Dengan
perkembangan teknologi yang makin jauhnya spesifikasinya dalam perusahaan serta
makin banyaknya perusahaan yang menjadi besar maka faktor produksi modal
mempunyai arti penting yang lebih menonjol lagi. Arti
faktor produksi modal dalam sejarah perkembangan sesuai dengan perkembangan
artian modal itu sendiri secara ilmiah. Berbagai macam-macam pengertian modal:
a. Modal
Abstrak – Konkrit
Modal
abstrak/capital value suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu adalah relatif
permanen, sedangkan modal konkrit/capital goods mengalami perubahan atau
pergantian.
b. Modal Aktif – Pasif
Modal
aktif adalah modal yang tertera disebelah debet dari neraca yang menggambarkan
bentuk-bentuk dimana seluruh
dana yang diperoleh perusahaan diutamakan. Sedangkan modal pasif adalah modal
yang tertera disebelah kredit dari neraca yang menggambarkan sumber-sumber dimana dana yang
diperoleh.[1]
1)
Pembagian modal aktif:
a. Berdasarkan
cara dan lamanya perputaran, modal aktif dibedakan antara aktiva lancar dan
aktiva tetap. Perbandingan atau perimbangan antara kedua aktiva tersebut akan
menentukan struktur kekayaan.
b. Berdasar
atas fungsi bekerjanya aktiva, modal aktif dibedakan dalam modal kerja (working
capital assets) dan aktiva, modal aktif dibedakan dalam modal kerja (working
capital assets) dan aktiva tetap (fixed capital assets)
2) Pembagian modal pasif:
a. Dilihat
dari asalnya, modal pasif dibedakan atas modal sendiri dan modal asing atau
modal badan usaha dan modal kreditur/hutang.
b. Ditinjau
dari lamanya penggunaan, modal pasif dibedakan antara modal jangka panjang dan
modal jengka pendek.
c. Berdasarkan
syarat solvabilitas dalam hubungan dengan jaminan, modal pasiva dapat dibedakan
antara modal sendiri dan modal asing.
d. Berdasarkan
syarat rentabilitas dalam hubungan dengan peghasilan/pendapatan, modal pasiva
dibedakan antara modal dengan pendapatan tetap (modal obligasi) dan modal pendapatan
tidak tetap (modal saham).
[1]Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, (Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit UGM,
1991), h. 11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar