Kamis, 26 April 2012

KONSEP DASAR ZAKAT

Pengertian Zakat

Ditunjau dari segi bahas kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Qardhawi,1999:34).
Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang berhak menerimanya.
Didalam Al-Quran Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan secara deduktif bahwa zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran Islam. Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antar sesama manusia.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu akan mendapatkan pahala disis Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” ( QS. Al-Baqarah : 10 )

“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya , begitu pula supaya

mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat , dan itulah agama yang lurus “( QS. Al-Bayyinah: 5 )

Dari ayat diatas, dapat ditarik beberapa konklusi, Pertama, zakat adalah predikat untuk jenis barang tertentu yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan dibagi– bagikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari`at. Kedua, zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam ajaran Islam yang fundamental, yakni haqqullah ( milik Allah yang dititipkan kepada manusia ) dalam rangka pemerataan kekayaan. Ketiga , zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ketuhanan saja ( ghair mahdhah ), tetapi juga mencangkup dimensi sosial–kemanusiaan yang kerap disebut ibadah maliyah ijtima`iyyah.



Landasan Kewajiban Zakat

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah. Ayat-ayat zakat, shodaqah dan infaq yang turun di Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.

Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma

Ulama.



1. AL QUR'AN

ƒ Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku' ".

ƒ Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
ƒ Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan

tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)".
2. SUNNAH

ƒ Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
ƒ Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya:

"Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang- orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".

3. IJMA

Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.

Kedudukan Hukum Zakat
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang

mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.

Gerakan kesadaran membayar perlu zakat diiringi oleh dukungan dari masyarakat dan juga pemerintah. Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Dalam Bab II pasal 5 UU tersebut dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan :

1) Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntunan agama.
2) Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3) Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.



Muzakki dan Mustahik Zakat
Muzakki atau pembayar zakat adalah orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus seorang muslim dan tidak disyaratkan

baligh atau berakal menurut pendapat ulama jumhur. Sedangkan Mustahik adalah kelompok orang yang berhak menerima zakat. Sesuai dengan firman Allah SWT :

“ Sesungguhnya zakat – zakat itu hanya disalurkan untuk orang –orang fakir, orang–orang miskin, pengurus–pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak. Orang – orang berutang, fi sabilillah dan orang–orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah . sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana “ ( Q.S At- Taubah:60)

1. Fakir

Yaitu sekelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya ( primer ). Sedangkan ulam berpendapat fakir adalh orang yang tidak memiliki nisab zakat

2. Miskin

Kelompok masyarakat yang memiliki kurang biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri., keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada ulama yang berpendapat orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.

3. Amil ( Pengurus Zakat )

Adalah pihak yang diangkat pemerintah atau masyarakat untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan.

4. Muallaf

Yaitu kelompok masyarakat dari orang – orang yang baru memeluk Islam yang diberikan Zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.

5. Membebaskan orang dari perbudakan

Hamba sahaya yang diberikan zakat unutk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.

6. Yang dililit utang ( ghamirin )

Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak memiliki harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.

7. Kegiatan dijalan Allah

Jihad dijalan Allah SWT dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah.

8. Musafir

Musafir yang jauh dari negrinya dan telah menutup semua sumber rezekinya.

Manfaat Zakat Dalam Kehidupan Masyarakat Islam

Beberapa manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya

Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :

1) Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa
2) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
3) Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4) Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip– prinsip : ummatn wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
5) Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat bakhil (kikir)
6) Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar