Minggu, 29 April 2012

Tujuh Tugas KoperasI

Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1.   Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya;
2.   Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.   Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat;
4.   Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat;
5.   Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir;
6.   Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan;
7.   Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
§  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
§  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
§  Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
§  Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§  Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
§  Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
§  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
§  Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
§  Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
§  Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
§  SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.


MANAJEMEN KOPERASI


Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan.
Sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial, berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, maka jelas kiranya bahwa sistem manajemen dilembaga koperasi harus mengarah pada manejemen partisipatif. Manajemen partisipatif dalam hal ini berarti adanya kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi, baik yang yang turut serta dalam pengelolaan ataupun yang diluar kepengurusan, memiliki rasa tanggungjawab bersama dalam organisasi koperasi. 
Manajemen Koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi. Para manajer professional koperasi menggunakan metode yang sama seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.

LANDASAN DAN ASAS KOPERASI INDONESIA


1. Landasan Koperasi Indonesia Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah koperasi. Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2. Asas Koperasi Indonesia Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama. Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :
a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.
b. Bersifat terus menerus dan dinamis.
c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan. Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.

Asas Koperasi


Koperasi mempunyai asas asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas asas tersebut antara lain :
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi,sifat mau bekerja sama, dan sifat sifat lainnya yang mengandung unsure kerja sama, bukan orang perorangan

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI


Beberapa Padangan Mengenai Fungsi Koperasi
a. Aliran Yardstick

Fungsi dan peranan Koperasi menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir, terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh system perekonomian kapitalis.

b. Aliran Sosialis

Bagi aliran ini, yang memandang system perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi Koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolak ukur atau sebagai penyeimbang. Kehadiran Koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri system perekonomian kapitalis itu.

c. Aliran Persemakmuran

Aliran persemakmuran mungkin dapat dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Di suatu pihak, sebagaimana aliran Yardstick, aliran ini tidak memandang system perekonomian kapitalis sebagai suatu system perekonomian yang harus dihancurkan. Fungsi dan peran Koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah sekedar sebagai alt, melainkan sebagai alternative dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis.

Peran Koperasi Dalam Bidang Ekonomi Dan Sosial

a. Peran Koperasi dalam bidang ekonomi

1. Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan
2. Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
3. Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya
4. Menawakan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
5. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
6. Menyederhanakan dan mengefisienkan sistem niaga, yaitu dengan cara :
  • mengurangi mata rantai perdagangan yang tak perlu
  • melindungi konsumen dari iklan yang membingungkan
  • menghilangkan praktik-prakti taat niaga yang tidak benar dan jujur
7. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam pengelolaan perusahaan
8. Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
9. Melatih masyarakat untuk mengunakan pendapatnya secara efektif, menumbuhkan kebiasaan yang baik dalam pola konsumsi, membiasakan hidup hemat, dan mengembangkan jiwa membangun bagi kesejateraan umat manusia

b. Peran Koperasi dalam bidang sosial

1. Mendidik anggota-angotanya untuk memiliki semangat bekerja dalam membangun tatanan sosial
2. Mendidik anggota-angotanya untuk memiliki semangat berkoraban
3. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi
4. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis
5. Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai

C. Fungsi Dan Peran Koperasi Di Indonesia

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25/1992 itu, fungsi dan peran koperasi Indonesia dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3) Memperkokok perekoomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupkan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokerasi ekonomi.


Sabtu, 28 April 2012

Pengertian, Ruang lingkup dan Tujuan Ekonomi Islam

Pengertian ekonomi syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosialyang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Menurut bahasa, ekonomi Islam terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya. Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya. Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.

Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1.      S.M. Hasanuzzaman,
“ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2.      M.A. Mannan,
“ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
3.      Khursid Ahmad,
ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4.      M.N. Siddiqi,
ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5.      M. Akram Khan,
“ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6.      Louis Cantori,
“ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”



Ruang lingkup ekonomi syariah
Beberapa ekonom memberikan penegasan bahwa ruang lingkup dari ekonomi islam adalah masyarakat muslim dan negara muslim itu sendiri.Ruang lingkup ekonomi islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya manusia dipandang dari konsepsi etik kesejahteraan dalam islam. Oleh karena itu, ekonomi islam tidak hanya mengenai sebab-sebab material kesejahteraan, tetapi juga mengenai hal-hal non material yang tunduk kepada larangan islam tentang konsumsi dan produksi.

Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
·         keselamatan keyakinan agama ( al din)
·         kesalamatan jiwa (al nafs)
·         keselamatan akal (al aql)
·         keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
·         keselamatan harta benda (al mal)


DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 26 April 2012

KONSEP DASAR ZAKAT

Pengertian Zakat

Ditunjau dari segi bahas kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Qardhawi,1999:34).
Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang berhak menerimanya.
Didalam Al-Quran Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan secara deduktif bahwa zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran Islam. Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antar sesama manusia.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu akan mendapatkan pahala disis Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” ( QS. Al-Baqarah : 10 )

“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya , begitu pula supaya

mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat , dan itulah agama yang lurus “( QS. Al-Bayyinah: 5 )

Dari ayat diatas, dapat ditarik beberapa konklusi, Pertama, zakat adalah predikat untuk jenis barang tertentu yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan dibagi– bagikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari`at. Kedua, zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam ajaran Islam yang fundamental, yakni haqqullah ( milik Allah yang dititipkan kepada manusia ) dalam rangka pemerataan kekayaan. Ketiga , zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ketuhanan saja ( ghair mahdhah ), tetapi juga mencangkup dimensi sosial–kemanusiaan yang kerap disebut ibadah maliyah ijtima`iyyah.



Landasan Kewajiban Zakat

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah. Ayat-ayat zakat, shodaqah dan infaq yang turun di Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.

Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma

Ulama.



1. AL QUR'AN

ƒ Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku' ".

ƒ Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
ƒ Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan

tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)".
2. SUNNAH

ƒ Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
ƒ Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya:

"Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang- orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".

3. IJMA

Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.

Kedudukan Hukum Zakat
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang

mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.

Gerakan kesadaran membayar perlu zakat diiringi oleh dukungan dari masyarakat dan juga pemerintah. Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Dalam Bab II pasal 5 UU tersebut dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan :

1) Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntunan agama.
2) Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3) Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.



Muzakki dan Mustahik Zakat
Muzakki atau pembayar zakat adalah orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus seorang muslim dan tidak disyaratkan

baligh atau berakal menurut pendapat ulama jumhur. Sedangkan Mustahik adalah kelompok orang yang berhak menerima zakat. Sesuai dengan firman Allah SWT :

“ Sesungguhnya zakat – zakat itu hanya disalurkan untuk orang –orang fakir, orang–orang miskin, pengurus–pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak. Orang – orang berutang, fi sabilillah dan orang–orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah . sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana “ ( Q.S At- Taubah:60)

1. Fakir

Yaitu sekelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya ( primer ). Sedangkan ulam berpendapat fakir adalh orang yang tidak memiliki nisab zakat

2. Miskin

Kelompok masyarakat yang memiliki kurang biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri., keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada ulama yang berpendapat orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.

3. Amil ( Pengurus Zakat )

Adalah pihak yang diangkat pemerintah atau masyarakat untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan.

4. Muallaf

Yaitu kelompok masyarakat dari orang – orang yang baru memeluk Islam yang diberikan Zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.

5. Membebaskan orang dari perbudakan

Hamba sahaya yang diberikan zakat unutk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.

6. Yang dililit utang ( ghamirin )

Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak memiliki harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.

7. Kegiatan dijalan Allah

Jihad dijalan Allah SWT dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah.

8. Musafir

Musafir yang jauh dari negrinya dan telah menutup semua sumber rezekinya.

Manfaat Zakat Dalam Kehidupan Masyarakat Islam

Beberapa manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya

Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :

1) Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa
2) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
3) Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4) Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip– prinsip : ummatn wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
5) Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat bakhil (kikir)
6) Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.