh Indonesia yang dimiliki Kementrian Agama RI  menunjukkan bahwa luas tanah wakaf sebanyak 1.566.672.406 M2 dan terletak pada 403.845 Lokasi.
   Di beberapa Negara yang berpenduduk muslim obyek wakaf tidak lagi didominasi dan hanya terbatas pada asset tetap seperti tanah dan bangunan. Tapi telah berkembang pada asset tidak tetap seperti uang dan surat-surat berharga lainnya. Menurut catatan Murat Cizaka, saat ini wakaf dalam bentuk tunai telah diterima luas diberbagai negara Islam di Turki, Mesir, India, Pakistan, Singapura, Iran dan lainnya.
   Berbicara wakaf uang (tunai) di era modern, tentunya tidak dapat dilepaskan dari peran Prof.Dr.M.A. Mannan dari Bangladesh yang telah mempopulerkan istilah sertipikat wakaf tunai (Cash Waqf Certificate) yaitu dengan mendirikan SIBL (Social Investment Bank Limited) yang berfungsi sebagai badan yang menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaan disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan.
    Dilihat dari sudut ekonomi, Bangladesh nyaris sama dengan Indonesia yang tergolong dalam negara berpependuduk mayoritas miskin. Dalam kontek ini, yang muncul dalam pikiran kita ialah jika wakaf uang (tunai) dapat meringankan beban rakyat Bangladesh yang miskin, maka tentunya wakaf tunai juga dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia. Terlebih lagi di saat pemerintah tidak sanggup lagi menyejahterakan rakya akibat besarnya beban hutang yang harus ditanggung dan telah berdampak pula pada ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja. Tapi ironisnya, di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim, konsep wakaf uang (tunai) baru beberapa tahun terakhir ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.
       Pada tahun 2002  Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan Fatwa tentang Wakaf Uang. Isi fatwa tersebut adalah  :
1.      Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
2.      Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
3.      Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4.      Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’iy.
5.      Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak  boleh dijual, dihibahkan, dan atau  diwariskan.

Fatwa uang tersebut ditetapkan setelah memperhatikan     :
a.       Pendapat Imam Az-Zuhri bahwa mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan  
b.      dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauquf’alaih.
c.       Mutaqaddimin darai ulama mazhab hanafi yang membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai
d.      pengecualian, atas dasar istihsan bil ‘urf.
e.       Pendapat sebagian ulama mazhab Syafii  : Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafii tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).      
   Apabila dilihat dari tata cara transaksi, maka wakaf uang dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan shadaqah. Hanya saja diantara keduanya terdapat perbedaan. Dalam shadaqah, baik  asset  maupun hasil manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya, seluruh dipindah tangankan kepada yang berhak menerimanya.  Sedangkan dalam wakaf, yang dipindahtangankan hanya hasil/manfaatnya, sedangkan assetnya tetap dipertahankan.
    Kemudian, juga ada perbedaan antara wakaf dan hibah. Dalam hibah,  assetnya dapat dipindahkantangankan dari seseorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sementara itu, dalam wakaf ada persyaratan bahwa penggunaannya ditentukan oleh Wakif.
                Hukum wakaf uang telah menjadi perhatian para ahli hukum Islam. Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktekkan oleh masyarakat yang menganut mazhab hanafi. Terdapat perbedaan pendapat mengenai wakaf uang.  Imam Al-Bukhari mengungkapkan bahwa Imam Az-Zuhri berpendapat dinar dan dirham boleh diwakafkan. Caranya ialah dengan menjadikan dinar dan dirham sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf. Kemudian Wahbah Az-Zuhaili mengungkapkan bahwa mazhab hanafi membolehkan wakaf tunai atas dasar kebiasaan yang baik (istihsan bil ‘urf) yang telah dilakukan oleh masyarakat.
                Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan  ‘urf  (adat kebiasaan)  mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash  (teks). Menurut mazhab Hanafi, cara melakukan wakaf uang ialah dengan menjadikan modal usaha dengan cara mudharabah.  Sedang keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf.
        Ibn Abidin mengemukakan  bahwa wakaf tunai yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi, sedangkan di negeri lain wakaf tunai bukan merupakan kebiasaan. Karena itu, Ibn Abidin berpendapat bahwa wakaf tunai tidak  boleh atau tidak sah. Menurut Al-Bakri bahwa mazhab Syafi’i tidak memboleh wakaf tunai, karena dirham dan dinar (uang) akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada wujudnya.
       Perbedaan pendapat tersebut berkisar pada wujud uang. Apakah wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan, masih ada seperti semula, terpelihara dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu yang lama. Namun kalau melihat perkembangan system perekonomian yang berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf tunai. Misalnya uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha seperti pendapat mazhab Syafi’i. Atau diinvestasikan dalam wujud saham di perusahaan atau didepositokan di bank syari’ah. Wakaf uang. Wakaf uang yang diinvestasikan nilainya tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu yang lama.

    E. Wakaf Tunai dalam Perspektif Hukum Positif
Wakaf tunai bagi umat Islam tergolong baru. Hal ini bisa dicermati dengan lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang yang ditetapkan tanggal 11 Mei 2002. Undang-Undang Tentang Wakaf sendiri juga baru disahkan oleh Presiden pada tanggal 27 Oktober 2004. Undang-undang ini merupakan tonggak sejarah baru bagi pengelolaan wakaf setelah sebelumnya wakaf diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam buku III (Ali, 2006: 98-101).
Secara terperinci, obyek wakaf yang menjadi induk dari wakaf tunai dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dijelaskan bahwa harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah (pasal 15). Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak meliputi:
1.      Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
2.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1;
3.      Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
4.      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
1) Uang;
 2) Logam mulia;
3) Surat berharga;
4) Kendaraan;
5) Hak atas kekayaan intelektual;
 6) Hak sewa;
7) Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 16).
Pasal 15 dan 16 di atas menunjukkan bahwa fikih wakaf Indonesia telah mengadopsi semangat fikih klasik yang dipadukan dengan kebutuhan zaman. Kalau dalam perspektif fikih klasik, seperti pendapat Abu Hanifah, umumnya wakaf masih dikaitkan dengan barang-barang yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Pendapat semacam ini sebenarnya pernah berlaku di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, sebagaimana tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam. Undang-Undang Tentang Wakaf ini memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk turut serta dalam program wakaf sehingga tidak perlu lagi menunggu kaya dahulu seperti tuan tanah. Mereka dapat menyisihkan sebagian rezekinya untuk wakaf tunai atau menyerahkan hak miliknya untuk diwakafkan secara berjangka. Ini merupakan terobosan baru yang dapat memberikan peluang bagi peningkatan kesejahteraan umat Islam.
Adapun benda bergerak berupa uang dijelaskan dalam pasal 22 dan 23.Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa Wakaf tunai yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi   terlebih dahulu ke dalam rupiah.Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
1.      Hadir di lembaga keuangan syari’ah penerima wakaf tunai (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak wakaf tunainya;
2.      Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang yang akan diwakafkan;
3.      Menyetor secara tunai sejumlah uang ke LKS-PWU;
4.      Mengisi formulir pernyataan kehendak wakif yang berfungsi sebagai AIW.
Pasal 23 menjelaskan bahwa Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS penerima wakaf uang (LKS-PWU). Hingga saat ini, sudah ada 5 LKS-PWU yang diresmikan oleh Menteri Agama, yakni Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank BNI Syariah, dan Bank DKI.
F. Wakaf Tunai untuk Keadilan Sosial
Dalam membaca peran wakaf tunai untuk keadilan sosial, ada baiknya melongok kembali pernyataan Rawls tentang keadilan. Baginya, keadilan merupakan konsep untuk mengkritik teori kontrak sosial yang selama ini berkembang. Untuk menjalankan keadilan sosial, ada dua prinsip yang harus dijamin oleh pranata-pranata sosial. Pertama, setiap orang berhak memperoleh kebebasan-kebebasan dasar yang setara sebagaimana yang diperoleh orang lain. Prinsip kedua, ketidaksetaraan sosial-ekonomi yang terjadi dalam masyarakat harus dikelola sedemikian rupa untuk keuntungan semua, di satu sisi, dan setiap orang mendapatkan akses yang sama terhadap jabatan dan kedudukan dalam masyarakat di sisi lain.
Bahasa lain keadilan sosial adalah al-adalah al-ijtima’iyyah. Konsep ini dilontarkan Sayyid Quthub yang mencoba merumuskan konsep Islam tentang keadilan sosial. Menurut Quthb, Islam menekankan tiga asas bagi masyarakat yang adil. Pertama, masyarakat yang adil meniscayakan adanya kebebasan, yakni suatu kesadaran teologis yang berdasarkan prinsip tauhid, yaitu kebebasan jiwa dari unsur syirik dan pengkultusan. Kedua, asas persamaan, yakni konsekuensi logis dari terpenuhinya kebebasan jiwa seseorang dari syirik kepada Allah SWT. Ketiga, jaminan dan kesejahteraan sosial.
Mencermati definisi keadilan sosial di atas dapat dikatakan bahwa wakaf tunai memiliki potensi untuk membangun sebuah keadilan di masyarakat, khususnya dalam ranah penyetaraan sosial ekonomi dalam bahasa Rawl atau jaminan kesejahteraan sosial dalam bahasa Quthub. Potensi wakaf tunai untuk mengimplementasikan semangat keadilan sosial sangatlah besar sebagaimana terlihat dalam kegiatan Cash Waqf yang populer di Bangladesh yang digagas A. Mannan. Wakaf tunai telah berfungsi sebagai sarana pendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat. Di sana, wakaf telah dikelola oleh Social Investment Bank Ltd (SIBL). Bank ini telah mengembangkan pasar modal sosial (The Volutary Capital Market)berupa antara lain surat obligasi pembangunan perangkat wakaf (Waqf Properties Development Bond), sertifikat wakaf tunai (Cash Waqf Deposit Certificate), sertifikat wakaf keluarga (Family Waqf Certificate), obligasi pembangunan perangkat masjid (Mosque Properties Development Bond), saham komunitas masjid (Mosque Community Share), Quard-e-Hasana Certificate, sertifikat pembayaran zakat (Zakat/Ushar Payment Certificate), dan sertifikat simpanan haji (Hajj Saving Certificate). Ini semua menunjukkan bahwa wakaf tunai jika dikelola dengan baik akan mendatangkan manfaat yang besar untuk kemakmuran umat.
Adapun dalam kasus TWI, lembaga ini telah banyak membuat program untuk mewujudkan keadilan sosial, seperti pembentukan rumah sakit, sekolah, dan kampung peternakan yang berpotensi mengembangkan wakaf tunai untuk membangun kesejahteraan masyarakat secara luas dan berkesinambungan. Beberapa bukti konkret program wakaf uang yang dilakukan TWI antara lain adalah a) Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) untuk kesehatan kaum dhuafa yang berbentuk rumah sakit mini dengan pelayanan 24 jam, b) Sekolah SMART Ekselensia, sekolah menengah yang dirancang secara khusus untuk menampung anak dari kaum dhuafa yang mempunyai potensi dengan sistem penyaringan yang sangat ketat dan dilakukan di seluruh propinsi, c) Wisma Muallaf, sebagai tempat pembinaan para muallaf yang teralienasi dari keluarga mereka. Para muallaf ini dapat mendalami akidah, syari’ah, dan ibadah serta pembekalan kewirausahaan, dan d) Rumah Baca Lingkar Pena, gedung berlantai tiga terletak di sektor 9 Bintaro Rumah Baca merupakan wadah penggemblengan bagi anak dan remaja dalam mengoptimalkan kemampuan menulis, membaca puisi, dan berdongeng (Ain, 2007: 79-81).








BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Wakaf tunai merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan oleh seorang wakif kepada nadzir dalam bentuk uang kontan,tujuannnya sendiri pada dasarnya untuk mendekatkan diri kepada allah.






Daftar pustaka

Sudarsono,hedi (2009) ,bank dan lembaga keuangan syariah edisi 2
Muhamad Daud (1988), Sistem Ekonomi Islam, zakat dan wakaf, UI-press, jakarta, h, 82
Iman Suhadi,(2002), wakaf untuk kesejahtraan umat, dana bhakti prima Yasa, yokyakarta, h 28
www.pkesinteraktif.com/edukasi/.../413-wakaf-tunai-.html -
ww.dakwatuna.com › ... › Fiqih IslamEkonomi Syari'ah
ekonomi-syariah.com/id/wp-content/uploads/2009/.../09.Wakaf_tunai.pdf
Biro perbankan syariah,(2001),peran perbankan syariah dalam wakaf tunai (sebuah kajian koseptual )


7 komentar:

  1. Thanks for the update you have scr888 apk all version nicely covered this topic. keep it up

    BalasHapus
  2. Post is very informative,It helped me with great information so I really believe you will do much tm.scr888 online better in the future.
    You have got some great posts in your blog. Keep up with the good work.

    BalasHapus
  3. I visited your blog for the 918kiss malaysia net download 918kiss apk first time and just been your fan. I Will be back often to check up on new stuff you post!

    BalasHapus
  4. Scr888 is your one-stop portal for online gambling in Asia.

    Betting is great fun and we’ve developed in-depth guides and resources Scr888 for online gamblers from Asia.

    We provide access to top-rated casinos https://918kissapk.webnode.com/ and sports bookies. You’ll also find the best online slots, poker rooms and esports betting sites. https://918kissapk.webnode.com/l/this-is-a-blog-post-with-images/

    BalasHapus
  5. scr888 malaysia I was searching SCR 888 for that post scr888 apk quick a long scr888 casino time... fortunately I found it on right time...Thanks again scr888 kiosk for sharing

    BalasHapus
  6. This is one of the most incredible blogs Ive read in a very long time. The amount of information in here pussy888 malaysia is stunning, like you practically wrote the book on the subject. Your blog is great for anyone who wants to understand this subject more. Great stuff; please keep it up!

    BalasHapus