Kamis, 26 April 2012

KONSEP DASAR ZAKAT

Pengertian Zakat

Ditunjau dari segi bahas kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh dan terpuji. Sedangkan dari segi istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri (Qardhawi,1999:34).
Menurut etimologi syari`at (istilah), zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang – orang yang berhak menerimanya.
Didalam Al-Quran Allah SWT telah menyebutkan tentang zakat dan shalat sejumlah 82 ayat. Dari sini disimpulkan secara deduktif bahwa zakat merupakan rukun Islam terpenting setelah shalat. Zakat dan shalat dijadikan sebagai perlambang keseluruhan ajaran Islam. Pelaksanaan shalat melambangkan hubungan seseorang dengan Tuhan, sedangkan pelaksanaan zakat melambangkan hubungan antar sesama manusia.
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apapun yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu akan mendapatkan pahala disis Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” ( QS. Al-Baqarah : 10 )

“Tidaklah mereka itu diperintahkan, melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan condong melakukan agama karenanya , begitu pula supaya

mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat , dan itulah agama yang lurus “( QS. Al-Bayyinah: 5 )

Dari ayat diatas, dapat ditarik beberapa konklusi, Pertama, zakat adalah predikat untuk jenis barang tertentu yang harus dikeluarkan oleh umat Islam dan dibagi– bagikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari`at. Kedua, zakat merupakan konsekuensi logis dari prinsip harta milik dalam ajaran Islam yang fundamental, yakni haqqullah ( milik Allah yang dititipkan kepada manusia ) dalam rangka pemerataan kekayaan. Ketiga , zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berkaitan dengan dimensi ketuhanan saja ( ghair mahdhah ), tetapi juga mencangkup dimensi sosial–kemanusiaan yang kerap disebut ibadah maliyah ijtima`iyyah.



Landasan Kewajiban Zakat

Zakat adalah rukun Islam ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat Fitrah. Ayat-ayat zakat, shodaqah dan infaq yang turun di Makkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan metodologi pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian atau teguran bagi yang meninggalkannya.

Landasan kewajiban zakat disebutkan dalam Al Qur'an, Sunnah dan Ijma

Ulama.



1. AL QUR'AN

ƒ Surat Al-Baqaraah ayat 43: Artinya: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku' ".

ƒ Surat At-Taubah ayat 103: Artinya: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
ƒ Surat Al An'aam ayat 141: Artinya: "Makanlah buahnya jika telah berbuah dan

tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)".
2. SUNNAH

ƒ Rasulullah saw bersabda yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar: Artinya: "Islam dibangun atas lima rukun: Syahadat tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad saw utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan".
ƒ Hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali ra: Artinya:

"Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantara mereka. Orang- orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya diantar mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".

3. IJMA

Ulama baik salaf (klasik) maupun khalaf (kontemporer) telah sepakat akan kewajiban zakat dan bagi yang mengingkarinya berarti telah kafir dari Islam.

Kedudukan Hukum Zakat
Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang

mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan umat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi.

Gerakan kesadaran membayar perlu zakat diiringi oleh dukungan dari masyarakat dan juga pemerintah. Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan Keputusan mentri Agama (KMA) No. 581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Dalam Bab II pasal 5 UU tersebut dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan :

1) Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntunan agama.
2) Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3) Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.



Muzakki dan Mustahik Zakat
Muzakki atau pembayar zakat adalah orang yang hartanya dikenakan kewajiban zakat. Seorang pembayar zakat disyaratkan harus seorang muslim dan tidak disyaratkan

baligh atau berakal menurut pendapat ulama jumhur. Sedangkan Mustahik adalah kelompok orang yang berhak menerima zakat. Sesuai dengan firman Allah SWT :

“ Sesungguhnya zakat – zakat itu hanya disalurkan untuk orang –orang fakir, orang–orang miskin, pengurus–pengurus zakat, para muallaf, memerdekakan budak. Orang – orang berutang, fi sabilillah dan orang–orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah . sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana “ ( Q.S At- Taubah:60)

1. Fakir

Yaitu sekelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya ( primer ). Sedangkan ulam berpendapat fakir adalh orang yang tidak memiliki nisab zakat

2. Miskin

Kelompok masyarakat yang memiliki kurang biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri., keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada ulama yang berpendapat orang miskin adalah orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.

3. Amil ( Pengurus Zakat )

Adalah pihak yang diangkat pemerintah atau masyarakat untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan.

4. Muallaf

Yaitu kelompok masyarakat dari orang – orang yang baru memeluk Islam yang diberikan Zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.

5. Membebaskan orang dari perbudakan

Hamba sahaya yang diberikan zakat unutk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.

6. Yang dililit utang ( ghamirin )

Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak memiliki harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.

7. Kegiatan dijalan Allah

Jihad dijalan Allah SWT dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah.

8. Musafir

Musafir yang jauh dari negrinya dan telah menutup semua sumber rezekinya.

Manfaat Zakat Dalam Kehidupan Masyarakat Islam

Beberapa manfaat dan hikmah zakat menurut Heri Sudarsono dalam bukunya

Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (2003) dapat dikemukakan sebagai berikut :

1) Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu`afa
2) Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat
3) Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta (social distribution) dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4) Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang terdiri atas prinsip– prinsip : ummatn wahidan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat), ukhwah islamiyah (persaudaraan islam) dan tafakul ijti`ma (tanggung jawab bersama)
5) Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan menumbuhkan akhlaq mulia dan mengikis sifat bakhil (kikir)
6) Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusiaan dan keadilan, dan pengikat persatuan ummat dan bangsa sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.

AKUNTANSI ZAKAT

Konsep Akuntansi Zakat


Potensi zakat di Indonesia bisa dikatakan luar biasa. Secara sistematis, minimal kita akan memperoleh angka sebesar Rp. 6,5 triliyun per tahun, belum lagi jika ditambah dengan infiq, shadaqah, wakaf. Namun pada kenyataannya saat ini baru terkumpul lebih kurang Rp. 150 miliar per tahun (Republika, 2002). Itu artinya hanya 2,3%. Ternyata salah satu penyebabnya adalah faktor kepercayaan muzakki yang rendah terhadap organisasi pengelola zakat yang ada.

Kemunculan lembaga keuangan Islam khususnya Lembaga Pengelolaan Zakat sebagai organisasi yang relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para pakar syariah Islam dan akuntansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar akuntansi yang berbeda dengan standar akuntansi bank dan lembaga keuangan konvensional seperti telah dikenal selama ini.

Standar akuntansi tersebut menjadi kunci sukses Lembaga Pengelolaan Zakat dalam melayani masyarakat di sekitarnya sehingga, seperti lazim-nya, harus dapat menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dan relevan bagi para penggunanya, namun tetap dalam konteks syariah Islam. Akuntabilitas organisasi pengelola zakat ditunjukkan dengan laporan keuangan serta audit terhadap laporan keuangan tersebut. Untuk bisa disahkan sebagai organisasi resmi, lembaga zakat harus menggunakan sistem pembukuan yang benar dan siap diaudit akuntan publik. Ini artinya standar akuntansi zakat mutlak diperlukan.

Sayangnya, sampai saat ini belum terdapat standar akuntansi zakat untuk lembaga pengelola zakat. Namun berdasarkan tesis yang dibuat oleh Anies said M. Basalamah,MBA,Ak., yang berjudul AKUNTANSI ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH : Pembukuan dan Pelaporannya (1995), dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan keuangan zakat. Riset yang dilakukan oleh Anies Basalamah ini mengenai pengumpulan, pendistribusian dan pelaporan zakat dan shodaqoh di empat negara, yaitu Kanada, Indonesia, Pakistan dan Amerika Serikat.

Anies Basalamah mengklasifikasikan donasi yang dikumpulkan dalam Lembaga Amil Zakat menjadi tiga bentuk, yaitu :

1. Shodaqoh yang tidak dimaksudkan oleh pemberinya untuk tujuan tertentu.

Shodaqoh jenis ini merupakan dana yang tidak terbatas (unrestricted funds). Artinya, dana ini dapat digunakan untuk siapa saja selain kedelapan asnaf, baik muslim maupun non muslim.

2. Shodaqoh yang dimaksudkan oleh pemberinya untuk diberikan dengan tujuan tertentu atau diberikan kepada penerima tertentu

3. Zakat, yang dapat digolongkan sebagai dana yang terbatas penggunaannya (restricted funds )karena ia dibatasi oleh siapa atau dari sumber mana zakat ini berasal dan kepada siapa saja zakat ini disalurkan.

Selanjutnya, Anies Basalamah membagi sistem akuntansi dan pelaporan untuk LAZ menjadi dua bagian, yaitu untuk dana yang terbatas (restricted funds) yaitu zakat dan infaq , dan untuk dana yang tidak terbatas (unrestricted funds), yaitu dana shodaqoh.

Sistem Akuntansi Untuk Dana Yang Terbatas ( Zakat Dan Infaq )

Anis Basalamah dalam bukunya Akuntansi Zakat, Infaq dan Shodaqah : Pembukuan dan Pelaporannya (1995) , ia mengklasifikasikan perkiraan akun – akun yang dipakai oleh Lembaga Amil Zakat (tabel 2.1). Meskipun demikian bukan berarti akun – akun yang dipakai lembaga amil hanya sebatas yang disebutkan dalam tabel 2.1, masing– masing Amil yang merasa memerlukan akun lainnya dapat menambahkan sesuai dengan organisasi yang bersangkutan.

TABEL
 KLASIFIKASI PERKIRAAN UNTUK DANA ZAKAT DAN INFAQ



AKTIVA LANCAR
 
Kas dan Bank
 
Persediaan Barang
 
Biaya Dibayar Dimuka
 
Perlengkapan Kantor
AKTIVA TETAP
 
Tanah Bangunan
Aktiva Tetap Lainnya
 
KEWAJIBAN – KEWAJIBAN
 
Hutang Dagang
Biaya – Biaya Yang Belum Dibayar
Hutang Jangka Panjang Ynga Jatuh Tempo
Hutang Jangka Pendek Lainnya
Hutang Jangka Panjang
 
SALDO DANA ZAKAT
 
Infaq
Zakat untuk Pihak Tertentu
Zakat Lainnya
Transfer dari Dana Shodaqah Untuk Umum
PENGELUARAN
 
Fakir dan Miskin
 
Gaji dan Upah Muallaf
Membebaskan Budak
Ghorimin Dijalan Allah Ibnu Sabil
Biaya Administrasi
Peralatan dan Perlengkapan Kantor
Tujuan Khusus ( Bea Siswa, Mesjid , dsb )


Sumber : Diadaptasi dari Anis Basalamah . Akuntansi Zakat, Infaq dan Shodaqoh :

Pembukuan dan Pelaporannya, 1995:32) penjelasan mengenai masing – masing akun tersebut serta latar belakangnya akan dijelaskan sebagai berikut :

AKTIVA LANCAR

Kas dan Bank

Yang dimaksud dengan kas dalam akuntansi adalah bukan hanya alat pembayaran yang sah (uang) saja, akan tetapi juga mencangkup simpanan di Bank, serta cek yang diterima. Untuk organisasi ZIS, kas adalah demikian penting karena beberapa jenis Zakat dibayar secara tunai. Oleh karena itu, pengelolan kas bagi organisasi ZIS adalah sangat penting dan melaporkan saldonya menjadi keharusan.
Penggunaan Buku Harian Kas untuk Dana Zakat dapat digunakan dengan memakai buku harian yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan ataupun khusus, yaitu untuk buku harian kas penerimaan dipisahkan dari buku harian kas pengeluaran. Contoh buku harian penerimaan untuk dana zakat dan shodaqoh tampak pada tabel 2.2.
Dari Buku Harian Kas tersebut, selanjutnya dibuat Buku Besar Kas dan Bank yang merekapitulasikan penerimaan dan pengeluaran kas. Buku besar ini biasanya ditulis, atau dalam istilah akuntansinya diposting secara berkala. Contoh dari Buku Besar Kas Untuk Dana Zakat dapat dilihat pada tabel 2.3.
Untuk mendukung agar dalam Buku Kas tersebut dapat dipisahkan antara dana dari zakat, Infaq dan shodaqah, maka ini merupakan keharusan bagi lembaga ZIS untuk membuat bukti penerimaan yang memisahkan ketiga kategori tersebut. Tanpa pemisahan seperti itu maka akan sangat sulit untuk memisahkan apakah dana yang dibayarkan kepada seseorang berasal dari Zakat, Infaq ataukah Shodaqah. Akibatnya ada pengeluaran yang dananya diperoleh dari zakat yang mungkin menurut syariah tidak diperkenankan. Gambar 2.1 merupakan contoh bukti penerimaan kas yang memisahkan ketiga kategori dana tersebut.

Biaya Dibayar Dimuka

Yang dimaksud dengan biaya dibayar dimuka disini adalah bukan pembayaran kepada penerima zakat ataupun shodaqoh, melainkan pembayaran dimuka untuk barang/jasa yang akan dikonsumsi dimasa mendatang, seperti misalnya sewa kantor yang diterima dimuka.

 Perlengkapan Kantor

Dalam surat At – taubah:60 disebutkan bahwa lembaga Amil dapat menggunakan sebagian dari harta zakat yang dikumpulkan untuk menbiayai keperluan administrasi zakat, termasuk didalamnya peralatan dan perlengkapan kantor.



AKTIVA TETAP

Tanah
Fenomena yang umum dijumpai di Indonesia dalam kaitannya dengan organisasi keagamaan atau organisasi sosial lainnya adalah bahwa pendirinya menyediakan tanah atau bangunannya untuk digunakan dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan organisasi yang bersangkutan. Dengan demikian organisasi ZIS tidak perlu melakukan pembukuan dan didalam neraca tidak perlu dicantumkan nilainya. Meskipun demikian, dalam hal tanah donasi (waqaf), dalam prinsip akuntansi yang lazim menghendaki agar aktiva tetap tersebut harus dibukukan sesuai dengan nilai pasar atau nilai taksirannya. Apabila organisasi ZIS membeli tanah sendiri, maka harga beli tanah tersebut harus dicantumkan dalam neraca organisasi.

 Bangunan

Sama halnya dengan tanah, setiap bangunan yang diwaqafkan juga harus dinilai berdasarkan nilai wajarnya. Aktiva tetap tersebut harus dikapitalisasikan dan penyusutannya harus dilakukan setiap akhir periode.
Aktiva Tetap Lainnya

Akun ini menunjukkan setiap jenis aktiva tetap lainnya yang tidak disebutkan diatas, seperti kendaraan bermotor. Apabila suatu organisasi memiliki beberapa aktiva tetap, maka organisasi tersebut dapat mengurutkannya satu persatu.

 KEWAJIBAN YANG HARUS DIBAYAR

Hutang Dagang

Hutang dagang dalam organisasi ZIS hanya mungkin timbul apabila organisasi ini membeli sesuatu dari pihak ketiga secara kredit, misalnya membeli perlengkapan kantor secara kredit. Apabila transaksi ini tidak ada, maka perkiraan (akun) hutang dagang tidak perlu dicantumkan.

Biaya – Biaya yang Belum Dibayarkan

Kadang–kadang pada akhir periode pelaporan, beberapa biaya belum dibayarkan sehingga menjadi kewajiban bagi suatu organisasi, termasuk ZIS. Contoh biaya ini adalah gaji pegawai, listrik, air, telepon sewa, dan pos lainnya yang umumnya dibayarkan pada awal bulan. Artinya apabila laporan disusun per 31 Desember, maka pos–pos yang pembayarannya dilakukan pada awal bulan Januari tahun berikutnya, secara otomatis per
31 Desember akan menjadi Hutang.

Hutang Jangka Panjang Yang Jatuh Tempo

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Anis Basalamah, tidak ditemukan adanya organisasi ZIS yang memiliki hutang jangka panjang, namun tidak tertutup kemungkinan adanya hutang semacam ini. Sebagai contoh, misalnya organisasi ZIS membeli rumah secara angsuran yang akan digunakan sebagai kantor untuk periode selama sepuluh tahun. Dalam hal demikian, maka pada dasarnya yayasan tersebut memiliki hutang jangka panjang yang nilainya setiap tahun disesuaikan dengan laporan yang diterima dari Bank.

 Hutang Jangka Pendek Lainnya

Pos Hutang Jangka Pendek Lainnya ini diperlukan apabila terdapat klasifikasi hutang yang tidak termasuk dalam klasifikasi sebagaimana yang diuraikan diatas. Apabila pos– pos diatas telah tercukupi, maka pos ini dengan sendirinya tidak diperlukan lagi.

SALDO DANA ZAKAT

Infaq

Dalam laporan keuangan untuk dana zakat, seluruh infaq harus dilaporkan sesuai dengan tujuan umum dari pembatasan tersebut, misalnya untuk beasiswa, pendirian mesjid atau untuk korban bencana alam. Jumlah dari seluruh infaq ini nantinya akan digabung dan dilaporkan bersama–sama dengan laporan keuangan untuk dana yang berasal dari zakat.

 Dana Zakat

Zakat merupakan dana yang sangat dibatasi penggunaannya. Dalam surat At- Taubah:60 dan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari membatasi dari mana Zakat tersebut

harus dikumpulkan dan kepada siapa dana tersebut akan disalurkan. Hadist riwayat Imam Bukhari tersebut membatasi bahwa zakat hanya berasal dari dan didistribusikan hanya kepada orang – orang Islam saja. Sedangkan dalam surat At- Taubah : 60 membatasi dari orang–orang Islam tersebut, siapa saja boleh merasakan zakat tersebut.

 PENERIMAAN

Penerimaan untuk dana zakat dapat berasal dari beberapa sumber :

1. Zakat yang dibayarkan oleh mereka yang wajib untuk membayarkannya

2. Infaq yang dibayarkan seseorang atau organisasi untuk diberikan kepada pihak– pihak tertentu yang telah dimengerti pihak Amil organisasi ZIS maupun oleh donaturnya.
3. Transfer dari dana shodaqoh ke dana zakat apabila pada suatu periode dirasakan penerima zakat masih memerlukan dana yang tidak sedikit sedangkan penerimaan dari zakat tidak mencukupi, maka dana shodaqah dapat ditransfer untuk digunakan dalam dana zakat. Selain itu apabila organisasi ZIS beranggapan bahwa pengadaan suatu aktiva tidak dapat ditolerir jika menggunakan dana zakat, maka dengan adanya transfer dari dana shodaqah ke dana zakat dapat mengatasi persoalan semacam itu.
4. Bunga Bank. Penerimaan ini diperoleh apabila organisasi ZIS menyimpan uangnya dibank. Sebagaimana diketahui, agama Islam melarang pemeluknya untuk melakukan riba. Sebagian ulama menyebutkan bunga bank sebagai riba. Namun beberapa ahli hukum Islam kontemporer berpendapat bahwa membagikan bunga kepada fakir dan miskin adalah boleh, sedangkan bagi penabungnya

dilarang untuk memakan hasil bunga tersebut. Dengan menerapkan teori ini kedalan organisasi ZIS, karena tujuan organisasi ini adalah untuk mendistribusikan dana kepada fakir miskin, maka bunga bank dapat pula dianggap sebagai salah satu sumber penerimaan organisasi ZIS dan digolongkan sebagai dana shodaqah.


PENGELUARAN

Para Penerima Zakat

Sebagaimana dinyatakan dalam surat At- Taubah : 60, zakat didistribusikan kepada fakir dan miskin, pengurus (Amil), untuk mereka yang baru memeluk agama Islam (Mu’allaf) , untuk memerdekakan mereka yang diperbudak, untuk yang terlilit hutang (Gharim), untuk yang dijalan Allah ( Fi sabilillah ), serta untuk musafir.
Khusus untuk gaji dan upah yang diterima Amil, maka akun yang mencatat transaksi ini harus dipisahkan. Hal ini disebabkan karena Undang–Undang Perpajakan menghendakai agar pemberi kerja memungut pajak seluruh karyawannya setiap kali pembayaran gaji dan upah.

 Biaya yang Berkaitan Dengan Pengelolan ZIS

Biaya pengelolaan ZIS mencangkup seluruh biaya yang diperlukan untuk mengadministrasikan zakat, termasuk segala biaya yang berkaitan dengan kepengurusan seperti biaya listrik, air telepon, sewa ruangan dan lainnya yang diperlukan agar organisasi ZIS dapat berfungsi mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infaq dan Shodaqah.

Kategori Untuk Masing – masing jenis Infaq

Pos–pos untuk masing–masing jenis Infaq tergantung pada ada atau tidaknya Infaq tersebut. Apabila ada, maka masing–masing jenis Infaq akan memiliki satu akun seperti akun Bea Siswa, Pembangunan Mesjid , Publikasi, Bantuan Bencana Alam, dan seterusnya.

 Sistem Akuntansi Untuk Dana Yang Tidak Dibatasi Penggunaannya

(SHODAQOH)

Klasifikasi perkiraan untuk zakat dan Infaq sebagaimana yang tampak pada tabel 2.1 , juga dapat diterapkan untuk dana yang penggunaannya tidak terbatas (shodaqah). Meskipun demikian, terdapat beberapa akun lain yang harus ditambahkan dalam dana shodaqah ini sehingga dapat mencangkup seluruh aktivitas organisasi ZIS yang berkaitan dengan dana shodaqah yang tidak terbatas pendistribusiannya. Pada gambar 2.4 menunjukkan klasifikasi akun untuk Dana Shodaqoh. Beberapa akun telah dibahas sebelumnya dalam pembahasan mengenai dana zakat. Penjelasan mengenai akun lainnya tampak sebagai berikut.



AKTIVA LANCAR

Piutang Dagang
Akun piutang dagang ini akan dibuat untuk mempertanggung jawabkan aktivitas organisasi ZIS yang meminjamkan modal kerja kepada para pedagang kecil untuk aktivitas usaha para pedagang tersebut. Aktivitas pinjam meminjam ini hanya dapat dibenarkan apabila dananya berasal dari shodaqah yang tidak dibatasi pendistribusiannya. Hal ini disebabkan karena dana zakat tidak bisa digunakan untuk transaksi bisnis.
Hal lain yang perlu ditegakan adalah, bahwa piutang ini dapat diberikan kepada siapa saja, baik muslim maupun mereka yang belum memeluk Islam.


Biaya – biaya yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan kantor

Akun ini berkaitan dengan biaya – biaya yang diperlukan agar organisasi ZIS dapat mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, infaq dan shadaqah tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai biaya “ amil ” ataupun “ fisabilillah “.



AKTIVA TETAP

Kendaraan

Biaya kepemilikan kendaraan harus dipertanggung jawabkan dalam Dana Shodaqah, karena sangat sulit untuk membenarkan kendaraan untuk dipertanggung jawabkan dalam dana zakat karena tidak satupun dari delapan kategori penerima zakat yang berkaitan dengan kendaraan.



PENERIMAAN

Dalam dana shodaqah ini tidak ada pembatasan mengenai sumber penerimaan shodaqah, baik muslim atau non muslim, perorangan maupun organisasi. Namun, perlu dikelompokkan penerimaan yang berasal dari donatur muslim dengan Umum, termasuk didalamnya sumbangan dari pemerintah atau organisasi lain.



PENGELUARAN

Secara umum, dapat dikatakan bahwa pengeluaran Dana shodaqah ini dapat berupa apa saja, sepanjang pengeluaran tersebut tidak bertentangan dengan hukum Allah. Hal ini berarti pula bahwa kedelapan asnaf dapat pula menerima shodaqah ini. Oleh sebab itu,

pengeluaran – pengeluaran seperti biaya perjalanan, pajak, beban umum, dan biaya administrasi lainnya dapat dikelompokkan kedalam pengeluaran dana shodaqah.
Karena para penerima zakat juga berhak menerima dana shodaqah, maka dalam dana shodaqah ini terdapat akun yang bernama Transfer ke Dana Zakat yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran dana zakat.

Laporan Keuangan Komprehensif Untuk Zakat, Infaq dan Shodaqah

Aktivitas organisasi LIZ dapat dibagi menjadi dua akuntansi dana, yaitu Dana Zakat dan Infaq, serta Dana Shodaqoh yang mencangkup aktivitas Shodaqohyang tidak dibatasi penggunaannya (pendistribusiannya). Meskipun demikian, sebagai satu kesatuan,

organisasi ZIS harus menyiapkan satu laporan keuangan komprehensif (menyeluruh)

yang menggabungkan aktivitas dan laporan keuangan keduan dana tersebut.

Laporan ini terdiri dari Neraca, Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Posisi Keuangan, serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Neraca dan Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Perubahan Dana untuk organisasi ZIS ini merupakan penggabungan dari kedua dana tersebut, yaitu Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Sedangkan Laporan Perubahan Posisi Keuangan dan Catatan Atas Laporan Keuangan perlu ditambahkan sehingga menjadi laporan keuangan yang menyeluruh yang menggambarkan kondisi keuangan organisasi ZIS.
Laporan Perubahan Posisi Keuangan dimaksudkan untuk menjelaskan perubahan–perubahan yang tejadi dalam kas dan sejenisnya sebagaimana yang digambarkan di dalam Neraca. Catatan Atas Laporan Keuangan adalah penjelasan yang dilampirkan bersama–sama dengan laporan keuangan dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan komponen laporan keuangan lainnya. Dalam catatan ini menjelaskan mengenai kebijakan – kebijakan akuntansi dan prosedur yang diterapkan oleh organisasi yang bersangkutan sehingga memperoleh angka–angka dalam laporan keuangan tersebut. Untuk menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang lazim, maka bentuk laporan keuangan komprehensif untuk organisasi ZIS.



CONTOH LAPORAN KEUANGAN YAYASAN AMANAH CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
CATATAN 1 – KEBIJAKAN – KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG PENTING

Basis Akuntansi

Laporan keuangan yayasan Amanah disusun sesuai dengan harga pokok historis yang dimodifikasi untuk disesuaikan dengan Syariah. Laporan keuangan Yayasan Amanah ini meliputi dana yang berasal dari Shodaqoh, zakat serta Infaq. Dana yang berasal dari Shodaqoh dipertanggung jawabkan tersendiri dengan nama Dana Shodaqoh, sedangkan dana yang berasal dari Zakat dan Infaq pelaporannya digabung menjadi satu dengan nama Dana Zakat.

Piutang Dagang

Piutang dagang yang tampak dalam Neraca bukan disebabkan Yayasan Amanah menjual produk, melainkan karena memberikan pinjaman kepada para pedagang kecil sebagai modal kerja mereka. Pinjaman ini dananya diperoleh hanya dari dana Shodaqoh, dan diberikan khusus bagi mereka yang Amil anggap tidak mampu. Yaitu, penilaiannya didasarkan pada ketidak mampuan mereka. Meskipun demikian, mereka tetap diharapkan untuk mengembalikan pinjaman tersebut yang dapat menunjukkan keberhasilan mereka. Persediaan
Akun persediaan digunakan untuk mengekomodasikan para pembayar zakat, Infaq dan shodaqoh yang memberikan bantuan dalam bentuk natura. Dengan demikian, akun ini pada prinsipnya merupakan jumlah barang yang akan dijual dan juga jumlah barang yang siap dibagi kepada mereka yang berhak menerimanya. Nilai persediaan yang tercantum dalam Neraca adalah nilai taksiran harga jual pada waktu barang – barang tersebut diterima dari para pemberi zakat, Infaq dan shodaqoh.



CATATAN 2 – URAIAN MENGENAI DANA

Aktiva, kewajiban, dan saldo – saldo dana dipertanggung jawabkan dengan menggunakan empat dana yang masing – masing terpisah dimana masing – masing jumlah debit dan kreditnya sama. Dari keempat entitas akuntansi dan pelaoran tersebut dikelompokkan menjadi Dana Zakat dan Dana Shodaqoh. Uraian dari keempat dana tersebut adalah sebagai berikut :
Dana Shodaqoh

Dana Shodaqoh ini digunakan untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan yang tidak ada pembatasannya menurut Syariah. Karena tidak ada pembatasan yang demikian maka danaini dapat digunakan atau dibagikan kepada mereka yang menurut Syariah diperkenankan ntuk menerima zakat. Meskipun demikian, akun yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan kantor Yayasan Amanah tidak dilaporkan didalam dana Shodaqoh ini, melainkan dilaporkan dalam dana Zakat.
Dana Zakat

Dana zakat ini mencangkup tiga dana yang tujuan distribusinya telah ditentukan, yaitu Zakat Khusus yang oleh pembayarnya disebutkan untuk orang – orang tertentu yang juga merupakan penerima zakat menurut Syariah, Zakat Lainnya yang oleh pembayarnya tidak disebutkan untuk orang – orang tertentu tetapi tetap merupakan penerima zakat menurut syariah, dan Infaq. Zakat merupakan kewajiban sedangkan Infaq bukan merupakan suatu kewajiban, tetapi merupakan kebaikan para pemberinya. Infaq ini olh pemberinya biasanya disebutkan untu siapa saja dana ini harus diberikan. Selama ini yang dilakukan Yayasan Amanah adalah memberikan beasiswa kepada para yatim dan Piatu serta yang tergolong fakir dan miskin.



CATATAN 3 – AKTIVA TETAP

Aktiva tetap yang dibeli dicatat berdasarkan harga belinya, sedangkan aktiva tetap dari pemberian ( donasi ) atau waqaf dinilai berdasarkan taksiran harga pasarnya pada saat aktiva tersebut diterima.

Lembaga Pengelola Zakat

Secara sosial, zakat berfungsi sebagai lembaga jaminan sosial (Qardhawi,1987:879). Lewat istitusi zakat kelompok lemah dan kekurangan tidak lagi merasa khawatir terhadap kelangsungan hidupnya, karena substansi zakat merupakan mekanisme yang menjamin kelangsungan hidup mereka di tengah masyarakat, sehingga mereka merasa hidup di tengah masyarakat manusia yang beradab, memiliki nurani, kepedulian dan tradisi saling menolong.

Secara ekonomi, zakat dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mengentaskan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan mempersempit kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin.

Sedangkan secara polotis , zakat dapat mempengaruhi kemampuan sebuah komunitas politik (negara) dalam melangsunkan hidupnya. Dengan implikasi sosial dan ekonomi diatas, maka zakat dapat membentuk integrasi sosial yang kokoh serta

memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Dua kondisi terakhir ini sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup suatu negara.

Ada semacam kesalahan persepsi dikalangan umat Islam di dalam masalah pendistribusian zakat, yaitu oleh karena zakat termasuk masalah ibadah, maka pendistribusiannya bisa dilakukan secara individual. Padahal kalau dimengerti, munculnya pendapat bahwa zakat itu bertumpu kepada orang yang wajib mengeluarkan secara individual, sebenarnya kondisi masyarakat Islam pada saat itu sedang mengalami krisis kepemimpinan.

Dalam konteks ini, para ulama mengkhawatirkan jika pengelolaan zakat diserahkan kepada pemerintah atau pada lembaga yang dibentuk pemerintah secara langsung, maka besar kemungkinan dana zakat dapat diselewengkan oleh merekan dan tidak dimanfaatkan secara optimal untuk mengatasi problem sosial seperti kemiskinan dan pengangguran.

Berpijak pada surat At Taubah ayat 60 dan 103 serta hadist Mu`adzibn Jabal tentang distribusi zakat dan beberapa tugas berkenaan dengan zakat, maka dapat digarisbawahi bahwa sistim pengelolaan zakat harus dilembagakan. Pendapat ini juga diungkapkan Yusuf Qardhawi dalam bukunya “ Musykilat al-faqr wa Kaif A`alajaha al- Islam”. Menurutnya, kalau setiap umat islam berpegang pada syariah maka pengeluaran zakat harus dibayarkan sepenuhnya kepada amil, meskipun kredibilitasnya diragukan. Pendapat ini sesuai denagn sabda nabi melalui riwayat Jabir ibn Atik yang menerangkan : “ Jika mereka ( amil ) adil maka pujilah mereka. Dan jika mereka curang maka

merekalah yang memikul dosanya. Kesempurnaan zakat tergantung pada keridhaan mereka “

Menurut Yusuf Qardhawi, ada banyak alasan mengapa pendistribusian zakat harus dilakukan melalui lembaga, yaitu :

  1. Menjamin ketaatan pembayaran
  2. Menghilangkan rasa rikuh dan canggung yang mungkin dialami oleh mustahiq ketika berhubungan dengan muzakki (orang yang berzakat)
  3. Untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pengalokasian dana zakat
  4. Alasan caesoropapisme yang menyatakan ketidakterpisahan antara agama dan negara , karena zakat juga termasuk urusan negara

Dalam rangka mengelola dan memperdayakan potensi zakat sebagai sebuah kekuatan ekonomi masyarakat, maka keberadaan institusi zakat sebagai lembaga publik yang ada ditengah masyarakat menjadi sangat penting.

Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang–Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan Keputusan Mentri Agama ( KMA ) No.
581 tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang – Undang No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D / 291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.

Undang – Undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat Bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga pengelolaan zakat terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat ( BAZ ) yang dibentk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) yang dibentuk masyarakat.

Pengelolaan dari kedua jenis Organisasi Pengeloalaan Zakat ( OPZ ) di atas haruslah bersifat ( www.imz.com ):
  • Independen
Dengan dikelola secara independen, artinya lembaga ini tidak mempunyai ketergantungan kepada orang-orang tertentu atau lembaga lain. Lembaga yang demikian akan lebih leluasa untuk memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat donatur.

  • Netral

Karena didanai oleh masyarakat, berarti lembaga ini adalah milik masyarakat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya lembaga tidak boleh hanya menguntungkan golongan tertentu saja (harus berdiri di atas semua golongan). Karena jika tidak, maka tindakan itu telah menyakiti hati donatur yang berasal dari golongan lain. Sebagai akibatnya, dapat dipastikan lembaga akan ditinggalkan sebagian donatur potensialnya.
  • Tidak Berpolitik (praktis)

Lembaga jangan sampai terjebak dalam kegiatan politik praktis. Hal ini perlu dilakukan agar donatur dari partai lain yakin bahwa dana itu tidak digunakan untuk kepentingan partai politik.
  • TidakDiskriminasi

Kekayaan dan kemiskinan bersifat universal. Di manapun, kapanpun, dan siapapun dapat menjadi kaya atau miskin. Karena itu dalam menyalurkan dananya, lembaga tidak boleh mendasarkan pada perbedaan suku atau golongan, tetapi selalu menggunakan parameter- parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara syari'ah maupun secara manajemen.

Lembaga Amil Zakat sendiri dalam Bab III mengenai pengukuhan Lembaga Amil Zakat, yaitu dalam pasal 21 menyatakan bahwa pengukuhan Lembaga Amil Zakat dilakukan oleh pemerintah. Selanjutnya dalam pasal 22 dijelaskan bahwa Lembaga Amil Zakat dapat dikukuhkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. Berbadan hukum
b. Memiliki data muzzaki dan mustahiq c. Memiliki program kerja
d. Memiliki pembukuan
e. Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit

Selain itu pada Bab IV pasal 31 tentang pelaporan, dinyatakan bahwa baik Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Amil Zakat (BAZ) harus memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Sedangkan sistem pengelolaan LAZ sendiri harus memiliki berbagai unsur dalam menciptakan pengelolaan yang lebih baik (www.imz.com) :

a. Memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas Sebagai sebuah lembaga, sudah seharusnya jika semua kebijakan dan ketentuan dibuat aturan mainnya secara jelas dan tertulis. Sehingga keberlangsungan lembaga tidak bergantung kepada figur seseorang, tetapi kepada sistem.

b. Manajemen terbuka
Karena OPZ tergolong lembaga publik, maka sudah selayaknya jika menerapkan manajemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat. Dengan ini maka akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri.

c. Mempunyai rencana kerja (activity plan)
Rencana kerja disusun berdasarkan kondisi lapangan dan kemampuan sumber daya lembaga. Dengan dimilikinya rencana kerja, maka aktivitas OPZ akan terarah. Bahkan dapat dikatakan, dengan dimilikinya rencana kerja yang baik, itu berarti 50% target telah tercapai.

d. Memiliki Komite Penyaluran (lending committee)
Agar dana dapat tersalur kepada yang benar-benar berhak, maka harus ada suatu mekanisme sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Salah satunya adalah dibentuknya Komite Penyaluran. Tugas dari komite ini adalah melakukan penyeleksian terhadap setiap penyaluran dana yang akan dilakukan. Apakah dana benar-benar disalurkan kepada yang berhak, sesuai dengan ketentuan syari'ah, prioritas dan kebijakan lembaga.

e. Memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan
Sebagai sebuah lembaga publik yang mengelola dana masyarakat, OPZ harus memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan yang baik. Manfaatnya antara lain:

1. Akuntabilitas dan transparansi lebih mudah dilakukan, karena berbagai laporan keuangan dapat lebih mudah dibuat dengan akurat dan tepat waktu

2. Keamanan dana relatif lebih terjamin, karena terdapat system kontrol yang jelas. Semua transaksi relatif akan lebih mudah ditelusuri.

3. Efisiensi dan efektivitas relatif lebih mudah dilakukan. f. Diaudit Sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi, diauditnya OPZ sudah menjadi keniscayaan. Baik oleh auditor internal maupun eksternal. Auditor internal diwakili oleh Komisi Pengawas atau internal auditor. Sedangkan auditor eksternal dapat diwakili oleh Kantor Akuntan Publik atau lembaga audit independen lainnya.

Ruang lingkup audit meliputi :

1. Aspek keuangan

2. Aspek kinerja lainnya (efisiensi dan efektivitas)

3. Pelaksanaan prinsip-prinsip syari'ah Islam

4. Penerapan peraturan perundang-undangang. Publikasi Semua yang telah dilakukan harus disampaikan kepada publik, sebagai bagian dari pertanggungjawaban dan transparannya pengelola. Hal-hal yang perlu dipublikasikan antara lain laporan keuangan, laporan kegiatan, nama-nama penerima bantuan, dan lain sebagainya.

h. Perbaikan terus-menerus (continous improvement)

Hal yang tidak boleh dilupakan adalah dilakukannya peningkatan dan perbaikan secara terus-menerus tanpa henti. Karena dunia terus berubah.

Berdasarkan gambaran diatas, dapat diketahui bahwa keberhasilan pengelolaan dana zakat sangat tergantung pada institusi yang ada dan proses pemanfaatan dari dana zakat itu sendiri beserta pengawasannya. Karena dua hal tersebut akan mempengaruhi , menggerakkan, dan mengkoordinasi warga masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka.

Dampak positif dari terpenuhinya hal diatas akan berakses pada peningkatan kesejahteraan dan pemerataan pendapatan disuatu masyarakat. Dan apabila kondisi ini dapat diciptakan dan dipertahankan maka ketahanan ekonomi masyarakan akan segera terwujud.