Kamis, 03 Mei 2012

Studi Zakat

A.    DIFINISI
Zakat Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Seorang yang membayar zakat karena keimanannya nicaya akan memperoleh kebaikan yang banyak. Allah SWT berfirman : “Pungutlah zakat dari sebagian kekayaan mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”. (QS : At-Taubah : 103).
Sedangkan menurut terminologi syari’ah (istilah syara’), zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
B.     DASAR HUKUM
Kewajiban Zakat tertera didalam (QS. Al Baqarah : 43). Dalam sebuah hadits tentang penempatan Muaz di Yaman. Nabi berkata : “ terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya.” Dalam beberapa ayat zakat diungkapkan dengan istilah sedekah. Sebenarnya sedekah berasal dari kata shidq yang berarti Benar. Qadhi Abu Bakar bin Arabi mempunyai pendapat yang sangat berharga tentang mengapa zakat dinamakan sedekah . ia menyebutkan kata sedekah berasal dari kata shidq, benar dalam hubungan denagn sejalannya perbuatan dan ucapan serta keyakinan.
Oleh karena itu , rasulullah bersabda , “ sedekah itu bukti “. Hadits ini bias dikategorikan sebagai sindiran kepada umat islam. Kebanyakan umat Islam membenarkan Al qur’an dan Al Hadits sebagai dasar hukum yang mengatur perilaku hidup muslim. Maka sedekah atau zakat merupakan bukti akan adanya pembenaran – dengan keyakinan – dari umat Islam akan kebenaran Al qur’an dan Al Hadits.
Gerakan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat perlu didukung. Dukungan riil dari pemerintah sangat diperlukan sebagai justifikasi penerapan Undang – Undang ( UU ) No. 38 tahun 1998 tentang ketentuan pengelolaan zakat. Dalam bab I pasal 3 disebutkan bahwa : “ Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada Muzakki, Mustahiq, dan amil zakat. Begitu juga dalam bab III pasal 6 disebutkan : “Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah .”
Pengelolaan zakat diatur dalam UU No. 38 tahun 1999 dengan Keputusan Menteri Agama No. 581 tahun 1998 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.(10)
Zakat diwajibkan pada tahun ke-9 Hijrah, sementara shadaqah fitrah pada tahun ke-2 Hijrah. Akan tetapi ahli hadits memandang zakat telah diwajibkan sebelum tahun ke-9 Hijrah ketika Maulana abdul Hasan berkata zakat diwajibkan setelah hijrah dan dalam kurun waktu lima tahun setelahnya. Sebelum diwajibkan, zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan khusus atau ketentuan hukum. Peraturan mengenai pengeluaran zakat di atas muncul pada tahun ke-9 hijrah ketika dasar islam telah kokoh, wilayah negara berekspansi dengan cepat dan orang berbondong-bondong masuk Islam. Peraturan yang disusun meliputi system pengumpulan zakat, barang-barang yang kenai zakat, batas-batas zakat dan tingkat persentase zakat untuk barang yang berbeda-beda. Para pengumpul zakat bukanlah pekerjaan yang memerlukan waktu dan para pegawainya tidak diberikan gaji resmi, tetapi mereka mendapatkan bayaran dari dana zakat.
Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal berikut:
1)      Benda logam yang terbuat dan emas seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya.
2)      Benda logam yang terbuat dari perak, seperti koin, perkakas, ornament atau dalam bentuk lainnya.
3)      Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing.
4)      Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
5)      Hasil pertanian termasuk budak dan hewan.
6)      Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
7)      Barang temuan.
Zakat dijadikan ukuran fiscal utama dalam rangka memecahkan masalah ekonomi secara umum. Pengenaan zakat atas harta berarti menjamin penanaman kembali dalam perdagangan dan perniagaan yang tidak perlu dilakukan dalam pajak pendapatan. Hal ini juga akan memberi keseimbangan antara perdagangan dan pengeluaran. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya suatu siklus perdagangan yang membahayakan.
Pemungutan zakat dimasa Rasulullah dan khulafaurrasidin menjadi bukti arti penting bagi pembangunan Negara. Sehingga tidak ada bagi para ulama yang meragukan keefektifan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan. Dengan demikian, zakat merupakan usaha yang sangat efektif, efisien dan mempunyai daya guna untuk meningkat kesejahteraan dan mengurangi tingkat kemiskinan umat islam pada masa itu.
Dalam Bab II pasal 5 UU No. 38 tahun 1999 tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk :
1.      Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2.      Meningkatkan fungsi dan peranan pratana keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3.      Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Zakat adalah kewajiban dan satu dari rukun Islam yang lima rukun seperti dalam hadits Rasulullah saw., “Islam didirikan di atas lima hal, yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (muttafaq alaih)
C.    Sejarah Zakat
Zakat menjadi kewajiban secara utuh di Madinah dengan ditentukan nishab, ukuran, jenis kekayaan, dan distribusinya. Negara Madinah juga telah mengatur dan menata sistem zakat dengan mengirim para petugas untuk memungut dan mendistribusiannya. Sebenarnya, prinsip zakat sudah diwajibkan sejak fase Makkah dengan banyaknya ayat-ayat yang menerangkan sifat-sifat orang beriman dan menyertakan “membayar zakat” sebagai salah satunya. Misalnya seperti ayat yang menjadi dalil kewajiban zakat tanaman, “Makanlah dari buahnya ketika berbuah, dan berikan haknya pada hari panennya; Dan jangan berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihan.” (Al-An’am: 141). Ayat ini adalah ayat Makkiyah
D.    Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al Qur-an dan As Sunnah
a)      Zakat (QS. Al Baqarah : 43)
b)      Shadaqah (QS. At Taubah : 104)
c)      Nafaqah (QS. At Taubah : 35)
d)     Haq (QS. Al An’am : 141)
e)      Al ‘Afuw (QS. Al A’raf : 199)
E.     Macam-macam Zakat
  1. Zakat Nafs (Jiwa) atau Zakat fitrah: Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu untuk membersihkan dan mensucikan jiwa yang dibayarkan setelah ummat islam melaksanakan ibadah puasa ramadhan dan dikuluarkan paling lambat sebelum shalat idul fitri dimulai. Besarnya zakat yang dikeluarkan adalah2,5 kg atau 3,5 liter beras yang dikonsumsi.
  2. Zakat Maal (Harta)
F.     SYARAT-SYARAT WAJIB ZAKAT
·         Muslim
·         Aqil
·         Baligh
·         Milik Sempurna
·         Cukup Nisab
·         Cukup Haul
G.    Syarat-syarat Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya
Persyaratan harta yang menjadi sumber atau obyek zakat:
Pertama,  harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan yang halal. sebagaimana yang tersebut dalam QS Al Baqarah 267 menyatakan :
“ Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah  bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Kedua, harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha atau perdagangan atau diinvestasikan, baik oleh diri sendiri atau orang lain.
Ketiga, milik penuh, yaitu harta tersebut berada di bawah kontrol dan dalam kekuasaan pemiliknya..
Keempat, harta tersebut menurut jumnhur ulama, harus mencapai nisab.  Hal ini berdasarkan berbagai hadist yang berkaitan dengan standard minimal kewajiban zakat, misalnya hadist riwayat Bukhari dan Abi Said bahwa Rasulullah saw bersabda :
“Tidaklah wajib sedekah (zakat) pada tanaman kurma yangkurang dari lima ausaq. Tidak wajib sedekah (zakat) pada perak yang kurang dari lima awaq. Tidak wajib sedekah (zakat) pada unta yang kurang dari lima ekor.”
Kelima, berlalu satu tahun (haul) Ini berdasarkan hadist riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah bersabda :
Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu tahun, dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya. Dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.
Keenam, sebagian ulama mahzab Hanafi mensyaratkan kewajiban zakat setelah terpenuhi kebutuhan pokok, atau dengan kata lain zakat dikeluarkan setelah terdapat kelebihan dari kebutuhan hidup sehari-hari.
H.    MACAM-MACAM HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN
Pada masa  Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan menjadi obyek zakat terbatas pada:
  1. hewan ternak
  2. emas dan perak
  3. tumbuh-tumbuhan
  4. harta perdagangan (tijarah)
  5. harta kekayaan yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz)
Seiring perkembangan zaman, jenis obyek zakat terus berkembang. Para ahli fiqih terus mengadakan pengkajian, melakukan ijtihad untuk menentukan harta-harta obyek zakat yang belum dikenal di zaman Rasulullah. Imam Syafi’i, Imam Maliki, Imam Hambali & Imam Hanafi banyak memberikan tambahan harta obyek zakat.  Pada zaman Umar bin Abdul Azis, sudah dikenal  zakat penghasilan yaitu zakat dari upah karyawannya. Didin Hafidhuddin  menjelaskan bahwa sektor-sektor ekonomi modern juga merupakan obyek zakat  yang potensial.  Misalnya  penghasilan yang diperoleh dari keahlian, peternakan ayam, lebah, perkebunan, usaha-usaha properti, dan surat-surat berharga  seperti  saham, dan  lainnya.
I.       Dasar hukum harta yang wajib dikeluarkan
  1. Emas,  perak dan uang
Dalil atas diwajibkannya zakat terhadap emas dan perak adalah sebagai berikut :
”Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa mereka akan menderita azab yang pedih. (QS At Taubah : 34)
Hal lain yang berdekatan dengan zakat emas dan perak adalah zakat uang. Zakat uang nisab dan kadar  zakatnya nya sama atau setara dengan nisab emas yaitu 85 gram emas dan kadarnya 2,5%.
  1. Zakat  Hasil  Pertanian
Para ulama sepakat tentang kewajiban  zakat  hasil  pertanian,  sesuai dengan perintah Allah pada QS Al Baqarah ayat 267  dan QS Al An’am  ayat 141 :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu………”
Syarat  zakat  pertanian
Pertama,  berupa tanaman atau buah-buahan yang dapat berkembang.
Kedua, nisabnya 5  ausaq berdasarkan hadist Nabi :  ”Harta yang kurang dari 5 ausaq tidak wajib zakat.” Sedangkan kadar zakat, menurut ketentuannya tanaman yang bergantung kepada tadah hujan, maka  kadar zakatnya  sebanyak  8%, sedangkan tanaman yang mempergunakan alat-alat  yang memerlukan biaya termasuk pemeliharaannya, kadar zakatnya 5%.
  1. Zakat Peternakan
Dalam berbagai hadis dikemukakan bahwa hewan ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi persyaratan tertentu ada tiga jenis hewan ternak yaitu  unta, sapi dan domba. Sedangkan di luar ketiga jenis tersebut, para ulama berbeda pendapat. Abu Hanifah berpendapat bahwa pada binatang kuda dikenakan kewajiban zakat, sedangkan Imam Maliki dan Imam Syafi’i tidak mewajikannya, kecuali bila kuda itu diperjualbelikan.
  1. Zakat Perdagangan
Hampir seluruh ulama sepakat bahwa perdagangan itu setelah memenuhi syarat tertentu harus dikeluarkan zakatnya.  Yang dimaksud harta perdagangan adalah semua harta yang bisa dipindah untuk diperjualbelikan dan bisa mendatangkan keuntungan Kewajiban zakat harta perdagangan ini  berdasarkan nash Al Qur’an, hadist dan ijma’. Firman Allah :
”…Dan keluarkan zakat dari hasil usahamu yang baik-baik…..” QS 2 : 267
  1. Zakat  Barang Temuan dan Hasil Tambang
Meskipun para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan, tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (ma’din), barang temuan (rikaz), atau harta simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan.
Kewajiban zakat atas rikaz, ma’din dan kekayaan laut ini dasar hukumnya  adalah keumuman nash dalam  QS Al Baqarah, 2 : 83, 267.  Rikaz menurut jumhur ulama adalah harta peninggalan  yang terpendam dalam bumi atau disebut harta karun.  Rikaz tidak disyaratkan mencapai haul, tetapi  wajib dikeluarkan zakatnya pada saat didapatkan. Kadar zakat  rikaz yaitu  seperlima  (20%).  Hal ini dijelaskan di dalam Hadist Nabi  s.a.w :Artinya :
Dari Abu Hurairah, telah berkata Rasullullah s.a.w : ”zakat rikaz seperlima”  (HR Bukhari dan Muslim).
Ma’din adalah segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam perut bumi, baik padat mauun cair seperti emas, perak, tembaga, minyak, gas, besi sulfur dan lainnya. Besar zakat yang harus dikeluarkannya sama dengan rikaz yaitu seperlima.  Namun mengenai nisabnya ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Pendapat yang lebih kuat dan didukung oleh Yusuf Qardhawi adalah bahwa rikaz tetap harus memenuhi persyaratan nisab, baik yang dimiliki oleh individu maupun negara. Demikian juga hasil yang dikeluarkan dari laut seperti mutiara, marjan, dan barang berharga lainnya, nisabnya dianalogkan dengan zakat  pertanian.
Kategori yang kedua adalah zakat berdasarkan modal dan hasil yang didapat dari modal tersebut. Untuk zakat ini mengikuti persyaratan haul, yaitu berlaku satu tahun.
J.      Sumber-sumber zakat dalam perekonomian modern
Zakat Profesi
Dasar hukum:
a)      (QS.Adz-Dzariyat:19)
b)      (QS. Al-Baqarah:267)
c)      Hadits Nabi SAW:”Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ina akan merusak harta itu.”(HR.Baihaqi)
Zakat profesi merupakan sumber pendapatan yang tidak banyak dikenal di masa dahulu, meskipun demikian , bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. Dengan demikian seseorang dengan hasil profesinya dapat menjadi kaya dan mempunyai kelebihan dalam memenuhi kebutahan sehari-harinya, maka atas kekayaannya itu wajib dizakatkan.
Contoh:
Ali adalah seorang karyawan swata, memiliki sorang istri dan 2 orang anak. Pengahasilan bersih perbulan Rp.1.500.000,- Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000,-perbulan, maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000-625.000) = Rp.975.000,- perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan Rp.975.000,- maka jumlah kekayaan yang akan dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp.11.700.000 (lebih dari nishab) dengan demikian Ali berkewajiban membayar zakat 2.5% dan saldo.
Zakat  Surat-surat  Berharga
Zakat Saham atau Obligasi
Zakat saham atau obligasi (sertifikat bank) merupakan bentuk penyimpanan harta yang pontesial berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam katagori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisabnya. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai komulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun. Contoh:
Ny.Fatimah memiliki 500.000 lembar saham PT.SEJAHTERA, harga nominal Rp.5.000/lembar. Dividen pada akhir tahun buku=Rp.300,-per lembar. Jadi total harta(saham) = Rp.500.000 x Rp.5.300 = Rp.2,6 milyar. Zakat 2,5% x Rp.2,6 milyar = Rp.66.750.000,-.
K.    HIKMAH ZAKAT
1)      Menghindari kesenjangan sosial antara aghniya dan dhu’afa.
2)      Pilar amal jama’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3)      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4)      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5)      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6)      Untuk pengembangan potensi ummat
7)      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8)      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Selain itu juga, zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam, Zakat memiliki banyak hikmah.
Tujuan dan Pengaruh Zakat
  1. tujuan zakat adalah :
1)      mengangkat derajat fakir miskin.
2)      membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya.
3)      membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
4)      menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
5)      menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
6)      menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat.
7)      mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta.
8)      mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
9)      sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai  keadilan sosial.
Berkaitan dengan Muzakki (Pemberi)
  • Zakat membersihkan muzakki dari penyakit pelit, dan membebaskannya dari penyembahan harta. Keduanya adalah penyakit jiwa yang sangat berbahaya, yang membuat manusia jatuh dan celaka. “Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr: 9)
  • Zakat adalah latihan berinfaq fii sabilillah. Dan Allah swt.
  • Zakat adalah aktualisasi syukuri nikmat yang Allah berikan, terapi hati dan membersihkannya dari cinta dunia. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103). Dan sesungguhnya zakat adalah mekanisme membersihkan dan memperbanyak harta itu sendiri. “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (Saba’: 39)
Berkaitan dengan Penerima
·         Zakat akan membebaskan penerimanya dari tekanan kebutuhan,
·         Zakat membersihkan jiwa penerimanya dari penyakit hasad (iri) dan benci. Rasulullah saw. memperingatkan, “Telah menjalar di tengah-tengah kalian penyakit umat sebelum kalian, yaitu iri dan benci. Kebencian adalah pisau penyukur. Aku tidak mengatakan penyukur rambut, tetapi pencukur agama.” (Al-Bazzar dan Baihaqi).
Pengaruh Zakat Bagi Masyarakat
Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (individual) sekaligus sosial. Zakat sebagai sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki manfaat banyak sekali, di antaranya:
  • Zakat adalah hukum pertama yang menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh.
  • Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi
  • Zakat memperkecil kesenjangan. Islam mengakui adanya perbedaan rezeki sebagai akibat dari perbedaan kemampuan, keahlian, dan potensi
  • Zakat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendoroang perbaikan antara sesama.
  • Zakat dapat menjadi alternatif asuransi.
  • Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah.
L.     PRINSIP-PRISIP
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A Mannan (1993) zakat mempunyai enam prinsip yaitu :
1. prinsip keyakinan keagamaan;  yaitu  bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2. prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada  manusia.
3. prinsip produktifitas; menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah  lewat jangka waktu tertentu.
4. prinsip nalar; sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5. prinsip kebebasan; zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas
6. prinsip etika dan kewajaran; yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena
Prinsip-prinsip pengelolaan zakat
Dalam pengelolaan zakat terdapat beberapa prinsip-prinsip yang harus diikuti dan ditaati agar pengelolaan dapat berhasil sesuai yang diharapkan, diantaranya :
· Prinsip Keterbukaan, artinya dalam pengelolaan zakat hendaknya dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat umum.
· Prinsip Sukarela, artinya bahwa dalam pemungutan atau pengumpulan zakat hendaknya senantiasa berdasarkan pada prisip sukarela dari umat islam yang menyerahkan harta zakatnya tanpa ada unsure pemaksaan atau cara-cara yang dianggap sebagai suatu pemaksaan.
· Prinsip Keterpaduan, artinya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus dilakukan secara terpadu diantara komponen-komponen yang lainnya.
· Prinsip Prefesionalisme, artinya dalam pengelolaan zakat harus dilakukan oleh mereka yang ahli dibidangnya., baik dalam administrasi, keuangan dan sebaginya.
· Prinsip Kemandirian, prinsip ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari prinsip prefesionalisme, maka diharapkan lembaga-lembaga pengelola zakat dapat mandiri dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya tanpa perlu mengunggu bantuan dari pihak lain.(12)
a.       Kontribusi zakat bagi perekonomian umat
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama).
5. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah.
7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin.
Mengapa zakat dapat memberi nilai tambah? Hal ini dapat dikomparasikan dengan ilmu dan hukum ekonomi yang disebut dengan nilai tambah (Added value). Teori tersebut menyatakan meningkatnya daya beli konsumen terutama golongan ekonomi lemah, pasti meningkatkan pula kegiatan ekonomi dan perdagangan yang juga dapat meningkatkan bagi pihak produsen. Maka dengan pemerataan distribusi harta yang berupa zakat yang diterima golongan ekonomi lemah, yang selanjutnya digunakan dalam proses produksi dan aktivitas ekonomi lainnya.
Demikian pula keadaan orang yang mengeluarkan zakat, yang secara ekonomi harta zakat itu akan berputar secara simbiosis antara orang kaya dengan orang miskin, dengan hal itu dapat meningkatkan income dan laju pertumbuhan ekonomi khususnya (gol. Ekonomi lemah) dan perekonomian suatu negara umumnya. Zakat dapat memberi efek positif dari berbagai pihak (multiplier effect) yang akan menumbuh suburkan kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara adil dan merata. Tujuan dari zakat bagi kepentingan masyarakat :
ü  Menggalang jiwa dan semangat saling menunjang solidaritas sosial di kalangan masyarakat
ü  Menangulangi biaya yang timbul akibat berbagai bencana
ü  Menutup biaya-biaya yang timbul akibat konflik.
ü  Menyediakan sesuatu dana taktis dan khusus.
Jika kita tinjau dari aspek Perekonomian, bahwa tidak ada unsur-unsur zakat yang menjadikan masyarakat melarat. Bahkan kalau kita telusuri lebih dalam lagi, bahwa zakat mempunyai peran penting dalam menciptakan masyarakat yang makmur dan mengurangi tingkat kemiskinan.
Sebenarnya zakat dari sector non-produktif menghasilkan dana zakat yang lebih besar dari pada sector produktif. Dengan besarnya zakat di sector non-produktif diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengalihkan dananya ke sector produktif. Dengan mengalihkan dana ke sektor produktif, maka input produksi akan meningkat ditandai dengan meningkatnya permintaan atas sejumlah factor produksi, seperti meningkatnya jumlah tenaga kerja.
Disamping dapat mempengaruhi aspek ekonomi, zakat juga dapat mempengaruhi sector pemberdayaan sumber daya manusia. Zakat memberikan kontribusi yang tak kalah besarnya dengan pajak. Dengan adanya zakat mental para mustahik diharapkan dapat biasa menjadi seorang yang lebih maju dan tidak bergantung pada belas kasih orang lain. Berikut efek dari dana zakat :
·         Bersifat Pemberdayaan Ekonomi
ü  Kondisi akomodatif untuk maju dan berkembang
ü  Mustahik punya potensi, skill, wirausaha
·         Bersifat Pemberdayaan SDM
ü  Kondisi akomodatif untuk maju dan berkembang
ü  Mustahik punya potensi: cerdas dan atau bakat ketrampilan

M.   Ancaman Bagi Yang Menolak Zakat
Allah swt. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.” (Asy-Syaikhani).
Orang yang menolak membayar zakat diganjar dengan tiga jenis hukuman, yaitu:
·         Hukuman akhirat, seperti hadits yang telah disebutkan di atas.
·         Hukuman duniawi yang telah Allah tetapkan, seperti dalam hadits Nabi, “Tidak ada suatu kaum yang menolak zakat, pasti Allah akan uji mereka dengan paceklik (kelaparan dan kekeringan). (Al-Hakim, Baihaqi, dan Thabrani). Dalam hadits yang lain, “… dan mereka menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (Al-Hakim, Ibnu Majah, Al-Bazzar, dan Baihaqi)
·         Hukuman duniawi yang diberikan oleh pemerintahan muslim. Rasulullah saw. bersabda tentang zakat, “Barangsiapa yang memberikannya untuk memperoleh pahala dari Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Dan barangsiapa yang menolaknya, maka kami akan mengambil separuh hartanya, dengan kesungguhan sebagaimana kesungguhan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya.” (Ahmad, An-Nasa’i, Abu Daud, dan Baihaqi)
Sedangkan jika penolakan dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin, maka negara wajib memeranginya dan mengambil zakat mereka dengan paksa. Inilah yang dilakukan Abu Bakar r.a. ketika ada kabilah-kabilah yang menolak membayar zakat. Kata Abu Bakar, “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat adan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak harta kekayaan. Demi Allah jika mereka menolak memberikan seekor hewan kepadaku, yang pernah mereka berikan kepada Rasulullah saw., pasti akan aku perangi karena penolakannya itu.” (Al-jama’ah, kecuali Ibnu Majah).
Beberapa problematika atau kendala masyarakat yang disorot oleh Yusuf Al-Qaradhawy dimana zakat seharusnya dapat banyak berperan adalah sbb:
  • Problematika Perbedaan Kaya-Miskin.
    Zakat bertujuan untuk meluaskan kaidah pemilikan dan memperbanyak jumlah pemilik harta (…”Supaya harta itu jangan hanya berputar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”, QS 59:7).
    Islam mengakui adanya perbedaan pemilikan berdasarkan perbedaan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki manusia. Namun Islam tidak menghendaki adanya jurang perbedaan yang semakin lebar, sebaliknya Islam mengatur agar perbedaan yang ada mengantarkan masyarakat dalam kehidupan yang harmonis, yang kaya membantu yang miskin dari segi harta, yang miskin membantu yang kaya dari segi lainnya.
  • Problematika Meminta-minta.
    Islam mendidik ummatnya untuk tidak meminta-minta, dimana hal ini akan menjadi suatu yang haram bila dijumpai si peminta tsb dalam kondisi berkecukupan (ukuran cukup menurut hadits adalah mencukupi untuk makan pagi dan sore). Disisi lain Islam berusaha mengobati orang yang meminta karena kebutuhan yang mendesak, yaitu dengan dua cara;
    (1) menyediakan lapangan pekerjaan, alat dan ketrampilan bagi orang yang mampu bekerja, dan
    (2) jaminan kehidupan bagi orang yang tidak sanggup bekerja.
  • Problematika Dengki dan Rusaknya Hubungan dengan Sesama.
    Persaudaraan adalah tujuan Islam yang asasi, dan setiap ada sengketa hendaknya ada yang berusaha mendamaikan (49:9-10). Rintangan dana dalam proses pendamaian tsb seharusnya dapat dibayarkan melalui zakat, sehingga orang yang tidak kaya pun dapat berinisiatif sebagai juru damai.
  • Problematika Bencana
    Orang kaya pun suatu saat bisa menjadi fakir karena adanya bencana. Islam melalui mekanisme zakat seharusnya memeberikan pengamanan bagi ummat yang terkena bencana (sistem asuransi Islam), sehingga mereka dapat kembali pada suatu tingkat kehidupan yang layak.
  • Problematika Membujang
    Banyak orang membujang dikarenakan ketidakmampuan dalam hal harta untuk menikah. Islam menganjurkan ummatnya berkawin yang juga merupakan benteng kesucian. Mekanisme zakat dapat berperan untuk memenuhi kebutuhan tsb.
  • Problematikan Pengungsi
    Rumah tempat berteduh juga merupakan kebutuhan primer disamping makanan dan pakaian. Zakat seharusnya menjadi unsur penolong pertama dalam menangani masalah pengungsi ini.
N.    SOLUSI PEMBERDAYAAN ZAKAT:
  • Mensosialisasikan zakat kepada masyarakat secara lebih merata, baik itu tingkat kecamatan, kelurahan, rukun warga, atau rukun tetangga.
  • Mengarahkan dan menjelaskan kepada masyarakat untuk membayarkan zakatnya ke lembaga zakat atau badan zakat.
  • Dan adanya dukungan dari pemerintah mengenai pendayagunaan zakat dan penyalurannya.


DAFTAR PUSTAKA
Qardawi Yusuf. Dr, Hukum Zakat, 2007. Jakarta
Yunus Mahmud, Fiqh Wadih. 1936 Jakarta
Prof. H. A. Djahuli dan Drs. Yadi Janwari M.Ag. Lembaga – Lembaga Perekonomian Umat. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta : September, 2002. Cetakan I.
TIM manajemen Prides. 2008. Kompilasi perundang-undangan tentang Ekonomi Syariah. Jakarta: Gaung Persada Press.
Mohammad Daud Ali, 1988. Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf. Jakarta: UI-Press.
K.H. Didin Hafidhuddin. 2002. Zakat dalam perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani.
M. Abdul Mannan. 1997. Teori dan Praktek ekonomi Islam. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
_________. 2007. Pedoman Pengelolaan Zakat. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Depag RI.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar