Kamis, 03 Mei 2012

APLIKASI QAWA’ID DALAM PEMIKIRAN EKONOMI

PENDAHULUAN
Analisa dalam baba ini lebih terfokus pada pembahasan qawa’id yang terkait dengan persoalan ekonomi. Oleh sebab beberapa kendala, termasuk waktu dan pendanaan, penelitian dibatasi pada qawa’id yang terdapat dalam al-Majallah al-Ahkaam al-cAdliyyah terbitan Daulah Turki Usmani yang disusun sekitar tahun 1286 H. Cakupan qawa’id dalam al-Majallah ini dirasa cukup lengkap dan merepresentasikan hampir semua qawa’id yang pernah ditulis oleh para fuqaha/ulama dari keempat madzhab, sekalipun tidak dapat dipungkiri, bahwa al-Majallah merupakan karya kumpulan qawa’id yang dihasilkan oleh para ulama madzhab Hanafi. Sebagaai konsekwensinya, banyak qawa’id yang tidak dapat diakomodasi dalam penelitian ini, baik dari kalangan madzhab Hanafi sendiri maupun yang lainnya.

Qawa’id dalam Pemikiran Ekonomi
Dalam aspek transaksi muamalah, terdapat sekitar 25 qawa’id menurut Syeh Muhammad Mustafa Zarqa, sebagaimana dikutip oleh Jazuli (2006). Namun apabila diperluas cakupannya ke dalam ekonomi secara keseluruhan, maka jumlah qawa’id yang dapat diaplikasikan akan menjadi lebih banyak.
Dari 99 qawa’id dalam al-Majallah, lebih dari 70 qawa’id dapat diinterpretasikan secara langsung sebagai memiliki implikasi yang bersifat ekonomis, sekalipun tidak dapat lepas dari perspektif yang lain, seperti social, politik, hukum, dan sebagainya. Ini sesuai dengan pngertian atau definisinya, sebagaimana telah didiskusikan di atas (Bab 2), yaitu qa’idah berfungsi sebagai aturan umum atau universal (kuliyyah) yang dapat diterapkan untuk semua yang bersifat khusus atau bagian-bagiannya (juz’iyyah).  Atau dengan kata lain, sebagaimana kesimpulan Mukhtar dkk (1995b) qa’idah sebagai aturan umum yang diturunkan dari hukum-hukum furu’ yang sejenis dan jumlahnya cukup banyak.

Apabila diperbandingkan dengan tulisan Jazuli (2006), maka hasil penelitian ini memberi gambaran bahwa jumlah qawa’id yang terkait dengan masalah ekonom ijauh lebih banyak, dari pada jumlah yang terkait dengan transaksi muamalah sebagaimana ditulis karya Jazuli. Akan tetapi perlu dicatat pula bahwa dari 20 qawa’id yang ditulisnya, hanya ada 8 (delapan) qawa’id yang sama, sedangkan selebihnya didapatkan dari karya-karya ulama lainnya. Kedelapan qawa’id tersebut dipaparan dalam Tabel 2 berikut:




Table 2
Qawa’id sebagai dalam Pemikiran Ekonomi/Muamalat dalam
al-Majallah dan dalam kKarya Jazuli (2006)

1
Apabila sesuatu itu batal maka batallah apa yang ada didalammnya
إذا بطل الشيء بطل ما فى ضمنه
2
Tidaklah sempurna ‘aqad tabarru’ (pemberian) kecuali setelah diserahkan, (sebelum diminta sudah diberi)
لا يتم التبرع إلا بقبض
3
Hak mendapat hasil itu sebagai ganti kerugian (yang ditanggung)
الخراج بالضمان 
4
Pendapatan/upah dengan jaminan itu tidak datang secara bersamaan
الأجر والضمان لا يجتمعان
5
Risiko itu sejalan dengan keuntungan
الغرم بالغنم
6
Hal yang dibolehkan syariat tidak dapat dijadikan beban/tanggungan
الجواز الشرعي ينافي الضمان
7
Perintah menasarufkan (memanfaatkan) barang orang lain (tanpa ijin pemiliknya) adalah batal
الأمر بالتصرف فى ملك الغير باطل
8
Tidak boleh bagi seorang pun merubah /mengganti milik orang lain tampa izin pemiliknya.
لا يجوز لأحد أن يتصرف فى ملك الغير بلا إذنه

Ini memberitahukan kepada kita betapa jumlah qawa’id yang disusun para ulama/fuqaha terdahulu jumlahnya cukup banyak dan susah ditentukan secara pasti. Pada sisi lain, ia juga memberi gambaran betapa keseriusan mereka benar-benar luar biasa, sehingga generasi terkemudian dapat memanfaatkannya dengan lebih mudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar