Kamis, 24 Maret 2011

Koperasi Syariah


BAB I
PENDAHULUAN
          Dapat dikemukakan bahwa hampir semua orang mengenal koperasi.Kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu cooperation,secara harfiah bermakna kerja sama.kerja sama dalam rangka mencapai tujuan bersama untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama,kemudian kata itulah yang dalam bahasa Indonesia diistilahkan koperasi.
          Koperasi dikenal sebagai perkumpulan orang-orang yang secara sukarela mempersatukan diri guna mencapai kepentingan-kepentingan ekonomi atau menyelenggarakan usaha bersama dengan cara pembentukan suatu lembaga ekonomi yang di awasi bersama.Koperasi Syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota  pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
          Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern  pendiri. mendirikan koperasi syariah akan memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan.mendirikan koperasi syariah harus memiliki modal awal, modal awal ini dikumpulkan dari anggota koperasi. koperasi syariah agar diakui keabsahannya hendaklah disahkan oleh notaris, biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal berkisar 300 ribu rupiah.
          Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.



BAB II
PEMBAHASAN
A.Defenisi  Koperasi  Syariah
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1. Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun secara mutlak
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
Kalau dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan, yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.

          Di Indonesia pengertian koperasi menurut ketentuan yang termaksud dalam Pasal  1 ayat (1) Undang-undang tentang Perkoperasian (UU Nomor 25 Tahun 1992 Lembaga Negara RI Tahun 1992 Nomor 116) adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
          Koperasi  syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang dikendalikan oleh perseorangan sebagai pemiliknya atau merupakan milik perkongsian atau sebuah organisasi /koperasi atau bentuk lembaga lainnya.Berdasarkan hokum islam,perkongsian adan bermacam-macam tetapi hanya satu yang sesuai untuk urusan perniagaan yaitu syirkat al-inam ataupun serikat perkongsian yang terdiri dari dua orang atau lebih yang bermufakat untuk menjalankan kegiatan usahanya dimana seorang dari mereka bertindak sebagai agen bagi yang lain.
          Berdasarkan prinsip koperasi ,maka koperasi syariah merupakan sebuah serikat  yaitu serikat perseroan atau sebuah perusahaan yang menjadi milik pribadi .Pada prakteknya perbedaan utama antara sebuah serikat dan sebuah perkongsian berdasarkan asas saling percaya dan hubungan pribadi antara mereka yang saling berkongsi.Sementara pembentukan dan wujud serikat tidak tergantung pada keadaan yang demikian.Dalam perkongsian tiap-tiap pemilik berhak mengambil bagian dari masing-masing untuk mengurus perniagaan,kecuali bila salah seorang diantaranya mengundurkan diri,sedangkan dalam serikat,pengurusnya merupakan orang-orang yang ditugaskan untuk mengurus kegiatan tersebut.
B.Fungsi Koperasi Syariah
          Dilihat dari perannya,koperasi syariah mempunyai dua fungsi yaitu :
*      Fungsi ekonomi,dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi         untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya.
*      Fungsi social,dalam bentuk kegiatan-kegiatan social yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari laba koperasi yang disisihkan untuk tujuan-tujuan social,misalnya untuk mendirikan sekolah,tempat ibadah,dan sebagainya (Masjfuk Zuhdi,1992:112).
Adapun fungsi penting dalam koperasi syariah ialah sebagai berikut :
*      Memberikan pinjaman uang sesuai dengan syariat islam
*      Mengurus surat berharga dan surat perjanjian
*      Mengurus draf,surat kredit,cek,menerima rekening pihak pelanggan yang dikeluarkan dengan kuasa surat kredit.

C.Jenis-jenis koperasi syariah
   Kebijakan koperasi dalam melaksanakan system kerjanya dapat di golongkan dalam dua kategori yaitu :
1. Koperasi depositonya diketahui sebagai deposito berjangka,sehingga lebih banyak menyediakan kredit jangka pendek.
2. Koperasi yang depositonya diketahui sebagai deposito tetap,sehingga sanggup memberikan kredit  jangka panjang.

D.Tujuan dan peran Koperasi Syariah

*      Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan
*      Kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam
*       Koperasi syariah berfungsi dan berperan membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
*      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
*       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
*       Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
*      Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
*      Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
*      Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

E. Usaha Koperasi Syariah

*      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
*      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
*      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
*      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. HUKUM KOPERASI DALAM ISLAM
Sebagian ulama menganggap koperasi (syirka ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah. Yakni suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih,yang satu menyediakan modal usaha profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian (masjfuk zuhdi,1992:114)
G.Landasan Koperasi Syariah
  1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
  3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
H. Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
  1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
  4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
I. Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.      Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.      Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
4.      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
5.      Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
6.      Jujur, amanah dan mandiri
7.      Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
8.      Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
J. LEMBAGA KOPERASI SYARIAH SEBAGAI LEMBAGA PERANTARA
Lembaga keuangan ini mempunyai peran yang penting bagi aktifitas perekonomian. Peran strategis koperasi dan lembaga keungan lainnya yaitu sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara efektif dan efisien keatah peningkatan taraf hidup rakyat. Koperasi dan lembaga keuangan lainnya merupakan lembaga perantara keuangan (finansial intermediaris) sebagai prasarana pendukung yang sangat vital untuk menunjang kelancaran perekonomian. Lembaga keuangan pada dasarnya mempunyai fungsi untuk mentransfer dana kepada peinj
K. Pentingnya Kejujuran dalam bisnis
              Dalam beberapa ayat Allah menerangkan pentingnya kejujuran alam bekerja, memperlakukan orang dengan adil dan, dalam melakukan itu, menunjukkan sikap mencari ridha Allah:
“ Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS Al Isra’, 17:35)
Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (QS Ar Rahman, 55:9)
Dalam Al Qur’an, Allah menjelaskan bagaimana seharusnya kita melakukan perdagangan dan perniagaan. Pertama-tama, Allah dengan jelas melarang riba: “. padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mementingkan riba (QS Al Baqarah, 2:275)
Hal lain yang diterangkan oleh Allah adalah bagaimana mengatur perdagangan dan utang-piutang. Allah memerintahkan bahwa, dalam bekerja, saat berutang (yang akan dibayar di kemudian hari pada waktu yang telah ditentukan), dia harus menuliskannya. Apabila orang yang berutang tersebut tidak mampu atau lemah atau tidak mampu menyebutkannya, maka walinya harus menyebutkan untuknya dengan adil. Dan dua orang dari golongan mereka harus harus menjadi saksi. (QS Al Baqarah, 2:282)
Hal lain yang harus dilakukan dengan seksama oleh orang beriman dalam pekerjaan mereka adalah membahas pandangan orang lain saat mengambil keputusan, memulai usaha baru, dan memajukan kegiatan mereka. Allah berfirman dalam Al Qur’an bahwa hal ini adalah sifat dari orang beriman.
Seperti halnya dalam setiap segi kehidupan, begitu pula dalam perdagangan dan perniagaan, Al Qur’an membawa hal terbaik, termudah, dan paling benar ke dalam kehidupan manusia. Dalam hal ini, Al Qur’an membantu manusia keluar stress dan tekanan batin dan memungkinkan mereka bekerja dalam lingkungan yang sehat dan damai, tempat mereka dapat berserah diri kepada Allah, mengambil keputusan yang tepat, dan berunding dengan orang lain saat mengambil keputusan.
Di samping itu, orang beriman sangat berpikiran terbuka dalam kehidupan kerjanya, dalam menyusun rencana, baik jangka panjang maupun jangka pendek dan merancang berbagai tahapannya. Dan setelah dia mulai bekerja, dia akan benar-benar memperhitungkan tahapan selanjutnya, tindakan apa yang akan memastikan kesuksesan baginya untuk waktu yang lama dan kemungkinan jalan lain.
Dan dia akan memperhatikan segala peringatan yang telah diberikan Allah dalam Al Qur’an untuk memastikan bahwa langkah yang menurutnya bermanfaat untuk dilakukan tidak akan merugikannya di tahapan berikutnya. Selagi terlibat dalam pekerjaannya, dia akan berdoa terus-menerus kepada Allah di dalam hati, meminta Allah untuk memudahkannya dan dia akan memahami bahwa tidak ada perusahaan yang berhasil, kecuali Allah menghendaki. Dia berharap agar pekerjaan yang dia kerjakan menjadi sarana untuk meraih ridha Allah.
Di masa kita hidup saat ini, penemuan baru dan perkembangan ilmu pengetahuan telah terjadi. Orang-orang di masa lampau bahkan tidak pernah dapat membayangkannya. Ajaran Al Qur’an mewajibkan kita untuk berterima kasih atas kesempatan yang tidak ada bandingannya ini.
Misalnya, ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi canggih, dan komunikasi telah mencapai tingkatan kemajuan seperti saat ini. Berkat komputer dan teknologi internet, orang dari seluruh dunia dapat saling berkomunikasi dalam hitungan detik, berbagi informasi, dan menjalin hubungan. Tentu saja, semuanya adalah nikmat yang harus direnungkan dalam-dalam.
Para nabi yang telah dijadikan sebagai contoh oleh Allah dalam Al Qur’an senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, dan senantiasa mengingat Allah serta bersyukur kepada-Nya di saat menjalani pekerjaan mereka. Dalam Surat Saba’, Allah berfirman:
Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya (dalam bentuk) gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung serta piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah, Hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih. (QS Saba’, 34:13)
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
 Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. mendirikan koperasi syariah akan memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan.mendirikan koperasi syariah harus memiliki modal awal, modal awal ini dikumpulkan dari anggota koperasi. koperasi syariah agar diakui keabsahannya hendaklah disahkan oleh notaris, biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal berkisar 300 ribu rupiah.
Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha,dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
  Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta di dapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
L. Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian diatas,maka disimpulkan bahwa dalam pengelolaan koperasi tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan,sebab pengelolaannya bersifat demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota secara tanggung renteng. Karenanya koperasi tidak bertentangan dengan hukum islam dan dapat dibenarkan bahkan sangat dianjurkan: ”Tolong-menolong atau bekerja samalah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat durhaka kepada Tuhan….” (QS.Al-Maidah:2)


DAFTAR PUSTAKA
Suhrawardi K.Lubis (2000),hukum ekonomi islam,Jakarta
Nasution,harun,et. Al.1992,ensklopedia islam Indonesia,Jakarta: jambatan
Zuhdi,masjfuk,1992,masail fiqhiyah.jakarta:haji masagung
HTTP//;koperasi syariah.blog-spot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar