Jumat, 25 Maret 2011

BAITUL MAAL


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
                   Ilmu pengetahuan yang membahas masalah baitul maal wattamwil merupakan preoritas dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, terutama dikalangan masyarakat islam, sehingga diperlukan manusia yang utuh, yakni manusia yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam kemampuan untuk berfikir rasional, kritis, dan kratif. Sifat kritis dan cara ingin maju merupakan sikap ilmiah yang dimiliki oleh manusia. Sifat ini menjadi motifator bagi seseorang untuk terus menambah ilmu pengetahuan. Jadi untuk dapat membetuk manusia yang berkualitas maka dibutuhkan kemajuan dibidang-bidang keagamaan seperti pembelajaran ini.
                   Baitul Maal Wattamwil sebagi salah satu pembelajaran yang diajarkan disetiap jenjang pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat agar mau mengeluarkan zakat, infak, dan sadaqah. Karena dengan ilmu ini merupakan cara berfikir ilmiah yang sangat mendukung untuk mengkaji ilmu pengetahuan agama, yang bisa mengeluarkan Zakatnya untuk orang-orang yang  berhak menerimanya.
                   Melihat perkembangan ilmu pengetahuan dan gejolak kemajuan dunia maka pengaruh agama khususnya dibidang harta makin meresot. Jadi kita sebagai generasi mudah patut belajar dan mengkaji ilmunya untuk menopang masalah-masalah yang muncul. Agar kisimpang siuran tidak meraja lelah dimasa sekarang ini dan masa yang akan dating.
                   Jadi marilah kita tumbuhkan semangat untuk belajar dan mendalami apa yang dibutuhkan bagi masyarakat agama dan nagara. Agar tidak mudah terpengaruh dengan efek negative perkembangan zaman sekarang ini. Itulah harapan kami semoga apa yang kita lakukan sekarang ini dan hari-hari akan dating dapat di Ridhoi oleh Allah SWT Amin.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Baitul Maal Wattamwil
Baitul maal wattamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul watamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non-profit,seperti zakat,infak,dan sadaqah. Sedangkan baitul tamwil sebagai  usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan oleh MBT sebagai lembaga pendukung pusat inkubasi bisnis usaha kecil (PINBUK). Sebagai lembaga primer karena mengumban misi  yang lebih luas,yakni menetaskan usaha kecil.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang berdasarkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip syariah dalam ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil yang serba cukup ilmu pengetahuan maupun materi,maka BMT mempunyai tugas penting dalam mengembangkan misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
B.           Sejarah Berdirinya BMT
                 Setelah berdirinya Bank muamalat diindonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan yang berprinsip syariah.operasionalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyarakat kecil menengah maka muncul usaha untuk mendirikan Bank dan lembaga keuangan itu,seperti BPR syariah dan BMT yang betujuan untuk mengatasi hambatan operasionalisasi di daerah.

                 Di samping itu di tengah-tengaah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi dari aspek syiar islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. sebagaimana diriwayatkan Rasulullah SAW. “kefakiran itu mendekati kekufuran” maka keberadaan BMT diharapkan mampu mengatasi masalah ini lewat pemenuhan kebutuhan ekonomi-ekonomi kebutuhan masyarakat.
  Dengan keberadaan BMT setidaknya mempunyai beberapa peran:

1.      Menjauhkan masyarakat dari praktek ekonomi non syariah. Aktif melakukan sosialisasi di tengah masyarakat tentang arti penting system ekonomi islam. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengenai cara-cara bertransaksi yang islami, misalnya supaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang dalam menimbang barang, jujur terhadap konsumen dan lain sebagainya.
2.      Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. BMT harus bersikap aktif menjalankan fungsi sebagai keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah atau masyarakat umum.
3.      Melepaskan ketergantungan terhadap rentener, masyarakat yang masih tergantung rentenir disebabkan mampu memenuhi keinginan masyarakatdalam memenuhi dana dengan segera.
4.      Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang merata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks dituntut darus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemerataan skala prioritas yang harus dilakukan, misalnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan jenis pembiayaan.
                 BMT mempunyai beberapa komitmen yang harus dijaga supaya konsisten terhadap perannya, diantaranya adalah:
1.    Menjaga nilai-nilai syariah dalam operasi BMT. Dalam operasinya bertanggung jawab bukan saja terhadap nilai keislaman secara kelembagaan, tetapi juga nilai-nilai keislaman di masyarakat dimana BMT itu berada.
2.     Memperhatikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pendanaan usaha kecil. BMT tidak menutup mata untuk nasabah terhadap masalah-masalahnya, tidak saja dalam aspek ekonomi, tetapi aspek kemasyarakatan nasabah yang lainnya maka setidaknya ada biro konsultasi bagi
3.    masyarakat bukan hanya berkaitan dengan masalah pendanaan atau pembiayaan tetapi juga masalah kehidupan sehari-hari mereka.
4.    Meningkatkan profesionalitas BMT dri waktu ke waktu. Tentu tuntunan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk menciptakan BMT yang mempu membantu kesulitan ekonomi masyarakat maka setiap BMT dituntut mampu meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan melalui pendidikan dan pelatihan.
5.    Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat. Ketertiban BMT dalam kegiatan ekonomi masyarakat akan membantu konsistensi masyarakat dalam memegang komitmen sebagai seorang nasabah.

C.  Prinsip Operasi BMT
                 Dalam menjalankan usahanya BMT tidak jauh dengan BPR syariah, yakni menggunakan 3 prinsip:
1.      Prinsip bagi hasil
     Dengan perinsip ini ada pembagian hasil dari pemberi pinjaman dengan BMT antara lain :
-   Al-Mudharabah
-  Al-Musyarakah
-   Al-Muzara’ah
-   Al-Musaqah
2.      Sistem jual beli
            System ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaannya BMT mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang atas nama BMT,dan kemudian bertindak sebagai penjual,dengan menjual barang telah yang telah dibelinya tersebut dengan menambah mark/up. Keuntungan BMT  nantinya akan dibagi dengan penyedia dana.
3. Bai’al-murababah
 - Bai’ as-salam
- Bai’ al-istisbna
- Bai’ bitsaman ajil
1.      Sistem non-profit       
              usaha yang sering disebut sebagai pembiayaan kebijakan ini merupakan pembiayaan kebajikan ini merupakan pembiayaan yang bersifat social dan non-komersial.
2.       Akad bersyarikat
Akad bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing pihak mengikutsertakan modal  (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian  pembagaian keutungan atau keruagian yang disepakati.
3.      Produk pembiayaan
Penyediaan uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman-meminjam di antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya beserta bagi hasil setelah jangka waktu tertentu antara lain :
·  Pembiyaan al-Murababa (MBT)
·  Pembiyaan al Bai’Bitsaman Ajil (BBA)
·  Pembiyaan al-mudharabah (MDA)
·  Pembiayaan al-musyarakah (MSA)
Untuk meningkatkan peran BMT dalam kehidupan ekonomi masyarakat, maka BMT  terbuka untuk menciptakan produk baru.Tetapi produk tersebut harus memenuhi syarat :
Ø Sesuai dengan syariat dan disetujui oleh Dewan Syariah
Ø Dapat ditangani oleh system operasi BMT bersangkutan
Ø Membawa kemaslahatan bagi masyar
1.      Penyimpanan dan penggunaan dana                                                                             
a.  Sumber dana BMT
     - Dana masyarakat
     - Simpanan biasa
     - Simpanan berjang
     - Lewat kerja antara lembaga atau institusi.
b. Kebiasaan penggalangan dana
     - penyandang dana rutin tapi tetap, besarnya dana biasanya variatif
     - penyandang dana rutin tidak tetap besarnya biasanya variatif
       - penyandang dana rutin temporal-deposito minimal Rp1.000.000.,sampai  Rp5000.000                     c. pengambilan dana
      - pengambilan dana rutin tertentu yang tetap ,
      - pengambilan dana tidak rutin tetapi tertentu,
      - pengambilan dana tidak tertentu,
     - pengambilan dana sejumlah tertentu tapi pasti.
d. penyimpanan dan penggalangan dalam masyarakat dipengaruhi
     - memperhatikan momemtum,
    - mampu memberikan keuntungan,
     - memberikan rasa aman,
     - profesionalisme
D.    Penggunaan dana
1.      Penggalangan dana digunakan
     -  Penyaluran melalui pembiayaan
     - Kas tangan,         
      - Ditabungkan di BPRS atau bank syariah.
2.      Penggunaan dana masyarakat yang harus disalurkan kepada :
     - Penggunaan dana BMT yang rutin dan tetap
     - Penggunaan dana BMT yang rutin tapi tidak tetap
- Penggunaan dana BMT yang tidak tentu tapi tetap
- Penggunaan dana BMT  tidak tentu.
3.      Sistem pengangsuran atau pengembalian dana :
- Pengangsuran yang rutin dan tetap
- Pengangsuran yang tidak rutin dan tetap
- Pengangsuran yang jatuh tempo
- Pengangsuran yang tidak tentu (kredit macet)
4.      Klasifikasi pembiyaan :
- Perdagangan
- Industri rumah tangga
- Pertanian/peternakan/perikanan
- Koveksi
- Kontruksi
- Percetakan
- jasa-jasa/lain
5.      Jenis angsuran :
- Harian
- Mingguan
- 2 mingguan
- jatuh tempo
6.      Antisispasi kemacetan dalam pembiyaan MBT :
- Evaluasi terhadap kegiatan pembiyaan
- Merivisi segala kegiatan pembiyaan
- pemindahan akad  baru
- mencarikan donatur yang bisa menutup pembiyaan
E.     Pelayanan zakat dan shadakoh :
a.       Penggalangan dana Zakat, Infaq dan Shadaqoh (ZIS)
- ZIS masyarakat
- lewat kerjasama antara BMT dengan lembaga Badan Amil zakat,Infaq, dan                                                                        Shadaqoh (BAZIS)
b.      Dalam penyaluran dana ZIS
- Digunakan untuk pemberian pembiyaan yang sifatnya sangat membantu                   
          - Pemberiaan beasiswa bagi peserta yang berprestasi atau kurang mampu dalam pembayaran    SPP
         -  Penutupan terhadap pembiyaan yang macet karena faktor kesulitan pelunasan
  - Membantu masyarakat yang perlu pengobatan [1]
F.      Musyawarah pembentukan /pendirian BMT
Musyawarah pendirian harus dapat mengambil keputusan antara lain sebagai berikut:
 a. risalah rapat pendirian
b. nama dan alamat KSM- BMT
c. penentuan personil pngurus, pengawas / pendiri
d. anggaran dasar (AD/ART)
    e. modal awal dan sumbernya
f. rencana kerja
g. wilayah kerja
h. analisis daya dukung social / ekonomi daya kerja[2]
G.    Modal Pendirian BMT
                             Menyangkut tuntutan modal sumber modal dapat dikemukakan bahwa pertama kali harus ditetapkan sumbernya. menyangkut pengadaan modal awal ada beberapa alat alternatif, yaitu dalam bentuk:
a. Saham pendiri
b.  Hiba atau bantuan
c. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang di tahan dalam jangka waktu tertentu  setelah itu dihitung bagi hasilnya
d. Campuran bentuk- bentuk diatas                                                                              
              BMT dapat didirikan dengan modal awal sebesar Rp. 20.000,000 jt atau lebih. Namun demikian jika mendapat kesulitan dalam pengumpulan modal awal, dapat dimulai & modal Rp. 10.000,000 jt bahkan Rp. 5000,000 jt. Modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat stempat,yayasan, kas masjid,BASIS. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus berdiri antara 20 – 44 orang. Jumlah batasan 20-44 anggota pendiri ini diperlukan agar BMP menjadi milik masyarakat setempat.
H.    Badan  hukum BMT
  BMT dapat didirikan dalam bentuk swadaya masyarakat atau koperasi.

1.    KSM adalah kelompok swadaya masyarakat dengan mendapat surat keterangan operasional dan PINBUK (pusat inkubasi bisnis usaha kecil)
2.      Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
3.      Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)\
       Untuk selanjutnya mungkin timbul pertanyaan, bagaimanakah hukum KSM-BMT dalam peraturan perundang-undangan nasional, terutama sekali bila dikaitkan dengan ketentuan pidana yang ada dalam pasal 46 UU pokok perbankkan (UU NO 7 tahun 1992)  ketentuan berikut ini;
1.      Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu izin usaha dari menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dan pasal17, di ancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000;
2.      Dalam hal kegiatan sebagai dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap ke dua-duanya.
I.       Tahap pendirian  BMT
Adapun  tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut :
1.      Pembrakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) dilokasi tertentu, seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamatan atau lainnya.
2.      P3B mencari modal awal atau modal awal atau modal perangsang sebesar Rp5.000.000,- sampai Rp.10.000.000,- atau lebih besar mencapai Rp20.000.000,-, untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan,BAZIS, pemda atau sumber-sumber lainnya.
3.      Atau langkah mencari pemodal-pemodal pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapatkan dana turunan hingga mencapai jumlah Rp20.000.000,- atau minimal Rp5.000.000,-
4.      Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping (3 samapi 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT


5.      Melatih 3 calon pengelola (minimal berpwndidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Propinsi atau Kab/Kota
6.      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan
7.      Menjalankan bisnis operasi BMT secara professional dan sehat
              Menyangkut produk-produk tabungan KSM-BMT itu (Modul Pelatihan Pengelola BMT) antara lain sebagai berikut :
1.      Tabungan Pokok
       Tabungan pokok dibayar hanya untuk satu kali, yaitu pada saat seseorang akan masuk menjadi anggota KSM-BMT. Menyangkut jumlah tabungan pokok, sama antara satu anggota dengan anggota yang lainnya
2.      Tabungan  Wajib
            Yang  dimaksud dengan tabungan wajib adalah tabungan yang dibayar secara teratur oleh anggota sesuai dengan waktu-waktu yang ditentukan (harian,bulanan<mingguan,dll).
3.      Tabungan Sukarela
Tabungan sukarela adalah jenis tabungan yang sifatnya bebas,baik mengenai jumlah akan    maupun waktu menyetorkannya.Denagn demikian tabungan ini diadkan untuk menampung minat yang ingin menabung lagi diluar tabungan wajib dan tabungan sukarela.
4.      Tabungan wajib pinjam
Yang dimaksud dengan tabungan wajib pinjam adalah tabungan yang diwajib kan kepada seseorang yang diberikan pinjaman,yaitu setiap anggota menerima permodalan dari KSM-BMT, maka permodalan tersebut langsung dikurangi atau dipotong sejumlah tertentu untuk tabungan.
5.      Tabungan Mudharabah
Yang dimaksud dengan tabungan mudharabah adalah bentuk simpanan yang dapat disetor  dan ditarik sewaktu-waktu.
6.      Tabungan Pendidikan
Tabungan pendidikan adalah tabungan yang di khususkan untuk biaya pendidikan, tabungan ini dapat disetor secara bebas atau sewaktu-waktu.
7.      Tabungan Kesehatan
Tabungan kesehatan adalah tabungan yang disediakan untuk pembiayaan kesehatan penabung dan keluarganya pada saat terkena musibah seperti sakit atau kecelakaan (termasuk juga untuk biaya bersalin).
8.      Tabungan walima
Tabungan walima adalah tabungan yang kegunaannya untuk keperluan resepsi, seperti resepsi pernikahan, resepsi khitanan, dll
9.      Tabungan kurban atau hakika            
Tabungan ini bersifat khusus, yaitu semata-mata hanya untuk melaksanakan ibadah kurban atau hakika.
10.  Tabungan Lainnya
Selain tabungan yang dikemukakan diatas, dalam menghimpun dana dari anggotanya KSM-BMT dapat memproduksi jenis tabungan lain yang bersifat khusus seperti;
·         Tabungan haji atau umroh
·         Tabungan idul fitri
·         Tabungan perumahan
J.      Kendala pengembangan BMT
                        Kendala tersebut sebagai berikut :
1.      Akumulasi kebutuhan dana masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT. halangan yang menjadikan nilai pembiyaan dan jangka waktu pembayaran kewajiban dari nasabah cukup cepat. Dan belum tentu pembiyaan yang diberikan BMT cukup mmemadai uantuk modal usaha masyarakat.
2.      Walaupun keberdaan BMT  cukup dikenal tetapi masih banyak masyarakat berhubungan dengan rentenir. Hal ini disebabkan masyarakat membutuhkan pemenuhan dana yang memadai dan pelayanan yang cepat, walaupun iya membayar bunga yang cukup tinggi
3.      Beberapa BMT cenderung menghadapi masalah yang sama,misalanya nasabah yang bermasalah
4.      BMT  cenderung menghadapi BMT  lain sebagai lawan yang harus dikalakan, bukan sebagai patner dalam upaya untuk mengeluarkan masyarakat dari permasalahan ekonomi yang  iya hadapi

5.      Dalam kegiatan rutin BMT cenderung mengarahkan pengelola untuk lebih berorentasi pada persolan bisnis
6.      Dalam upaya untuk mendapatkan nasabah timbul kenderungan BMT mempertimbangkan besarnya bunga dibank konvensional pertama untuk produk yang berprinsip jual beli (ba’i)

7.      BMT lebih cenderung menjadi baituttamwil dari pada baitul maal.
8.       Pengelola BMT sangat mempengerahui BMT tersebut dalam menangkap masalah-masalah dan menyikapi masalah ekonomi yang terjadi ditengah masyarakat.

K.    Strategi Pengembangan BMT
              Semakin berkembangnya masalah ekonomi masyarakt, maka berbsagai kendala tiak mungkin dilepasakan dari keberadaan BMT. Oleh karena itu perlu strategi yang jitu guna mempertahankan eksistensi BMT  tersebut. Strategi tersebut sebagai berikut :
1.      Sumber daya manusia yang kurang  memadai kebanyakan berkorelasi dari tingkat pendidikan dan pengetahuan.
2.      Strategi  pemasaran yang local oriented berdampak pada lemanya upaya BMT untuk mensosialisasikan produk-produk BMT  diluar masyarakat dimana BMT itu berada
3.      Perlunya inovasi, produk yang ditawarkan kepada masyarakat relative tetap, dan kadang kala BMT tidak mampu menangkap gejalah-gejalah ekonomi dan bisnis yang ada dimasyarakat.
4.      Untuk meningkatkan kualitas layanan BMT diperlukan pengetahuan staragis dalam bisnis (Bussinis strategi), Hal ini diperluakan untuk meningkat profesionalisme BMT dalam bidang pelayanan.
5.      Pengembangan aspek para dikmatik, diperlukan pengetahuan mengenai aspek bisnis islami sekaligus meningkatkan muatan-muatan islam dalam setiap prilaku
6.      Pengelola dan kariawan BMT dengan masyarakat  pada umumnya an nasabah pada khususnya.
7.      Sesama BMT sebagai partner dalam mengatasi ekonomi masyarakat, demikian antara BMT dengan BPR  syariah ataupun Bank syariah merupakan satu kesatuan yang berkesinambungan yang antara satu dengan lainnya mempunyai tujuan untuk menegakkan syariat islam dalam bidang ekonomi.
8.      Perlu  adanya evaluasi bersama guna memberikan peluang bagi BMT untuk lebih kompetitif. [3]




BAB III
PENUTUP
A.    Penutup
              Alhamdulillah dengan terselesainya tugas yang kami buat ini dapat menjadi pembelajaran yang cukup dan lebih baik untuk masa-masa yang akan dating karena dengan pembelajaran yang diberikan itu menjadi acuan untuk mau belajar dan mengkaji ilmu-ilmu tersebut agar bisa dipahami dan dimengerti apa yang dimaksud dngan Baitul maal wattamwil.
              Setelah kita memahami apa yang dimaksud dengan baitul maal waatmwil ini mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi diri pribadi khususnya dan kalangan pembaca pada umumnya, dan bisa bermanfaat apa yang bisa diktahuinya itu dikalang n masyarakat nantinya.
              Kemudian selanjutnya kami yang membuat makalah ini meminta maaf yang tak terhingga kepada segenap pembaca agar kiranya mengerti dengan pembelajaran kami lakukan ini, atas ketidak sempurnaan atau kesalahan-kesalahan yang kami trapkan didalamnya, apabila ada yang kurang menarik atau kurang bagus penulisannya mohon di lengkapi dan disempurnakan.
B.     Kesimpulan

1.      Ilmu baitul maal wattamwil sangat lah penting dikalangan masyarakat, untuk mengetahui dari mana asalnya harta yang dikeluarkan dan untuk siapa.
2.      Harta yang sudah mencukupi khalnya maka wajib dikeluarkan Zakatnya
3.      Semua jenis penghasilan yang diterimah apabila sudah mencukupi halnya maka berhak mengeluarkan harta benda kedalam baitul maal wattamwil, dll.

             
         


                  
















[1] Heri Sudarsono,Bank Lembaga Keuangan Lainnya, (Cet.IV; Yogyakarta: Ekonesia,2007),h. 96-105.
[2] Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (cet II; Jakarta: Sinar Grafika, 2000), h. 115-116.    
[3]Heri Sudarsono,Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, h. 115-110

Tidak ada komentar:

Posting Komentar