Minggu, 29 April 2012

Tujuh Tugas KoperasI

Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun tujuh tugas koperasi itu antara lain:
1.   Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya;
2.   Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
3.   Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat;
4.   Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat;
5.   Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir;
6.   Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan;
7.   Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah mencermati tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah air.

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

2. Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3. Tujuan dan Nilai Koperasi
§  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
§  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
§  Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

5. Keterbatasan Teori Perusahaan
§  Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
§  Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
§  Kritikan atas tanggung jawab sosial.
6. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
§  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§  Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
7. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
§  Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
§  Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
§  Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
§  SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.


MANAJEMEN KOPERASI


Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan.
Sebagai lembaga ekonomi yang berwatak sosial, berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, maka jelas kiranya bahwa sistem manajemen dilembaga koperasi harus mengarah pada manejemen partisipatif. Manajemen partisipatif dalam hal ini berarti adanya kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi, baik yang yang turut serta dalam pengelolaan ataupun yang diluar kepengurusan, memiliki rasa tanggungjawab bersama dalam organisasi koperasi. 
Manajemen Koperasi tidak didasarkan pada pemaksaan wewenang, melainkan melalui keterlibatan dan partisipasi. Para manajer professional koperasi menggunakan metode yang sama seperti manajemen pada umumnya. Hanya saja nilai-nilai dan tujuan yang harus diperjuangkan metode itulah yang membuat manajemen koperasi unik dan berbeda dari manajemen lainnya. Fungsi utamanya adalah mengupayakan kepemimpinan koperasi bagi anggota dan pengurus terpilih di dalam pengembangan kebijakan dan strategi yang akan memberdayakan koperasi dalam mewujudkan cita-cita atau tujuannya.

LANDASAN DAN ASAS KOPERASI INDONESIA


1. Landasan Koperasi Indonesia Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu tercapainya masyarakat adil dan makmur seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu sarananya adalah koperasi. Sebagai saran auntuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas pula dari landasan-landasan hukum sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila, seperti tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

2. Asas Koperasi Indonesia Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan. Hal ini secara jelas tertuang di dalam ketentuan Bab II, bagian pertama, Pasal (2) UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asas kekelyargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat-berakar dalam jiwa bangsa indonesia. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa indonesia koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan seperti lazimnya dalam suatu kehidupan keluarga. Usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ini bisanya disebut dengan istilah gotong-royong, yang mencerminkan semangat bersama. Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :
a. Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi.
b. Bersifat terus menerus dan dinamis.
c. Dalam bidang atau hubungan ekonomi.
d. Dilaksanakan dengan terencana dan berkesinambungan. Dengan perkataan lain, koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha melibatkan seluruh anggota yang ada secara gotong-royong seperti lazimnya dalam kegiatan suatu keluarga, sehingga berat sama dipikul ringan sama dijinjing. Semangat kebersamaan ini tidak saja dalam bentuk gotong royong sama-sama ikut bertanggung jawab atas kegaitan usaha koperasi. Tetapi juga dalam bentuk ikut memiliki modal bersama.

Asas Koperasi


Koperasi mempunyai asas asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas asas tersebut antara lain :
• Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
• Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi,sifat mau bekerja sama, dan sifat sifat lainnya yang mengandung unsure kerja sama, bukan orang perorangan

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI


Beberapa Padangan Mengenai Fungsi Koperasi
a. Aliran Yardstick

Fungsi dan peranan Koperasi menurut aliran ini, pada dasarnya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagai penyeimbang atau sebagai penetralisir, terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh system perekonomian kapitalis.

b. Aliran Sosialis

Bagi aliran ini, yang memandang system perekonomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi Koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekedar sebagai tolak ukur atau sebagai penyeimbang. Kehadiran Koperasi dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengakhiri system perekonomian kapitalis itu.

c. Aliran Persemakmuran

Aliran persemakmuran mungkin dapat dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Di suatu pihak, sebagaimana aliran Yardstick, aliran ini tidak memandang system perekonomian kapitalis sebagai suatu system perekonomian yang harus dihancurkan. Fungsi dan peran Koperasi dalam masyarakat kapitalis bukanlah sekedar sebagai alt, melainkan sebagai alternative dari bentuk-bentuk perusahaan kapitalis.

Peran Koperasi Dalam Bidang Ekonomi Dan Sosial

a. Peran Koperasi dalam bidang ekonomi

1. Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan
2. Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
3. Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi modal lainnya
4. Menawakan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
5. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
6. Menyederhanakan dan mengefisienkan sistem niaga, yaitu dengan cara :
  • mengurangi mata rantai perdagangan yang tak perlu
  • melindungi konsumen dari iklan yang membingungkan
  • menghilangkan praktik-prakti taat niaga yang tidak benar dan jujur
7. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam pengelolaan perusahaan
8. Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran atau antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
9. Melatih masyarakat untuk mengunakan pendapatnya secara efektif, menumbuhkan kebiasaan yang baik dalam pola konsumsi, membiasakan hidup hemat, dan mengembangkan jiwa membangun bagi kesejateraan umat manusia

b. Peran Koperasi dalam bidang sosial

1. Mendidik anggota-angotanya untuk memiliki semangat bekerja dalam membangun tatanan sosial
2. Mendidik anggota-angotanya untuk memiliki semangat berkoraban
3. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang manusiawi
4. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis
5. Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai

C. Fungsi Dan Peran Koperasi Di Indonesia

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25/1992 itu, fungsi dan peran koperasi Indonesia dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :

1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3) Memperkokok perekoomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupkan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokerasi ekonomi.